Hukum Seorang Istri Ditinggal Mati Suaminya Namun Belum Di Jima' Apakah Tetap Menjalani Indah ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Merupakan sebuah impian bagi setiap insan untuk menjalin hubungan pernikahan. Begitu juga dengan Badriah yang ini menikmati surga dunia ini (jima'). Tapi apalah daya, baru saja suami Badriah diakad nikah, beberapa jam kemudian dia meninggal. Sehingga Badriah belum bisa menikmati surga dunia tersebut.

PERTANYAAN:

Apakah Badriah masih tetap harus melaksanakan iddah, sedangkan dia belum dijima' oleh suaminya? 

JAWABAN:

Badriah tetap harus (wajib) menjalani Iddah wafat selama 4 bulan 10 hari, terhitung sejak meninggalnya suami meskipun belum sempat dijima', hal ini sebagai bentuk duka cita atas meninggalnya suaminya. 

NB. Penghitungan bulan di sini harus memakai metode kalender hijriyah (baik itu 30 hari ataupun 29 hari). Jika kematian terjadi di pertengahan bulan, mk disempurnakan 30 hari diambil dari bulan kelima. Baru ditambahkan 10 hari. 

REFERENSI:

فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب = القول المختار في شرح غاية الاختصار، الصفحة ٢٥٣


فالمتوفى عنها) زوجها (إن كانت) حرة (حاملا فعدتها) عن وفاة زوجها (بوضع الحمل) الى ان قال - (وإن كانت حائلا فعدتها أربعة أشهر وعشر) من الأيام بلياليها. وتعتبر الأشهر بالأهلة ما أمكن، ويكمل المنكسر ثلاثين يوما٠


Artinya : Wanita yang ditinggal wafat suaminya, apabila dia itu seorang yang merdeka dan dalam kondisi hamil, maka iddah si wanita yang ditinggal mati suami tersebut adalah hingga masa melahirkan bayi. sampai pada ucapan..Dan apabila wanita tersebut dalam kondisi tidak hamil, maka iddahnya adalah 4 bulan 10 hari beserta malamnya. Dan hitungan di atas harus menggunakan hitungan bulan Hijriyah apabila mungkin (yakni gambarannya suami meninggal pas di awal bulan hijriyyah). Dan bulan yang kurang, maka disempurnakan 30 hari.


حاشية الباجوري الجزء ٢ الصحفة : ١٧٠ 

قوله : ويكمل المنكسر ثلاثين يوما  أى بأن مات الزوج في أثناء الشهر ، فيكمل من الخامس ثلاثين يوما . وتأتي بعد تكميله بالعشرة إن لم يكن الباقي من المنكسر عشرة ايام ، وإلا حسبت العشرة ، فتأتي بعدها بأربعة أشهر هلالية 

(Pernyataan pensyarah : Bulan yang kurang disempurnakan 30 hari ) yakni jika seorang suami meninggal di pertengahan bulan, maka disempurnakan 30 hari diambil dari bulan kelima. Baru kemudian ditambahkan 10 hari jika sisa bulan pertama bukan 10 hari. Adapun sisanya pas 10 hari, maka langsung disempurnakan iddahnya dengan 4 bulan berikutnya dengan metode bulan hijriyah.


الحاوي الكبير في فقه مذهب الإمام الشافعي، الجزء ١١ الصحفة ٢٢١

بَابُ الْعِدَّةِ مِنَ الْمَوْتِ وَالطَّلَاقِ وَزَوْجٍ غَائِبٍ

Bab iddah kematian, talak, dan hilangnya suami. 

 
مَسْأَلَةٌ ؛ قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ " وَإِذَا عَلِمَتِ الْمَرْأَةُ يَقِينَ مَوْتِ زَوْجِهَا أَوْ طَلَاقِهِ بِبَيِّنَةٍ أَوْ أَيِّ عِلْمٍ اعْتَدَّتْ مِنْ يَوْمِ كَانَتْ فِيهِ الْوَفَاةُ وَالطَّلَاقُ

Persoalan. Imam Syafi'i berkata : "Dan apabila seorang wanita mengetahui secara yaqin atas kematian suaminya, atau penjatuhan talak atasnya dengan berdasarkan bukti maupun berdasarkan tanda-tanda kematian atau tanda penjatuhan talak suaminya, maka si wanita tersebut wajib melakukan iddah sejak hari kematian si suami, atau sejak hari penjatuhan talak suaminya. 

 وَإِنْ لَمْ تَعْتَدَّ حَتَّى تَمْضِيَ الْعِدَّةُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا غَيْرُهَا ؛ لِأَنَّهَا مُدَّةٌ وَقَدْ مَرَّتْ عَلَيْهَا 

Dan apabila si wanita tersebut tidak melakukan iddah hingga masa iddahnya habis, maka si wanita tersebut tidak ada kewajiban untuk melakukan iddah lagi. karena iddah itu berupa masa waktu, dan masa itu telah lewat berlalu (habis). 

وَقَدْ رُوِيَ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ " تَعْتَدُّ مِنْ يَوْمِ تَكُونُ الْوَفَاةُ أَوِ الطَّلَاقُ " وَهُوَ قَوْلُ عَطَاءٍ وَابْنِ الْمُسَيِّبِ وَالزُّهْرِيِّ "٠

Dan sungguh telah diriwayatkan satu hadist dari beberapa sahabat yang menjelaskan, bahwasannya Nabi bersabda : "Masa iddah dimulai sejak hari meninggalnya suami maupun jatuhnya talak suami". Ini merupakan pendapat Imam Atho', Ibnu Musayyab, dan az-Zuhri. 


إعانة الطالبين، الجزء ٤ الصحفة ٥٠
 
و) تجب العدة (لوفاة) زوج حتى (على) حرة (رجعية وغير موطوءة) لصغر أو غيره، وإن كانت ذات أقراء (بأربعة أشهر وعشرة أيام) ولياليها للكتاب والسنة

-------
(Fathul Muin) Artinya : Dan wajib melakukan iddah bagi istri atas kematian suami, walupun istri tersebut dalam kondisi sedang menjalani talak roj'i maupun istri tersebut belum dijima' sama sekali (baik disebabkan si istri masih kecil maupun sebab kondisi lainnya) dan bahkan meskipun si istri dalam kondisi masih aktif haid tiap bulannya. (yakni belum masuk usia monopose). Masa iddah yang wajib dijalani istri tersebut adalah : 4 bulan 10 hari beserta malamnya. Ketentuan masa tersebut berdasarkan Al-Qur'an dan hadits Nabi.


قوله: وغير موطوءة معطوف على حرة رجعية ؛ أي وتجب عدة الوفاة على غير الموطوءة بأن مات قبل أن يطأها لكونها صغيرة أو غير ذلك بخلاف فرقة الحياة فإنها إن كانت قبل الوطئ لا تجب عدة عليها لآية (ثم طلقتموهن من قبل أن تمسوهن) الخ

(Ianatut Tholibin/syarh)
Ucapan Musonnif ; "(wa ghoiri mauthu'atin ), kalimat ini diathofkan kepada kalimat : (hurrotin roj'iyyatin) Artinya wajib melakukan iddah wafat meskipun si istri tersebut belum melakukan jima' dengan suami, misalnya suami meninggal terlebih dahulu sebelum dia sempat melakukan jima' dengan istri, baik disebabkan karena si istri masih kecil, maupun sebab lainnya. 

Hal ini berbeda dengan kasus perceraian yang terjadi di masa hidup. Maka apabila perceraian terjadi di masa hidup sedangkan si istri belum di jima' oleh suami, maka istri tidak wajib melakukan iddah. Hal ini berdasarkan firman Alloh swt yang artinya : "Kemudian apabila kalian mentalak istri kalian sebelum terjadi jima', maka kalian tidak punya hak iddah atas mereka ... ".

 

قال في المغني: وإنما لم يعتبر هنا الوطئ كما في عدة الحياة لأن فرقة الوفاة لا إساءة فيها من الزوج فأمرت بالتفجع وإظهار الحزن بفراقه، ولهذا وجب الإحداد كما سيأتي ولأنها قد تنكر الدخول ولا تنازع - بخلاف المطلقة - ولأن مقصودها الأعظم حفظ حق الزوج دون معرفة البراءة ولهذا اعتبرت الأشهر

Dalam kitab Mughnil Muhtaj dijelaskan : "Jadi hubungan jima' di kasus iddah kematian (tidak bisa dijadikan patokan ada tidaknya iddah), sebagaimana terjadi dalam kasus iddah perceraian di masa hidup, alasannya karena :

1). Perceraian akibat kematian sama sekali tidak mengandung unsur adanya sikap menyakiti dari suami, sehingga si istri diperintahkan untuk bersedih hati dan menempakkan rasa susah atas perpisahan akibat meninggalnya si suami. Karena itulah dia diwajibkan ihdad (meninggalkan berdandan dan semua bentuk perhiasan), sebagaimana keterangan yang akan datang... 

2). Terkadang juga si istri ingkar terhadap telah terjadinya jima' dan di kasus ini tidak ada perselisihan pengakuan, berbeda halnya dengan perceraian di masa hidup (yang memungkinkan untuk adanya perselisihan pengakuan dari suami dan istri di pengadilan). 

3). Tujuan utama dari iddah wafat ini adalah untuk menghormati hak suami, bukan untuk tujuan mengetahui kosongnya rahim dari ada tidaknya kandungan, karena itulah yang dijadikan standar hitungan masa iddah dalam kasus ini adalah lamanya bulan.


 مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، الجزء ٥ الصحفة ٩٥

وَتُعْتَبَرُ الْأَشْهُرُ بِالْأَهِلَّةِ مَا أَمْكَنَ، وَيُكَمَّلُ الْمُنْكَسِرُ بِالْعَدَدِ كَنَظَائِرِهِ، فَإِنْ خَفِيَتْ عَلَيْهَا الْأَهِلَّةُ كَالْمَحْبُوسَةِ اعْتَدَّتْ بِمِائَةٍ وَثَلَاثِينَ يَوْمًا

Artinya : Bulan-bulan masa iddah dihitung dengan hilal qomariyah selama masih memungkinkan. Apabila iddah dimulai di pertengahan bulan, maka disempurnakan dengan hitungan 30 hari seperti permasalahan yang serupa. Kemudian apabila hilal tidak nampak bagi si wanita, seperti kasus perempuan yang dipenjara, maka dia menjalani iddah 130 hari.


 الأم للشافعي، الجزء ٥ الصحفة ٢٤١

وَإِذَا مَاتَ عَنْهَا فَلَمْ تَعْلَمْ وَقْتَ مَوْتِهِ اعْتَدَّتْ مِنْ يَوْمِ تَسْتَيْقِنُ مَوْتَهُ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا٠

Artinya : Jika perempuan ditinggal mati suaminya kemudian dia tidak tahu kapan waktu meninggalnya suami, maka dia wajib menjalani iddah 4 bulan 10 hari di mulai dari hari yang dia yakini bahwa itu adalah hari kematian suaminya.


الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٤ الصحفة ١٥٧
 
والعدة اصطلاحاً: اسم لمدة معينة تتربصها المرأة، تعبداً لله عزّ وجلّ، أو تفجعاً على زوج، أو تأكداّ من براءة الرحم

Artinya : Iddah secara istilah fiqih adalah nama untuk masa tunggu tertentu yang wajib dijalani oleh seorang perempuan dalam rangka menjalankan ibadah kepada Allah Azza wa Jalla tanpa harus kita tahu apa hikmahnya, atau dalam rangka meratapi kesedihan atas kematian suami, atau untuk memperjelas kosongnya rahim.




والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Siti Khadijah
Alamat : Secang Magelang Jawa Tengah

__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura) 
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang Banyumas Jawa Tengah)
________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?