Hukum Adzan dalam Pelaksanaan Shalat Jumat yang Dilakukan Sebelum Masuk Waktu Dhuhur

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI :

Badrun yang berkesempatan menjalani ibadah umroh, tepat pada hari Jumat dia merasa janggal karena terdapat suasana berbeda sebagaimana di Indonesia tempat yang ia tinggal. Saat Dia sholat Jum'at di Masjid Nabawi melihat azan shalat Jumat sebelum masuk waktu dzuhur, begitu juga di Masjidil Haram Mekkah. Namun khutbah yang dilakukan setelah masuk waktu dzuhur. 

Selain itu para Makmun juga posisinya banyak yang berada di depan Imam dalam sholat Jum'at atau Sholat Fardlu lainnya baik di Masjid Nabawi ataupun Masjidil Haram Mekkah.

PERTANYAAN :

Bagaimana hukum adzan dalam pelaksanaan shalat Jumat yang dilakukan sebelum masuk waktu dhuhur seperti yang terjadi di Masjid Nabawi dan Masjidilharam?

JAWABAN :

Tidak sah adzanya (tidak dihitung sebagai adzan), bahkan jika diniati adzan hukumnya haram. Kecuali menurut pendapat yang menganggap adzannya sah karena diqiyaskan dengan subuh.

REFERENSI :

المجموع شرح المهذب - ط المنيرية، الجزء ٣ الصحفة ٨٩ — النووي (ت ٦٧٦)

٠(فَرْعٌ) فِي مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ فِي الْأَذَانِ لِلصُّبْحِ وَغَيْرِهَا: أَمَّا غَيْرُهَا فَلَا يَصِحُّ الْأَذَانُ لَهَا قَبْلَ وَقْتِهَا بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ نَقَلَ الْإِجْمَاعَ فِيهِ ابْنُ جَرِيرٍ وَغَيْرُهُ

Artinya : Pengembangan masalah tentang madzhab atau pendapat para ulama mengenai adzan subuh dan lainnya. Adapun selain sholat subuh, maka tidak sah adzan yang dilakukan sebelum waktunya dengan kesepakatan umat Islam yang dinuqil oleh Syekh Ibnu Jarir dan lainnya.


شرح المقدمة الحضرمية المسمى بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم، الجزء ١ الصحفة ١٨٥ — سعيد باعشن (ت ١٢٧٠)

وشرط صحة (الأذان) -كالإقامة- دخول (الوقت) في الواقع وإن لم يظن دخوله؛ لأنهما للصلاة، ولا معنى لهما قبل طلبها، وفيه لبس قبله، ولهذا حرم قبله، فإن أمنه لم يحرم؛ لأنه ذكر. نعم؛ إن نوى به الأذان حرم؛ لأنه حينئذٍ تلبس بعبادة فاسدة، ويبقى جوازه ما بقي الوقت، لكن تنتهي مشروعيته بفعل الصلاة بالنسبة لمن صلاها (إلا) أذان (الصبح فيجوز بعد نصف الليل) كالدفع من مزدلفة، ولأن العرب تقول حينئذٍ: أنعم صباحًا؛ لخبر: «إن بلالًا يؤذن بليل، فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم»٠

Artinya : Dan dalam sahnya adzan (sebagaimana iqomah) disyaratkan sudah masuknya waktu sholat, karena adzan dan iqomah di syariatkan untuk sholat. Sehingga tidak ada artinya jika dilakukan sebelum adanya tuntutan mengerjakan sholat. Dan dalam adzan sebelum waktu menimbulkan kerancuan dengan adzan sholat sebelumnya, sehingga membuat bingung. Oleh karena itu diharamkan adzan sebelum waktunya. Kemudian jika tidak menimbulkan kebingungan, maka tidak haram karena adzan adalah dzikir. Namun jika diniatkan adzan, maka tetop haram, karena termasuk sengaja mengerjakan ibadah yang fasidah. Dan legalitas kesunahan adzan berlaku selama waktu sholat masih ada, sampai dia mendirikan sholat di waktu tersebut. Ini mengecualikan adzan subuh, maka diperbolehkan dilakukan setelah pertengahan malam, sebagaimana waktu kepulangan dari muzdalifah dan karena orang arab pada waktu tersebut mengatakan أنعم صباحا (selamat pagi ). Dan juga karena ada hadits yang artinya "Sesungguhnya Bilal telah mengumandangkan adzan di malam hari, maka silahkan makan dan minum sampai ummu maktum mengumandangkan adzan". 

 والأفضل لكل محل جماعة مؤذنان واحد يؤذن قبل الفجر والأفضل كونه من السحر وإن جاز من نصف الليل والآخر بعده لما مر (وإلا) الأذان (الأول يوم الجمعة) فيجوز قبل الزوال على ما نسب لـ«الرونق» قياسًا على الصبح، وفرق بينهما؛ بأن الناس قبل الفجر مشغولون بالنوم، فندب تقديمه؛ ليتهيؤا لإدراك فضيلة أول الوقت، ولا شاغل لهم يوم الجمعة يمنعهم من التهيؤ لأول وقتها

Dan yang lebih utama untuk setiap lokasi jamaah terdapat 2 muadzdzin, 1 adzan sebelum fajar dan lebih baik pada waktu sahur meski boleh dilakukan mulai pertengahan malam, sedangkan yang 1 lagi adzan setelah masuk subuh karena alasan yang telah lalu. Dan kecuali adzan pertama sholat jumat, maka boleh dilakukan sebelum matahari ke arah barat menurut keterangan kitab Al Rounaq karena diqiyaskan pada sholat subuh. Dan keduanya memiliki perbedaan yaitu manusia sebelum subuh sibuk tidur sehingga disunnahkan mendahulukan adzannya supaya mereka bersiap siap mencari fadlilah awal waktu, berbeda dengan jumat yang tiada hal yang menyibukkan mereka dari bersiap siap mencari fadlilah awal waktunya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?