Wali Dari Seseorang yang Dilahirkan Sebab Wathi' Syubhat

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriah (nama samaran) terpisah dengan bayi laki-lakinya yang bernama Rosyid (nama samaran), dan beberapa tahun kemudian karena suatu takdir mereka bertemu kembali tetapi tidak saling mengenali riwayat jati diri masing-masing. Lalu tumbuh benih cinta dan singkat cerita terjadilah pernikahan antara keduanya. Setelah sekian lama menikah dan mempunyai anak perempuan yang bernama Qomariah (nama samaran) baru mereka tahu fakta sebenarnya, bahwa mereka adalah ibu dan anak.

PERTANYAAN:

Jika suatu saat Qomariah ingin menikah, siapakah Walinya? 

JAWABAN:

Walinya adalah Rosyid, karena Rosyid adalah bapak nasab dari qomariyah.

REFERENSI:

بغية المسترشدين، الصحفة ٢٠١

ولو نكح امرأة فبانت محرمة برضاع ببينة أو إقرار فرق بينهم ، فإن حملت منه كان الولد نسيباً لاحقاً بالواطىء لا يجوز نفيه ، وعليها عدة الشبهة ولها مهر المثل لا المسمى

Artinya: Bila seorang pria terlanjur menikahi seorang wanita kemudian keduanya ternyata terjadi kejelasan masih saudara tunggal susuan dengan tanda bukti kuat atau pengakuan maka mereka harus dipisahkan, bila wanita tersebut hamil maka anaknya ternasab dan disambungkan pada si penggaul ibunya (bapak biologisnya) dan tidak dapat dipungkiri, bagi wanita tersebut diperlakukan iddah subhat dan mahar mitsil (mas kawin kebiasaan untuk wanita sederajatnya di daerah tersebut) bukan mahar yang tersebut di dalam pernikahan.

وللوطء المذكور حكم النكاح في الصهر والنسب لا في حل النظر والخلوة ولا في النقض ، فيحرم على الواطىء نكاح أصولها وفروعه ، وتحرم هي على أصوله وفروعه ، ويجوز النظر إلى المحرم المذكورة بلا شهوة

Akibat senggama semacam ini diperlakukan hukum pernikahan sebagaimana mestinya dalam arti terjalinnya ikatan kekeluargaan karena perkawinan dan persaudaraan tidak mempengaruhi hukum halalnya melihat, berkhalwat serta membatalkan wudhu keduanya, karenanya bagi si pria haram menikahi biang wanita tersebut (ibu, nenek dan seterusnya atau nasab keatas) juga haram menikahi keturunan anak akibat persetubuhannya, begitu juga wanita tersebut haram dinikahi oleh biang dan keturunan anak akibat persetubuhannya namun halal melihat mahram tersebut diatas dengan ketentuan tidak terjadi syahwat.


فقه الاسلامي وأدلته، الجزء ٧ الصحفة ٦٨١

أسباب ثبوت النسب من الأب؛ سبب ثبوت نسب الولد من أمه: هو الولادة، شرعية كانت أم غير شرعية، كما قدمنا٠ وأما أسباب ثبوت النسب من الأب فهي؛
١ - الزواج الصحيح
٢ - الزواج الفاسد٠
٣ - الوطء بشبهة٠

Artinya : Sebab-sebab tetapnya Nasab.
Tetapnya nasab Anak pada Ibu disebabkan kelahirannya baik Anak itu hasil hubungan yang diakui Syara' maupun hasil hubungan yang tidak diakui oleh syara' sebagaimana keterangan kami terdahulu. Adapun sebab - sebab tetapnya nasab Anak kepada Ayahnya antara lain :

1) Pernikahan yang sah
2) Pernikahan yang fasid (rusak)
3) Wathi' Syubhat.


البيان في مذهب الإمام الشافعي، الجزء ١٠ الصحفة ٤٤١

ﺩﻟﻴﻠﻨﺎ: ﺃﻥ اﻟﻮﻟﺪ ﻓﻲ اﻟﻨﻜﺎﺡ اﻟﻔﺎﺳﺪ ﻛﺎﻟﻮﻟﺪ ﻓﻲ اﻟﻨﻜﺎﺡ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﻓﻲ ﺛﺒﻮﺗﻪ، ﻓﻜﺬﻟﻚ ﻓﻲ ﻧﻔﻴﻪ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻨﻔﺼﻼ.. ﻓﻠﻪ ﺃﻥ ﻳﻼﻋﻦ ﻟﻨﻔﻴﻪ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺣﻤﻼ ﻓﻬﻞ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻼﻋﻦ ﻟﻨﻔﻴﻪ ﻗﺒﻞ اﻧﻔﺼﺎﻟﻪ ؟ ﻋﻠﻰ اﻟﻄﺮﻳﻘﻴﻦ ﻓﻲ اﻟﺘﻲ ﻗﺒﻠﻬﺎ

Artinya: dalil madzhab kita (Syafi'iyyah) sesungguhnya anak dari hasil nikah fasid sama halnya seperti anak hasil dari nikah yang sah dalam ketetapan nasab anak, demikian pula dalam ketiadaan nasabnya, apabila anak lahir maka suami /ayah boleh bersumpah li'an untuk meniadakan nasab anak, apabila anak masih dalam kandungan apakah boleh bagi suami untuk bersumpah li'an untuk meniadakan nasab anak sebelum lahir ? Ada dua jalan dalam keterangan sebelumnya.


محمد بن قاسم الغزي، فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب = القول المختار في شرح غاية الاختصار، الصفحة ٢٢٨-٢٢٩

ترتيب الولاية (وأولى الولاة) أي حق الأولياء بالتزويج (الأب، ثم الجد أبو الأب) ثم أبوه وهكذا. ويقدم الأقرب من الأجداد على الأبعد، (ثم الأخ للأب والأم) ولو عبر بالشقيق لكان أحصر، (ثم الأخ للأب، ثم ابن لأخ للأب والأم) وإن سفل، (ثم ابن الأخ للأب) وإن سفل، (ثم العم) الشقيق ثم العم للأب، (ثم ابنه) أي ابن كل منهما وإن سفل (على هذا الترتيب)، فيقدم ابن العم الشقيق على ابن العم للأب٠

Artinya : Orang yang lebih utama menjadi Wali nikah adalah: Ayah kandung. Kakek dari jalur ayah terus keatas, dan mendahulukan kakek yang lebih dekat urutannya dibanding yang jauh (misal kalo ada kakek sama buyut maka yang didahulukan adalah kakek). Saudara Laki-laki sekandung (baik Kakak maupun Adik). Saudara laki-laki se Ayah. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung (keponakan laki-laki dari jalur saudara Laki-laki sekandung). Anak Laki-laki dari saudara Laki-laki se Ayah. Paman kandung (saudara Laki-laki Ayah sekandung). Paman se ayah (saudara Laki-laki Ayah se Ayah). Anak laki-laki paman sekandung. Anak laki-laki paman seayah. Hak perwalian mereka sesuai dengan urutan di atas, maka Anak paman sekandung harus didahulukan daripada anak paman se Ayah.

فإذا عدمت العصبات) من النسب (فالمولى المعتق) الذكر، (ثم عصابته) على ترتيب الإرث. الى ان قال- (ثم الحاكم) يزوج عند فقد الأولياء من النسب والولاء٠

Maka apabila Wali Nasab dari golongan Ahli waris Ashobah tidak ada, maka yang berhak menjadi wali adalah orang yang memerdekakannya. Sampai pada perkataan. Wali berikutnya adalah hakim. Hakim sebagai wali berhak untuk menikahkan ketika semua wali Nasab maupun Wali wala' tidak ada sama sekali.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Nuurul Jannah
Alamat : Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Masruri Ainul Khayat (Kalimantan Barat), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?