Hukum Pelaksanaan Jum'atan, Namun Adzannya Sebelum Masuk Waktu Dhuhur

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI 

Badrun yang berkesempatan menjalani ibadah umroh, tepat pada hari Jumat dia merasa janggal karena terdapat suasana berbeda sebagaimana di Indonesia tempat yang ia tinggal. Saat Dia sholat Jum'at di Masjid Nabawi melihat azan shalat Jumat sebelum masuk waktu dzuhur, begitu juga di Masjidil Haram Mekkah. Namun khutbah yang dilakukan setelah masuk waktu dzuhur. 

Selain itu para Makmun juga posisinya banyak yang berada di depan Imam dalam sholat Jum'at atau Sholat Fardlu lainnya baik di Masjid Nabawi ataupun Masjidil Haram Mekkah.

PERTANYAAN :

Bagaimana hukum pelaksanaan jum'atannya sebab adzannya sebelum masuk waktu dhuhur ?

JAWABAN :

Sah, karena pelaksanaan khutbah dan sholatnya sudah masuk waktu dhuhur. 

REFERENSI :

الأم للشافعي- ط الفكر، الجزء ١ الصحفة ٢٢٤ — الشافعي (ت ٢٠٤)

وَقْتُ الْأَذَانِ لِلْجُمُعَةِ
٠(قَالَ: الشَّافِعِيُّ - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى -): وَلَا يُؤَذَّنُ لِلْجُمُعَةِ حَتَّى تَزُولَ الشَّمْسُ (قَالَ: الشَّافِعِيُّ): وَإِذَا أُذِّنَ لَهَا قَبْلَ الزَّوَالِ أُعِيدَ الْأَذَانُ لَهَا بَعْدَ الزَّوَالِ فَإِنْ أَذَّنَ لَهَا مُؤَذِّنٌ قَبْلَ الزَّوَالِ وَآخَرُ بَعْدَ الزَّوَالِ أَجْزَأَ الْأَذَانُ الَّذِي بَعْدَ الزَّوَالِ وَلَمْ يُعَدْ الْأَذَانُ الَّذِي قَبْلَ الزَّوَالِ

Artinya : Waktu Adzan Sholat Jumat.
Imam Al Syafii RH. berkata " Dan tidak boleh melakukan adzan jumat sebelum matahari bergeser ke arah barat.
(Dan beliau juga berkata ) jika dikumandangkan adzan sebelum bergesernya matahari ke arah barat, maka adzan diulangi setelah bergesernya matahari ke arah barat. Sehingga jika ada muadzin yang adzan sebelum bergesernya matahari ke arah barat, kemudian ada muadzin lain yang adzan setelah bergesernya matahari, maka yang mencukupi adalah adzan setelah bergesernya matahari ke arah barat. Sedangkan adzan sebelumnya tidak perlu diulangi.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢٧ الصحفة ١٩٧

الشَّرْطُ الثَّالِثُ مِنْ شُرُوطِ صِحَّةِ الْجُمُعَةِ وَوُجُوبِهَا مَعًا: دُخُول الْوَقْتِ، وَوَقْتُهَا عِنْدَ الْجُمْهُورِ - الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ - هُوَ وَقْتُ الظُّهْرِ، فَلاَ يَثْبُتُ وُجُوبُهَا، وَلاَ يَصِحُّ أَدَاؤُهَا إِلاَّ بِدُخُول وَقْتِ الظُّهْرِ، وَيَسْتَمِرُّ وَقْتُهَا إِلَى دُخُول وَقْتِ الْعَصْرِ، فَإِذَا خَرَجَ وَقْتُ الظُّهْرِ سَقَطَتِ الْجُمُعَةُ وَاسْتُبْدِل بِهَا الظُّهْرُ؛ لأَِنَّ الْجُمُعَةَ صَلاَةٌ لاَ تُقْضَى بِالتَّفْوِيتِ. وَيُشْتَرَطُ دُخُول وَقْتِ الظُّهْرِ مِنِ ابْتِدَاءِ الْخُطْبَةِ، فَلَوِ ابْتَدَأَ الْخَطِيبُ الْخُطْبَةَ قَبْلَهُ لَمْ تَصِحَّ الْجُمُعَةُ، وَإِنْ وَقَعَتِ الصَّلاَةُ دَاخِل الْوَقْتِ

Artinya : Syarat yang ke 3 dari syarat syarat sah dan wajibnya sholat jumat adalah masuknya waktu sholat. Waktu sholat jumat menurut Jumhurul Fuqoha' yakni Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah adalah waktu sholat dhuhur, sehingga tidak wajib dan tidak sah melaksanakannya kecuali sudah masuk waktu dhuhur. Dan waktunya tetap sampai masuknya waktu sholat ashar, sehingga jika waktu dhuhur sudah keluar maka gugurlah sholat jumat dan diganti dengan sholat dhuhur karena sholat jumat merupakan sholat yang tidak bisa diqodlo jika tidak terlaksana pada waktunya. Dan disyaratkan masuknya waktu dhuhur mulai permulaan khutbah, sehingga jika khotib memulai khutbah sebelum dhuhur maka tidak sah sholat jumatnya meskipun pelaksanaan sholat pada waktu dhuhur.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur),
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur),

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?