Hukum Mengatakan "Mungkin Tuhan Menciptakanku Tanpa Pasangan"

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI :

Badriah adalah seorang jomblo, seringkali ketika dia putus asa acapkali mengutuk keadaan dengan mengatakan "mungkin Tuhan menciptakanku tanpa pasangan".

PERTANYAAN :

Bagaimana hukum mengatakan "mungkin tuhan menciptakanku tanpa pasangan" apakah membuat dia kafir?

JAWABAN :

Mengatakan "mungkin Tuhan menciptakanku tanpa pasangan" tidak menyebabkan kufur karena ; ungkapan tersebut tidak memuat unsur-unsur penyebab kekufuran seperti pengingkaran terhadap sesuatu yang pasti diketahui dalam agama.

REFERENSI :

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ١٨ الصحفة ٤١

الأَْلْفَاظُ ذَاتُ الصِّلَةِ ؛ 
أ - الْكُفْرُ: ٢ - الْكُفْرُ لُغَةً هُوَ: السَّتْرُ. وَاصْطِلاَحًا: هُوَ إِنْكَارُ مَا عُلِمَ مِنَ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ (١) . وَالْعِلاَقَةُ بَيْنَ الْكُفْرِ وَالنِّفَاقِ الْعُمُومُ وَالْخُصُوصُ
ب - التَّقِيَّةُ: ٣ - التَّقِيَّةُ وَالتُّقَاةُ اسْمَا مَصْدَرٍ بِمَعْنَى الاِتِّقَاءِ. وَفِي الاِصْطِلاَحِ قَال السَّرَخْسِيُّ: التَّقِيَّةُ أَنْ يَقِيَ الإِْنْسَانُ نَفْسَهُ بِمَا يُظْهِرُهُ، وَإِنْ كَانَ يُضْمِرُ خِلاَفَهُ (٢) . وَالصِّلَةُ أَنَّ كُلًّا مِنَ التَّقِيَّةِ وَالنِّفَاقِ فِيهِمَا إِظْهَارُ خِلاَفِ مَا يُبْطِنُ. وَتَفْصِيل ذَلِكَ فِي مُصْطَلَحِ
ج - الرِّيَاءُ: ٤ - أَصْل الرِّيَاءِ الرِّئَاءُ، مَصْدَرُ رَاءَى يُرَائِي. وَالرِّيَاءُ شَرْعًا: الْمُرَاءَاةُ، أَيْ أَنْ يَقْصِدَ الإِْنْسَانُ بِأَقْوَالِهِ أَوْ أَعْمَالِهِ الصَّالِحَةِ أَنْ يَرَاهُ النَّاسُ لِيَظُنُّوهُ مُؤْمِنًا، أَوْ يَسْتَحْسِنُوا فِعْلَهُ

Artinya : Lafadz lafadz yang Berkaitan dengan Pokok Pembahasando Atas :
A - Kufur: 
2 - Kufur secara bahasa artinya menutupi. Sedangkan dalam istilah, Kufur adalah pengingkaran terhadap sesuatu yang telah diketahui secara pasti sebagai bagian dari agama islam (Yakni, pengingkaran terhadap hal-hal mendasar dalam agama islam yang tidak diragukan lagi keberadaannya). 
Antara kufur dan nifaq (kemunafikan) memiliki hubungan yaitu keduanya dari satu sisi umum memiliki persamaan makna,  dan dari satu sisi khusus masing masing memiliki makna yang berbeda. 

B - Taqiyyah: 
3 - Taqiyyah dan tuqah adalah kata yang berasal dari kata kerja yang berarti menjaga diri atau menghindari bahaya. Dan dalam istilah, menurut As-Sarakhsi, Taqiyyah adalah ketika seseorang melindungi dirinya dengan menampakkan sesuatu yang berbeda dari apa yang ia sembunyikan di dalam hatinya. Hubungan antara taqiyyah dan nifaq adalah bahwa keduanya memiliki kesamaan makna, yaitu menampakkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang dia sembunyikan. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat ditemukan dalam istilah "Taqiyyah".

C - Riyaa’:
4 - Asal kata riyaa’ adalah riaa’, yaitu masdar yang berasal dari kata kerja ra'aa yuraa'i yang berarti memperlihatkan atau mempertontonkan. Secara syar’i (dalam istilah syariat), riyaa’ adalah perbuatan memperlihatkan ucapan dan amal perbuatan baik kepada orang lain dengan tujuan agar mereka mengira bahwa orang tersebut adalah orang yang beriman, atau agar mereka menganggap baik tindakannya.


بغية المسترشدين، الجزء ١ الصحفة ٦٤١

ومنها من حكم بإيمانه لا يكفر إلا إذا تكلم أو اعتقد أو فعل ما فيه تكذيب للنبي في شيء مجمع عليه ضرورة ، وقدر على تعقله ، أو نفي الاستسلام لله ورسوله ، كالاستخفاف به أو بالقرآن. ومنها أن الجاهل والمخطىء من هذه الأمة لا يكفر بعد دخوله في الإسلام بما صدر منه من المكفرات حتى تتبين له الحجة التي يكفر جاحدها وهي التي لا تبقى له شبهة يعذر بها. ومنها أن المسلم إذا صدر منه مكفر لا يعرف معناه أو يعرفه ، ودلت القرائن على عدم إرادته أوشك لا يكفر

Artinya : Dan di antaranya :Orang yang dihukumi beriman, maka dia tidak dihukumi kafir kecuali jika dia mengucapkan, meyakini, atau melakukan sesuatu yang didalamnya mengandung pendustaan terhadap Nabi saw pada perkara yang telah disepakati secara ijma' yang bersifat dhoruri (diketahui oleh semua orang Islam) dan dia punya kemampuan untuk memahaminya. Atau mengingkari kewajiban penyerahan diri (tundukdan patuh) kepada Allah dan Rasul-Nya, seperti meremehkan Nabi saw atau Al-Qur'an. Di antaranya lagi adalah : bahwa orang yang bodoh (tidak tahu) dan orang yang salah dari umat ini tidak dihukumi kafir setelah masuk Islam sebab muncul darinya perkara-perkara yang menyebabkan dia jatuh dalam kafir, hingga menjadi jelas baginya hujjah yang menyebabkan kekafiran bagi orang yang mengingkarinya. Hujjah ini adalah perkara yang tidak tersisa keraguan padanya yang dapat memberikan alasan untuk dimaafkan. Dan diantaranya lagi adalah : seorang Muslim apabila muncul darinya perkara yang menyebabkan orang jatuh kafir, tetapi dia tidak memahami maknanya atau ia memahaminya namun terdapat bukti kuat bahwa dia tidak bermaksud melakukannya atau ragu, maka dia tidak dihukumi kafir."


فتح العلام، الجزء ٤ الصحفة ٥٣٨

وحاصل تلك العبارة الى أن كل عقيدة أو فعل أو قول يدل على استهانة أو استخفاف بها مع القصد فهو ردة

Artinya : Dan kesimpulan dari ungkapan tersebut bahwa setiap keyakinan atau perbuatan atau perkataan yang menunjukan penghinaan atau meremehkan (terhadap hal-hal yang berkaitan dengan agama) disertai dengan di sengaja, maka dia dihukumi murtad. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


PENANYA

Nama : Kinan 
Alamat : Purworejo, Jawa Tengah
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur), Gus Anwar Sadad (Senduro, Lumajang, Jawa Timur), Ustadz Ibrahim Al-Farisi (Tambelengan, Sampang, Madura), Ustadz Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Masruri Ainul Khayat (Kalimantan Barat), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?