Seseorang Tidak Boleh (Haram) Berpuasa Saat-Saat Sudah Akhir Sya'ban
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badriah (nama samaran) masih memiliki hutang 4 hari puasa ramadhan tahun kemarin. Namun ketika dia mau mengqodlo' puasanya saat Bulan Sya'ban sudah tersisa 7 hari lagi, Rosyidah (nama samaran) melarangnya, karena seseorang tidak boleh (haram) berpuasa saat-saat sudah akhir Sya'ban.
PERTANYAAN :
Apakah benar pernyataan dari Rosyidah tersebut ?
JAWABAN :
Pernyataan dalam deskripsi tersebut tidak dibenarkan, karena puasa qodlo bukan termasuk puasa yang dilarang untuk dilakukan pada separuh terakhir bulan Sya'ban.
REFERENSI :
إعانة الطالبين - البكري الدمياطي - الجزء ٢ - الصفحة ٣٠٩
قوله: وكذا بعد نصف شعبان) أي وكذلك يحرم الصوم بعد نصف شعبان لما صح من قوله (ص): إذا انتصف شعبان فلا تصوموا. (قوله: ما لم يصله بما قبله) أي محل الحرمة ما لم يصل صوم ما بعد النصف بما قبله، فإن وصله به ولو بيوم النصف، بأن صام خامس عشره وتالييه واستمر إلى آخر الشهر، فلا حرمة
Artinya : Uangkapan : Demikian juga setelah pertengahan bulan Syaban) yaitu, demikian pula diharamkan berpuasa setelah pertengahan bulan Syaban, karena ada hadits yang shahih yang mengatakan, "Jika sudah sampai pertengahan bulan Syaban, janganlah kalian berpuasa." (Ungkapan : Selama dia tidak menghubungkannya dengan puasa sebelumnya) yaitu, larangan tersebut berlaku kecuali jika seseorang menghubungkan puasa setelah pertengahan bulan Syaban dengan puasa sebelumnya. Jika ia menghubungkannya, meskipun hanya dengan sehari setelah pertengahan bulan Syaban, seperti puasa pada tanggal 15 dan seterusnya hingga akhir bulan, maka tidak ada larangan.
٠(قوله: أو لم يوافق عادته) أي ومحل الحرمة أيضا ما لم يوافق صومه عادة له في الصوم، فإن وافقها - كأن كان يعتاد صوم يوم معين كالاثنين والخميس - فلا حرمة
Ucapan : atau tidak sesuai dengan kebiasaannya, maksudnya adalah tempat larangan juga berlaku jika puasa tersebut tidak sesuai dengan kebiasaan seseorang dalam berpuasa. Namun, jika puasa tersebut sesuai dengan kebiasaannya - seperti seseorang yang terbiasa berpuasa pada hari tertentu, seperti Senin dan Kamis - maka tidak ada larangan.
٠(قوله: أو لم يكن عن نذر إلخ) أي: ومحل الحرمة أيضا: ما لم يكن صومه عن نذر مستقر في ذمته، أو قضاء، ولو كان القضاء لنفل، أو كفارة، فإن كان كذلك، فلا حرمة، وذلك لخبر الصحيحين: لا تقدموا - أي لا تتقدموا - رمضان بصوم يوم أو يومين إلا رجل كان يصوم يوما ويفطر يوما فليصمه. وقيس بما في الحديث من العادة: النذر، والقضاء، والكفارة - بجامع السبب -. والله سبحانه وتعالى أعلم
Ucapan: atau tidak karena nadzar, dst. maksudnya adalah, tempat larangan juga berlaku jika puasa tersebut bukan karena nadzar yang telah pasti dalam kewajiban seseorang, atau karena puasa qadha, meskipun qadha tersebut untuk puasa sunnah atau kafarat. Namun, jika puasa tersebut demikian, maka tidak ada larangan. Hal ini berdasarkan hadits yang terdapat dalam Shahihain: ''Janganlah kalian mendahului bulan Ramadan dengan berpuasa satu atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa sehari dan berbuka sehari, maka hendaklah dia berpuasa !". Dan diqiyaskan (dianalogikan) dengan apa yang terdapat dalam hadits mengenai kebiasaan: nadzar, qadha, dan kafarat - dengan dasar sebab yang sama. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala lebih mengetahui.
الباجورى الجزء ١ الصحفة ٢٩٥
ومثل يوم الشك في حرمة صومه بلا سبب النصف الثاني من شعبان لخبر إذا انتصف شعبان فلا تصوموا رواه أبو داود وغيره. هذا إن لم يصله بما قبله ولو بيوم ويستمر على الصوم إلى آخره٠٠٠٠٠ وله صيام يوم الشك عن قضاء ونذر أيضا٠٠٠٠٠٠٠٠
Artinya : Seperti halnya hari syak (ragu) dalam larangan berpuasa tanpa alasan, yaitu separuh kedua bulan Syaban, karena ada hadits yang mengatakan, ''Jika telah sampai pertengahan bulan Syaban, janganlah kalian berpuasa !'' yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lain-lain. Ini berlaku jika puasa tersebut tidak terhubung dengan puasa sebelumnya, meskipun hanya sehari, dan jika ia melanjutkan puasa hingga akhir bulan...... Dan boleh berpuasa pada hari syak (ragu) jika itu untuk qadha atau nadzar juga.......
والله أعلم بالصواب
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Fika Maulani Rahmah
Alamat : Sumber Sari, Jember, Jawa Timur
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Mushohhih terjemahan : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar