Menikahi Wanita Se-mahram karena Ketidaktahuan Kemahramannya, Haruskah Dipisahkan ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badriah (nama samaran) terpisah dengan bayi laki-lakinya yang bernama Rosyid (nama samaran), dan beberapa tahun kemudian karena suatu takdir mereka bertemu kembali tetapi tidak saling mengenali riwayat jati diri masing-masing. Lalu tumbuh benih cinta dan singkat cerita terjadilah pernikahan antara keduanya. Setelah sekian lama menikah dan mempunyai anak perempuan yang bernama Qomariah (nama samaran) baru mereka tahu fakta sebenarnya, bahwa mereka adalah ibu dan anak.
PERTANYAAN:
Haruskah mereka berdua difasakh setelah keduanya mengetahui kemahramannya ?
JAWABAN:
Tidak, karena setelah mengetahui bahwa keduanya adalah mahram, maka pernikahannya batal dan menjadi terpisah.
REFERENSI:
بغية المسترشدين، الصحفة ٢٠١
ولو نكح امرأة فبانت محرمة برضاع ببينة أو إقرار فرق بينهم ، فإن حملت منه كان الولد نسيباً لاحقاً بالواطىء لا يجوز نفيه ، وعليها عدة الشبهة ولها مهر المثل لا المسمى
Artinya: Bila seorang pria terlanjur menikahi seorang wanita kemudian keduanya ternyata terjadi kejelasan masih saudara tunggal susuan dengan tanda bukti kuat atau pengakuan maka mereka harus dipisahkan, bila wanita tersebut hamil maka anaknya ternasab dan disambungkan pada si penggaul ibunya (bapak biologisnya) dan tidak dapat dipungkiri, bagi wanita tersebut diperlakukan iddah subhat dan mahar mitsil (mas kawin kebiasaan untuk wanita sederajatnya di daerah tersebut) bukan mahar yang tersebut di dalam pernikahan.
وللوطء المذكور حكم النكاح في الصهر والنسب لا في حل النظر والخلوة ولا في النقض ، فيحرم على الواطىء نكاح أصولها وفروعه ، وتحرم هي على أصوله وفروعه ، ويجوز النظر إلى المحرم المذكورة بلا شهوة
Akibat senggama semacam ini diperlakukan hukum pernikahan sebagaimana mestinya dalam arti terjalinnya ikatan kekeluargaan karena perkawinan dan persaudaraan tidak mempengaruhi hukum halalnya melihat, berkhalwat serta membatalkan wudhu keduanya, karenanya bagi si pria haram menikahi biang wanita tersebut (ibu, nenek dan seterusnya atau nasab keatas) juga haram menikahi keturunan anak akibat persetubuhannya, begitu juga wanita tersebut haram dinikahi oleh biang dan keturunan anak akibat persetubuhannya namun halal melihat mahram tersebut diatas dengan ketentuan tidak terjadi syahwat.
الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٨ الصحفة ١٢٢
وَالنِّكَاحُ الْبَاطِل أَوِ الْفَاسِدُ وَاجِبُ الْفَسْخِ عِنْدَ الْجَمِيعِ بِالنِّسْبَةِ لِلْمُتَّفَقِ عَلَى فَسَادِهِ، وَعِنْدَ الْقَائِلِينَ بِالْفَسَادِ بِالنِّسْبَةِ لِلْمُخْتَلَفِ فِيهِ، إِلاَّ إِذَا حَكَمَ حَاكِمٌ بِصِحَّتِهِ، فَلاَ يُنْقَضُ حُكْمُهُ. وَالتَّفْرِيقُ فِي الْمُتَّفَقِ عَلَى فَسَادِهِ لَيْسَ طَلاَقًا بِالإِْجْمَاعِ، وَإِنَّمَا هُوَ فَسْخٌ أَوْ مُتَارَكَةٌ، وَأَمَّا الْمُخْتَلَفُ فِيهِ، فَفِي اعْتِبَارِ التَّفْرِيقِ طَلاَقًا أَمْ لاَ اخْتِلاَفُ الْفُقَهَاءِ. (١) ر: (طَلاَق - فُرْقَة - فَسْخ) .
وَلاَ حُكْمَ لِلنِّكَاحِ الْبَاطِل أَوِ الْفَاسِدِ قَبْل الدُّخُول فِي الْجُمْلَةِ عَلَى مَا سَيُعْرَفُ؛ لأَِنَّهُ لَيْسَ بِنِكَاحٍ حَقِيقَةً؛ لاِنْعِدَامِ مِلْكِ مَنَافِعِ الْبُضْعِ بِالْعَقْدِ الْبَاطِل أَوِ الْفَاسِدِ
Artinya : Nikah yang batil atau fasid wajib dibatalkan menurut semua ulama, berkaitan dengan pernikahan yang telah disepakati batalnya, dan bagi mereka yang berpendapat batal dalam pernikahan yang masih diperselisihkan rusak atau batal-nya, kecuali jika seorang hakim memutuskan bahwa nikah tersebut sah, maka keputusan-nya tidak dapat dibatalkan. Memisahkan suami istri di dalam hal pernikahan yang disepakati rusak/batalnya, bukanlah talak berdasarkan kesepakatan para ulama, melainkan fasakh atau pemisahan. Adapun memisahkan suami istri dalam pernikahan yang masih diperselisihkan batalnya, maka dalam hal ini terdapat perbedaan di kalangan para fuqaha, apakah dihukumi talaq atau bukan. Dan secara umum tidak ada hukum yang berkaitan dengan pernikahan yang batil atau fasid sebelum terjadi hubungan intim (sebagaiman penjelasan yang akan datang), karena sesungguhnya itu bukan nikah yang sah, disebabkan tidak adanya hak kepemilikan atas manfaat hubungan intim yang ditetapkan oleh akad yang batil atau fasid.
البجيرمي ,حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد، الجزء ٣ الصحفة ٣٣٤
قَوْلُهُ: وَعِلْمٌ بِحِلِّ الْمَرْأَةِ لَهُ) يَرِدُ عَلَيْهِ مَنْ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا رَضَاعٌ وَشُكَّ هَلْ هُوَ خَمْسٌ أَوْ أَقَلُّ؟ فَإِنَّهُ يَحِلُّ نِكَاحُهَا مَعَ أَنَّهُ لَيْسَ عَالِمًا بِحِلِّهَا لَهُ، إلَّا أَنْ يُقَالَ: الْمُرَادُ بِالْعِلْمِ بِحِلِّ الْمَرْأَةِ لَهُ عَدَمُ الْعِلْمِ بِحُرْمَتِهَا عَلَيْهِ، مَعَ عَدَمِ مُعَارِضٍ لِلْحِلِّ؛ فَلَا يَرِدُ عَلَيْهِ مَنْ شَكَّ فِي انْقِضَاءِ عِدَّتِهَا؛ حَيْثُ لَمْ يَصِحَّ نِكَاحُهَا لَمْ يَتَبَيَّنْ خِلَافَهُ؛ لِأَنَّ الْأَصْلَ بَقَاءُ الْمَانِعِ وَهُوَ الْعِدَّةُ
Artinya: Perkataan Mushonnif "Dan mengetahui kehalalan perempuan" berseberangan dengan kasus laki laki yang antara dia dan perempuan yang akan dinikahi terdapat hubungan persusuan namun diragukan apakah mencapai 5 kali atau kurang, maka boleh menikahinya meskipun laki laki tersebut tidak mengetahui kehalalan perempuan tersebut untuk dinikahinya. Kecuali jika dikatakan bahwa yang dikehendaki dengan "mengetahui kehalalan perempuan" adalah tidak diketahui keharaman menikahinya beserta tidak adanya perusak kehalalan; sehingga tidak berseberangan dengan hukum kasus laki laki yang ragu dalam habisnya masa iddah karena tidak sah pernikahannya sebelum jelas habis iddahnya karena secara asal adalah tetapnya penghalang nikah yaitu iddah.
أَوْ يُقَالُ: إنَّهُ شَرْطٌ لِجَوَازِ الْإِقْدَامِ فَلَا يُنَافِي أَنَّهُ إذَا ظَنَّ مَحْرَمِيَّتَهَا، أَوْ عَدَمَ خُلُوِّهَا مِنْ الْعِدَّةِ أَوْ الزَّوْجِ فَتَبَيَّنَ خِلَافَهُ بَعْدَ الْعَقْدِ أَنَّهُ صَحَّ اعْتِبَارًا بِمَا هُوَ فِي نَفْسِ الْأَمْرِ فَقَوْلُهُ: وَلَا مَنْ جَهِلَ حِلَّهَا أَيْ: لَا يَصِحُّ نِكَاحُهَا مَا لَمْ يَظُنَّ الْمَانِعَ فَتَبَيَّنَ خِلَافُهُ وَإِلَّا صَحَّ عَلَى الْمُعْتَمَدِ كَمَا يُؤْخَذُ مِنْ شَرْحِ م ر وَصَرَّحَ بِهِ ح ل خِلَافًا لِمَا فِي الشَّوْبَرِيِّ
Atau dikatakan bahwa "mengetahui kehalalan perempuan" adalah syarat untuk boleh melangkah akad nikah sehingga tidak menafikan terjadinya kasus jika seorang laki laki menikahi perempuan yang dianggap masih memiliki hubungan mahram atau masih dalam masa iddah ternyata setelah akad terbukti sebaliknya, maka pernikahannya sah karena mempertimbangkan fakta kejadiannya. Maka perkataan mushonnif "dan tidak sah pernikahan orang yang tidak tahu kehalalan calon mempelainya" maksudnya tidak sah menikahinya selama tidak mengira adanya penghalang halalnya menikah kemudian terbukti sebaliknya, jika tidak demikian maka sah menurut qoul muktamad seperti keterangan yang diambil dari kitab syarahnya Syekh ar-Ramli dan Syekh Al Halaby menjelaskan hal serupa berbeda dengan keterangan dalam kitabnya Syekh Al Syaubary.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA :
Nama : Nuurul Jannah
Alamat : Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Masruri Ainul Khayat (Kalimantan Barat), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar