Istri Ditinggal Mati Suaminya Sebelum Dijima' Apakah Masih Dapat Warisan dari Suaminya ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Merupakan sebuah impian bagi setiap insan untuk menjalin hubungan pernikahan. Begitu juga dengan Badriah yang ini menikmati surga dunia ini (jima'). Tapi apalah daya, baru saja suami Badriah diakad nikah, beberapa jam kemudian dia meninggal. Sehingga Badriah belum bisa menikmati surga dunia tersebut.
PERTANYAAN:
Apakah Badriah berhak menerima warisan (tirkah) dari peninggalan suaminya?
JAWABAN:
Tetap mendapatkan warisan (tirkah) dari suaminya, karena meninggalnya sang suami bukan penyebab batalnya pernikahannya.
REFERENSI:
الغرر البهية في البهجة، الجزء ٤ الصحفة ١٨٤
وَمَوْتُ فَرْدٍ مِنْهُمَا) أَيْ: وَمُقَرَّرٌ أَيْضًا بِمَوْتِ أَحَدِ الزَّوْجَيْنِ فِي النِّكَاحِ الصَّحِيحِ قَبْلَ الْوَطْءِ إذْ لَا يَبْطُلُ بِهِ النِّكَاحُ بِدَلِيلِ التَّوَارُثِ، وَإِنَّمَا هُوَ نِهَايَةٌ لَهُ وَنِهَايَةُ الْعَقْدِ كَاسْتِيفَاءِ الْمَعْقُودِ عَلَيْهِ بِدَلِيلِ الْإِجَارَةِ
Artinya: (Dan kematian salah satu dari pasutri) Maksudnya adalah "Mahar menjadi wajib dibayar dan tidak mungkin gugur apabila ada kematian salah satu pasutri dalam pernikahan yang sah secara agama dan sebelum terjadi jima', karena sebenarnya pernikahan tidak batal sebab kematian tersebut, dengan dalil masih adanya hak waris diantara keduanya. Kematian hanyalah batas waktu pernikahan sebagaimana pengembalian barang sewa (karena selesai kontrak) dalam akad ijaroh.
كفاية النبيه في شرح التنبيه، الجزء ١٣ الصحفة ٣٤٣
قال: ويستقر بالموت- أي: قبل الدخول- من غير قتل، سواء كانت الزوجة حرة أو أمة؛ لأنه لا يبطل النكاح؛ بدليل التوارث؛ فكأنه انتهاء، وانتهاء العقد كاستيفاء المعقود عليه؛ بدليل الإجارة
Artinya: Mushonnid berkata; "Dan mahar tidak bisa gugur sebab adanya kematian". Maksudnya kematian sebelum terjadi jima' selain karena pembunuhan. Baik istri merupakan perempuan merdeka ataupun budak. Karena pernikahan tidaklah batal dengan dalil adanya hak waris diantara keduanya. Sehingga kematian hanya ibarat batas akhir pernikahan sebagaimana pengembalian barang sewa karena telah usai kontraknya dalam akad ijaroh.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Siti Khadijah
Alamat : Secang Magelang Jawa Tengah
__________________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASEHAT :
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang Banyumas Jawa Tengah)
________________________________________
Keterangan :
1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum
2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.
Komentar
Posting Komentar