Bagaimana Keabsahan Tiktok Affiliate Dalam Perspektif Fiqih Muamalah ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI 

Aplikasi tiktok yang menjadi ladang cuan bagi sebahagian orang merupakan suatu fenomena yang tidak bisa diragukan lagi dizaman sekarang.  Bahkan ada jargon tersendiri bagi sebagian mereka yang sering live joget seharian bahkan 48 jam, "beras habis? Live solusinya!" begitulah fakta dilapangan. Dan yang unik dari tiktok ini adanya _tiktok affiliate_ dimana hal ini adalah program yang memungkinkan pengguna TikTok, baik kreator maupun penjual, untuk mendapatkan penghasilan dengan mempromosikan produk dari merek atau toko tertentu di platform (tiktok) tersebut. 

Contoh renungan dalam masalah tiktok affiliate sebagai berikut, Bayangkan Anda adalah seorang kreator TikTok yang memiliki banyak pengikut yang tertarik dengan produk kecantikan. Anda bisa mendaftar sebagai affiliate marketer di _TikTok Affiliate_ dan bekerja sama dengan sebuah merek kosmetik. Merek tersebut akan memberikan Anda kode unik untuk produk tertentu. Anda kemudian membuat konten berupa video TikTok yang menarik tentang produk tersebut, menjelaskan manfaatnya, dan memberikan kode unik Anda kepada para pengikut. Jika pengikut Anda tertarik pada produk tersebut kemudian membeli produk yang anda telah jelaskan pengikut bisa membelinya melalui kode unik Anda, dan Anda akan mendapatkan komisi dari penjualan tersebut. 

PERTANYAAN 

Bagaimana keabsahan tiktok affiliate dalam perspektif fiqih muamalah?

JAWABAN :

Tiktok affiliate termasuk dalam kategori akad jualah yang shohihah menurut selain madzhab syafiiyah. 

REFRENSI :

الفقه الاسلامي و أدلته، الجزء ٥ الصحفة ٣٣٢٦

بيع السمسرة: السمسرة: هي الوساطة بين البائع والمشتري لإجراء البيع. والسمسرة جائزة، والأجر الذي يأخذه السمسار حلال؛ لأنه أجر على عمل وجهد معقول، لكن قال الشافعية: لا يصح استئجار بيّاع على كلمة لا تتعب، وإن روّجت السلعة؛ إذ لا قيمة لها

Artinya : Definisi Makelar (Perantara dalam jual beli): Samsarah adalah : Perantara antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli. Hukum Makelar diperbolehkan, dan upah yang diterimanya juga halal, karena merupakan imbalan atas pekerjaan dan usaha yang masuk akal. Namun, menurut pendapat ulama madzhab Syafi'i, tidak sah menyewa seorang makelar hanya untuk mengucapkan kata-kata yang tidak melelahkan, meskipun ucapan dia telah membikin laris barang tersebut, karena kata-kata tersebut dianggap tidak memiliki nilai upah.


اعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ١٣٢

٠(قوله: وحيث لم يصح) أي اكتراء بياع الخ: بأن كان على كلمة، أو كلمات لا تتعب، مع كون الثمن مستقر القيمة

وقوله فإن تعب، أي البياع، ولا يخفى أن الصورة مفروضة في الإكتراء على ما لا يتعب حتى لا يصح، فيكون التعب هذا عارضا غير الذي انتفي من أصل العقد وبه يندفع ما يقال إن في كلامه تنافيا، فتأمل 

٠(قوله: فله أجرة المثل) أي وإن كان ذلك غير معقود عليه ، لأن المعقود لما لم يتم إلا به عادة نزل منزلته . فلم يكن متبرعا به، لأنه عمل طامعا في عوض

و(قوله وإلا فلا ) أي وإن لم يتعب بما ذكر، فليس له أجرة المثل

Artinya : (Perkataan Syekh Zainuddin : Dan ketika menyewa Makelar itu tidak sah) maksudnya adalah menyewa seorang makelar hanya untuk mengucapkan satu kata saja atau beberapa kata yang tidak melelahkan, sedangkan harga barang yang dia tawarkan sudah di tentukan nominalnya.

Dan kata beliau : 'Jika si makelar lelah, maksudnya adalah si Makelar yang disewa untuk menawarkan barang dengan mengucapkan beberapa ungkapan kata. 
Dan ini jelas bahwa gambaran yang dimaksud adalah : menyewa makelar hanya untuk mengucapkan kata-kata yang tidak melelahkan, sehingga transaksi tersebut tidak sah. Maka kelelahan yang di alami oleh makelar itu adalah hal yang sifatnya baru, yang memang tidak ada dalam azas akad ijaroh yang disepakati kedua belah pihak. 
Maka dari penjelasan ini, maka bisa dipahami bahwa tidak ada pertentangan dalam pernyataan beliau diatas. Maka tolong perhatikan baik-baik.

Dan kata beliau : Dia berhak mendapatkan upah yang setara sesuai kesusahannya (ujrah al-mitsl). Maksudnya : meskipun hal tersebut tidak disepakati dalam akad, karena jika akad sewa yang disepakati umumnya hanya terjadi dengan adanya upah tersebut, maka hal itu diperlakukan seakan-akan telah menjadi bagian dari akad. Oleh karena itu, maka dia tidak bekerja secara sukarela, karena ia melakukan pekerjaan tersebut dengan mengharapkan imbalan.

Dan kata beliau : 'Jika tidak (lelah), maka tidak berhak mendapatkan upah yang setara ". Maksudnya jika dia tidak mengalami kelelahan seperti yang dijelaskan sebelumnya, maka dia tidak berhak mendapatkan upah yang setara.


الفقه على المذاهب الأربعة، الجزء ٣ الصحفة ١٣٠

ومن ذلك أجرة السمسار والدلال. فإن الأصل فيه عدم الجواز لكنهم أجازوه لحاجة الناس إليه كدخول الحمام على أن الذي يجوز من ذلك إنما هو أجر المثل.فإذا اتفق شخص مع دلال أو مع سمسار على أن يبيع له أرضاً بمائة جنيه على أن يكون له قرشين في كل جنيه مثلاً فإن ذلك لاينفذ وإنما الذي ينفذ هو أن يأخذ ذلك الدلال أجر مثله في هذه الحالة

Artinya : Dan di antaranya adalah : Upah Makelar dan Penunjuk jalan/pembeli. Pada dasarnya, hal ini tidak diperbolehkan, namun para fuqoha membolehkannya, karena hal ini sudah menjadi kebutuhan umum masyarakat, sebagaimana halnya upah masuk ke pemandian umum, yang diperbolehkan dalam hal ini sebetulnya adalah upah yang setara (yakni bukan upah yang disebutkan dalam akad). Jadi, jika seseorang bersepakat dengan seorang perantara jual beli untuk menjual tanah dengan harga seratus pound, dengan ketentuan bahwa perantara akan mendapatkan dua piaster untuk setiap pound yang terjual, maka kesepakatan tersebut sebetulnya tidak sah. Yang sah adalah bahwa perantara tersebut hanya mendapatkan upah yang setara sesuai kerjanya.


مغني المحتاج، الجزء ٣ الصحفة ٤٣١

٠(ويشترط) لصحة الجعالة (كون الجعل) مالاً (معلوماً) لأنه عوض كالأجرة، ولأنه عقد جوز للحاجة، ولا حاجة لجهالة العوض بخلاف العمل والعامل. (فلو) كان مجهولاً، كأن (قال: من ردّه) أي عبدي مثلاً (فلـه ثوب أو أرضيه) أو نحوه، أو كان الجعل خمراً أو مغصوباً، (فسد العقد) لجهل الجعل أو نجاسة عينه أو عدم القدرة على تسليمه، (وللرادّ أجرة مثلـه) كالإجارة الفاسدة

Artinya : Dan disyaratkan untuk sahnya akad Ji'alah (akad sayembara) yaitu imbalannya harus berupa harta yang diketahui sifat dan nominalnya, karena imbalan ji'alah di sini seperti upah, dan karena akad ji'alah ini di perbolehkan karena ada kebutuhan yang bersifat umum, sedangkan tidak ada hajat yang mendesak di dalam imbalan yang tidak jelas sifatnya. Hal ini jelas berbeda dengan pekerjaan dalam ji'alah dan orang yang ikut sayembara (yakni keduanya boleh majhul/tidak di tentukan).

Maka jika imbalan dalam akad ji'alah itu tidak jelas, seperti misalnya jika seseorang berkata, "Siapa yang bisa mengembalikan semisalnya budakku, maka dia berhak mendapatkan sehelai pakaian atau aku akan puasanya dia atau semisalnya," atau ternyata imbalannya berupa arak atau barang hasil curian, maka akad tersebut batal, karena ketidakjelasan imbalan, atau karena najis dzatnya, atau karena ketidakmampuan dia untuk menyerahkan imbalan tersebut.

Dan bagi orang yang mengembalikannya, dia berhak mendapatkan upah yang setara sebagaimana dalam akad sewa yang batal.


ععمدة القاري، الجزء ٧ الصحفة ٩٣

وهذا الباب (باب أجر السمسرة) فيه اختلاف للعلماء، فقال مالك: يجوز أن يستأجره على بيع سلعته إذا بين لذلك أجلاً، قال: وكذلك إذا قال لـه: بع هذا الثوب ولك درهم أنه جائز، وإن لم يوقت لـه ثمنا 
 وكذلك إن جعل لـه في كل مائة دينار شيئا، وهو جعل 
وقال أحمد: لا بأس أن يعطيه من الألف شيئا معلوما،معلوما
وذكر ابن المنذر عن حماد والثوري أنهما كرها أجره 
وقال أبو حنيفة: إن دفع لـه ألف درهم يشتري بها بزا بأجر عشر دراهم فهو فاسد . وكذلك لو قال: اشتر مائة ثوب فهو فاسد، فإن اشترى فلـه أجر مثلـه، ولا يجاوز ما سمى من الأجر

Artinya : Bab ini (Bab Upah Makelar atau Perantara jual beli). Dalam hal ini telah terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama : Imam Malik berpendapat bahwa diperbolehkan menyewa makelar untuk menjual barangnya, jika disepakati sampai batas waktu tertentu. Dan beliau juga mengatakan : Dan begitu pula jika seseorang berkata kepada perantara, "Jualkan pakaian ini dan kamu akan mendapatkan satu dirham," maka yang begini hukumnya sah, meskipun harga tidak disebutkan secara spesifik. Begitu pula jika disepakati imbalan tertentu untuk setiap seratus dinar yang terjual, maka ini juga sah.

Imam Ahmad berpendapat : bahwa tidak ada masalah jika seseorang memberikan bagian tertentu dari seribu dirham untuk perantara, dengan jumlah yang telah ditentukan. Sedangkan Ibn al-Munzhir menyebutkan bahwa Imam Hamad dan Sufyan As Tsauri mengingkari pemberian upah tersebut. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa : Jika seseorang memberikan seribu dirham untuk membeli kain dengan upah sepuluh dirham, maka transaksi tersebut batal.

 Demikian pula jika seseorang berkata, "Belilah seratus pakaian," maka itu juga batal. Jika perantara membeli barang tersebut, maka dia berhak mendapatkan upah yang setara dengan kerjanya, namun tidak boleh melebihi nominal yang telah disepakati dalam akad.

والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri