Hukum Minta Thalak Karena Suami Sering Selingkuh (berzina) ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Badriyah (nama samaran) pulang ke rumahnya dikarenakan suaminya sering selingkuh (zina) dengan seorang yang dicintai. Meskipun Badriyah berulang kali menasehati, namun suaminya tetap saja tidak berubah sikapnya. Akhirnya Badriyah kecewa dan sedih, sehingga dia pulang ke rumahnya tanpa izin ke suaminya. Kabar kepulangan Badriyah pun sampai pada telinga Badrun (suami Badriyah), sehingga dia marah pada Badriyah karena pulang ke rumahnya tanpa pamit terlebih dahulu. 

Kemudian Badrun menyusul ke rumah Badriyah untuk membawanya pulang kembali ke rumah Badrun, namun Badriyah tidak mau dan justru dia minta talak pada suaminya tersebut. 

PERTANYAAN

Bagaimana hukum Badriyah minta talak pada suaminya karena sering selingkuh (berzina) ?

JAWABAN:

Hukum meminta talak pada Suami karena Suami melakukakan hal-hal sebagaimana dalam deskripsi adalah boleh karena jeleknya perbuatan atau perangainya suami serta minimnya keagamaannya. 

REFERENSI:

فيض القدير، الجزء ٣ الصحفة ١٣٨

ﺃﻳﻤﺎ اﻣﺮﺃﺓ ﺳﺄﻟﺖ ﺯﻭﺟﻬﺎ اﻟﻄﻼﻕ) ﻓﻲ ﺭﻭاﻳﺔ ﻃﻼﻗﻬﺎ (ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻣﺎ ﺑﺄﺱ) ﺑﺰﻳﺎﺩﺓ ﻣﺎ ﻟﻠﺘﺄﻛﻴﺪ ﻭاﻟﺒﺄﺱ اﻟﺸﺪﺓ ﺃﻱ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺣﺎﻟﺔ ﺷﺪﺓ ﺗﺪﻋﻮﻫﺎ ﻭﺗﻠﺠﺌﻬﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻔﺎﺭﻗﺔ ﻛﺄﻥ ﺗﺨﺎﻑ ﺃﻥ ﻻ ﺗﻘﻴﻢ ﺣﺪﻭﺩ اﻟﻠﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻣﻦ ﺣﺴﻦ اﻟﺼﺤﺒﺔ ﻭﺟﻤﻴﻞ اﻟﻌﺸﺮﺓ ﻟﻜﺮاﻫﺘﻬﺎ ﻟﻪ ﺃﻭ ﺑﺄﻥ ﻳﻀﺎﺭﻫﺎ ﻟﺘﻨﺨﻠﻊ ﻣﻨﻪ٠ (ﻓﺤﺮاﻡ ﻋﻠﻴﻬﺎ) ﺃﻱ ﻣﻤﻨﻮﻉ ﻋﻨﻬﺎ (ﺭاﺋﺤﺔ اﻟﺠﻨﺔ) ﻭﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﻳﺠﺪ ﺭﻳﺤﻬﺎ اﻟﻤﺤﺴﻨﻮﻥ اﻟﻤﺘﻘﻮﻥ ﻻ ﺃﻧﻬﺎ ﻻ ﺗﺠﺪ ﺭﻳﺤﻬﺎ ﺃﺻﻼ ﻓﻬﻮ ﻟﻤﺰﻳﺪ اﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻲ اﻟﺘﻬﺪﻳﺪ ﻭﻛﻢ ﻟﻪ ﻣﻦ ﻧﻈﻴﺮ ﻗﺎﻝ اﺑﻦ اﻟﻌﺮﺑﻲ: ﻫﺬا ﻭﻋﻴﺪ ﻋﻈﻴﻢ ﻻ ﻳﻘﺎﺑﻞ ﻃﻠﺐ اﻟﻤﺮﺃﺓ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﻣﻦ اﻟﻨﻜﺎﺡ ﻟﻮ ﺻﺢ ﻭﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ: اﻷﺧﺒﺎﺭ اﻟﻮاﺭﺩﺓ ﻓﻲ ﺗﺮﻏﻴﺐ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﻃﻠﺐ ﻃﻼﻕ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻣﺤﻤﻮﻟﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺳﺒﺐ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﺫﻟﻚ ﻛﺤﺪﻳﺚ ﺛﻮﺑﺎﻥ ﻫﺬا


Artinya : "(Siapapun wanita yang meminta talak pada Suaminya)" dalam riwayat lain "meminta agar mentalaknya" (dengan tanpa alasan yang sangat kuat)" kalimat tersebut menggunakan tambahan "maa" yang berfungsi sebagai penguat. Arti al-ba'su adalah tekanan / alasan yang kuat, maksudnya wanita tersebut meminta talak tanpa alasan/sebab yang kuat untuk bercerai, contoh alasan kuat seperti Wanita tadi takut tidak bisa menegakkan hukum-hukum Allah swt dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya seperti bergaul dengan baik, atau melayani dengan baik karena adanya rasa benci kepada suaminya, atau karena suami berbuat sesuatu yang membahayakan dirinya sehingga dia meminta cerai (khulu') pada suaminya. "(maka haram baginya aroma surga)" artinya dia terhalang dari mencium aroma Surga. Adapun orang yang pertama mendapati aroma Surga adalah orang yang berbuat baik dan bertakwa, artinya wanita tersebut bukan tidak bisa mencium aroma Surga sama sekali, hal tersebut hanya untuk menambah begitu beratnya peringatan, dan betapa banyak perbandingan dari hal ini. Ibnul Arobi berkata " ini merupakan ancaman berat yang tidak sebanding dengan tuntutan wanita yang ingin keluar dari ikatan pernikahan jikalau hadits ini benar-benar shohih. Ibnu Hajar berkata; "Hadits-hadits yang menjelaskan tentang peringatan terhadap wanita yang meminta talak pada suaminya itu diarahkan kepada kasus tuntutan talak istri pada suami tanpa memiliki sebab yang menjadi sumber munculnya tuntutan talak dari istri pada suami seperti di hadits Tsauban ini.


الآداب الشرعية في المعاشرة الزوجية، الجزء ١ الصحفة ١٠

فَلَا شَكَّ أَنَّ الْإِسْلَامَ جَعَلَ الطَّلَاقَ حِلًّا إِيْجَابِيًّا لِفَضِّ النَّزَّاعَاتِ الزَّوْجَةِ النَّاشِئَةِ عَنْ عَدَمِ ائْتِلَافِ الطَّبَاعِ وَالْأَخْلَاقِ، وَلَكِنْ لَمْ يَجْعَلْ هَذَا الْحِلُّ دُوْنَ قَيْدٍ أَوْ شَرْطٍ، بَلْ جَعَلَ لَهُ حُدُوْداً وَقَوَانِيْناً تُنَظِّمُهُ بِمَا تَقْتَضِيْهِ الْمَصْلَحَةُ الْأُسْريَّةُ.وَمِنْ هَذِهِ الْقَوَانِيِنَ: النَّهْيُ عَنْ طَلَبِ الْمَرْأَةِ الطَّلَاقَ مِنْ زَوْجِهَا فِي غَيْرِ مَا بَأْسَ. فَلَا شَكَّ أَنَّ الْإِسْلَامَ قَدْ جَعَلَ الطَّلَاقَ خُلِقَتْ الْمَرْأَةُ عَلَيْهَا مِنْ حَيْثُ غَلَبَةِ الْعَاطِفَةِ، وَلَيِّنِ الْجَانِبِ، وَالتَّسَرُّعِ، رُبَّمَا تَجْعَلُهَا غَيْرَ حَكِيْمَةٍ إِذَا أَقْدَمَتْ عَلىَ طَلَبِ الطَّلَاقِ لِمُجَرَّدِ مُشْكِلَةٍ عَابِرَةٍ، أَوْ مُشَادَّةٍ كَلَامِيَّةٍ بَيْنَهَا وَبيْنَ زَوْجِهَا، خُصُوْصاً إِذَا كَانَ لَهَا أَبْنَاءٌ

Artinya : Tidak diragukan lagi bahwa Islam telah menjadikan perceraian sebagai solusi positif untuk mengakhiri perselisihan dalam rumah tangga yang timbul karena ketidakcocokan sifat dan akhlak. Namun, Islam tidak menjadikan solusi ini bebas tanpa batasan atau syarat, tetapi islam telah menetapkan beberapa aturan dan hukum yang mengaturnya sesuai dengan kemaslahatan dalam berumah tangga.

Di antara aturan tersebut adalah larangan bagi seorang wanita untuk meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan. Tidak diragukan lagi bahwa Islam memahami bahwa wanita itu di ciptakan dengan di dominasi oleh perasaan, kelembutan sikap, dan kecenderungan untuk bertindak tergesa-gesa, yang mungkin membuatnya kurang bijaksana ketika meminta cerai hanya karena masalah sepele atau pertengkaran lisan antara dirinya dan suaminya — terlebih jika mereka telah dikaruniai anak.

فَهِيَ بِذَلِكَ تَحْطُمُ رِبَاطَ الزَّوْجِيَّةِ –الى ان قال– وَمِنْ أَجْلِ هَذَا كُلِّهِ فَقَدْ زَجَرَ النَّبِيُّ النِّسَاءَ عَنْ طَلَبِ الطَّلاَقِ مِنْ أَزْوَاجِهِنَّ فِي غَيْرِ مَا بَأْسَ مِنْهُمْ. فَقَالَ (أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقاً فِي غَيْرِ مَا بَأْسَ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ) وَلَا شَكَّ أَنَّ هَذَا الْحَدِيثَ الشَّرِيْفَ يَدُلُّ عَلىَ حُرْمَةِ طَلَبِ الْمَرْأَةِ الطَّلَاقَ مِنْ زَوْجِهَا فِي غَيْرِ مَا بَأْسَ مِنْهُ، وَلَكِنْ إِذَا تَرَجَّحَتْ فِي ذَلِكَ مَصْلَحَةٌ شَرْعِيَّةٌ، أَوْ إِذَا تَرَجَّحَتْ فِي اسْتِمْرَارِ الزَّوَاجِ مَفْسَدَةٌ شَرْعِيَّةٌ، جَازَ لَهَا أَنْ تَطْلُبَ الطَّلاَقَ

Dengan tindakan seperti itu, maka wanita tersebut justru telah menghancurkan ikatan pernikahan. -sampai pada ucapan mushonnif-. Oleh karena itu, Baginda Nabi ﷺ memperingatkan para wanita agar tidak meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Beliau bersabda: “Wanita mana pun yang meminta cerai dari suaminya tanpa ada alasan (yang dibenarkan), maka haram baginya bau surga.”

Tidak diragukan lagi bahwa hadits mulia ini menunjukkan haramnya seorang wanita meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan. Namun, jika terdapat maslahat syar’i (alasan yang dibenarkan secara agama) yang lebih kuat, atau jika ia melanjutkan pernikahan justru membawa mudarat yang nyata menurut syariat, maka diperbolehkan baginya untuk meminta cerai.


الحاوي الكبير ، الجزء ١٠ الصحفة ٥

ﻗﺎﻝ اﻟﻤﺎﻭﺭﺩﻱ: ﻭﺟﻤﻠﺔ اﻟﺨﻠﻊ ﺃﻧﻪ ﻋﻠﻰ ﺿﺮﺑﻴﻦ: ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻦ ﺳﺒﺐ ﻳﺪﻋﻮ ﺇﻟﻴﻪ٠ ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻦ ﻏﻴﺮ ﺳﺒﺐ٠ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﻦ ﺳﺒﺐ ﻳﺪﻋﻮ ﺇﻟﻴﻪ ﻓﻬﻮ ﻋﻠﻰ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ ﻣﺒﺎﺡ ﻭﻣﻜﺮﻭﻩ ﻭﻓﺎﺳﺪ ﻭﻣﺨﺘﻠﻒ ﻓﻴﻪ٠ ﻓﺄﻣﺎ اﻟﻘﺴﻢ اﻷﻭﻝ: ﻭﻫﻮ اﻟﻤﺒﺎﺡ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﻣﻦ ﺃﺣﺪ اﻟﺰﻭﺟﻴﻦ: ﺇﻣﺎ ﻟﻜﺮاﻫﺔ ﻭﺇﻣﺎ ﻟﻌﺠﺰ٠ ﻓﺄﻣﺎ اﻟﻜﺮاﻫﺔ ﻓﻬﻮ ﺃﻥ ﺗﻜﺮﻩ ﻣﻨﻪ ﺇﻣﺎ ﺳﻮء ﺧﻠﻘﻪ، ﻭﺇﻣﺎ ﺳﻮء ﻓﻌﻠﻪ ﻭﺇﻣﺎ ﻗﻠﺔ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺇﻣﺎ ﻗﺒﺢ ﻣﻨﻈﺮﻩ ﻭﻫﻮ ﻣﻘﻴﻢ ﺑﺤﻘﻬﺎ، ﻓﺘﺮﻯ ﻟﻜﺮاﻫﺘﻬﺎ ﻟﻪ ﺑﺄﺣﺪ ﻫﺬﻩ اﻟﻮﺟﻮﻩ ﺃﻥ ﺗﻔﺘﺪﻱ ﻣﻨﻪ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻓﺘﺨﺎﻟﻌﻪ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﻣﺒﺎﺣﺎ

Artinya : Imam Mawardi berkata "secara garis besar khulu' itu ada dua macam; Pertama, khulu' yang muncul karena sebab-sebab tertentu. Kedua, khulu' yang tanpa penyebab. Khulu' yang muncul karena sebab tertentu ada 4 macam, ada yang hukumnya Mubah, ada yang Makruh, ada yang Fasid, ada yang masih diperselisihkan. Adapun Khulu' yang hukumnya mubah (boleh) sebabnya bisa timbul dari salah satu pasangan suami-istri, adakalanya karena rasa benci, ada kalanya karena tidak mampu. Adapun khulu' yang muncul akibat rasa benci, contohnya istri benci kepada suami karena jeleknya perlakuan suami, atau jelek kelakuannya, atau minimnya keagamaannya, ada kalanya karena jelek wajahnya padahal suami memenuhi haknya, maka jika istri melihat kebenciannya tumbuh dari hal-hal di atas hendaknya istri menebus dirinya dari suaminya dengan cara mengajukan khulu' pada suaminya, maka khulu' semacam ini hukumnya mubah (boleh).


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Mabrurotul Aulia
Alamat : Batumarmar, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Masruri Ainul Khayat (Kalimantan Barat), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Hukum Puasa Ramadhan dan Syawal Tidak Ikut Itsbat (Penetapan) Dari Pemerintah