Hukum Menjelek-Jelekkan Guru Karena Beda Pilihan Politik

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Perbedaan adalah sebuah keniscayaan. Kita diciptakan dengan rupa yang berbeda dan tingkat kecerdasan yang juga berbeda beda. Dan sudah maklum seorang murid patuh terhadap gurunya dan mengikuti dawuh gurunnya. Akan tetapi badrun salah satu seorang santri yang berbeda pandangan dan pilihan dengan kiainya, kiainya memilih paslon no 4 sedangkan badrun memilih paslon no 5, tentu sebagian santri yang lain mengecam sikap badrun ini, bahkan mereka mengatakan bahwasanya santri yang tidak sama pilihannya dengan gurunya berarti telah durhaka dan murtad. Apalagi gurunya telah mengintruksikan kepada semua santri dan alumni agar memilih calon yang dipilih oleh gurunya. Selain Badrun beda pilihan dengen gurunya, dirinya juga menjelek-jelekkan dan mengatakan yang bukan bukan tentang gurunya di masyarakat umum.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum dan akibatnya apabila menjelek-jelekkan dan mengatakan yang bukan-bukan tentang gurunya karena hanya beda pilihan? 

JAWABAN:

Haram hukumnya dan termasuk perbuatan fasiq serta dapat menyebabkan seseorang bernasib buruk kesudahannya (su'ul khatimah). 

REFERENSI:

شرح النووي على مسلم، الجزء ٢ الصحفة ٥٤

فَسَبُّ الْمُسْلِمِ بِغَيْرِ حَقٍّ حَرَامٌ بِإِجْمَاعِ الْأُمَّةِ وَفَاعِلُهُ فَاسِقٌ كَمَا أَخْبَرَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya : Adapun memaki-maki Seorang Muslim dengan tanpa haq, hukumnya haram menurut Ijma'' Ulama' dan pelakunya hukumnya fasik sebagaimana apa yang telah disampaikan Rosululloh SAW.


موعظة المؤمنين من إحياء علوم الدين، الصفحة ١٩١

وَعَنْهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «سِبَابُ الْمُؤْمِنِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ»٠

Rosululloh juga bersabda: "Mencaci maki seorang Mukmin adalah perbuatan fasik, dan membunuh atau memerangi Mukmin merupakan perbuatan kufur."

وَعَنْهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «مَلْعُونٌ مَنْ سَبَّ وَالِدَيْهِ» ، وَفِي رِوَايَةٍ: «مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ أَنْ يَسُبَّ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ» ، قَالُوا: «يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَيْفَ يَسُبُّ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ؟» قَالَ: «يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ الْآخَرُ أَبَاهُ»٠

Rosululloh juga bersabda: "Sungguh orang yang terlaknat, orang yang mencaci maki kedua orang tuanya". Dalam riwayat lain Rosululloh bersabda: "Termasuk dosa terbesar adalah seseorang mencaci maki kedua orang tuanya". Kemudian para sahabat bertanya: "Bagaimana bisa seseorang mencaci maki kedua orang tuanya ? Rosululloh menjawab: "Dia mencaci maki orang tua orang lain sehingga akhirnya orang tersebut mencaci maki orang tuanya".


فيض القدير، الجزء ٤ الصحفة ٨٤

سباب المسلم فسوق

Artinya : Mencaci-maki Muslim itu merupakan perbuatan fasik.

 سباب: بكسر السين والتخفيف (المسلم) أي سبه وشتمه يعني التكلم في عرضه بما يعيبه وهو مضاف إلى المفعول (فسوق) أي خروج عن طاعة الله ورسوله ولفظه يقتضي كونه من اثنين

Kalimat sibab dengan menggunakan harokat kasroh dan dengan takhfif (tanpa tasydid). Mencaci-maki Muslim maupun mengumpatnya artinya menceritakan kepribadian seseorang dengan menjelek-jelekkannya. Kalimat 'Sibabun' diidlofahkan terhadap maf'ul 'al-Muslim Mencaci-maki Muslim itu merupakan perbuatan fasik, dalam arti tidak taat terhadap Allqh dan Rasul - Nya. Kalimat tersebut memberikan pemahaman bahwa hal itu muncul dari dua orang.

قال النووي: فيحرم سب المسلم بغير سبب شرعي قال: ومن الألفاظ المذمومة المستعملة عادة قوله لمن يخاصمه يا حمار يا كلب ونحو ذلك فهذا قبيح لأنه كذب وإيذاء بخلاف قوله يا ظالم ونحو ذلك فإن ذلك يتسامح به لضرورة المخاصمة مع أنه صدق غالبا فقل إنسان إلا وهو ظالم لنفسه ولغيرها٠

Imam Nawawi berkata: "Haram hukumnya mencaci-maki Muslim dengan tanpa sebab Syar'i yang memperbolehkan nya." Imam Nawawi melanjutkan: "Diantara kalimat - kalimat jelek yang biasa digunakan untuk mengumpat adalah perkataan seseorang terhadap orang yang memusuhinya semisal kata: "Hai keledai !, hai anjing !, dll. Hal ini merupakan perbuatan yang amat jelek karena ini merupakan bentuk kebohongan dan perbuatan yang menyakiti hati. Berbeda dengan kata: "Hai dzolim ! atau kalimat semisalnya, karena hal itu dimaklumi karena terpaksa terucap saat bertengkar, dan sesungguhnya kalimat itu benar pada umumnya, karena sedikit sekali orang yang tidak dzolim baik kepada dirinya sendiri maupun kepada orang lain.



الفتاوى الحديثية لابن حجر الهيتمي، الصفحة ٥٦

ومنْ فتح بَاب الِاعْتِرَاض على الْمَشَايِخ وَالنَّظَر فِي أَحْوَالهم وأفعالهم والبحث عَنْهَا فَإِن ذَلِك عَلامَة حرمانه وَسُوء عاقبته، وَأَنه لَا ينجح قطّ، وَمن ثمَّ قَالُوا: من قَالَ لشيخه لم؟ لم يفلح أبدا: أَي لشيخه فِي السلوك والتربية لما تقرر أَن شَأْن السالك أَن يكون بَين يَدي الشَّيْخ كالميت بَين يَدي الْغَاسِل حَتَّى لَو كَانَت لَهُ عُلُوم أَو رسوم أوأعمالِ، فليُعْرض عَنْهَا وَلَا يلتفتْ إِلَيْهَا

Artinya : Syekh Ibnu Hajar Al Haitami berkata: "Barangsiapa membuka pintu penentangan kepada guru-gurunya, dan mencari-cari tahu serta mengorek tentang perilaku dan amalan perbuatan mereka, maka itu satu pertanda akan terhalangnya ia dari tujuannya untuk sampai kepada Alloh swt, dan akan berakibat buruk nanti di kemudian harinya, dan ia pun tidak akan pernah menggapai keinginan dan cita-cita dalam suluk menuju Allah SWT. Maka dari itu Ulama' Tasswuf yang berkata: "Barangsiapa yang mengatakan kepada gurunya : mengapa tuan berbuat begini atau begitu ? maka ia tidak akan berhasil dalam suluknya". Maksudnya dia tidak akan pernah berhasil dalam hal suluk dan pendidikan rohani dari gurunya, karena sudah diuraikan di atas bahwasanya keadaan salik di hadapan syaikhnya harus seperti seonggok mayyit di hadapan pemandinya, sehingga seandainya dia menguasai macam ilmu, sifat-sifat baik ataupun amalan baik yang melekat padanya, maka hendaknya dia tetap berpaling dari itu semua dan tidak perlu menoleh lagi. (yakni dia harus tetap mengkondisikan hatinya hanya tawajuh/konsentrasi kepada guru mursyidnya saja).


الرسالة القشيرية، الجزء ٢ الصحفة ٤٢٧

وَأَنْ لَا يُخَالِفَ شَيْخَهُ فِي كُلِّ مَا يُشِيرُ عَلَيْهِ ، فَإِنَّ الْخِلَافَ شَرٌّ لِلْمُرِيدِ فِي ابْتِدَاءٍ أَمْرِهِ عَظِيمُ الضَّرَرِ؛ لِأَنَّ ابْتِدَاءَ حَالِهِ دَلِيلٌ عَلَى جَمِيعِ عُمْرِهِ

Hendaklah seorang murid thoriqoh tidak menyelisihi guru mursyidnya di dalam apa saja yang dia arahkan, karena menyelisihi guru mursyid bagi seorang murid thoriqoh di awal dia menempuh toriqoh itu merupakan hal yang sangat buruk dan sangat berbahaya, karena langkah awal si murid itu merupakan petunjuk atas semua perjalanan hidupnya.

وَمِنْ شَرْطِهِ أَنْ لَا يَكُونُ لَهُ بِقَلْبِهِ اعْتِرَاضٌ عَلَى شَيْخِهِ٠ وَإِذَا خَطَرَ بِبَالِ الْمُرِيدِ أَنَّ لَهُ فِي الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ قَدْرًا أَوْ قِيمَةً ، وَعَلَى بَسِيطِ الْأَرْضِ أَحَدٌ دُونَهُ لَمْ يَصِحَّ لَهُ فِي الْإِرَادَةِ قَدَمٌ لِأَنَّهُ يَجِبُ أَنْ يَجْتَهِدَ لِيَعْرِفَ رَبَّهُ لا لِيَحْصُلَ لِنَفْسِهِ قَدْرٌا و فَرْقٌ بَيْنَ مَنْ يُرِيدُ اللَّهَ وَبَيْنَ مَنْ يُرِيدُ جَاهَ نَفْسِهِ، إِمَّا فِي عَاجِلِهِ أَوْ آجِلِهِ

Diantara syarat berikutnya adalah, 
Tidak boleh di dalam hati seorang murid thoriqoh ada penentangan terhadap guru mursyidnya. Maka jika di hati seorang murid ada rasa bahwa dia memiliki pangkat atau nilai lebih, baik urusan dunia maupun akhirat, atau dia merasa bahwa di muka bumi ini masih ada orang yang lebih rendah derajatnya dari dia, maka itu bukti bahwa si murid sama sekali belum menapakkan kakinya di dalam maqom irodah (cita-cita mulia untuk sampai kepada Tuhannya), karena kewajiban dia sebenarnya adalah berusaha sungguh-sungguh untuk lebih mengenal Tuhannya, bukan untuk mendapatkan kedudukan bagi dirinya sendiri. Dan sungguh sangat berbeda antara orang yang bertujuan menggapai Allah swt dengan orang yang hanya mencari pangkat atau kedudukan untuk diri sendiri, baik jabatan di dunia maupun di akhirat. 


ثُمَّ يَجِبُ عَلَيْهِ حِفْظُ سِرِّهِ حَتَّى عَنْ زِرِّهِ إِلَّا عَنْ شَيْخِهِ ، وَلَوْ كَتَمَ نَفَسًا مِنْ أَنْفَاسِهِ عَنْ شَيْخِهِ فَقَدْ خَانَهُ فِي حَقِّ صُحْبَتِهِ

Kemudian setelah itu wajib bagi si murid thoriqoh menjaga sirrnya (rahasia-rahasia khusus yabg Alloh limpahkan ke dalam hatinya), bahkan terhadap orang yang terdekatnya sekalipun, kecuali terhadap guru mursyidnya. Dan seandainya si murid menyembunyikan satu rahasia yang sangat kecil pun dari berbagai rahasianya dari pengawasan gurunya, maka tentulah dia telah dianggap berkhianat kepada gurunya dalam kewajiban dia sebagai seorang murid.

 ولو وقعت له مخالفة فيما أشار علي شيخه، فيجب أن يقر بذلك بين يديه في الوقت، ثم يستسلم لما يحكم به عليه شيخه عقوبة له على جنايته ومخالفته، إما بسفر يُكلفه، أو أمر ما يراه٠

Dan seandainya si murid pernah menyelisihi gurunya pada perkara yang guru mursyid perintahkan kepadanya, maka saat itu juga dia harus mengakui hal itu di depan gurunya, kemudian dia berserah diri terhadap hukuman apa saja yang akan diberikan oleh guru mursyidnya atas kesalahan yang dia lakukan karena menyelisihi guru, baik hukuman tersebut berupa safar yang dibebankan oleh guru, maupun berupa hukuman lainnya sesuai kebijakan guru mursyid.


الغنية لطالبي طريق الحق، الجزء ٢ الصحفة ٢٧٩


فصل: وأما آدابه مع الشيخ فالواجب عليه ترك مخالفة شيخه في صحبته في الظاهر، وترك الاعتراض عليه في الباطن، فصاحب العصيان بظاهره تارك لأدبه، وصاحب الاعتراض بسره متعرض لعطبه، بل يكون خصمًا على نفسه لشيخه أبدًا، يكف نفسه ويزجرها عن مخالفته ظاهرًا وباطنًا، ويكثر قراءة قوله عز وجل: {ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلاً للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم} [الحشر: ١٠]

Adapun adab Murid dengan guru mursyid antara lain : Kewajiban murid adalah tidak menyelisihi Guru mursyid dalam adab tata krama berguru secara dhohir. Jangan pernah menentang guru mursyid secara batin. (Yakni di dalam hatinya) Karena pada hakikatnya murid yang menentang gurunya secara dhohir, maka berarti dia telah meninggalkan adab terhadap guru mursyidnya, dan murid yang dalam hatinya menentang guru mursyidnya, maka berarti dia telah menjerumuskan dirinya sendiri dalam kerusakan. Bahkan selamanya si murid hendaklah selalu menjadi musuh hawa nafsunya sendiri demi memperoleh ridlo guru mursyidnya. Dia harus berusaha mencegah dan menahan hawa nafsunya agar tidak menentang gurunya baik secara dhohir maupun batin, serta memperbanyak membaca doa yang ada di dalam firman Allah swt : "Ya Tuhan kami, ampunilah kami serta saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu daripada kami, dan janganlah Engkau jadikan dalam hati kami kedengkian terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.

وإذا ظهر له من الشيخ ما يكره في الشرع استخبر عن ذلك بضرب المثل والإشارة، ولا يصرح به لئلا ينفر به عليه

Apabila suatu ketika murid melihat guru mursyid melakukan sesuatu yang makruh menurut syariat islam, maka si murid hendaklah meminta penjelasan tentang hal itu dengan cara membuat perumpamaan atau dengan cara isyaroh (yakni mencari-cari takwil supaya tidak menyalahkan gurunya) dan tidak menanyakannya secara jelas apa adanya, hal ini bertujuan agar supaya guru mursyid tidak menjauhi si murid akibat sikapnya tersebut.

وإن رأى فيه عيبًا من العيوب ستره عليه، ويعود بالتهمة على نفسه، ويتأول للشيخ في الشرع، فإن لم يجد له عذرًا في الشرع استغفر للشيخ ودعا له بالتوفيق والعلم والتيقظ والعصمة والحمية، ولا يعتقد فيه العصمة، ولا يخبر أحدًا به

Apabila si murid melihat adanya suatu aib pada diri guru mursyid maka wajib bagi murid menutupi aib tersebut. Hendaklah dia mencurigai dirinya sendiri atas apa yang dia lihat pada guru mursyidnya, dan dia juga harus berusaha menta'wili untuk guru mursyidnya dengan hukum yang yang sesuai dengan syariat. Apabila si murid sudah tidak menemukan lagi alasan ta'wil secara hukum syara', maka hendaklah si murid memohonkan ampunan kepada Allah swt untuk guru mursyidnya, serta mendoakannya semoga gurunya diberi taufiq, ilmu, kesadaran, penjagaan dari maksiat serta perlindungan. Hendaklah murid tidak meyakini bahwa guru mursyidnya adalah orang yang maksum (orang yang tidak mungkin berdosa dan tidak mungkin keliru). Wajib bagi si murid untuk tidak menceritakan aib mursyidnya kepada siapaun.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA 

Sail : Hosiyanto Ilyas
Alamat: Jrengik Sampang Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura) 
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura), Nurul Jannah (Tegalrejo Megelang Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura)
________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?