Dibunuh Teman Kencannya, Apakah Mati Syahid ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Badrun & Badriyah (nama samaran) menjalin hubungan layaknya suami istri, dan Badrunpun selalu memberi uang belanja kepadanya. Mereka tinggal seatap berdua kurang lebih selama 5 thn. Namun akhir2 ini keduanya sering cekcok meskipun hanya sepele, sehingga pada puncaknya Badrun membunuh Badriyah dikarenakan saat pulang dini hari, pintu tidak segera dibuka dan terjadi cekcok kemudian Badrun mengambil pisau dan segera membunuh Badriyah sembari memutilasinya. 

PERTANYAAN

Apakah Badriah tergolong mati syahid karena dibunuh Badrun, sedangkan dirinya hidup berdua layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan ?

JAWABAN:

Dia tetap mendapat pahala dan derajat mati syahid (akhiroh), karena kematiannya bukan sebab perbuatan maksiat, tetapi mati di tengah-tengah berbuat maksiat. Sebagaimana wanita hamil sebab zina yang dia wafat sebab melahirkan hasil zina, bukan karena sebab menggugurkan kehamilannya.

REFERENSI :

مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، الجزء ٢ الجزء ٣٥ — الخطيب الشربيني (ت ٩٧٧)

وَالثَّالِثُ: شَهِيدٌ فِي حُكْمِ الْآخِرَةِ فَقَطْ كَالْمَقْتُولِ ظُلْمًا مِنْ غَيْرِ قِتَالٍ، وَالْمَبْطُونِ إذَا مَاتَ بِالْبَطْنِ، وَالْمَطْعُونِ إذَا مَاتَ بِالطَّاعُونِ، وَالْغَرِيقِ إذَا مَاتَ بِالْغَرَقِ، وَالْغَرِيبِ إذَا مَاتَ فِي الْغُرْبَةِ، وَطَالِبِ الْعِلْمِ إذَا مَاتَ عَلَى طَلَبِهِ، أَوْ مَاتَ عِشْقًا أَوْ بِالطَّلْقِ أَوْ بِدَارِ الْحَرْبِ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ، وَاسْتَثْنَى بَعْضُهُمْ مِنْ الْغَرِيبِ الْعَاصِيَ بِغُرْبَتِهِ كَالْآبِقِ وَالنَّاشِزَةِ، وَمِنْ الْغَرِيقِ الْعَاصِيَ بِرُكُوبِهِ الْبَحْرَ كَأَنَّهُ كَانَ الْغَالِبُ فِيهِ عَدَمَ السَّلَامَةِ أَوْ اسْتَوَى الْأَمْرَانِ أَوْ رَكِبَهُ لِشُرْبِ خَمْرٍ، وَمِنْ الْمَيِّتَةِ بِالطَّلْقِ الْحَامِلَ بِزِنًا، وَالظَّاهِرُ كَمَا قَالَ الزَّرْكَشِيُّ فِيمَا عَدَا الْأَخِيرَةَ، وَفِي الْأَخِيرَةِ أَيْضًا أَنَّ مَا ذُكِرَ لَا يَمْنَعُ الشَّهَادَةَ

Artinya : Ketiga: Orang yang dianggap sebagai syahid dalam hukum akhirat saja (hanya mendapat pahalanya saja), seperti:
1) Orang yang dibunuh secara zalim tanpa terlibat duel secara langsung,
2) Orang yang meninggal karena penyakit perut (penyakit dalam),
3) Orang yang meninggal karena wabah penyakit (tha’un),
4) Orang yang mati tenggelam (gharīq),
5) Orang asing (gharīb) yang meninggal dalam keadaan jauh dari kampung halamannya,
6) Penuntut ilmu agama yang meninggal dalam keadaan menuntut ilmu,
7) Orang yang meninggal karena jatuh cinta yang sngat mendalam (dengan syarat tidak melanggar syariat),
8) Meninggal karena melahirkan (thalq),
9) Meninggal di negeri orang-orang kafir yang boleh diperangi (karena berpegang dengan islamnya),
10) Atau yang semacam itu.

Sebagian ulama mengecualikan dari orang-orang yang disebutkan diatas, yaitu:
1) Orang mati terasing, tetapi dia durhaka dalam keterasingannya, seperti budak yang melarikan diri atau istri yang nusyuz (membangkang suaminya),
2) Orang yang berdosa dalam mengarungi lautan atau menempuh perjalanan melalui laut, misalnya jika umumnya perjalanan laut itu tidak aman, atau antara aman dan tidaknya seimbang, atau ia naik kapal untuk minum arak.
3) Wanita yang meninggal sebab melahirkan dari hasil zina.

Tapi yang saya fahami dan simpulkan dari kalam ulama Syafi'i, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Zarkasyi, adalah bahwa semua hal di atas—selain yang terakhir— itu tidak menghalangi status kesyahidan. Bahkan dalam kasus terakhir pun, hal-hal yang disebutkan tidak menghalangi seseorang dari meraih status syahid (di akhirat).



روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ٢ الصحفة ١١٩

النَّوْعُ الثَّانِي: الشُّهَدَاءُ الْعَارُونَ عَنْ جَمِيعِ الْأَوْصَافِ الْمَذْكُورَةِ، كَالْمَبْطُونِ، وَالْمَطْعُونِ، وَالْغَرِيقِ، وَالْغَرِيبِ، وَالْمَيِّتِ عِشْقًا، وَالْمَيِّتَةِ فِي الطَّلْقِ، وَمَنْ قَتَلَهُ مُسْلِمٌ، أَوْ ذِمِّيٌّ، أَوْ بَاغٍ، فِي غَيْرِ الْقِتَالِ، فَهُمْ كَسَائِرِ الْمَوْتَى يُغَسَّلُونَ وَيُصَلَّى عَلَيْهِمْ، وَإِنْ وَرَدَ فِيهِمْ لَفْظُ الشَّهَادَةِ

Artinya : Jenis yang ke-dua dari mati syahid yaitu orang yang mati syahid akibat selain katagori yang disebutkan diatas.
Contoh jenis yang kedua ini (syahid akhirat) adalah orang yang meninggal karena :

1. Sakit perut
2. Penyakit Tho'un
3. Tenggelam
4. Minggat
5. Menahan rasa cinta
6. Melahirkan
7. Dibunuh oleh Muslim, kafir dzimmi ataupun bughot (pemberontak) dalam kondisi diluar perang.

Mereka semua hukumnya seperti mayyit pada umumnya tetap di mandikan, dikafani dan disholati, meskipun mereka disebut sebagai mati syahid.



حاشيتا قليوبي وعميرة، الجزء ١ الصحفة ٣٩٦

والحاصل كما قاله شيخنا الرملي: أنه إن كان سبب الموت معصية كغرق بشرب خمر، أو ركوب بحر لشربه، أو تسيير سفينة في وقت ريح عاصف كما مر، أو نحو ذلك فغير شهيد، وإلا فشهيد ولا يضر مقارنة معصية ليست سببا كزنى ونشوز، وإباق وشرب خمر كراكب سفينة لغير شربه فتأمل٠

Artinya : Adapun kesimpulannya, sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Romli bahwasanya : "Apabila sebab kematiannya berupa kemaksiatan semisal tenggelam karena minum khomer atau mengarungi lautan untuk minum khomer, atau melabuhkan perahu di saat angin badai kencang seperti keterangan yang telah lalu, atau hal-hal semisalnya maka hukumnya bukan mati syahid, namun apabila penyebabnya bukan maksiat maka matinya mati syahid. Dan tidak pengaruh bersamaannya maksiat yang bukan menjadi sebab kematiannya, seperti mati akibat melahirkan anak hasil zina, atau mati saat minggat dalam kondisi nusuz, atau matinya budak saat melarikan diri dari majikan, atau minum khomer lalu ketika berlayar mati, jika berlayarnya tidak bertujuan untuk minum khomer. Maka telitilah hal-hal tersebut !


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Mabrurotul Aulia
Alamat : Batumarmar, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Masruri Ainul Khayat (Kalimantan Barat), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?