Apakah Lelaki Berdosa Karena Wajahnya Dilihat Oleh Wanita ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Hajat adalah sesuatu yang jika tidak dilakukan akan membuat masyaqqoh atau kesulitan. Contoh hajat dalam jual beli, berarti ada hajat dibolehkan memandang wajah, asal tidak samba syahwat. Melihat wajah wanita jika ada hajat boleh asal tak bersyahwat, begitupun wanita meliat wajah lelaki saat ada hajat dan gak bersyahwat maka boleh. Ada pendapat haram melihat wajah wanita jika tak ada hajat, meski bukan aurat, meski tidak syahwat, karean gak ada hajat.
PERTANYAAN
Jika wajah lelaki haram diliat wanita ajnabi, jika tak ada hajat, apakah lelakinya juga terkena dosa ? Contoh lelaki di pasar dilihat oleh wanita, tanpa hanjat, meskipun si wanita tidak syahwat.
JAWABAN :
Laki-laki yang dilihat wajahnya tidak ikut berdosa, karena laki-laki tidak berkewajiban menutup wajah, kecuali seorang laki laki yang dengan sengaja memperlihatkan wajahnya kepada seorang perempuan yang menyebabkan sang perempuan bersyahwat.
REFERENSI :
فتح الباري - ابن حجر - الجزء ٢ - الصفحة ٣٧١
وقد تقدم من رواية بن حبان أن ذلك وقع لما قدم وفد الحبشة وكان قدومهم سنة سبع فيكون عمرها حينئذ خمس عشرة سنة وقد تقدم في أبواب المساجد شئ نحو هذا والجواب عنه واستدل به على جواز اللعب بالسلاح على طريق التواثب للتدريب على الحرب والتنشيط عليه واستنبط منه جواز المثاقفة لما فيها من تمرين الأيدي على آلات الحرب
Artinya : Dan telah disebutkan dalam riwayat dari Ibnu Hibban bahwa hal itu terjadi disaat kedatangan utusan dari Habasyah, yaitu pada tahun ketujuh hijriyah. Sehingga usia Aisyah pada saat itu sekitar lima belas tahun. Hal serupa juga telah dibahas dalam Bab Pembahasan Yang berkaitan dengan Masjid, dan sekaligus jawabannya. Dari situ, disimpulkan bahwa bermain dengan senjata dengan cara melompat-lompat untuk latihan perang dan untuk menyegarkan semangat itu hukumnya diperbolehkan. Juga dapat diambil kesimpulan bahwa permainan atraksi untuk menunjukkan kelihaian seseorang dalam bela diri juga diperbolehkan, karena di dalamnya terdapat latihan tangan dalam menggunakan alat perang.
قال عياض وفيه جواز نظر النساء إلى فعل الرجال الأجانب لأنه إنما يكره لهن النظر إلى المحاسن والاستلذاذ بذلك ومن تراجم البخاري عليه باب نظر المرأة إلى الحبش ونحوهم من غير ريبة وقال النووي أما النظر بشهوة وعند خشية الفتنة فحرام اتفاقا وأما بغير شهوة فالأصح أنه محرم وأجاب عن هذا الحديث بأنه يحتمل أن يكون ذلك قبل بلوغ عائشة وهذا قد تقدمت الإشارة إلى ما فيه قال أو كانت تنظر إلى لعبهم بحرابهم لا إلى وجوههم وأبدانهم وإن وقع بلا قصد أمكن أن تصرفه في الحال انتهى
(Qodli) ‘Iyadh berkata : 'Dalam hadits ini terdapat kebolehan bagi wanita untuk memandang permainan laki-laki yang bukan mahrom, karena yang dilarang bagi mereka adalah melihat pada keelokan (kecantikan) dan merasakan kenikmatan dari memandangnya. Dalam kitab Shahih Bukhari terdapat bab mengenai 'Pandangan wanita kepada orang Habasyah dan sejenisnya tanpa menimbulkan kecurigaan akan timbulnya fitnah. Imam an-Nawawi mengatakan : Adapun melihat dengan syahwat dan ketika ada kekhawatiran akan timbulnya fitnah/zina, maka itu haram menurut kesepakatan ulama. Adapun melihat tanpa syahwat, maka pendapat yang lebih kuat adalah haram juga. Beliau juga memberikan penjelasan atas hadits ini dengan mengatakan bahwa hal tersebut mungkin terjadi sebelum Aisyah mencapai usia baligh, dan ini telah disebutkan sebelumnya, atau mungkin ia hanya melihat permainan mereka dengan senjata, bukan melihat wajah dan tubuh mereka, meskipun hal tersebut bisa saja terjadi tanpa sengaja dan beliau langsung memalingkan pandangannya saat itu juga.
مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، الجزء ٤ الصحفة ٢٠٩
وَكَذَا وَجْهُهَا وَكَفَّيْهَا) مِنْ كُلِّ يَدٍ، فَيَحْرُمُ نَظَرُ رُءُوسِ أَصَابِعِ كَفَّيْهَا إلَى الْمِعْصَمِ ظَهْرًا وَبَطْنًا (عِنْدَ خَوْفِ فِتْنَةٍ) تَدْعُو إلَى الِاخْتِلَاءِ بِهَا لِجِمَاعٍ أَوْ مُقَدِّمَاتِهِ بِالْإِجْمَاعِ كَمَا قَالَ الْإِمَامُ، وَلَوْ نَظَرَ إلَيْهِمَا بِشَهْوَةٍ وَهُوَ قَصْدُ التَّلَذُّذِ بِالنَّظَرِ الْمُجَرَّدِ وَأَمِنَ الْفِتْنَةَ حَرُمَ قَطْعًا (وَكَذَا) يَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهِمَا (عِنْدَ الْأَمْنِ) مِنْ الْفِتْنَةِ فِيمَا يَظْهَرُ لَهُ مِنْ نَفْسِهِ مِنْ غَيْرِ شَهْوَةٍ (عَلَى الصَّحِيحِ) وَوَجَّهَهُ الْإِمَامُ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ عَلَى مَنْعِ النِّسَاءِ مِنْ الْخُرُوجِ سَافِرَاتِ الْوُجُوهِ، وَبِأَنَّ النَّظَرَ مَظِنَّةٌ لِلْفِتْنَةِ وَمُحَرِّكٌ لِلشَّهْوَةِ
Artinya : Begitu juga dengan wajahnya dan kedua telapak tangannya. Maka haram bagi seorang pria melihat ujung jari-jari kedua tangan hingga pergelangan, baik dari sisi punggung maupun dalam telapak tangan, jika ada rasa khawatir akan timbulnya fitnah yang bisa mendorong terjadinya pertemuan (pacaran) di antara keduanya untuk berjima' atau hal-hal yang mengarah kepadanya. Dan ini sudah menjadi kesepakatan para ulama, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Haromain. Dan jika ada seorang pria melihat wajah dan kedua tangannya dengan syahwat, maka hukumnya Haram menurut kesepakatan ulama madzhab Syafi'i. Lalu yang dimaksud dengan syahwat adalah sekedar menikmati pandangan tersebut saja, dan ia merasa aman dari perbuatan zina. Begitu juga haram bagi pria untuk melihat wajah dan kedua tangan wanita ketika merasa aman dari perbuatan zina dan juga tidak disertai syahwat, menurut pendapat yang shohih. Dan ini dipertegas oleh Imam Haromain dengan kesepakatan umat Islam yang melarang wanita untuk keluar rumah dengan wajah terbuka (yakni tidak pakai cadar, masker atau semisalnya), dan di sisi lain pandangan merupakan sarana yang dapat menimbulkan perzinaan dan menggerakkan syahwat.
حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب، الجزء ٤ الصحفة ١٢٣ — الجمل (ت ١٢٠٤)
وَفِي تَرْكِهِ إخْلَالٌ بِالْمُرُوءَةِ وَمِنْ ثَمَّ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَنْ الْعُلَمَاءِ أَنَّهُ لَا يَجِبُ عَلَى الْمَرْأَةِ سَتْرُ وَجْهِهَا وَعَلَى الرِّجَالِ غَضُّ الْبَصَرِ عَنْهُنَّ أَيْ فَإِنْ عَلِمْنَ نَظَرَ أَجْنَبِيٍّ لَهُنَّ وَجَبَ عَلَيْهِنَّ السَّتْرُ وَهَذَا مَا قَالَهُ حَجّ وَضَعَّفَ شَيْخُنَا مَا نَقَلَهُ الْقَاضِي عِيَاضٌ وَمَنَعَ كَوْنَ وُلَاةِ الْأُمُورِ إنَّمَا مَنَعُوا مِمَّا ذُكِرَ لِلْمَصْلَحَةِ الْعَامَّةِ لَا لِكَوْنِ السَّتْرِ وَاجِبًا لِذَاتِهِ قَالَ: وَإِنَّمَا ذَلِكَ لِكَوْنِ السَّتْرِ وَاجِبًا لِذَاتِهِ وَفِيهِ أَنَّ مُقْتَضَى ذَلِكَ وُجُوبُ السَّتْرِ عَلَى الرَّجُلِ لِوَجْهِهِ؛ لِأَنَّهُ كَمَا يَجِبُ عَلَى الْمَرْأَةِ سَتْرُ وَجْهِهَا لِئَلَّا يَنْظُرَ إلَيْهِ مَنْ يَحْرُمُ نَظَرُهُ لَهُ فَكَذَلِكَ يَكُونُ لِلرَّجُلِ وَلَا يَنْبَغِي الْقَوْلُ بِهِ. فَالْحَقُّ مَا قَالَهُ حَجّ اهـ
Artinya : Dan dalam meninggalkan hal ini terdapat pengabaian dalam menjaga kehormatan. Oleh karena itu, Qadhi Iyadh meriwayatkan dari para ulama bahwa tidak diwajibkan bagi wanita untuk menutupi wajahnya, namun bagi pria diwajibkan untuk menundukkan pandangan dari mereka. Jika wanita mengetahui bahwa ada pria bukan mahrom yang memandangnya, maka wajib bagi mereka untuk menutupi wajahnya. Ini adalah pendapat yang dikemukakan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami. Lalu Guru kami (Imam 'Athiyah Al-Ajhuriy) menganggap lemah apa yang dinyatakan oleh Qadhi Iyadh. Beliau menolak pendapat Qadhi Iyadh dan mengatakan bahwa larangan dari penguasa kepada para kaum wanita untuk membuka wajahnya itu karena lebih kepada pertimbangan untuk kemaslahatan umum, bukan karena kewajiban menutupi wajah itu sendiri pada hakikatnya.
Beliau berkata: "Sesungguhnya aturan tersebut dibuat karena menutupi wajah itu memang diwajibkan secara syari ." Dan pernyataan diatas menunjukkan bahwa seharusnya pria juga wajib menutupi wajahnya, sebagaimana wanita wajib menutupi wajahnya agar tidak dilihat oleh orang yang haram melihatnya, demikian pula halnya bagi pria. Hanya saja pendapat yang mewajibkan laki-laki pakai cadar juga ini tidak selayaknya di sampaikan atau difatwakan. Maka yang benar adalah apa yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitamiy.
الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٤٠ الصحفة ٣٥٧
الْقَوْل الثَّالِثُ: أَنَّ حُكْمَ نَظَرِ الْمَرْأَةِ إِلَى الرَّجُل الأَْجْنَبِيِّ كَحُكْمِ نَظَرِهِ إِلَيْهَا، فَلاَ يَحِل أَنْ تَرَى مِنْهُ إِلاَّ مَا يَحِل لَهُ أَنْ يَرَى مِنْهَا، وَهَذَا هُوَ قَوْل الشَّافِعِيَّةِ فِي مُقَابِل الأَْصَحِّ، وَرِوَايَةٍ عَنْ أَحْمَدَ قَدَّمَهَا فِي الْهِدَايَةِ وَالْمُسْتَوْعِبِ وَالْخُلاَصَةِ وَالرِّعَايَتَيْنِ وَالْحَاوِي الصَّغِيرِ، وَقَطَعَ بِهَا ابْنُ الْبَنَّا وَاخْتَارَهُ ابْنُ عَقِيلٍ، لَكِنَّ النَّوَوِيَّ جَعَلَهَ هُوَ الأَْصَحُّ مِنْ مَذْهَبِ الشَّافِعِيَّةِ، تَبَعًا لِجَمَاعَةٍ مِنَ الأَْصْحَابِ وَمَا قَطَعَ بِهِ صَاحِبُ الْمُهَذَّبِ، وَقَدْ تَقَدَّمَ أَنَّ الْقَوْل الصَّحِيحَ الَّذِي عَلَيْهِ الْفَتْوَى عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ أَنَّ الرَّجُل لاَ يَحِل لَهُ أَنْ يَنْظُرَ مِنَ الْمَرْأَةِ الأَْجْنَبِيَّةِ الشَّابَّةِ إِلَى أَيِّ شَيْءٍ مِنْ بَدَنِهَا
وَأَنَّ مُقَابِلَهُ جَوَازُ نَظَرِهِ إِلَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ مَعَ الْكَرَاهَةِ
Artinya : Pendapat ketiga: Bahwa hukum wanita memandang pria yang bukan mahram adalah sama dengan hukum pria memandang wanita tersebut. Yaitu tidak diperbolehkan bagi wanita untuk melihat dari tubuhnya pria tersebut kecuali apa yang diperbolehkan bagi pria untuk melihat dari si wanita tersebut. Inilah pendapat dari kalangan Ulama madzhab Syafi'i yang berlawanan dengan pendapat yang lebih kuat. Ini juga merupakan riwayat dari Imam Ahmad yang telah disampaikan dalam beberapa karya seperti : al-Hidayah, al-Mustaw'ib, al-Khulashah, al-Ri'ayatayn, al-Hawi al-Saghir. Ibn al-Banna memutuskan dengan pendapat ini, dan Ibn Aqil memilihnya.
Namun, Imam Nawawi menganggap justru pendapat ini sebagai yang lebih kuat dalam mazhab Syafi'iyah, mengikuti sekelompok ulama-ulama pengikut madzhab Imam Syafii, dan juga pendapat yang telah di tetapkan oleh penulis al-Muhadzab berbeda. Dan sebelumnya juga telah disebutkan bahwa pendapat yang shohih menurut fatwa Ulama- ulama madzhab Syafi'i adalah bahwa : "Seorang pria tidak diperbolehkan melihat apapun dari tubuh wanita yang bukan mahram, terutama wanita muda". Sedangkan pendapat yang berlawanan dengan itu adalah : diperbolehkannya pria untuk melihat wajah dan telapak tangannya tapi makruh.
وَبِنَاءً عَلَى الْقَوْل الصَّحِيحِ فِي حُكْمِ نَظَرِ الرَّجُل إِلَى الْمَرْأَةِ يَكُونُ مُقْتَضَى هَذَا الْقَوْل فِي حُكْمِ نَظَرِ الْمَرْأَةِ إِلَى الرَّجُل الأَْجْنَبِيِّ هُوَ التَّحْرِيمُ مُطْلَقًا، لَكِنْ قَال الْجَلاَل الْبُلْقِينِيُّ: هَذَا لَمْ يَقُل بِهِ أَحَدٌ مِنَ الأَْصْحَابِ، وَاتَّفَقَتِ الأَْوْجُهُ عَلَى جَوَازِ نَظَرِهَا إِلَى وَجْهِ الرَّجُل وَكَفَّيْهِ عِنْدَ الأَْمْنِ مِنَ الْفِتْنَةِ
Dan berdasarkan pada pendapat yang shohih mengenai hukum melihat pria terhadap wanita, maka menurut pendapat ini, hukum wanita memandang pria yang bukan mahram adalah haram secara mutlak. Namun Syekh Al Jalal al-Bulqini mengatakan bahwa tidak ada seorang pun dari kalangan ulama-ulama Pengikut madzhab Syafii yang berpendapat demikian. Sebaliknya mereka sepakat bahwa diperbolehkan bagi wanita untuk melihat wajah dan telapak tangan pria ketika aman dari fitnah (yang bisa menimbulkan perbuatan zina).
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar