Hukum Hubungan Badan (Wathi') antara Pasangan Pernikahan Se-Mahram Sebab Tidak Tahu Status Kemahramannya

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI :

Badriah (nama samaran) terpisah dengan bayi laki-lakinya yang bernama Rosyid (nama samaran), dan beberapa tahun kemudian karena suatu takdir mereka bertemu kembali tetapi tidak saling mengenali riwayat jati diri masing-masing. Lalu tumbuh benih cinta dan singkat cerita terjadilah pernikahan antara keduanya. Setelah sekian lama menikah dan mempunyai anak perempuan yang bernama Qomariah (nama samaran) baru mereka tahu fakta sebenarnya, bahwa mereka adalah ibu dan anak.

PERTANYAAN :

Bagaimana hubungan badan antara Badriah dan Rosyid?

JAWABAN :

Hubungan badan keduanya adalah tidak  berdosa dan termasuk wathi subhat.

REFERENSI :

الفقه على المذاهب الاربعة، الجزء ٤ الصحفة ١١٢

الشافعية - قالوا: الوطء بشبهة يجب فيه مهر المثل، فمن ظن في نائمة أنها زوجته فوطئها وهي لا تدري ثبت لها مهر مثلها، أما إذا أحست به وعلمت فإنها تكون زانية يجب عليها الحد. وقد قسم الشافعية الشبهة التي تدرأ الحد ويتقرر بها مهر المثل إلى أربعة أقسام: شبهة الفاعل وهي ما إذا وطئ امرأة وهو يظن أنها زوجته، أو أمته، ثم تبين غير ذلك، وهذا الفعل لا يتصف بحل، ولا حرمة، وذلك لأن فاعله غير مكلف، لأن الفعل صدر عنه وهو غافل

Artinya : Mazhab Syafi'i - Mengatakan bahwa hubungan badan karena syubhat (kesalahpahaman atau keraguan) mewajibkan pembayaran mahar mitsil. Maka, jika seseorang mengira bahwa wanita yang sedang tidur adalah istrinya lalu ia menggaulinya sementara wanita tersebut tidak menyadari hal itu, maka wanita tersebut berhak mendapatkan mahar mitsl. Namun, jika wanita tersebut merasakan dan mengetahui kejadian tersebut, maka ia dianggap berzina dan harus dijatuhi hukuman had .Para ulama madzhab Syafi'i membagi syubhat yang menghalangi hukuman had dan menetapkan mahar mitsil menjadi empat kategori: Syubhat Pelaku: Yaitu jika seseorang menggauli seorang wanita dengan sangkaan bahwa wanita tersebut adalah istrinya atau budaknya, dan ternyata wanita itu bukanlah istrinya atau budaknya. Dalam kasus ini, perbuatan tersebut tidak dapat digolongkan sebagai perbuatan yang halal atau haram, karena pelakunya tidak dianggap mukallaf disebabkan perbuatannya disebabkan kelalaiannya. 

ومتى انتفى تكليفه انتفى وصف فعله بالحل والحرمة الثانية: شبهة الملك، وهي إذا ما وطئ الأمة المشتركة بينه وبين غيره أو وطئ مكاتبته، فإنه لا يجوز وطئها، ولكنه إذا جهل التحريم ووطئ لشبهة الملك رفع عنه الحد، ويوصف فعله في هذه الحالة بالحرمة، لأنه ما دام علم أن ملكه غير خالص فيجب عليه أن يتحرى إن كان جاهلاً. الثالثة: شبهة الطريق، وهي ما إذا فعل لشبهة الحل بقول عالم يصح تقليده، وذلك كما إذا تزوج امرأة بلا ولي ولا شهود ووطئها بناء على ما ذهب إليه داود الظاهري من صحة ذلك، فإن قلده فلا حرمة، ولا حل وإن لم يقلده حرم عليه

Ketika seseorang tidak dihukumi Mukallaf, maka status perbuatannya juga tidak dihukumi dengan halal maupun haram. Syubhat Kepemilikan: Jika seseorang menggauli budak yang dimiliki bersama antara dirinya dan orang lain, atau menggauli budak yang sedang dalam proses penebusan (mukatabah) yang mana ia tidak diperbolehkan untuk menggauli budak tersebut, akan tetapi jika ia tidak mengetahui keharaman perbuatannya dan melakukannya karena syubhat kepemilikan, maka hukuman hadd tidak dikenakan kepadanya. Namun, dalam kasus ini, perbuatan tersebut tetap dianggap haram, karena pelaku seharusnya berhati-hati ketika mengetahui bahwa kepemilikannya tidak mutlak dan ia masih jahil (tidak tahu).Syubhat Jalan : Jika seseorang melakukan suatu perbuatan karena syubhat halal berdasarkan pendapat seorang ulama yang sah untuk diikuti, seperti halnya seseorang yang menikahi wanita tanpa wali dan saksi berdasarkan pendapat Daud Azh-Zhahiri yang membolehkan hal tersebut, lalu ia menggauli wanita tersebut. Jika ia mengikuti pendapat Daud, maka perbuatannya tidak dianggap haram maupun halal. Namun, jika ia tidak mengikuti pendapat Daud, maka perbuatan tersebut menjadi haram baginya.

الرابعة: شبهة المحل، وهي ما إذا اشتبه في حل الموطوءة له، كما إذا وطئ جارية أبيه أو وطئ أبوه جاريته، وهذا الوطء حرام لأن لا يصح الإقدام عليه مع الشك في الملك
وعلى كل حال فلا حد في الوطء للشبهة بأنواعها الثلاثة، ويجب فيها مهر بكر دون أرش بكارة على المعتمد، فإن كانت ثيباً فلها مهر مثل الثيب

Syubhat Tempat (Objek): Jika seseorang ragu-ragu tentang kehalalan wanita yang digaulinya, seperti ketika seseorang menggauli budak milik ayahnya, atau ayahnya menggauli budak miliknya. Perbuatan tersebut haram karena tidak diperbolehkan melakukan tindakan tersebut disertai keraguan terhadap kepemilikan budak. Dalam semua kasus hubungan badan karena syubhat ini, tidak ada hukuman hadd yang dikenakan, dan wanita tersebut berhak mendapatkan mahar seorang gadis perawan bukan ganti rugi atas keperawanan menurut pendapat mu'tamad. Jika wanita tersebut janda, maka ia berhak mendapatkan mahar yang setara dengan mahar seorang janda.


الفوائد الجسام على قواعد ابن عبد السلام ص ١٥٣

فإن قيل: فما تقولون فيمن أَتَى بما هو مصلحة في ظنه، وهي مفسدة في  نفس الأمر،  كمن أَكل مالًا يعتقده لنفسه، أو وطيء جاريةً يظنها في ملكه، أو لبس ثوبًا يعتقده لنفسه، ثم بان أن وكيله أَخرج ذلك عن ملكه؟ قلنا: لا إثم عليه لظنّه . انتهى

Apa bila ditanyakan : "Bagaimana pendapat kalian tentang orang yang melakukan suatu perkara yang dia menyangka perkara tersebut maslahat namun dalam kenyataannya justru perkara tersebut menimbulkan mafsadah, semisal contoh seseorang yang memakan harta yang diyakininya itu miliknya sendiri, atau menjimak budak perempuan yang dia sangka miliknya, atau memakai pakaian yang dia yakini itu miliknya, namun kemudian terbukti bahwasanya wakil orang tersebut telah mengeluarkannya dari hak milik orang tersebut, (bagaimana hukumnya) ? Kami menjawab bahwa orang tersebut tidak berdosa sebab persangkaannya tersebut (meskipun persangkaan tersebut terbukti salah).



والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Nuurul Jannah
Alamat : Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah) 
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?