Apa Maksud dari Ungkapan Adab di Atas Ilmu ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun seorang santri yang rajin belajar dipesantrennya. Pada suatu hari ketika Bandrun hendak balik kepesantrennya, tiba-tiba ia dinesehati oleh ayahnya. Si ayah berkata, "Saya memondokkan kamu dipesantren ternsma agar kamu mempunyai adab yang baik, dan saya berharap nantinya kamu menjadi orang yang baik dan suxes serta istiqamah dalam menjalankan kewajiban beribadah". Setelah mendengar nasehat dari ayahnya, terbesit dalam benak Badrun bahwa adab lebih di dahulukan daripada ilmu. Dan juga para ulama salaf telah mewanti-wanti kepada para pelajar agar adab didahulukan sebelum ilmu. Dikatakan: "Pelajarilah adab sebelum engkau pelajari ilmu".

PERTANYAAN

Apa maksud dari ungkapan Adab di atas ilmu?

JAWABAN :

Adab dalam konteks kutipan tersebut, merujuk pada ilmu terapan berbasis agama yang membimbing perilaku seorang Muslim agar terhindar atau terjaga dari kesalahan, baik dalam perkataan maupun perbuatan. Sementara itu, ilmu yang dimaksud adalah pengetahuan yang bersifat teoretis semata

REFERENSI :

التعريفات، الصحفة ١٥

الأدب: عبارة عن معرفة ما يحترز به عن جميع أنواع الخطأ

Artinya : Adab: Merupakan pengetahuan yang digunakan untuk menjaga diri dari segala jenis kesalahan.

فتح الباري - لابن حجر العسقلاني، الجزء ١٠ الصحفة ٤٠٠

الأدب: الأخذُ بمكارم الأخلاق

Artinya : Adab: Mengambil sifat-sifat mulia dari akhlak.


مدارج السالكين لابن القيم، الجزء ٢ الصحفة ٣٦٤

والأدب هو الدِّين كلُّه، فإنّ ستر العورة من الأدب، والوضوء وغسل الجنابة والتّطهُّر من الخبث من الأدب، حتّى يقف بين يدي الله طاهرًا. ولهذا كانوا يستحبُّون أن يتجمّل الرّجل في صلاته للوقوف بين يدي ربِّه

Artinya : Adab adalah seluruh agama, karena menutupi aurat adalah bagian dari adab, begitu juga wudhu, mandi junub, dan membersihkan diri dari najis adalah bagian dari adab, agar seseorang dapat berdiri di hadapan Allah dalam keadaan suci. Oleh karena itu, mereka menganjurkan agar seorang pria berhias dalam salatnya saat berdiri di hadapan Tuhan-Nya.


أداب العالم و المتعلم، الصحفة ٢٢

وَقَالَ بَعْضُهُمْ : التَّوْحِيْدُ يُوجب الْإِيْمَانَ، فَمَنْ لَا إِيْمَانَ لَهُ فَلَا تَوْحِيْدَ لَهُ. وَالْإِيْمَانُ يُوْجِبُ الشَّرِيْعَةَ، فَمَنْ لَا شَرِيْعَةَ لَهُ فَلَا إِيْمَانَ لَهُ وَلَا تَوْحِيْدَ لَهُ. وَالشَّرِيْعَةُ تُوْجِبُ الْأَدَبَ، فَمَنْ لَا أَدَبَ لَهُ فَلَا شَرِيْعَةَ لَهُ وَلَا إِيْمَانَ لَهُ وَلَا تَوْحِيْدَ لَهُ

Artinya : Dan sebagian dari mereka berkata: Tauhid mewajibkan iman, maka siapa yang tidak memiliki iman, maka dia tidak memiliki tauhid. Dan iman mewajibkan syariat, maka siapa yang tidak memiliki syariat, maka dia tidak memiliki iman dan tidak memiliki tauhid. Dan syariat mewajibkan adab, maka siapa yang tidak memiliki adab, maka dia tidak memiliki syariat, tidak memiliki iman, dan tidak memiliki tauhid


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Hosiyanto Ilyas
Alamat : Jrengik, Sampang Madura

__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri