Hukum Seorang Istri Pulang ke Rumahnya Sendiri Karena Suaminya Sering Selingkuh (Berzina) ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Badriyah (nama samaran) pulang ke rumahnya dikarenakan suaminya sering selingkuh (zina) dengan seorang yang dicintai. Meskipun Badriyah berulang kali menasehati, namun suaminya tetap saja tidak berubah sikapnya. Akhirnya Badriyah kecewa dan sedih, sehingga dia pulang ke rumahnya tanpa izin ke suaminya. Kabar kepulangan Badriyah pun sampai pada telinga Badrun (suami Badriyah), sehingga dia marah pada Badriyah karena pulang ke rumahnya tanpa pamit terlebih dahulu. 

Kemudian Badrun menyusul ke rumah Badriyah untuk membawanya pulang kembali ke rumah Badrun, namun Badriyah tidak mau dan justru dia minta talak pada suaminya tersebut. 

PERTANYAAN

Bagaimana hukum Badriyah pulang ke rumahnya sendiri karena suaminya sering selingkuh (berzina) ? 

JAWABAN :

Haram hukumnya Badriyah keluar rumah tanpa izin suaminya sebagaimana deskripsi di atas, serta mendapatkan laknat Malaikat sehingga Badriyah kembali lagi ke rumah suaminya. 

REFERENSI :

روضة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٧٥

فرع : فيما تصير به ناشزة فمنه الخروج من المسكن والإمتناع من مساكنته ومنع الإستمتاع بحيث يحتاج في ردها الى الطاعة الى تعب ولا أثر لامتناع الدلال وليس من النشوز الشتم وبذاء اللسان لكنها تأثم بإيذائه وتستحق التأديب٠

Artinya : Cabang hukum tentang penjelasan perkara yang menjadikan Istri dikatagorikan Nusuz diantaranya : Pergi meninggalkan rumah. Tidak mau tinggal serumah dengan Suami. Tidak mau istimta' (melayani kebutuhan sex Suami). Dan batasannya nusuz adalah sekiranya Suami mengalami susah payah untuk membuat Istri taat kembali, dan tidak berpengaruhnya berbagai nasehat karena dia tidak mau menerima nasehat petunjuk. Dan tidak masuk dalam kategori nusuz diantaranya : Istri mengumpat Suami, atau suka berkata yang menyakitkan hati Suami. Akan tetapi hal ini membuat Istri berdosa sebab telah menyakiti Suami, serta dia berhak untuk dididik.


الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٤ الصحفة ١٠٧

ﺑﻢ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﻨﺸﻮﺯ؛ ﻭﻳﻜﻮﻥ ﻧﺸﻮﺯ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﺑﺨﺮﻭﺟﻬﺎ ﻋﻦ ﻃﺎﻋﺔ ﺯﻭﺟﻬﺎ، ﻭﻋﺼﻴﺎﻧﻬﺎ ﻟﻪ، ﻭﺫﻟﻚ ﻛﺄﻥ ﺧﺮﺟﺖ ﻣﻦ ﺑﻴﺘﻪ ﺑﻐﻴﺮ ﻋﺬﺭ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺇﺫﻧﻪ، ﺃﻭ ﺳﺎﻓﺮﺕ ﺑﻐﻴﺮ ﺇﺫﻧﻪ ﻭﺭﺿﺎﻩ، ﺃﻭ ﻟﻢ ﺗﻔﺘﺢ ﻟﻪ اﻟﺒﺎﺏ ﻟﻴﺪﺧﻞ، ﺃﻭ ﻟﻢ ﺗﻤﻜﻨﻪ ﻣﻦ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ؛ ﻛﻤﺮﺽ، ﺃﻭ ﺩﻋﺎﻫﺎ ﻓﺎﺷﺘﻐﻠﺖ ﺑﺤﺎﺟﺎﺗﻬﺎ، ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ

Artinya : Perbuatan apa saja yang menjadikan seorang Istri dikatakan nusuz ? Seorang Istri dikategorikan Nusuz apabila dia tidak lagi taat kepada suyaminya dan melakukan perbuatan durhaka kepada Suaminya. Contohnya. Keluar dari rumah tanpa ada kepentingan atau udzur dan tanpa seizin Suami. Bepergian tanpa izin dan ridlo Suami. Tidak mau membukakan pintu untuk Suami ketika Suami ingin masuk. (menghalangi Suami masuk rumah. Menolak hubungan sex tanpa ada udzur semisal sakit. Atau saat Suami mengajaknya berhubungan sex justru dia sibuk dengan kebutuhannya sendiri dan lain-lain.

ﻣﻌﺎﻟﺠﺔ اﻟﻨﺸﻮﺯ؛ ﺇﺫا ﻇﻬﺮﺕ ﻣﻦ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻼﻣﺎﺕ اﻟﻨﺸﻮﺯ: ﻛﺄﻥ ﻭﺟﺪ ﻣﻨﻬﺎ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﺇﻋﺮاﺿﺎ ﻭﻋﺒﻮﺳﺎ، ﺑﻌﺪ ﻟﻄﻒ ﻭﻃﻼﻗﺔ ﻭﺟﻪ، ﺃﻭ ﺳﻤﻊ ﻣﻨﻬﺎ ﻛﻼﻣﺎ ﺧﺸﻨﺎ ﻋﻠﻰ ﺧﻼﻑ ﻋﺎﺩﺗﻬﺎ اﺳﺘﺤﺐ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻌﻈﻬﺎ ﺑﻜﺘﺎﺏ اﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ، ﻭﻳﺬﻛﺮﻫﺎ ﺑﻤﺎ ﺃﻭﺟﺐ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻬﺎ. ﻭﻳﺤﺬﺭﻫﺎ ﻏﻀﺐ اﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﻋﻘﻮﺑﺘﻪ٠

Cara mengatasi Istri yang nusuz. 
Apabila ada tanda-tanda nusuz pada diri Istri contoh : Istri berpaling dari Suami dengan wajah masam atau kasar, padahal semula si-Istri selalu lembut dan murah senyum. Istri berkata kasar, tidak seperti biasanya. Maka disunnahkan bagi Suami menasehatinya dengan menjelaskan dalil dari al-Qur'an dan mengingatkannya terhadap kewajiban Istri sebagaimana yang telah Allah perintahkan. Dan memperingatkannya akan kemurkaan dan siksa Allah terhadap Istri yang Nusuz.


جامع الأحاديث، الجزء ١٢ الصحفة ١٣١ — الجلال السيوطي (ت ٩١١)

حق الزوج على زوجته أن لا تمنعه نفسها وإن كانت على ظهر قتب . وأن لا تصوم يومًا واحدًا إلا بإذنه إلا الفريضة . فإن فعلت أثمت ولم يتقبل منها . وأن لا تعطى من بيته شيئًا إلا بإذنه . فإن فعلت كان له الأجر وكان عليها الوزر . وأن لا تخرج من بيته إلا بإذنه . فإن فعلت لعنتها ملائكة الله ملائكة الغضب وملائكة الرحمة حتى تتوب أو ترجع . قيل : وإن كان ظالمًا ؟ قال : وإن كان ظالمًا . (الطيالسى، والبيهقى، وابن عساكر عن ابن عمر) أخرجه الطيالسى (ص ٢٦٣، رقم ١٩٥١)، والبيهقى (٧/‏٢٩٢، رقم ١٤٤٩٠)، وابن عساكر (٢٧/‏٣٩٨)، وأخرجه أيضًا: ابن أبى شيبة (٣/‏٥٥٧، رقم ١٧١٢٤)، وعبد بن حميد (ص ٢٥٨، رقم ٨١٣) .

Artinya : Hak suami atas istrinya adalah: 
1.Istri tidak boleh menolak ajakan suami (untuk berhubungan) meskipun dia berada di atas pelana (dalam keadaan sibuk atau lelah).
2.Istri tidak boleh berpuasa satu hari pun, kecuali dengan izinnya, kecuali puasa wajib. Jika ia melakukannya (tanpa izin), maka ia berdosa dan tidak akan diterima puasanya.
3.Istri tidak boleh memberikan sesuatu dari harta suaminya, kecuali dengan izinnya. Jika ia melakukannya, maka suami mendapat pahala dan istri yang menanggung dosanya. 
4.Istri tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izinnya. Jika ia melakukannya, maka para malaikat Allah, malaikat murka, dan malaikat rahmat akan melaknatnya hingga ia bertobat atau kembali (ke rumahnya).”

Ada salah seorang sahabat yang bertanya: “Walaupun suaminya zalim?” Nabi menjawab: “Meskipun ia zalim.”
(Diriwayatkan oleh Al-Ṭiyālisi, Al-Baihaqi, dan Ibn ‘Asākir dari Ibn ‘Umar)

"Hadis ini diriwayatkan oleh:
Al-Ṭiyālisi (hal. 263, no. 1951),
Al-Baihaqi (juz 7, hal. 292, no. 14490),
Ibnu ‘Asakir (juz 27, hal. 398),
Dan juga diriwayatkan oleh:
Ibnu Abi Syaibah (juz 3, hal. 557, no. 17124),
‘Abd bin Ḥumayd (hal. 258, no. 813).


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢٤ الصحفة ٥٨

ﻋﺪﻡ الخرﻭﺝ ﻣﻦ اﻟﺒﻴﺖ ﺇﻻ ﺑﺈﺫﻥ اﻟﺰﻭﺝ ؛

Artinya: Tidak boleh keluar dari rumah kecuali ada izin dari suaminya.

٥ - ﻣﻦ ﺣﻖ اﻟﺰﻭﺝ ﻋﻠﻰ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﺃﻻ ﺗﺨﺮﺝ ﻣﻦ اﻟﺒﻴﺖ ﺇﻻ ﺑﺈﺫﻧﻪ (٤)٠ ﻟﺤﺪﻳﺚ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﺃﻥ اﻣﺮﺃﺓ ﺃﺗﺖ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻘﺎﻟﺖ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ: ﻣﺎ ﺣﻖ اﻟﺰﻭﺝ ﻋﻠﻰ اﻟﺰﻭﺟﺔ ؟ ﻓﻘﺎﻝ: ﺣﻘﻪ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺃﻻ ﺗﺨﺮﺝ ﻣﻦ ﺑﻴﺘﻬﺎ ﺇﻻ ﺑﺈﺫﻧﻪ، ﻓﺈﻥ ﻓﻌﻠﺖ ﻟﻌﻨﺘﻬﺎ ﻣﻼﺋﻜﺔ اﻟﺴﻤﺎء ﻭﻣﻼﺋﻜﺔ اﻟﺮﺣﻤﺔ، ﻭﻣﻼﺋﻜﺔ اﻟﻌﺬاﺏ ﺣﺘﻰ ﺗﺮﺟﻊ (١)

Termasuk hak suami terhadap istri adalah istri tidak boleh keluar rumah tanpa seizinya. Karena ada hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas R.ma, sesungguhnya ada orang perempuan yang datang kepada Rasulullah SAW kemudian bertanya: Ya Rasulallah : Apa hak seorang suami atas istrinya ? Rasulallah menjawab: hak seorang suami atas istrinya adalah seorang istri tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali ada izin suaminya, dan apabila seorang istri melakukannya maka semua malaikat yang ada di langit, malaikat rahmat dan malaikat adzab akan melaknatnya sampai dia (istri) kembali ke rumahnya.

ﻭاﺷﺘﺮﻃﻮا ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﺒﻴﺖ ﺻﺎﻟﺤﺎ ﻟﻠﺴﻜﻨﻰ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺻﺎﻟﺤﺎ ﻟﻠﺴﻜﻨﻰ ﻛﺄﻥ ﺧﺎﻓﺖ ﺳﻘﻮﻃﻪ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﺃﻭ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻟﻪ ﻣﺮاﻓﻖ، ﻓﻠﻬﺎ الخرﻭﺝ ﻣﻨﻪ٠ 

Para Ulama' menyaratkan dalam hal tersebut bahwa rumahnya memang harus layak untuk ditempati, apabila rumahnya tidak layak untuk ditempati seperti khawatir akan roboh atau tidak ada yang menemaninya maka bagi istri boleh untuk keluar dari rumahnya.

ﻭﻗﺪ ﺫﻛﺮﻭا ﺃﺳﺒﺎب ﺟﻮاﺯ ﺧﺮﻭﺝ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﺑﻐﻴﺮ ﺇﺫﻥ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻣﻦ اﻟﻤﻨﺰﻝ: ﻣﻨﻬﺎ: اﻟﺨﺮﻭﺝ ﺇﻟﻰ ﻣﺠﻠﺲ اﻟﻌﻠﻢ، ﺇﺫا ﻭﻗﻌﺖ ﻟﻬﺎ ﻧﺎﺯﻟﺔ ﻭﻟﻴﺲ اﻟﺰﻭﺝ ﻓﻘﻴﻬﺎ٠ ﻭﻣﻨﻬﺎ: اﻟﺨﺮﻭﺝ ﺇﻟﻰ ﺣﺠﺔ اﻟﻔﺮﺽ ﺇﺫا ﻭﺟﺪﺕ ﻣﺤﺮﻣﺎ ﺗﺨﺮﺝ ﻣﻌﻪ، ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻠﺰﻭﺝ ﻣﻨﻌﻬﺎ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ٠

Para Ulama' menyebutkan tentang sebab-sebab seorang istri boleh keluar dari rumahnya tanpa izin dari suaminya diantaranya adalah: Keluar ke majlis ilmu apabila seorang istri ada dalam masalah sedangkan suaminya bukanlah orang yang ahli fiqih. Keluar untuk haji fardlu apabila ditemukan istri keluar dengan mahramnya, dan bagi suami tidak boleh melarangnya.

والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA 

Nama : Mabrurotul Aulia
Alamat : Batumarmar, Pamekasan, Jawa Timur
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Masruri Ainul Khayat (Kalimantan Barat), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?