Hukum Pernikahan Se-mahram, Namun Tidak Diketahui Status Kemahramannya Saat Akad
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badriah (nama samaran) terpisah dengan bayi laki-lakinya yang bernama Rosyid (nama samaran), dan beberapa tahun kemudian karena suatu takdir mereka bertemu kembali tetapi tidak saling mengenali riwayat jati diri masing-masing. Lalu tumbuh benih cinta dan singkat cerita terjadilah pernikahan antara keduanya. Setelah sekian lama menikah dan mempunyai anak perempuan yang bernama Qomariah (nama samaran) baru mereka tahu fakta sebenarnya, bahwa mereka adalah ibu dan anak.
PERTANYAAN:
Apakah pernikahan mereka dulunya sah karena ketidaktahuan?
JAWABAN:
Hukum pernikahan tersebut tidak sah meskipun pelaku sama-sama tidak mengetahui adanya hubungan darah karena penilaian dalam akad nikah adalah berdasarkan kejadian perkara secara kenyataan.
REFERENSI:
اعانة الطالبين، الجزؤ ٢ الصحفة ٣٧٠
تنبيه: ظاهر كلامهم أن التصريح بالوكالة فيما ذكر شرط لصحة العقد وفيه نظر واضح: لقولهم العبرة في العقود حتى في النكاح بما في نفس الأمر، فالذي يتجه أنه شرط لحل التصرف لا غير
Artinya : (Catatan) Yang bisa difahami dan di simpulkan dari pernyataan para Ulama Madzhab Syafii : bahwa pernyataan secara tegas dalam memberi hak kuasa dalam hal yang telah disebutkan diatas adalah syarat untuk sahnya akad/transaksi.
Namun perlu ditelaah ulang dalam pernyataan tersebut, karena ada pernyataan lain dari mereka yang mengatakan bahwa yang menjadi ukuran dalam sebuah akad - bahkan dalam pernikahan - : adalah apa yang ada dalam kenyataan. Jadi, pendapat yang tepat adalah bahwa pemberian hak kuasa adalah syarat untuk membolehkan bertindak, bukan syarat untuk sahnya akad itu sendiri.
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٣ الصحفة ١٦
وشمل قولنا ببيع أو غيره: التزويج والإبراء وغيرهما فلو أبرأ من حق ظانا أنه لا حق له فبان له حق صح على المعتمد
ولو تصرف في إنكاح فإن كان مع الشك في ولاية نفسه فبان وليا لها حينئذ: صح اعتبارا بما في نفس الأمر
Artinya : Ketika kami menyebutkan jual beli atau lainnya, maka itu mencakup juga pernikahan, penghapusan utang, dan lainnya. Jadi jika seseorang menghapus utangnya dengan menyangka bahwa dia tidak memiliki utang, kemudian ternyata dia memiliki utang, maka hukum pembebasan hutang miliknya sah menurut pendapat yang di unggulkan. Dan jka dia mengijabkan pernikahan dengan ragu-ragu atas hak perwaliannya sendiri, tetapi kemudian diketahui bahwa dia adalah wali nikah yang sesungguhnya, maka pernikahan tersebut sah, karena berpatokan pada apa yang ada dalam kenyataan sesungguhnya.
بغية المسترشدين، الصحفة ٢٠١
ولو نكح امرأة فبانت محرمة برضاع ببينة أو إقرار فرق بينهم ، فإن حملت منه كان الولد نسيباً لاحقاً بالواطىء لا يجوز نفيه ، وعليها عدة الشبهة ولها مهر المثل لا المسمى
Artinya: Bila seorang pria terlanjur menikahi seorang wanita kemudian keduanya ternyata terjadi kejelasan masih saudara tunggal susuan dengan tanda bukti kuat atau pengakuan maka mereka harus dipisahkan, bila wanita tersebut hamil maka anaknya ternasab dan disambungkan pada si penggaul ibunya (bapak biologisnya) dan tidak dapat dipungkiri, bagi wanita tersebut diperlakukan iddah subhat dan mahar mitsil (mas kawin kebiasaan untuk wanita sederajatnya di daerah tersebut) bukan mahar yang tersebut di dalam pernikahan.
وللوطء المذكور حكم النكاح في الصهر والنسب لا في حل النظر والخلوة ولا في النقض ، فيحرم على الواطىء نكاح أصولها وفروعه ، وتحرم هي على أصوله وفروعه ، ويجوز النظر إلى المحرم المذكورة بلا شهوة
Akibat senggama semacam ini diperlakukan hukum pernikahan sebagaimana mestinya dalam arti terjalinnya ikatan kekeluargaan karena perkawinan dan persaudaraan tidak mempengaruhi hukum halalnya melihat, berkhalwat serta membatalkan wudhu keduanya, karenanya bagi si pria haram menikahi biang wanita tersebut (ibu, nenek dan seterusnya atau nasab keatas) juga haram menikahi keturunan anak akibat persetubuhannya, begitu juga wanita tersebut haram dinikahi oleh biang dan keturunan anak akibat persetubuhannya namun halal melihat mahram tersebut diatas dengan ketentuan tidak terjadi syahwat.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA :
Nama : Nurul Jannah
Alamat : Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah)
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Marzuki (Sukabumi, Jawa Barat)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar