Mana yang Lebih Kuat Hubungan Kemahraman Antara Sebagai Ayah Dan Sebagai Saudara ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Badriah (nama samaran) terpisah dengan bayi laki-lakinya yang bernama Rosyid (nama samaran), dan beberapa tahun kemudian karena suatu takdir mereka bertemu kembali tetapi tidak saling mengenali riwayat jati diri masing-masing. Lalu tumbuh benih cinta dan singkat cerita terjadilah pernikahan antara keduanya. Setelah sekian lama menikah dan mempunyai anak perempuan yang bernama Qomariah (nama samaran) baru mereka tahu fakta sebenarnya, bahwa mereka adalah ibu dan anak.

PERTANYAAN :

Mana yang lebih kuat hubungan kemahraman antara Rosyid dan Qomariah, apakah sebagai saudara atau sebagai Ayah dan anak ? 

JAWABAN :

Dalam hubungan kemahraman, Qomariyah adalah anak sekaligus saudara rasyid, tetapi dalam hal waris hubungan anak lebih kuat dalam arti lebih berhak untuk mendapat warisan dari pada atas nama saudara.

REFERENSI :

العزيز شرح الوجيز = الشرح الكبير للرافعي - ط العلمية، الجزء ٦ الصحفة ٥٠٠ — الرافعي، عبد الكريم (ت ٦٢٣)

قال علماؤُنَا -رحمهم الله تعالَى-: والأقوى يُعْرَفُ بأمرَيْنِ؛ 
أحدُهُمَا: أن تحجب إحداهما الأُخْرَى؛ كبِنْتٍ، هِيَ أُخْتٌ لأمٍّ، وذلك بأنْ يَطَأَ أمَّهُ، فتلِدَ بنتًا، فهي أختُهُ لأمِّه وبِنْتُهُ، فالْأُخُوَّةُ ساقطةٌ بالبنتية٠ وأبو حنيفةَ يُوَافِق على التوريث بالأقْوَى منْ هذا الوَجْه، وإنَّمَا الخِلافُ من الأقْوَى منَ الوَجْه الثَّانِي

Artinya : Ulama' kita (ashab syafi'ie rha) berpendapat bahwa: hubungan yang lebih kuat diketahui melalui dua perkara: 
1. Yang satu menutupi pada yang lainnya, seperti anak perempuan dia juga sebagai saudari se-ibu. Hal tersebut terjadi semisal seseorang menjima' ibu kandungnya lalu dari hubungan tersebut lahirlah seorang anak perempuan, maka status anak tersebut sebagai saudari se ibu juga sebagai anak perempuannya, maka hubungan saudara gugur oleh hubungan sebagai anak. Pendapat abu Hanifah juga sejalan atas hukum waris lebih kuat dari jalur ini, adapun yang terdapat selang pendapat dari yang lebih kuat melalui jalur yang kedua.



روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ٦ الصحفة ٤٤ — النووي (ت ٦٧٦)

الْفَصْلُ الثَّالِثُ: فِيمَا إِذَا اجْتَمَعَ فِي شَخْصٍ قَرَابَتَانِ مَنَعَ الشَّرْعُ مِنْ مُبَاشَرَةِ سَبَبِ اجْتِمَاعِهِمَا، كَأُمٍّ هِيَ أُخْتٌ، وَذَلِكَ يَقَعُ فِي الْمَجُوسِ، لِاسْتِبَاحَتِهِمْ نِكَاحَ الْمَحَارِمِ، وَرُبَّمَا أَسْلَمُوا بَعْدَ ذَلِكَ، أَوْ تَرَافَعُوا إِلَيْنَا، وَقَدْ يَتَّفِقُ فِي الْمُسْلِمِينَ نَادِرًا بِغَلَطٍ وَاشْتِبَاهٍ، وَالْحُكْمُ أَنَّهُ لَا تَوْرِيثَ بِالْقَرَابَتَيْنِ، بَلْ يُوَرَّثُ بِأَقْوَاهُمَا. وَفِي وَجْهٍ: يَرِثُ بِهِمَا إِنْ كَانَتَا بِحَيْثُ لَوْ كَانَتَا فِي شَخْصَيْنِ وَرِثَا مَعًا، وَبِهِ قَالَ ابْنُ سُرَيْجٍ، وَابْنُ اللَّبَّانِ. وَالصَّحِيحُ: الْأَوَّلُ، وَيُعْرَفُ الْأَقْوَى بِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْ أَمْرَيْنِ. أَحَدُهُمَا: أَنْ تَحْجُبَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى، كَبِنْتٍ هِيَ أُخْتٌ لِأُمٍّ، أَنْ يَطَأَ أُمَّهُ فَتَلِدَ بِنْتًا. وَالثَّانِي: أَنْ لَا تُحْجَبَ إِحْدَاهُمَا أَصْلًا، أَوْ يَكُونَ حَجْبُهَا أَقَلَّ، فَالْأَوَّلُ: كَأُمٍّ هِيَ أُخْتٌ. وَالثَّانِي: كَأُمِّ أُمٍّ هِيَ أُخْتٌ، فَتَرِثُ بِالْأُمُومَةِ أَوِ الْجُدُودَةِ دُونَ الْأُخُوَّةِ

Artinya: Pasal yang ketiga menerangkan bahwa; ketika dalam diri seseorang terdapat dua ikatan kekerabatan, syari'at melarang mempersatukan keduanya. Seperti ibu yang juga sebagai saudari perempuan, hal itu terjadi dalam agama Majusi, karena mereka memperbolehkan menikahi mahram (inses), kadang mereka memeluk agama islam setelah kejadian tersebut atau mereka mengadukannya kepada kami, kadang hal itu terjadi dikalangan umat muslim disebabkan kekeliruan dan ketidaktahuan. Dan hukum memutuskan seseorang tidak boleh menerima warisan dari dua jalur kekerabatan sekaligus, akan tetapi hanya mendapat warisan melalui jalur kekerabatan yang lebih kuat, dan dalam satu pendapat, seseorang dapat dua warisan sekaligus apabila terdapat dua jalur kekerabatan, semisal dalam diri seseorang terdapat dua jalur kekerabatan maka orang tersebut mendapatkan dua warisan secara bersamaan. Itu pendapat Ibnu siraij dan Ibnu labban, dan yang benar menurut syari'at adalah pendapat yang pertama. 
Jalur kekerabatan yang lebih kuat dapat diketahui melalui salah satu dari dual hal
1. Satu diantara keduanya dapat menjadikan mahjub terhadap  yang lain, contoh anak perempuan dan juga sebagai saudari perempuan se ibu, kejadiannya adalah seorang anak menggauli ibu kandungnya, lalu dari hasil hubungan tersebut melahirkan seorang bayi perempuan. 
2. Kedua jalur kekerabatan tidak saling menutupi (mahjub) sama sekali, atau yang menutupi justru yang lebih kecil, contoh yang pertama: ibu yang juga sebagai saudari perempuan, contoh yang ke dua: nenek yang juga sebagai saudari perempuan. Maka contoh yang pertama mendapat warisan dari jalur ibu dan anak, dan contoh kedua dari jalur nenek dan cucu. Bukan dari jalur saudari perempuannya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


PENANYA

Nama : Nuurul Jannah
Alamat : Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?