Hukum Jual Beli Kuota Karbondioksida (CO²)

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI :

Perdagangan karbon adalah jual-beli sertifikasi atau izin untuk menghasilkan emisi karbon dioksida atau CO2 dalam jumlah tertentu. Sertifikasi atau izin pelepasan karbon itu disebut juga kredit karbon (carbon credit) atau kuota emisi karbon (allowance). Satu kredit karbon setara dengan pengurangan atau penurunan emisi sebesar satu ton CO2. Emisi CO2 dihasilkan oleh antara lain pembakaran bahan bakar fosil (batu bara, gas dan minyak bumi), pembakaran hutan, dan pembusukan sampah organik.

Jadi Jual beli karbon adalah proses di mana negara, perusahaan, atau individu yang memiliki hak emisi karbon (yang diukur dalam ton CO2) menjualnya kepada pihak lain yang ingin mengurangi emisi mereka. Sederhananya, ini seperti membeli dan menjual "izin polusi".

PERTANYAAN :

Hukum jual beli kuota karbondioksida sebagaimana data deskripsi adalah sebagai berikut :

JAWABAN :

Hukumnya sah, karena dianggap sebagai kompensasi atas dampak negatif yang ditimbulkan.

REFERENSI :

حاشية البجيرمي على الخطيب للشيخ سليمان البجيرمي، الجزء ٣ الصحفة ٢٣٦
 
ويتصرف كل من الملاك في ملكه عادة وإن أدى إلى ضرر جاره أو إتلاف ماله كمن حفر بئر ماء أو حش فاختل به جدار جاره أو تغير بما في الحش ماء بئره فإن جاوز العادة فيما ذكر ضمن بما جاوز فيه كأن دق دقا عنيفا أزعج الأبنية أو حبس الماء في ملكه فانتشرت النداوة إلى جدار جار هجاره

Artinya : Setiap pemilik boleh memanfaatkan kepemilikannya dengan cara yang biasa meski berdampak negatif kepada diri atau kerusakan harta tetangga seperti menggali sumur air atau pengeboran tanah kemudian menyebabkan rusaknya tembok atau menyebabkan tercemarnya air sumur milik tetangga. kemudian jika pemanfaatannya tidak umum maka wajib mengganti rugi terhadap apa yang menjadi dampak negatif dari penggunaan tak biasa tersebut. seperti mengetuk tembok yang miring hampir roboh dengan keras atau menampung air di tanah miliknya kemudian meresap ke tembok tetangga. 

قوله: وإن أدى أي ما تصرف فيه عادة، والحاصل أن يمنع ما يضر بالملك دون المالك كتأذيه برائحة المدبغة ودخان الحمام ونحوهما، واختار الروياني في الجميع أن الحاكم يجتهد ويمنع مما ظهر فيه قصد التعنت ومنه إطالة البناء ومنع الشمس والقمر وهو حسن واختار ابن الصلاح وابن رزين في فتاويهما منعه من كل مؤذ لم تجر به العادة انتهى

(meski berdampak negatif ) maksudnya pemanfaatan yang biasa. Kesimpulannya,  pemanfaatan yang berdampak negatif dilarang jika berdampak pada hak milik orang lain dan tidak dilarang jika berdampak pada manusianya saja seperti kasus tetangga yang terganggu oleh bau kulit yang disamak, asap dapur, dan semisalnya. dan Syekh al-Ruyyani berpendapat bahwa dalam kasus pemanfaatan yang berdampak negatif baik bagi hak milik orang lain atau bagi manusianya, bagi hakim boleh berijtihad dan melarang setiap pemanfaatan yang memiliki indikasi kuat disengaja melebihi batas wajar antara lain seperti memangjangkan bangunan yang menghalangi sinar matahari dan bulan. dan tindakan hakim diatas merupakan hal yang bagus. Syekh Ibnu Sholah dan Syekh Ibnu Rozin berpendapat dalam kitab fatawa milik keduanya bahwa setiap hal yang menyakiti orang lain yang tidak biasa itu dilarang.



مغني المحتاج الى معاني الفاظ المنهاج، الجزء ٣ الصحفة ٥٠٠

فَإِنْ تَعَدَّى بِأَنْ  جَاوَزَ الْعَادَةَ  فِي التَّصَرُّفِ (ضَمِنَ) مَا تَعَدَّى فِيهِ لِافْتِيَاتِهِ (وَالْأَصَحُّ أَنَّهُ يَجُوزُ) لِلشَّخْصِ (أَنْ يَتَّخِذَ دَارِهِ الْمَحْفُوفَةَ بِمَسَاكِنَ حَمَّامًا) وَلَفْظُهُ مُذَكَّرٌ، وَطَاحُونَةً وَمَدْبَغَةً (وَإِصْطَبْلًا) وَفُرْنًا (وَحَانُوتَهُ فِي الْبَزَّازِينَ حَانُوتَ حَدَّادٍ) وَقَصَّارٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ، كَأَنْ يَجْعَلَهُ مَدْبَغَةً. لَكِنْ (إذَا احْتَاطَ وَأَحْكَمِ الْجُدْرَانَ) إحْكَامًا يَلِيقُ بِمَا يَقْصِدُهُ؛ `لِأَنَّهُ يَتَصَرَّفُ فِي خَالِصِ مِلْكِهِ وَفِي مَنْعِهِ إضْرَارٌ بِهِ

Artinya : Kemudian jika melewati batas" yakni tidak biasa dalam cara pemanfaatan "maka harus mengganti rugi terhadap kerugian yang disebabkan oleh pemanfaatan tidak biasa tersebut. Dan menurut qoul Ashoh diperbolehkan menjadikan rumah tua (beresiko) sebagai kamar mandi, pabrik, tempat pemrosesan kulit, kandang, tempat pengovenan, toko pakaian, toko peralatan besi, toko bahan bangunan dan semisalnya. namun legalitas ini diberikan jika berhati-hati dalam pemanfaatannya dan menguatkan tembok temboknya sesuai dengan tujuan pemanfaatannya, karena ini murni memanfaatkan milik pribadinya dan dalam menghalanginya akan menimbulkan dampak negatif.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢٠ الصحفة ٢٤١

ذهب الحنفية والمالكية وهو المذهب عند الحنابلة إلى أن من أراد أن يبني في داره تنورا للخبز الدائم كما يكون في الدكاكين، يمنع،لأنه يضر بجيرانه ضررا فاحشا لا يمكن التحرز عنه، إذ يأتي منه الدخان الكثير٠ وذهب الشافعية، وهو رواية عن أحمد، وبه قال بعض أصحاب أبي حنيفة: إلى أنه لا يمنع، لأنه تصرف في خالص ملكه، ولم يتعلق به حق غيره، فلم يمنع منه كما لو طبخ في داره أو خبز فيها

Artinya : Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan al Madzhab di kalangan Hanabilah berpendapat bahwa sesungguhnya orang yang ingin membuat tungku oven permanen sebagaimana di kedai kedai itu dilarang, karena hal itu akan mengganggu tetanga dengan gangguan yang sangat yang tidak mungkin bisa dihindari karena akan menyebabkan banyak asap. Ulama Syafiiyah, riwayat dari Syekh Ahmad, dan sebagian Ashab Hanafiyah berpendapat bahwa hal tersebut tidak dilarang, karena hal tersebut murni pemanfaatan hak milik pribadi dan tidak ada kaitannya dengan hak orang lain, sehingga tidak dilarang sebagaimana halnya jika dia memasak atau mengoven di rumahnya sendiri.


الفتاوي الفقهية الكبرى، الجزء ١ الصحفة ١٠

وَقَدْ صَرَّحَ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ بِأَنَّ مَا ظُنَّ تَرَتُّبُ الضَّرَرِ عَلَيْهِ غَالِبًا حَرَامٌ؛ لِأَنَّ الشَّارِعَ أَقَامَ الظَّنَّ مَقَامَ الْعِلْمِ فِي أَكْثَرِ الْأَحْكَامِ وَمَا شُكَّ فِي تَرَتُّبِهِ عَلَيْهِ جَائِزٌ كَمَا مَرَّ عَنْ السُّبْكِيّ فِي حَلَبِيَّاتِهِ 

Artinya : Syekh Ibnu abdissalam telah menjelaskan bahwa sesungguhnya hal yang diduga kuat akan berdampak negatif pada umumnya adalah haram, karena syari' menempatkan posisi dugaan kuat sama dengan posisi mengetahui langsung dalam kebanyakan hukum dan hal yang masih diragukan akan berdampak negatif diperbolehkan sebagaimana keterangan dari Syekh al Subkiy dalam kitab Halabiyahnya. 


نظرية الضمان للشيخ وهبه الزحيلي، الصحفة ٢٠٦

تصرف الإنسان في خالص حقه انما يصح اذا لم يتضرر به غيره. هذه القاعدة مستمدة من الحديث النبوي السابق ذكره " لا ضرر ولا ضرار " وهي أساس واضح لنظرية منع التعسف في استعمال الحق التي أخذ بها الحنفية وغيرهم استحسانا وهي القاعدة المنظمة لحقوق الجوار

Artinya : (pemanfaatan milik pribadi hanya sah ketika tidak menyebabkan dampak negatif kepada orang lain) kaedah ini diambil dari hadits Nabi yang telah disebutkan yakni " Laa Dlororo wa Laa Dliroro" yang menjadi pondasi yang jelas untuk pandangan pelarangan melampai kewajaran dalam penggunaan hak yang dijadikan oleh hanafiyah dan lainnya sebagai dasar Istihsan yang tersusun untuk menjaga hak tetangga

ومعناها أن الإنسان عليه مراعاة حقوق جاره فلا يلحق به ضررا فمن كان مالكا لشيء له ان يتصرف فيه أي تصرف شرعي من بناء الجدران وحفر البئر وإعلاء البناء ونحو ذلك بشرط عدم إلحاق ضرر فاحش بالغير. والضرر الفاحش ما يترتب عليه هدم البناء او وهنه او منع المنافع المقصودة منه٠ وأما الضرر اليسير كرفع البناء بحيث لا يسد الضوء ولا يمنع الهواء بالكلية عن جاره فله فعله لأنه لا يمكنه الإحتراز عنه

Dan arti kaedah ini adalah sesungguhnya manusia wajib menjaga hak hak tetangga maka tidak boleh menyebabkan dampak negatif kepada mereka, kemudian bagi setiap pemilik boleh memanfaatkan kepemilikannya dengan cara yang sesuai syara' seperti membangun tembok, menggali sumur, meninggikan bangunan, dan semisalnya dengan syarat tidak berdampak negatif kepada orang lain. Dan yang disebut dloror fakhisy (dampak negatif besar ) adalah dloror yang berdampak pada robohnya bangunan, rapuhnya bangunan atau terhalangnya manfaat yang penting. Adapun dloror yasir (dampak negatif minim) seperti akibat meninggikan bangunan yang tidak sampai menjadi penghalang cahaya dan udara secara total bagi tetangga, maka boleh dilakukan karena tidak mungkin hal itu bisa dihindari.


و الله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Lusy Windari
Alamat : Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?