Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2024

Hukum Safar (Berpergian) Tanpa Mahram Bagi Seorang Wanita

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI : Islam dikenal sebagai agama yang memiliki perhatian untuk melambangkan kasih sayang dan cinta terhadap penganutnya, tidak terkecuali bagi para wanita. Setiap kali menempuh perjalanan ke luar balad, -dengan segala keterbatasannya- tentu cenderung merepotkan dan membahayakan bila wanita pergi sendirian tanpa ditemani oleh suami atau mahram. Syariat ini semata-mata mengandung hikmah untuk memuliakan wanita. Islam memandang wanita sebagai makhluk mulia yang sangat layak untuk dikawal dan dilindungi setiap kali bepergian Oleh karena demikian, syara’ menetapkan beberapa aturan kepada wanita yang ingin keluar rumah untuk safar atau bepergian, baik safar wajib atau sunah, keluar dari balad atau tidak, dan lain sebagainya PERTANYAAN  : Bagaimanakah hukum safar bagi wanita tanpa mahram?   JAWABAN : Hukum safar bagi wanita tanpa mahram dirinci sebagai berikut: a) Boleh bepergian tanpa mah

Hukum Jual Beli Kuota Karbondioksida (CO²)

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA   (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI  : Perdagangan karbon adalah jual-beli sertifikasi atau izin untuk menghasilkan emisi karbon dioksida atau CO2 dalam jumlah tertentu. Sertifikasi atau izin pelepasan karbon itu disebut juga kredit karbon (carbon credit) atau kuota emisi karbon (allowance). Satu kredit karbon setara dengan pengurangan atau penurunan emisi sebesar satu ton CO2. Emisi CO2 dihasilkan oleh antara lain pembakaran bahan bakar fosil (batu bara, gas dan minyak bumi), pembakaran hutan, dan pembusukan sampah organik. Jadi Jual beli karbon adalah proses di mana negara, perusahaan, atau individu yang memiliki hak emisi karbon (yang diukur dalam ton CO2) menjualnya kepada pihak lain yang ingin mengurangi emisi mereka. Sederhananya, ini seperti membeli dan menjual "izin polusi". PERTANYAAN : Hukum jual beli kuota karbondioksida sebagaimana data deskripsi adalah sebagai berikut : JAWABAN : Hukumnya

Hukum Hubungan Badan (Wathi') antara Pasangan Pernikahan Se-Mahram Sebab Tidak Tahu Status Kemahramannya

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI : Badriah ( nama samaran ) terpisah dengan bayi laki-lakinya yang bernama Rosyid ( nama samaran ), dan beberapa tahun kemudian karena suatu takdir mereka bertemu kembali tetapi tidak saling mengenali riwayat jati diri masing-masing. Lalu tumbuh benih cinta dan singkat cerita terjadilah pernikahan antara keduanya. Setelah sekian lama menikah dan mempunyai anak perempuan yang bernama Qomariah (nama samaran) baru mereka tahu fakta sebenarnya, bahwa mereka adalah ibu dan anak. PERTANYAAN : Bagaimana hubungan badan antara Badriah dan Rosyid? JAWABAN : Hubungan badan keduanya adalah tidak  berdosa dan termasuk wathi subhat. REFERENSI : الفقه على المذاهب الاربعة، الجزء ٤ الصحفة ١١٢ الشافعية - قالوا: الوطء بشبهة يجب فيه مهر المثل، فمن ظن في نائمة أنها زوجته فوطئها وهي لا تدري ثبت لها مهر مثلها، أما إذا أحست به وعلمت فإنها تكون زانية يجب عليها الحد. وقد قسم الشافعية الشبهة التي تدرأ ال

Hukum Berjemaah Sedangkan Makmumnya Posisinya Mendahului (Berada Lebih Maju) dari Imam ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA   (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI  : Badrun yang berkesempatan menjalani ibadah umroh, tepat pada hari Jumat dia merasa janggal karena terdapat suasana berbeda sebagaimana di Indonesia tempat yang ia tinggal. Saat Dia sholat Jum'at di Masjid Nabawi melihat azan shalat Jumat sebelum masuk waktu dzuhur, begitu juga di Masjidil Haram Mekkah. Namun khutbah yang dilakukan setelah masuk waktu dzuhur.  Selain itu para Makmun juga posisinya banyak yang berada di depan Imam dalam sholat Jum'at atau Sholat Fardlu lainnya baik di Masjid Nabawi ataupun Masjidil Haram Mekkah. PERTANYAAN : Bagaimana hukum berjemaah sedangkan makmumnya posisinya mendahului (berada lebih maju) di depan Imam ? JAWABAN : Di Tasfsil : A. Apabila di luar Masjid Haram, maka tidak sah menurut jumhur fuqoha' (Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah) kecuali menurut Malikiyah maka hukumnya sah selama memungkinkan makmum bisa mengikuti da

Hukum Adzan dalam Pelaksanaan Shalat Jumat yang Dilakukan Sebelum Masuk Waktu Dhuhur

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI  : Badrun yang berkesempatan menjalani ibadah umroh, tepat pada hari Jumat dia merasa janggal karena terdapat suasana berbeda sebagaimana di Indonesia tempat yang ia tinggal. Saat Dia sholat Jum'at di Masjid Nabawi melihat azan shalat Jumat sebelum masuk waktu dzuhur, begitu juga di Masjidil Haram Mekkah. Namun khutbah yang dilakukan setelah masuk waktu dzuhur.  Selain itu para Makmun juga posisinya banyak yang berada di depan Imam dalam sholat Jum'at atau Sholat Fardlu lainnya baik di Masjid Nabawi ataupun Masjidil Haram Mekkah. PERTANYAAN  : Bagaimana hukum adzan dalam pelaksanaan shalat Jumat yang dilakukan sebelum masuk waktu dhuhur seperti yang terjadi di Masjid Nabawi dan Masjidilharam? JAWABAN : Tidak sah adzanya (tidak dihitung sebagai adzan), bahkan jika diniati adzan hukumnya haram. Kecuali menurut pendapat yang menganggap adzannya sah karena diqiyaskan dengan

Hukum Pelaksanaan Jum'atan, Namun Adzannya Sebelum Masuk Waktu Dhuhur

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA   (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI   Badrun yang berkesempatan menjalani ibadah umroh, tepat pada hari Jumat dia merasa janggal karena terdapat suasana berbeda sebagaimana di Indonesia tempat yang ia tinggal. Saat Dia sholat Jum'at di Masjid Nabawi melihat azan shalat Jumat sebelum masuk waktu dzuhur, begitu juga di Masjidil Haram Mekkah. Namun khutbah yang dilakukan setelah masuk waktu dzuhur.  Selain itu para Makmun juga posisinya banyak yang berada di depan Imam dalam sholat Jum'at atau Sholat Fardlu lainnya baik di Masjid Nabawi ataupun Masjidil Haram Mekkah. PERTANYAAN : Bagaimana hukum pelaksanaan jum'atannya sebab adzannya sebelum masuk waktu dhuhur ? JAWABAN : Sah, karena pelaksanaan khutbah dan sholatnya sudah masuk waktu dhuhur.  REFERENSI : الأم للشافعي- ط الفكر، الجزء ١ الصحفة ٢٢٤ — الشافعي (ت ٢٠٤) وَقْتُ الْأَذَانِ لِلْجُمُعَةِ ٠(قَالَ: الشَّافِعِيُّ - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى -): وَلَ

Mana yang Lebih Kuat Hubungan Kemahraman Antara Sebagai Ayah Dan Sebagai Saudara ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badriah ( nama samaran ) terpisah dengan bayi laki-lakinya yang bernama Rosyid ( nama samaran ), dan beberapa tahun kemudian karena suatu takdir mereka bertemu kembali tetapi tidak saling mengenali riwayat jati diri masing-masing. Lalu tumbuh benih cinta dan singkat cerita terjadilah pernikahan antara keduanya. Setelah sekian lama menikah dan mempunyai anak perempuan yang bernama Qomariah (nama samaran) baru mereka tahu fakta sebenarnya, bahwa mereka adalah ibu dan anak. PERTANYAAN : Mana yang lebih kuat hubungan kemahraman antara Rosyid dan Qomariah, apakah sebagai saudara atau sebagai Ayah dan anak ?  JAWABAN : Dalam hubungan kemahraman, Qomariyah adalah anak sekaligus saudara rasyid, tetapi dalam hal waris hubungan anak lebih kuat dalam arti lebih berhak untuk mendapat warisan dari pada atas nama saudara. REFERENSI : العزيز شرح الوجيز = الشرح الكبير للرافعي - ط العلمية، الجز

Hukum Pernikahan Se-mahram, Namun Tidak Diketahui Status Kemahramannya Saat Akad

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badriah ( nama samaran ) terpisah dengan bayi laki-lakinya yang bernama Rosyid ( nama samaran ), dan beberapa tahun kemudian karena suatu takdir mereka bertemu kembali tetapi tidak saling mengenali riwayat jati diri masing-masing. Lalu tumbuh benih cinta dan singkat cerita terjadilah pernikahan antara keduanya. Setelah sekian lama menikah dan mempunyai anak perempuan yang bernama Qomariah (nama samaran) baru mereka tahu fakta sebenarnya, bahwa mereka adalah ibu dan anak. PERTANYAAN: Apakah pernikahan mereka dulunya sah karena ketidaktahuan? JAWABAN: Hukum pernikahan tersebut tidak sah meskipun pelaku sama-sama tidak mengetahui adanya hubungan darah karena penilaian dalam akad nikah adalah berdasarkan kejadian perkara secara kenyataan. REFERENSI: اعانة الطالبين، الجزؤ ٢ الصحفة ٣٧٠ تنبيه: ظاهر كلامهم أن التصريح بالوكالة فيما ذكر شرط لصحة العقد وفيه نظر واضح: لقولهم العبرة في العقود

Menikahi Wanita Se-mahram karena Ketidaktahuan Kemahramannya, Haruskah Dipisahkan ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badriah (nama samaran) terpisah dengan bayi laki-lakinya yang bernama Rosyid (nama samaran), dan beberapa tahun kemudian karena suatu takdir mereka bertemu kembali tetapi tidak saling mengenali riwayat jati diri masing-masing. Lalu tumbuh benih cinta dan singkat cerita terjadilah pernikahan antara keduanya. Setelah sekian lama menikah dan mempunyai anak perempuan yang bernama Qomariah (nama samaran) baru mereka tahu fakta sebenarnya, bahwa mereka adalah ibu dan anak. PERTANYAAN: Haruskah mereka berdua difasakh setelah keduanya mengetahui kemahramannya ? JAWABAN: Tidak, karena setelah mengetahui bahwa keduanya adalah mahram, maka pernikahannya batal dan menjadi terpisah. REFERENSI: بغية المسترشدين، الصحفة ٢٠١ ولو نكح امرأة فبانت محرمة برضاع ببينة أو إقرار فرق بينهم ، فإن حملت منه كان الولد نسيباً لاحقاً بالواطىء لا يجوز نفيه ، وعليها عدة الشبهة ولها مهر المثل لا المسمى Artinya: Bi

Wali Dari Seseorang yang Dilahirkan Sebab Wathi' Syubhat

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badriah (nama samaran) terpisah dengan bayi laki-lakinya yang bernama Rosyid (nama samaran), dan beberapa tahun kemudian karena suatu takdir mereka bertemu kembali tetapi tidak saling mengenali riwayat jati diri masing-masing. Lalu tumbuh benih cinta dan singkat cerita terjadilah pernikahan antara keduanya. Setelah sekian lama menikah dan mempunyai anak perempuan yang bernama Qomariah (nama samaran) baru mereka tahu fakta sebenarnya, bahwa mereka adalah ibu dan anak. PERTANYAAN: Jika suatu saat Qomariah ingin menikah, siapakah Walinya?  JAWABAN: Walinya adalah Rosyid, karena Rosyid adalah bapak nasab dari qomariyah. REFERENSI: بغية المسترشدين، الصحفة ٢٠١ ولو نكح امرأة فبانت محرمة برضاع ببينة أو إقرار فرق بينهم ، فإن حملت منه كان الولد نسيباً لاحقاً بالواطىء لا يجوز نفيه ، وعليها عدة الشبهة ولها مهر المثل لا المسمى Artinya: Bila seorang pria terlanjur menikahi seorang wanita kemud