Solusi Agar Supaya Boleh Secara Syara' Naik Gunung Terjal

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI : 

Bilal adalah santri salah satu pondok pesantren salaf di daerah Magelang. Sejak dulu ia dikenal sebagai santri yang tekun, tapi juga punya jiwa petualang. Menurutnya, berada di ketinggian membuat hati lebih mudah ingat ALLAH. Ia sering mengajak teman"nya bahkan beberapa adik kelasnya untuk ikut mendaki bersama saat libur. 

Saat musim liburan, Bilal merencanakan pendakian ke Gunung Slamet. Ia mengajak tiga temannya. Semua berjalan lancar sampai malam kedua, ketika cuaca tiba" berubah drastis. Hujan lebat turun,kabut tebal menutupi jalur, dan suhu anjlok. Salah satu temannya, Iqbal, mengalami hipotermia berat. Tubuhnya menggigil hebat, dan mereka tidak bisa segera turun karna kondisi sangat berbahaya. 

Selama beberapa jam mereka berjuang menyelamatkan Iqbal, sambil menunggu bantuan dari pendaki lain. ALHAMDULILLAH, nyawanya selamat. Tapi kejadian itu membuat semuanya syok. Keluarga Iqbal menyesalkan keputusan pendakian tersebut. Beberapa orang mulai menyalahkan Bilal karna di anggap terlalu memaksakan kegiatan yang beresiko besar tanpa keperluan penting. 

Sejak saat itu, Bilal jarang mendaki lagi. Ia lebih sering menyendiri, merenungi apakah selama ini hobi yang ia banggakan benar-benar sejalan dengan nilai-nilai islam, atau justru menjerumuskannya dalam kelalaian.

PERTANYAAN :

Bagaimana solusi agar diperbolehkan secara mutlak ?

JAWABAN 

Adanya dugaan sangat kuat jika mendaki akan selamat, tidak ada doror baik pada diri sendiri atau ke yang lain. Seperti yang mendaki adalah orang yang mengetahui ilmunya, berpengalaman, dan sebagainya.

REFERENSI :

حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب، الجزء ٥ الصحفة ٢٨٠

وَمِنْهُ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ فِي زَمَنِنَا مِنْ الرَّمْيِ بِالْجَرِيدِ لِلْخَيَّالَةِ فَيَحْرُمُ نَعَمْ لَوْ كَانَ عِنْدَهُمَا حِذْقٌ بِحَيْثُ يَغْلِبُ عَلَى ظَنِّهِمَا سَلَامَتُهُمَا مِنْهُ لَمْ يَحْرُمْ حَيْثُ لَا مَالَ وَيَحِلُّ اصْطِيَادُ الْحَيَّةِ لِحَاذِقٍ فِي صَنْعَتِهِ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ سَلَامَتُهُ مِنْهَا وَقَصَدَ تَرْغِيبَ النَّاسِ فِي اعْتِمَادِ مَعْرِفَتِهِ كَمَا يُؤْخَذُ مِمَّا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ فِي فَتَاوِيه فِي الْبَيْعِ وَيُؤْخَذُ مِنْ كَلَامِهِ أَيْضًا، حِلُّ أَنْوَاعِ اللَّعِبِ الْخَطِرَةِ مِنْ الْحَاذِقِ بِهَا حَيْثُ غَلَبَ عَلَى الظَّنِّ سَلَامَتُهُ، وَمِنْهُ الْمُسَمَّى بِالْبَهْلَوَانِ وَمَعَ كَوْنِهِ حَلَالًا إذَا مَاتَ فَاعِلُهُ يَكُونُ عَاصِيًا إذْ الشَّرْطُ سَلَامَةُ الْعَاقِبَةِ وَلَا عِبْرَةَ بِظَنٍّ يَتَبَيَّنُ خَطَؤُهُ 

Artinya : Termasuk dalam hal ini adalah kebiasaan yang terjadi di zaman kita, yaitu permainan salung melempar dengan pelepah korma (atau tombak) oleh para penunggang kuda (untuk hiburan atau latihan), maka hukumnya juga haram.

Namun, jika keduanya (pelaku) memiliki skil dan keterampilan tinggi, sehingga dominan dalam perkiraan mereka bahwa mereka akan selamat dari bahaya dalam permainan tersebut, maka hukumnya tidak haram, selama tidak ada judi atau taruhan harta.

Dan diperbolehkan juga menangkap ular bagi orang yang ahli dalam bidang itu, dan ia memiliki dugaan kuat akan keselamatannya, serta berniat mendorong orang-orang untuk mempercayai keahliannya, sebagaimana diambil dari apa yang disebutkan oleh sang pengarang (Syekh Zakaria Al Anshory) dalam fatwa-fatwanya dalam bab jual beli.

Juga dapat dipahami dari ucapannya, bahwa diperbolehkan mengerjakan berbagai macam jenis permainan berbahaya bagi orang yang mahir melakukannya, jika ada dugaan kuat bahwa ia akan selamat. Termasuk di antaranya permainan yang disebut dengan bahalawan (aksi akrobat atau pertunjukan bahaya).

Meskipun hukumnya halal, jika pelakunya meninggal dunia saat melakukannya, maka ia dianggap berdosa, karena syarat kebolehan adalah keselamatan dari akibatnya, dan tidak dianggap dugaan keselamatan jika ternyata terbukti salah.


حاشية البجيرمي على الخطيب، الجزء ٥ الصحفة ٢٦٦

ﺗَﻨْﺒِﻴﻪٌ : ﻳَﺤِﻞُّ ﺍﺻْﻄِﻴَﺎﺩُ ﺍﻟْﺤَﻴَّﺔِ ﻟِﺤَﺎﺫِﻕٍ ﻓِﻲ ﺻَﻨْﻌَﺘِﻪِ ﻏَﻠَﺐَ ﻋَﻠَﻰ ﻇَﻨِّﻪِ ﺳَﻠَﺎﻣَﺘُﻪُ ﻣِﻨْﻬَﺎ . ﻭَﻗَﺼَﺪَ ﺗَﺮْﻏِﻴﺐَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻓِﻲ ﺍﻋْﺘِﻤَﺎﺩِ ﻣَﻌْﺮِﻓَﺘِﻪِ ﻛَﻤَﺎ ﻳُﺆْﺧَﺬُ ﻣِﻦْ ﻛَﻠَﺎﻡِ ﺍﻟﻨَّﻮَﻭِﻱِّ ﻓِﻲ ﻓَﺘَﺎﻭِﻳﻪِ ، ﻭَﻳُﺆْﺧَﺬُ ﻣِﻦْ ﻛَﻠَﺎﻣِﻪِ ﺃَﻳْﻀًﺎ ﺣِﻞُّ ﺃَﻧْﻮَﺍﻉِ ﺍﻟﻠَّﻌِﺐِ ﺍﻟْﺨَﻄِﻴﺮَﺓِ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﺤَﺎﺫِﻕِ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﻱْ ﻛَﺎﻟْﺒَﻬْﻠَﻮَﺍﻥِ ﺣَﻴْﺚُ ﻏَﻠَﺐَ ﻋَﻠَﻰ ﻇَﻨِّﻪِ ﺳَﻠَﺎﻣَﺘُﻪُ . ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻣَﺎﺕَ ﻳَﻤُﻮﺕُ ﺷَﻬِﻴﺪًﺍ ﻭَﻳَﺠُﻮﺯُ ﺍﻟﺘَّﻔَﺮُّﺝُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺣَﻴْﺚُ ﺟَﺎﺯَﺕْ ﻭَﺇِﻟَّﺎ ﻓَﻠَﺎ 

Artinya : Peringatan: Boleh menangkap ular bagi orang yang ahli dalam bidangnya, dan ia meyakini akan keselamatannya dari bahaya ular tersebut. Dan (tujuannya adalah) untuk mendorong orang-orang agar mempercayai keahliannya, sebagaimana diambil dari perkataan Imam Nawawi dalam kitab fatwanya.

Juga dapat diambil dari perkataannya bahwa diperbolehkan memainkan berbagai jenis permainan yang berbahaya, tapi di lakukan oleh orang yang ahli dalam permainan tersebut, seperti akrobat atau sirkus, selama ia yakin akan keselamatannya. Dan jika ia meninggal (dalam permainan itu), maka ia mati sebagai syahid. Juga boleh menonton pertunjukan tersebut selama hal itu dibolehkan. Jika tidak, maka tidak boleh.


فتاوى الكبرى، الجزء ٣ الصحفة ٢٧٢

سُئِلَ رَحِمَهُ عَمَّا يَقَعُ بَيْنَ أَهْلِ مَلِيْبَارِ مِنَ اللَّعْبِ بِنَحْوِ السُّيُوْفِ المُحَدَّدَةِ وَالتَّضَارُبِ بِهَا إِعْتِمَادًا عَلَى حَرَاسَتِهِمْ بِالتَّرَّسِ وَالغَالِبُ السَلاَمَةُ، وَقَدْ يَقَعُ الجَرْحُ وَقَدْ يَقَعُ الهَلاَكُ وَهَلْ هُوَ جَائِزٌ ؟ لأَنَّ القَصْدَ بِهِ التَّمْرِيْنُ، أَوْ لاَ لِدُخُولِهِ فِي الإِشَارَةِ عَلَى مُسْلِمٍ بِالسِّلاَحِ وَحَمَلَهُ عَلَيْهِ وَعَمَّتْ البَلْوَى بِذَلِكَ ؟ فَأَجَابَ نَفَعَنَا اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعُلُومِهِمْ بِقَولِهِ، نَعَمْ يَجُوزُ ذَلِكَ كَمَا صَرَحَ بِهِ أَصْحَابُنَا حَيْثُ قَالُوا يَجُوزُ إلخ

Artinya : Syekh Ibnu Hajar Al Haitami ditanya (semoga Allah merahmatinya) tentang tradisi yang berlaku di antara penduduk Malibar (Kerala, India selatan) berupa permainan dengan pedang-pedang yang tajam dan saling memukul dengannya, dengan mengandalkan perisai untuk melindungi diri, dan kebanyakan dari mereka tetap selamat. Namun, kadang terjadi luka-luka, bahkan bisa sampai menyebabkan kematian. 
Maka apakah hal tersebut diperbolehkan?, karena tujuannya adalah untuk latihan, ataukah tidak diperbolehkan karena hal itu termasuk dalam isyarat (ancaman) terhadap sesama Muslim dengan senjata dan mengarahkannya kepadanya, sementara praktik itu telah umum dilakukan di antara mereka ?

Maka beliau menjawab : (Semoga Allah Subhanahu wa Ta‘ala memberi manfaat kepada kita dengan ilmu nya ) : Ya, hal itu diperbolehkan, sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama kami, di mana mereka mengatakan: boleh... (dan seterusnya).


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Zaki
Alamat : Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Masruri Ainul Khayat (Kalimantan Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?