Hukum Wanita Melihat Wajah Lelaki Tanpa Hajat dan Tidak Syahwat
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Hajat adalah sesuatu yang jika tidak dilakukan akan membuat masyaqqoh atau kesulitan. Contoh hajat dalam jual beli, berarti ada hajat dibolehkan memandang wajah, asal tidak samba syahwat. Melihat wajah wanita jika ada hajat boleh asal tak bersyahwat, begitupun wanita meliat wajah lelaki saat ada hajat dan gak bersyahwat maka boleh. Ada pendapat haram melihat wajah wanita jika tak ada hajat, meski bukan aurat, meski tidak syahwat, karean gak ada hajat.
PERTANYAAN :
Apa sama wanita juga haram melihat wajah lelaki tanpa hajat, dan meski gak bersyahwat, meskipun wajah lelaki bukan aurat ?
JAWABAN :
Hukum perempuan melihat wajah ajnabi dengan tanpa hajat adalah haram sebagaimana haramnya ajnabi melihat wajah perempuan menurut pendapat yang ashoh.
Namun menurut pendapat muqobilul ashoh hukum perempuan melihat wajah ajnabi adalah boleh selama tidak menimbulkan fitnah.
REFERENSI :
شرح النووي على مسلم ، الجزء ٤ الصحفة ٣١
وَأَمَّا نَظَرُ الرَّجُلِ إِلَى الْمَرْأَةِ فَحَرَامٌ فِي كُلِّ شَيْءٍ مِنْ بَدَنِهَا فَكَذَلِكَ يَحْرُمُ عَلَيْهَا النَّظَرُ إِلَى كُلِّ شَيْءٍ مِنْ بَدَنِهِ سَوَاءٌ كَانَ نَظَرُهُ وَنَظَرُهَا بِشَهْوَةٍ أَمْ بِغَيْرِهَا، وَقَالَ بَعْضُ اصحابنا لايحرم نَظَرُهَا إِلَى وَجْهِ الرَّجُلِ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ وَلَيْسَ هَذَا الْقَوْلُ بِشَيْءٍ
Artinya : Dan memandangnya seorang pria kepada setiap bagian dari tubuh wanita, maka itu haram hukumnya. Begitu pula, haram bagi wanita untuk melihat setiap bagian dari tubuh pria, baik memandang dengan nafsu maupun tanpa nafsu. Sebagian ulama madzhab Syafii mengatakan bahwa tidak haram bagi wanita untuk melihat wajah pria jika tanpa syahwat, namun pendapat ini tidak dapat diterima.
فتح الباري - ابن حجر - الجزء ٢ - الصفحة ٣٧١
وقد تقدم من رواية بن حبان أن ذلك وقع لما قدم وفد الحبشة وكان قدومهم سنة سبع فيكون عمرها حينئذ خمس عشرة سنة وقد تقدم في أبواب المساجد شئ نحو هذا والجواب عنه واستدل به على جواز اللعب بالسلاح على طريق التواثب للتدريب على الحرب والتنشيط عليه واستنبط منه جواز المثاقفة لما فيها من تمرين الأيدي على آلات الحرب
Artinya : Dan telah disebutkan dalam riwayat dari Ibnu Hibban bahwa hal itu terjadi disaat kedatangan utusan dari Habasyah, yaitu pada tahun ketujuh hijriyah. Sehingga usia Aisyah pada saat itu sekitar lima belas tahun.
Hal serupa juga telah dibahas dalam Bab Pembahasan Yang berkaitan dengan Masjid, dan sekaligus jawabannya. Dari situ, disimpulkan bahwa bermain dengan senjata dengan cara melompat-lompat untuk latihan perang dan untuk menyegarkan semangat itu hukumnya diperbolehkan. Juga dapat diambil kesimpulan bahwa permainan atraksi untuk menunjukkan kelihaian seseorang dalam bela diri juga diperbolehkan, karena di dalamnya terdapat latihan tangan dalam menggunakan alat perang.
قال عياض وفيه جواز نظر النساء إلى فعل الرجال الأجانب لأنه إنما يكره لهن النظر إلى المحاسن والاستلذاذ بذلك ومن تراجم البخاري عليه باب نظر المرأة إلى الحبش ونحوهم من غير ريبة وقال النووي أما النظر بشهوة وعند خشية الفتنة فحرام اتفاقا وأما بغير شهوة فالأصح أنه محرم وأجاب عن هذا الحديث بأنه يحتمل أن يكون ذلك قبل بلوغ عائشة وهذا قد تقدمت الإشارة إلى ما فيه قال أو كانت تنظر إلى لعبهم بحرابهم لا إلى وجوههم وأبدانهم وإن وقع بلا قصد أمكن أن تصرفه في الحال انتهى
"(Qodli) ‘Iyadh berkata : 'Dalam hadits ini terdapat kebolehan bagi wanita untuk memandang permainan laki-laki yang bukan mahrom, karena yang dilarang bagi mereka adalah melihat pada keelokan (kecantikan) dan merasakan kenikmatan dari memandangnya. Dalam kitab Shahih Bukhari terdapat bab mengenai 'Pandangan wanita kepada orang Habasyah dan sejenisnya tanpa menimbulkan kecurigaan akan timbulnya fitnah. Imam an-Nawawi mengatakan : Adapun melihat dengan syahwat dan ketika ada kekhawatiran akan timbulnya fitnah/zina, maka itu haram menurut kesepakatan ulama. Adapun melihat tanpa syahwat, maka pendapat yang lebih kuat adalah haram juga. Beliau juga memberikan penjelasan atas hadits ini dengan mengatakan bahwa hal tersebut mungkin terjadi sebelum Aisyah mencapai usia baligh, dan ini telah disebutkan sebelumnya, atau mungkin ia hanya melihat permainan mereka dengan senjata, bukan melihat wajah dan tubuh mereka, meskipun hal tersebut bisa saja terjadi tanpa sengaja dan beliau langsung memalingkan pandangannya saat itu juga.
مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، الجزء ٤ الصحفة ٢١٤
وَالْأَصَحُّ تَحْرِيمُ نَظَرِ ذِمِّيَّةٍ إلَى مُسْلِمَةٍ. وَجَوَازُ نَظَرِ الْمَرْأَةِ إلَى بَدَنِ أَجْنَبِيٍّ سِوَى مَا بَيْنَ سُرَّتِهِ وَرُكْبَتِهِ إنْ لَمْ تَخَفْ فِتْنَةً. قُلْتُ: الْأَصَحُّ التَّحْرِيمُ كَهُوَ إلَيْهَا، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ.
----------------
٠(وَ) الْأَصَحُّ (جَوَازُ نَظَرِ الْمَرْأَةِ) الْبَالِغَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ (إلَى بَدَنِ) رَجُلٍ (أَجْنَبِيٍّ سِوَى مَا بَيْنَ سُرَّتِهِ وَرُكْبَتِهِ إنْ لَمْ تَخَفْ فِتْنَةً) وَلَا نَظَرَتْ بِشَهْوَةٍ لِمَا فِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا - «أَنَّهَا نَظَرَتْ إلَى الْحَبَشَةِ وَهُمْ يَلْعَبُونَ فِي الْمَسْجِدِ» ، وَلِأَنَّ مَا سِوَى مَا بَيْنَهُمَا لَيْسَ بِعَوْرَةٍ مِنْهُ فِي الصَّلَاةِ (قُلْتُ: الْأَصَحُّ التَّحْرِيمُ) أَيْ تَحْرِيمُ نَظَرِهَا تَبَعًا لِجَمَاعَةٍ مِنْ الْأَصْحَابِ وَقَطَعَ بِهِ فِي الْمُهَذَّبِ وَغَيْرِهِ (كَهُوَ) أَيْ كَنَظَرِ الْأَجْنَبِيِّ (إلَيْهَا، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ) لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ} [النور: 31] [النُّورُ] وَقَدْ رُوِيَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا - قَالَتْ: «كُنْتُ عِنْدَ مَيْمُونَةَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - إذْ أَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ فَقَالَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - احْتَجِبَا مِنْهُ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ هُوَ أَعْمَى لَا يُبْصِرُ؟ فَقَالَ أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ؟» رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَدِيثٌ صَحِيحٌ
Artinya : Dan pendapat yang lebih kuat adalah haramnya pandangan seorang wanita dhimmi (non-Muslim yang tinggal di negara Islam) terhadap seorang wanita Muslimah. Dan diperbolehkannya seorang wanita memandang tubuh seorang pria yang bukan mahrom pada bagian selain yang antara pusar dan lututnya, jika tidak takut terjadi fitnah/zina. Saya (Imam Nawawi) mengatakan : Pendapat yang lebih kuat adalah haramnya pandangan tersebut, sebagaimana haramnya pandangan pria kepada wanita. dan Allah lebih mengetahui.
----------
Pendapat yang lebih kuat adalah diperbolehkannya bagi seorang wanita baligh memandang tubuh seorang pria bukan mahrom, selain bagian tubuh yang antara pusar dan lututnya, dengan syarat tidak khawatir akan timbulnya fitnah/zina dan juga tidak disertai nafsu syahwat.
Hal ini berdasarkan hadits yang sahih dari Aisyah - رضي الله عنها - bahwa dia melihat orang-orang Habasyah yang sedang bermain dengan senjata di masjid. Selain itu, bagian tubuh selain yang antara pusar dan lutut adalah bukan aurat dalam shalat.
Saya (Imam Nawawi) mengatakan: Pendpat yang lebih kuat adalah : haramnya pandangan tersebut, karena mengikuti beberapa ulama madzhab Syafii dan ini juga ditegaskan dalam kitab al-Muhadhab dan selainnya. Hukum wanita memandang pria itu sama persis hukumnya seperti pandangan seorang pria yang bukan mahrom memandang kepada wanita yang bukan mahrom. Allah lebih mengetahui. Pendapat Imam Nawawi ini berdasarkan firman-Nya: "Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya..." (An-Nur: 31).
Telah diriwayatkan dari Ummu Salamah - رضي الله عنها - beliau berkata: "Aku sedang berada di sisi Maimunah di dekat Rasulullah - صلى الله عليه وسلم -. Tiba-tiba Ibnu Ummu Maktum datang. Maka Rasulullah - صلى الله عليه وسلم - bersabda kepada kami berdua : ''Tutuplah dirimu dari padanya.'' Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, bukankah dia seorang yang buta dan tidak dapat melihat?' Maka beliau menjawab, 'Apakah kalian berdua juga buta? Bukankah kalian melihat dia ?'." Hadis ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan beliau mengatakan bahwa hadis ini sahih.
حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب، الجزء ٤ الصحفة ١٢٣ — الجمل (ت ١٢٠٤)
٠(قَوْلُهُ إلَى وَجْهِ الْمَرْأَةِ وَكَفَّيْهَا) أَيْ الْحُرَّةِ إذْ هِيَ الَّتِي قِيلَ فِيهَا بِجَوَازِ النَّظَرِ إلَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ فَقَطْ، وَأَمَّا الْأَمَةُ فَقِيلَ فِيهَا بِجَوَازِ مَا يَبْدُو عِنْدَ الْمِهْنَةِ وَقِيلَ بِجَوَازِ مَا عَدَا مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ وَقَوْلُهُ وَعَكْسُهُ أَيْ نَظَرُهَا لِوَجْهِ الرَّجُلِ وَكَفَّيْهِ وَقَوْلُهُ عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ أَيْ وَعِنْدَ عَدَمِ الشَّهْوَةِ وَقَوْلُهُ وَاَلَّذِي فِي الرَّوْضَةِ إلَخْ يَقْتَضِي أَنَّ الضَّعِيفَ فِي صُورَةِ الْعَكْسِ يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَنْظُرَ لِوَجْهِ الرَّجُلِ وَكَفَّيْهِ فَقَطْ مَعَ أَنَّ الْمَنْقُولَ فِي الْمِنْهَاجِ أَنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَنْظُرَ مَا عَدَا مَا بَيْنَ سُرَّتِهِ وَرُكْبَتِهِ وَعِبَارَتُهُ وَالْأَصَحُّ جَوَازُ نَظَرِ الْمَرْأَةِ الْبَالِغَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ إلَى بَدَنِ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ سِوَى مَا بَيْنَ سُرَّتِهِ وَرُكْبَتِهِ إنْ لَمْ تَخَفْ فِتْنَةً وَلَا نَظَرَتْ بِشَهْوَةٍ قُلْت الْأَصَحُّ التَّحْرِيمُ كَهُوَ أَيْ كَنَظَرِهِ إلَيْهَا وَاَللَّهُ أَعْلَمُ -الي ان قال- وَفِي تَرْكِهِ إخْلَالٌ بِالْمُرُوءَةِ وَمِنْ ثَمَّ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَنْ الْعُلَمَاءِ أَنَّهُ لَا يَجِبُ عَلَى الْمَرْأَةِ سَتْرُ وَجْهِهَا وَعَلَى الرِّجَالِ غَضُّ الْبَصَرِ عَنْهُنَّ أَيْ فَإِنْ عَلِمْنَ نَظَرَ أَجْنَبِيٍّ لَهُنَّ وَجَبَ عَلَيْهِنَّ السَّتْرُ وَهَذَا مَا قَالَهُ حَجّ وَضَعَّفَ شَيْخُنَا مَا نَقَلَهُ الْقَاضِي عِيَاضٌ وَمَنَعَ كَوْنَ وُلَاةِ الْأُمُورِ إنَّمَا مَنَعُوا مِمَّا ذُكِرَ لِلْمَصْلَحَةِ الْعَامَّةِ لَا لِكَوْنِ السَّتْرِ وَاجِبًا لِذَاتِهِ قَالَ: وَإِنَّمَا ذَلِكَ لِكَوْنِ السَّتْرِ وَاجِبًا لِذَاتِهِ وَفِيهِ أَنَّ مُقْتَضَى ذَلِكَ وُجُوبُ السَّتْرِ عَلَى الرَّجُلِ لِوَجْهِهِ؛ لِأَنَّهُ كَمَا يَجِبُ عَلَى الْمَرْأَةِ سَتْرُ وَجْهِهَا لِئَلَّا يَنْظُرَ إلَيْهِ مَنْ يَحْرُمُ نَظَرُهُ لَهُ فَكَذَلِكَ يَكُونُ لِلرَّجُلِ وَلَا يَنْبَغِي الْقَوْلُ بِهِ. فَالْحَقُّ مَا قَالَهُ حَجّ اهـ. ح ل
Artinya : Kata beliau "Memandang ke wajah dan kedua telapak tangan wanita". Maksudnya adalah wanita yang merdeka, karena hanya pada wanita merdeka inilah yang diperbolehkan untuk melihat wajah dan kedua telapak tangan saja menurut pendapat lemah. Sedangkan untuk wanita budak, maka ada yang berpendapat bahwa dibolehkan melihat bagian tubuh yang terlihat saat bekerja, dan ada yang berpendapat bahwa yang boleh dilihat adalah selain antara pusar dan lutut. Adapun kata beliau "Dan kebalikannya", Maksudnya pandangan wanita terhadap wajah pria dan kedua telapak tangannya. Maka yang dimaksud boleh memandang adalah apabila tidak ada khawatir fitnah (dorongan yang mengarah kepada zina), dan juga tidak ada syahwat.
Kata beliau yang ada dalam ar-Rawdah mengisyaratkan bahwa pendapat yang lemah mengenai kebalikannya adalah dibolehkannya bagi wanita untuk melihat wajah dan kedua telapak tangan pria saja. Namun teks dalam Minhaj adalah bahwa wanita boleh melihat bagian tubuh pria selain antara pusar dan lutut. Bunyi teksnya begini : Dan pendapat yang lebih kuat adalah dibolehkannya pandangan seorang wanita baligh yang bukan mahrom kepada tubuh pria yang bukan mahrom selain yang antara pusar dan lutut, asalkan tidak ada khawatir timbul zina dan juga tidak disertai syahwat. Saya (penulis) mengatakan : Pendapat yang lebih kuat adalah haramnya pandangan tersebut, sebagaimana halnya pandangan pria terhadap wanita bukan mahrom, dan Allah lebih mengetahui.
-sampai pada ucapan- :
Dan dalam meninggalkan hal ini terdapat pengabaian dalam menjaga kehormatan. Oleh karena itu, Qadhi Iyadh meriwayatkan dari para ulama bahwa tidak diwajibkan bagi wanita untuk menutupi wajahnya, namun bagi pria diwajibkan untuk menundukkan pandangan dari mereka. Jika wanita mengetahui bahwa ada pria bukan mahrom yang memandangnya, maka wajib bagi mereka untuk menutupi wajahnya. Ini adalah pendapat yang dikemukakan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami. Lalu Guru kami (Imam 'Athiyah Al-Ajhuriy) menganggap lemah apa yang dinyatakan oleh Qadhi Iyadh. Beliau menolak pendapat Qadhi Iyadh dan mengatakan bahwa larangan dari penguasa kepada para kaum wanita untuk membuka wajahnya itu karena lebih kepada pertimbangan untuk kemaslahatan umum, bukan karena kewajiban menutupi wajah itu sendiri pada hakikatnya.
Beliau berkata: "Sesungguhnya aturan tersebut dibuat karena menutupi wajah itu memang diwajibkan secara syari ." Dan pernyataan diatas menunjukkan bahwa seharusnya pria juga wajib menutupi wajahnya, sebagaimana wanita wajib menutupi wajahnya agar tidak dilihat oleh orang yang haram melihatnya, demikian pula halnya bagi pria. Hanya saja pendapat yang mewajibkan laki-laki pakai cadar juga ini tidak selayaknya di sampaikan atau difatwakan. Maka yang benar adalah apa yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitamiy.
مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، الجزء ٤ الصحفة ٢٠٩
وَكَذَا وَجْهُهَا وَكَفَّيْهَا) مِنْ كُلِّ يَدٍ، فَيَحْرُمُ نَظَرُ رُءُوسِ أَصَابِعِ كَفَّيْهَا إلَى الْمِعْصَمِ ظَهْرًا وَبَطْنًا (عِنْدَ خَوْفِ فِتْنَةٍ) تَدْعُو إلَى الِاخْتِلَاءِ بِهَا لِجِمَاعٍ أَوْ مُقَدِّمَاتِهِ بِالْإِجْمَاعِ كَمَا قَالَ الْإِمَامُ، وَلَوْ نَظَرَ إلَيْهِمَا بِشَهْوَةٍ وَهُوَ قَصْدُ التَّلَذُّذِ بِالنَّظَرِ الْمُجَرَّدِ وَأَمِنَ الْفِتْنَةَ حَرُمَ قَطْعًا (وَكَذَا) يَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهِمَا (عِنْدَ الْأَمْنِ) مِنْ الْفِتْنَةِ فِيمَا يَظْهَرُ لَهُ مِنْ نَفْسِهِ مِنْ غَيْرِ شَهْوَةٍ (عَلَى الصَّحِيحِ) وَوَجَّهَهُ الْإِمَامُ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ عَلَى مَنْعِ النِّسَاءِ مِنْ الْخُرُوجِ سَافِرَاتِ الْوُجُوهِ، وَبِأَنَّ النَّظَرَ مَظِنَّةٌ لِلْفِتْنَةِ وَمُحَرِّكٌ لِلشَّهْوَةِ
Artinya : Begitu juga dengan wajahnya dan kedua telapak tangannya. Maka haram bagi seorang pria melihat ujung jari-jari kedua tangan hingga pergelangan, baik dari sisi punggung maupun dalam telapak tangan, jika ada rasa khawatir akan timbulnya fitnah yang bisa mendorong terjadinya pertemuan (pacaran) di antara keduanya untuk berjima' atau hal-hal yang mengarah kepadanya. Dan ini sudah menjadi kesepakatan para ulama, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Haromain. Dan jika ada seorang pria melihat wajah dan kedua tangannya dengan syahwat, maka hukumnya Haram menurut kesepakatan ulama madzhab Syafi'i. Lalu yang dimaksud dengan syahwat adalah sekedar menikmati pandangan tersebut saja, dan ia merasa aman dari perbuatan zina. Begitu juga haram bagi pria untuk melihat wajah dan kedua tangan wanita ketika merasa aman dari perbuatan zina dan juga tidak disertai syahwat, menurut pendapat yang shohih. Dan ini dipertegas oleh Imam Haromain dengan kesepakatan umat Islam yang melarang wanita untuk keluar rumah dengan wajah terbuka (yakni tidak pakai cadar, masker atau semisalnya), dan di sisi lain pandangan merupakan sarana yang dapat menimbulkan perzinaan dan menggerakkan syahwat.
اللباب في علوم الكتاب ، الجزء ١٤ الصحفة ٣٥٠ — ابن عادل (ت ٧٧٥)
واعلم أن النظر إلى وجهها ينقسم ثلاثة أقسام ؛
إما ألاّ يكون فيه غرض ولا فتنة
وإما أن يكون فيه غرض ولا فتنة
وإما أن يكون لشهوة
فإن كان لغير غرض فلا يجوز النظر إلى وجهها، فإن وقع بصره عليها بغتة غض بصره لقوله تعالى : ﴿قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّواْ مِن أبْصارِهِمْ﴾. وقيل: يجوز مرة واحدة إذا لم تكن فتنة، وبه قال أبو حنيفة. ولا يجوز تكرار النظر لقوله عليه السلام: «لا تُتْبع النظرة النظرة فإن لك الأولى وليست لك الآخرة». وقال جابر: سألت رسول الله - ﷺ - عن نظر الفجاءة، فأمرني أن أصرف بصري
Artinya : Ketahuilah bahwa hukum pria memandang wajah wanita itu terbagi menjadi tiga kategori:
1. Pandangan yang tidak ada dorongan dan tujuan tertentu, dan juga tidak mengarah pada hal yang dapat menyebabkan fitnah.
2. Pandangan yang dilakukan dengan tujuan atau kepentingan tertentu, namun tidak menimbulkan fitnah.
3. Pandangan dengan disertai nafsu (syahwat). Yakni pandangan yang disertai dengan keinginan untuk menikmati atau merasakan kesenangan dari pandangan tersebut.
-Jika pandangan itu tanpa ada tujuan tertentu, maka tidak diperbolehkan melihat wajahnya.
-Jika pandangannya tertuju padanya secara tiba-tiba, maka hendaknya ia segera menundukkan pandangannya, sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Katakanlah kepada orang-orang yang beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya." (An-Nur: 30).
Ada juga yang berpendapat bahwa sekali pandangan itu diperbolehkan jika tidak menimbulkan fitnah, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Abu Hanifah. Namun, tidak diperbolehkan untuk mengulang pandangan tersebut kedua, ketiga, dan seterusnya, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ: "Janganlah mengulangi pandangan keduakali setelah memandang untuk pertama kalinya, karena pandangan pertama itu halal untukmu, namun pandangan berikutnya itu tidak halal bagimu." Juga, dari Jabir, beliau berkata: "Saya bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang pandangan yang tiba-tiba atau tidak sengaja, maka beliau memerintahkan saya untuk mengalihkan pandangan saya ke arah lain."
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar