Sahkah Sholat dalam Keadaan Memegang Mushaf Ketika Sholat
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Menjelang bulan Ramadan, suasana di masjid semakin hidup. Setiap malam, suara bacaan Al-Qur'an bergema, dan para jamaah sibuk mempersiapkan diri menyambut bulan suci. Tahun ini, Huzaifah mendapat tugas sebagai imam salat tarawih di masjid desanya.
Meskipun hafalannya kuat, Huzaifah ingin memastikan bacaannya benar. Ia meminta temannya, aiman, untuk menyimaknya dengan memegang mushaf saat ia memimpin salat.
Malam pertama tarawih pun tiba. Masjid penuh dengan jamaah yang bersemangat. Namun, saat Huzaifah mulai memimpin salat, ia membaca dengan sangat cepat. Ayat-ayat mengalir begitu deras hingga sulit dipahami oleh makmum.
PERTANYAAN
Sahkah solat Aiman dalam keadaan memegang mushaf ketika sholat ?
JAWABAN :
Dalam kaitan memegang mushaf pada saat sholat, hukum sholatnya adalah sah kecuali jika dilakukan dengan gerakan gerakan yang membatalkan sholat.
REFERENSI :
المجموع شرح المهذب، الجزء ٤ الصحفة ٢٨
لَوْ قَرَأَ الْقُرْآنَ مِنْ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ سَوَاءٌ كَانَ يَحْفَظُهُ أَمْ لَا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إذَا لَمْ يَحْفَظْ الْفَاتِحَةَ كَمَا سَبَقَ وَلَوْ قَلَّبَ أَوْرَاقَهُ أَحْيَانًا فِي صَلَاتِهِ لَمْ تَبْطُلْ
Artinya: Apabila orang yang sedang shalat membaca Al-Qur’an dari mushaf maka shalatnya tidak batal, baik dia hafal Al-Qur’an atau tidak. Bahkan dia wajib melakukan hal itu jika dia tidak hafal surat Al-Fatihah sebagaimana keterangan yang telah dijelaskan sebelumnya. Apabila ia sampai membolak-balik lembaran mushaf sesekali tempo, maka shalatnya tetap tidak batal.
فتح المعين، الصحفة ١٤٢
وبفعل كثير يقينا من غير جنس أفعالها إن صدر ممن علم تحريمه أو جهله ولم يعذر ولاء ولو سهوا كثلاث خطوات توالت لا بحركات خفيفة كتحريك أصابع أو جفن -الى قوله- وخرج بالأصابع الكف فتحريكها ثلاثا ولاء مبطل إلا أن يكون به جرب لا يصبر معه عادة على عدم الحك فلا تبطل للضرورة. قال شيخنا: ويؤخذ منه أن من ابتلي بحركة اضطرارية ينشأ عنها عمل كثير سومح فيه. وإمرار اليد وردها على التوالي بالحك مرة واحدة وكذا رفعها عن صدره ووضعها على موضع الحك مرة واحدة أي إن اتصل أحدهما بالآخر وإلا فكل مرة على ما استظهره شيخنا
Artinya : Dan dengan gerakan yang banyak secara yakin, selain jenis perbuatan-perbuatannya, jika dilakukan oleh orang yang mengetahui hukum haramnya atau yang tidak tahu dan tidak diberi keringanan, meskipun hanya karena kelalaian, seperti tiga langkah yang berturut-turut, tidak dengan gerakan ringan seperti menggerakkan jari atau kelopak mata -sampai pada ucapan- dan dikecualikan dengan jari-jari tangan adalah telapak tangan, jadi menggerakkannya tiga kali berturut-turut membatalkan, kecuali jika terdapat penyakit kulit (gatal) yang membuatnya tidak tahan untuk tidak menggaruk, maka tidak batal karena kebutuhan.
Guru kami (Imam Ibnu Hajar) berkata: Dari hal ini dapat dipahami bahwa siapa saja yang terkena gerakan yang terpaksa yang menghasilkan tindakan yang banyak, maka diperbolehkan. Dan menggerakkan tangan dan mengembalikannya secara berturut-turut untuk menggaruk sekali saja, begitu juga mengangkat tangan dari dadanya dan meletakkannya di tempat yang digaruk sekali saja, yaitu jika kedua tindakan tersebut saling berhubungan. Jika tidak, maka setiap kali dihitung sebagaimana yang disimpulkan oleh guru kami.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Miftah
Alamat : Kelantan, Malaysia
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar