Najis Bangkai Tikus
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Akibat warga ramai ramai menembak bahkan meracuni tikus tikus di ladang, bangkai bangkai tikus berserakan dijalanan. Sebagian bangkai tikus terlindas oleh mobil dan motor di jalan raya sampe kering dan penyet. Kepala desa dan para tokoh bingung dikarenakan banyaknya bangkai tikus yang berserakan, jelas fenomena ini menganggu terhadap aktivitas dan kenyamanan warga setempat.
PERTANYAAN :
Termasuk najis apakah bangkai tikus sebagaimana deskripsi menurut fikih, dan bagaimana cara mensucikan tempat yang terkena najis tersebut ?
JAWABAN:
Termasuk najis mutawassitoh dan cara mensucikan tempat yang terkena najis tersebut adalah dengan membasuh menggunakan air sampai hilang dzat dan sifat sifatnya baik bau, rasa atau warnanya. Dan cukup membasuh satu kali apabila sudah menjadi najis hukmiyah (hilang dzat dan sifatnya).
REFERENSI:
الفقه المنهجي، الجزء ١ الصحفة ٤١
اﻟﻨﺠﺎﺳﺔ اﻟﻤﺘﻮﺳﻄﺔ: ﻭﻫﻲ ﻏﻴﺮ اﻟﻜﻠﺐ ﻭاﻟﺨﻨﺰﻳﺮ، ﻭﻏﻴﺮ ﺑﻮﻝ اﻟﺼﺒﻲ اﻟﺬﻱ ﻟﻢ ﻳﻄﻌﻢ ﺇﻻ ﻟﺒﻦ، ﻭﺫﻟﻚ ﻣﺜﻞ ﺑﻮﻝ اﻹﻧﺴﺎﻥ، ﻭﺭﻭﺙ اﻟﺤﻴﻮاﻥ، ﻭاﻟﺪﻡ ﻭﺳﻤﻴﺖ ﻣﺘﻮﺳﻄﺔ ﻷﻧﻬﺎ ﻻ تطهر ﺑﺎﻟﺮﺵ، ﻭﻻ ﻳﺠﺐ ﻓﻴﻬﺎ ﺗﻜﺮاﺭ اﻟﻐﺴﻞ ﺇﺫا ﺯاﻟﺖ ﻋﻴﻨﻬﺎ ﺑﻐﺴﻠﺔ ﻭاﺣﺪﺓ٠
Artinya: Najis Mutawassithoh (pertengahan) adalah najis selain najis anjing dan babi, dan selain najis air kencing bayi Laki-laki (yang kurang umur 2 tahun) yang tidak makan apapun selain ASI. Najis mutawassitoh contohnya seperti air kencing Manusia, kotoran hewan, dan darah. Najis tersebut disebut mutawassitoh karena najis itu tidak bisa disucikan hanya dengan memercikkan air pada tempat najis tersebut. Dan tidak wajib mengulangi siraman pada najis tersebut bila benda najis tersebut sudah hilang dengan satu kali siraman.
الفقه المنهجي، الجزء ١ الصحفة ٤٢
اﻟﺘﻄﻬﺮ ﻣﻦ اﻟﻨﺠﺎﺳﺔ اﻟﻤﺘﻮﺳﻄﺔ: ﻭﻫﻲ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﻣﺎ ﻋﺪا اﻟﻜﻠﺐ ﻭاﻟﺨﻨﺰﻳﺮ، ﻭاﻟﺼﺒﻲ اﻟﺬﻱ ﻟﻢ ﻳﻄﻌﻢ، ﻭﻫﺬﻩ اﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﺇﻧﻤﺎ ﺗﻄﻬﺮ ﺇﺫا ﺟﺮﻯ اﻟﻤﺎء ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻭﺫﻫﺐ ﺑﺄﺛﺮﻫﺎ، ﻓﺰاﻟﺖ ﻋﻴﻨﻬﺎ ﻭﺫﻫﺒﺖ ﺻﻔﺎﺗﻪ ﻣﻦ ﻟﻮﻥ ﺃﻭ ﻃﻌﻢ ﺃﻭ ﺭﻳﺢ، ﺳﻮاء ﻛﺎﻧﺖ ﻋﻴﻨﻴﺔ ﺃﻡ ﺣﻜﻤﻴﺔ، ﻭﺳﻮاء ﻛﺎﻧﺖ ﻋﻠﻰ ﺛﻮﺏ ﺃﻡ ﺟﺴﻢ ﺃﻡ ﻣﻜﺎﻥ، ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﻀﺮ ﺑﻘﺎء ﻟﻮﻥ ﻋﺴﺮ ﺯﻭاﻟﻪ، ﻛﺎﻟﺪﻡ ﻣﺜﻼ
Artinya: Bersuci dari najis Mutawasitoh.
Najis mutawasitoh adalah najis selain anjing dan babi, serta selain najis air kencing bayi laki-laki yang belum makan (selain ASI). Najis ini bisa disucikan apabila disiram air dan najis itu hilang beserta bekasnya. Sehingga hilanglah bentuk, dan sifat - sifatnya baik warna, rasa dan baunya, baik najis ainiyah (najis yang masih ada bentuknya) maupun najis hukmiyah (najis yang sudah tidak ada bentuknya / tinggal bekasnya, namun masih tetap hukum najisnya), baik ada pada pakaian, badan maupun tempat. Akan tetapi tidak dianggap najis apabila tinggal warnanya saja yang sulit dihilangkan, seperti (bekas) darah misalnya.
كاشفة السجا، الصحفة ١٠٣
وفي المصباح قال الأزهري: الحت أن تحك بطرف حجر أو عود والقرص أن تدلك بأطراف الأصابع دلكاً شديداً وتصب عليه الماء حتى تزول عينه وأثره انتهى
Artinya: Dalam kitab Al-Misbah Imam al-Azhuri berkata; "Menggosok, artinya engkau mengeroknya dengan bagian pinggir batu atau kayu. Adapun yang dimaksud al-Qorshu adalah, engkau menggosoknya dengan pucuk tangan dengan gosokan yang kuat, kemudian engkau menuangkan air pada tempat yang kena najis tersebut hingga hilang bentuk najisnya dan juga hilang bekasnya.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Johar
Alamat : Pasirwangi, Garut, Jawa Barat
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar