Hukum Safar (Berpergian) Tanpa Mahram Bagi Seorang Wanita

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI :

Islam dikenal sebagai agama yang memiliki perhatian untuk melambangkan kasih sayang dan cinta terhadap penganutnya, tidak terkecuali bagi para wanita. Setiap kali menempuh perjalanan ke luar balad, -dengan segala keterbatasannya- tentu cenderung merepotkan dan membahayakan bila wanita pergi sendirian tanpa ditemani oleh suami atau mahram. Syariat ini semata-mata mengandung hikmah untuk memuliakan wanita. Islam memandang wanita sebagai makhluk mulia yang sangat layak untuk dikawal dan dilindungi setiap kali bepergian

Oleh karena demikian, syara’ menetapkan beberapa aturan kepada wanita yang ingin keluar rumah untuk safar atau bepergian, baik safar wajib atau sunah, keluar dari balad atau tidak, dan lain sebagainya

PERTANYAAN :

Bagaimanakah hukum safar bagi wanita tanpa mahram?
 
JAWABAN :

Hukum safar bagi wanita tanpa mahram dirinci sebagai berikut:

a) Boleh bepergian tanpa mahram untuk melakukan safar wajib (safar untuk melaksanakan haji), jika disertai minimal seorang wanita tsiqqah dan aman jalan.

b) Safar sunnah wajib ditemani oleh mahram, menurut pendapat mu’tamad.

REFRENSI :

المجموع شرح المهذب، الجزء ٨ الصحفة  ٢٤٣

حاصِلُهُ أنَّهُ يَجُوزُ الخُرُوج لِلْحَجِّ الواجِبِ مَعَ زَوْجٍ أو محرم أو امراة ثقة ولايجوز مِن غَيْرِ هَؤُلاءِ وإنْ كانَ الطَّرِيقُ آمِنًا وفِيهِ وجْهٌ ضَعِيفٌ أنَّهُ يَجُوزُ إنْ كانَ آمِنًا (وأمّا) حَجُّ التَّطَوُّعِ وسَفَرُ الزِّيارَةِ والتِّجارَةِ وكُلُّ سَفَرٍ لَيْسَ بِواجِبٍ فَلا يَجُوزُ عَلى المَذْهَبِ الصَّحِيحِ المَنصُوصِ إلّا مَعَ زَوْجٍ أوْ مَحْرَمٍ وقِيلَ يَجُوزُ مَعَ نِسْوَةٍ أوْ امْرَأةٍ ثِقَةٍ كالحَجِّ الواجِبِ وقَدْ سَبَقَتْ هَذِهِ المَسْألَةُ مُخْتَصَرَةً فِي أوَّلِ كِتابِ الحَجِّ فِي ذِكْرِ اسْتِطاعَةِ المَرْأةِ واَللَّهُ أعْلَمُ

Artinya : Kesimpulannya, diperbolehkan untuk pergi haji yang wajib bersama suami, mahram, atau wanita yang terpercaya, dan tidak diperbolehkan pergi tanpa salah satu dari mereka, meskipun jalan tersebut aman. Ada pendapat lemah yang mengatakan bahwa diperbolehkan jika jalannya aman. Adapun haji sunnah, perjalanan untuk ziarah, perdagangan, dan setiap perjalanan yang tidak wajib, maka tidak diperbolehkan menurut mazhab yang sahih dan dinyatakan, kecuali bersama suami atau mahram. Dan ada yang mengatakan bahwa diperbolehkan pergi bersama sekelompok wanita atau seorang wanita yang terpercaya, sama seperti haji yang wajib. Dan masalah ini telah dibahas secara ringkas di awal kitab haji mengenai kemampuan wanita.


إعانة الطالبين، الجزء ٢ الصحفة ٢٨٤

وشرط للوجوب على المرأة مع ما ذكر أن يخرج معها محرم أو زوج أو نسوة ثقات ولو إماء وذلك لحرمة سفرها وحدها وإن قصر أو كانت في قافلة عظيمة ولها بلا وجوب أن تخرج مع امرأة ثقة لأداء فرض الإسلام وليس لها الخروج لتطوع ولو مع نسوة كثيرة وإن قصر السفر أو كانت شوهاء -الى ان قال-

Artinya : Dan syarat untuk diwajibkan bagi wanita, sebagaimana yang disebutkan, adalah bahwa ia harus keluar bersama mahram, suami, atau wanita-wanita yang dapat dipercaya, meskipun mereka adalah budak. Hal ini karena haramnya seorang wanita bepergian sendirian, meskipun perjalanan tersebut singkat atau ia berada dalam rombongan besar. Dia diperbolehkan untuk keluar bersama wanita yang dapat dipercaya untuk melaksanakan kewajiban Islam tanpa syarat. Dia tidak diperbolehkan untuk keluar melakukan ibadah sunnah, meskipun bersama banyak wanita, bahkan jika perjalanannya singkat atau ia dalam keadaan cacat -sampai pada ucapan-

أما الجواز فلها أن تخرج مع امرأة واحدة ثقة ولها أيضا أن تخرج وحدها إذا تيقنت الأمن على نفسها كما في المغنى وعبارته تنبيه ما جزم به المصنف من اشتراط النسوة هو شرط للوجوب أما الجواز فيجوز لها أن تخرج لاداء حجة الاسلام مع المرأة الثقة على الصحيح في شرحي المهذب ومسلم 

Adapun untuk izin, dia diperbolehkan keluar bersama satu wanita yang terpercaya, dan dia juga diperbolehkan keluar sendirian jika dia yakin akan aman terhadap dirinya sendiri, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Mughni. Pernyataan ini menegaskan bahwa apa yang ditetapkan oleh penulis tentang syarat wanita adalah syarat untuk kewajiban. Adapun untuk izin, diperbolehkan baginya untuk keluar menjalankan haji Islam bersama wanita yang terpercaya, berdasarkan pendapat yang benar dalam penjelasan Al-Muhadzdzab dan Muslim. 

قال الإسنوي فافهمه فإنهما مسألتان إحداهما شرط وجوب حجة الاسلام والثانية شرط جواز الخروج لا دائها اشتبهتا على كثير حتى توهموا اختلاف كلام المصنف في ذلك وكذا يجوز لها الخروج وحدها إذا أمنت وعليه حمل ما دل من الأخبار على جواز السفر وحدها

Al-Ishnawi berkata, "Pahami hal ini, karena ada dua permasalahan. Yang pertama adalah syarat kewajiban haji Islam, dan yang kedua adalah syarat diperbolehkannya keluar dari hal tersebut. Keduanya sering kali membingungkan banyak orang, sehingga mereka mengira ada perbedaan dalam pernyataan penulis mengenai hal itu. Begitu pula, wanita diperbolehkan untuk bepergian sendirian jika ia merasa aman, dan hal ini didasarkan pada sejumlah hadis yang menunjukkan kehalalan bepergian sendirian.


 و الله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?