Hukum Kentut Dari Dubur Menurut Madzhab Maliki

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriah (nama samaran) memiliki suami yang bernama badrun (nama samaran). Badrun membawa istrinya ke Negara asalnya (Maroko). Kehidupan masyarakat Indonesia yang mayoritas mazhab Syafi'i, hal itu sangat berbeda dengan negara Maroko, perbedaan itulah yang membuat Badriyah gelisah galau merana, lebih lebih dalam hal ihwal ibadah sholatnya, karena Mayoritas masyarakat di sana menggunakan Mazhab Maliki, begitu juga dengan Badrun suaminya. 

Suatu ketika Badriah melakukan ibadah sholat, pada saat sujud Dia tidak sengaja kentut sehingga berbunyi _breet_ terhitung 2,5 detik suara itu terdengar olehnya. Kemudian dia tidak melanjutkan Sholatnya, setelah diketahui oleh Badrun bahwa istrinya tersebut tidak melanjutkan sholatnya, lalu Badrun berkata bahwa sholatnya tidak batal dalam madzhab miliki, tapi yang membatalkan wudlu yaitu sendawa. Sebaliknya menurut Imam Syafi'i batal kalau kentut, namun apabila sendawa tidak batal.

PERTANYAAN:

Apakah benar pernyataan Badrun bahwa wudlu' dan sholat Badriah tidak batal sebab kentut (keluar angin dari dubur) menurut Mazhab Maliki?

JAWABAN:

Tidak benar pernyataan Badrun bahwa kentut (keluar angin dari dubur) tidak membatalkan wudlu' menurut Madzhab Maliki.

REFERENSI:

رحمة الأمة في اختلاف الأئمة، الصحفة ١٢
 
باب أسباب الحدث : الخارج المعتاد من السبيلين وهو البول والغائط ينقض الوضوء بالإجماع، وأما النادر كالدود من الدبر والريح من القبل والحصاة والاستحاضة والمذي ينقض أيضاً إلا عند مالك، واستثنى أبو حنيفة الريح من القبل فقال لا ينقض، والمني ناقض عند الثلاثة والأصح من مذهب الشافعي أنه لا ينقض وإن أوجب الغسل، وقال أبو حنيفة : ينتقض بكل ذلك وبالمني

Artinya : Bab Beberapa Penyebab Hadats.
Sesuatu yang biasa keluar dari dua lubang yakni kencing dan tinja itu membatalkan wudlu dengan kesepakan Ulama', adapun hal yang jarang seperti cacing kremi dari dubur, angin dari qubul, kerikil, darah istihadlah, madzi juga membatalkan wudlu kecuali menurut Imam Malik. Dan Imam Abu Hanifah mengecualikan angin yang keluar dari qubul karena menurut beliau itu tidak membatalkan. Adapun mani membatalkan wudlu menurut 3 Imam. Sedangkan menurut qoul Ashoh Imam Syafi'i tidak membatalkan wudlu meskipun mewajibkan mandi. Imam Abu hanifah menyampaikan bahwa semua itu membatalkan wudlu termasuk keluar mani. 

فقه العبادات على المذهب المالكي، الصفحة ٦٩

والمخرج المعتاد هو الدبر: يخرج منه الريح والغائط، والقبل: يخرج منه البول والمذي والودي والمني والهادي. فلو خرج ريح أو غائط من القبل فلا ينقض الوضوء لأنه مخرج غير معتاد لهما، وكذا إذا خرج بول من الدبر فلا ينقض لأنه مخرج غير معتاد للبول٠


Artinya : Tempat keluar yang biasa adalah Dubur keluar darinya angin dan tinja Qubul keluar darinya kencing, madzi, wadi, mani, dan air ketuban. Jika angin atau tinja keluar dari qubul, maka tidak membatalkan wudlu karena qubul bukan tempat keluar yang biasa bagi keduanya. Begitu juga jika air kencing keluar dari dubur maka tidak membatalkan wudlu karena dubur bukan tempat keluar yang biasa bagi air kencing.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA 

Nama : Jamaluddin
Alamat : Wanaraja Garut Jawa Barat
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapakng Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura) 
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura), Nurul Jannah (Tegalrejo Megelang Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang Banyumas Jawa Tengah)
________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?