Apakah Salah dan Berdosa Karena Melarang Seseorang Untuk Mengqodlo' Puasanya
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badriah (nama samaran) masih memiliki hutang 4 hari puasa ramadhan tahun kemarin. Namun ketika dia mau mengqodlo' puasanya saat Bulan Sya'ban sudah tersisa 7 hari lagi, Rosyidah (nama samaran) melarangnya, karena seseorang tidak boleh (haram) berpuasa saat2 sudah akhir Sya'ban.
PERTANYAAN
Jika pernyataan Rosyidah tersebut salah, apakah dia berdosa karena melarang seseorang untuk mengqodlo' puasanya ?
JAWABAN :
Rosyidah tetep salah karena yang dimaksud pada akhir Syakban tidak boleh berpuasa itu adalah puasa yang tidak memiliki sebab. Namun dianggap معذور karena itu adalah termasuk masalah خفي
REFERENSI :
فتح المعين، الصحفة ٢٨١
تتمة: يحرم الصوم في أيام التشريق والعيدين وكذا يوم الشك لغير ورد وهو يوم ثلاثي شعبان وقد شاع الخبر بين الناس برؤية الهلال ولم يثبت وكذا بعد نصف شعبان ما لم يصله بما قبله أو لم يوافق عادته أو لم يكن عن نذر أو قضاء ولو عن نفل
Artinya : Penyempurnaan : Puasa diharamkan pada hari-hari Tasyriq, hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, serta pada hari yang diragukan (yaitu hari yang dipastikan sebagai hari ketiga bulan Syakban), meskipun ada berita yang tersebar di kalangan masyarakat mengenai penampakan hilal, namun belum dapat dibuktikan. Begitu juga setelah pertengahan bulan Syakban, kecuali jika seseorang menghubungkannya dengan puasa sebelumnya, atau jika itu sesuai dengan kebiasaannya, atau jika itu dilakukan karena nazar atau menggantikan puasa yang terlewat, meskipun itu hanya puasa sunnah.
شرح المقدمة الحضرمية المسمى بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم، الجزء ١ الصحفة ٢٧٣ — سعيد باعشن (ت ١٢٧٠)
إمَّا بخفاء تحريم ما أتى به بحيث يجهله أكثر العوام كالتنحنح، فإنه يجهل أكثرهم بطلان الصلاة به، وتكبير المبلغ بقصد الإعلام؛ لأن العامي إنما يجب عليه تعلم المسائل الظاهرة دون الخفية، فلا تقصير منه فيه فعذر، ولو شك في كون ما تكلم به من الظاهر أو من الخفي فكالخفي
Artinya : Adakalanya dengan samarnya keharaman sesuatu yang dilakukan dengan sekiranya mayoritas orang awam tidak mengetahuinya, seperti berdehem, karena kebanyakan mereka tidak mengetahui batalnya shalat dengan hal tersebut, atau takbir yang dilakukan oleh penyampai dengan tujuan untuk memberitahukan; karena orang awam hanya diwajibkan untuk mempelajari masalah-masalah yang jelas, bukan yang tersembunyi. Oleh karena itu, tidak ada kelalaian dari pihak mereka dalam hal ini, sehingga mereka dimaafkan. Jika seseorang ragu apakah yang diucapkannya termasuk yang jelas atau tersembunyi, maka hal itu dianggap sebagai yang tersembunyi.
إسعادالرفيق، الجزء ٢ الصحفة ٩٣
ومنها ( أي من معاصي اللسان ) كل قول يحث أحدا من الخلق على نحو فعل أو قول شىء أو استماع إلى شىء محرم فى الشرع ولو غير مجمع على حرمته أو على ما يفتره عن نحو فعل أو قول واجب عليه أو عن استماع إلى واجب الشرع كأن ينشطه لضرب مسلم أو سبه-إلى أن قال- ومنها كل كلام يقدح أى يؤدى إلى قدح أى ذم فى الدين أو فى أحد من المرسلين أو من الأنبياء عليهم الصلاة والسلام أو فى أحد من الصحابة والتابعين وتابعيهم أو فى أحد من العلماء إذ يجب علينا تعظيمهم والقيام بحقوقهم وقد تقدم أن بعض العلماء كفر من صغر عمامة العالم كأن قال عميمة فلان
Artinya : Di antaranya (yaitu dari dosa-dosa lisan) adalah setiap perkataan yang mendorong seseorang dari makhluk untuk melakukan atau mengucapkan sesuatu, atau mendengarkan sesuatu yang diharamkan dalam syariat, meskipun tidak disepakati secara umum tentang haramnya hal tersebut, atau yang mendorong untuk melakukan sesuatu yang diwajibkan atau mendengarkan sesuatu yang diwajibkan oleh syariat, seperti mendorongnya untuk memukul atau mencela seorang Muslim -sampai pada perkataan- di antaranya adalah setiap perkataan yang mencela atau mengarah kepada celaan terhadap agama, atau terhadap salah seorang dari rasul-rasul atau nabi-nabi, semoga shalawat dan salam tercurah kepada mereka, atau terhadap salah seorang dari para sahabat, tabiin, atau para pengikut mereka, atau terhadap salah seorang dari para ulama, karena kita diwajibkan untuk memuliakan mereka dan menunaikan hak-hak mereka. Telah disebutkan sebelumnya bahwa sebagian ulama mengkafirkan orang yang mengecilkan sorban seorang ulama, seperti dengan mengatakan 'sorban si Fulan'.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Fika Maulani Rahmah
Alamat : Sumber Sari, Jember, Jawa Timur
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Mushohhih terjemahan : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar