Sahkan Orang Bisu Mengakad Nikah Seseorang Yang Berada Dalam Perwaliannya ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Badriyah (nama samaran) dalam waktu dekat akan dinikahi oleh tunangannya. Namun Badrun (Ayah Badriyah) seorang yang bisu sejak lahir.
PERTANYAAN
Sahkan orang bisu mengakad nikah seseorang yang berada dalam perwaliannya ?
JAWABAN :
Sah, jika mampu menggunakan bahasa isyarat atau tulisan yang dapat dimengerti.
REFERENSI :
المجموع شرح المهذب، الجزء ٩ الصحفة ٢٠٥
٠( فرع ) قال أصحابنا : يصح بيع الأخرس وشراؤه بالإشارة المفهومة وبالكتابة ، بلا خلاف للضرورة ، قال أصحابنا : ويصح بهما جميع عقوده وفسوخه ، كالطلاق والعتاق والنكاح والظهار والرجعة والإبراء والهبة وسائر العقود والفسوخ ونحوها
Artinya : (Cabang Pembahasan)
Para fuqoha pendukung madzhab Syafii berkata : Jual beli yang dilakukan oleh orang bisu (yang tidak bisa berbicara) hukumnya sah dilakukan dengan isyarat yang dapat dipahami dan bisa juga dengan tulisan. Dan dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat di antara kami, karena alasan darurat (kebutuhan).
Mereka juga berkata bahwa : Semua akad dan pembatalan akad (transaksi) yang dilakukan oleh orang bisu itu hikumnya sah dilakukan dengan kedua cara tersebut (isyarat dan tulisan), seperti: Talak (perceraian), pembebasan budak, pernikahan, sumpah dzihar, rujuk istri yang ditalaq, pembebasan utang, hibah, dan semua jenis akad dan pembatalan akad lainnya yang sejenis.
وروضة الطالبين، الجزء ٥ الصحفة ٤٠٩-٤١٠
ويجري الخلاف في ولاية الأخرس الذي له كتابة أو إشارة مفهمة. وقيل: يزوج قطعا. فإن لم تكن مفهمة، فلا ولاية له
Artinya : Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama, mengenai hak jadi wali nikah bagi orang bisu yang dapat menulis atau bisa memberikan isyarat yang dapat dipahami. Ada yang berpendapat: ia tetap boleh menikahkan (jadi wali nikah) tanpa ada khilaf. Namun, jika isyaratnya tidak dapat dipahami, maka ia tidak memiliki kewenangan sebagai wali nikah.
تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي ٧/٢٢١ — ابن حجر الهيتمي (ت ٩٧٤)
وَيَنْعَقِدُ نِكَاحُ الْأَخْرَسِ بِإِشَارَتِهِ الَّتِي لَا يَخْتَصُّ بِفَهْمِهَا الْفَطِنُ وَكَذَا بِكِتَابَتِهِ بِلَا خِلَافٍ عَلَى مَا فِي الْمَجْمُوعِ لَكِنَّهُ مُعْتَرِضٌ بِأَنَّهُ يَرَى أَنَّهَا فِي الطَّلَاقِ كِنَايَةٌ وَالْعُقُودُ أَغْلَظُ مِنْ الْحُلُولِ فَكَيْفَ يَصِحُّ النِّكَاحُ بِهَا فَضْلًا عَنْ كَوْنِهِ بِلَا خِلَافٍ وَقَدْ يُجَابُ بِحَمْلِ كَلَامِهِ عَلَى مَا إذَا لَمْ تَكُنْ لَهُ إشَارَةٌ مُفْهِمَةٌ وَتَعَذَّرَ تَوْكِيلُهُ لِاضْطِرَارِهِ حِينَئِذٍ وَيَلْحَقُ بِكِتَابَتِهِ فِي ذَلِكَ إشَارَتِهِ الَّتِي يَخْتَصُّ بِفَهْمِهَا الْفَطِنُ
-إلى أن قال-
Artinya : Akad nikah orang bisu itu bisa sah dengan cara memberi isyarat yang dapat dipahami tidak hanya oleh orang yang cerdas saja (artinya: isyarat yang jelas bagi semua orang). Demikian pula dengan tulisannya tanpa ada perbedaan pendapat, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Majmū‘. Akan tetapi, hal ini mendapat sanggahan karena dalam perkara talak, isyarat seperti itu dianggap sebagai kinayah (lafaz tidak eksplisit). Sementara akad (seperti nikah) lebih serius daripada talak, maka bagaimana mungkin akad nikah dapat sah dengan isyarat, apalagi dikatakan sah tanpa ada perbedaan pendapat?
Namun ini bisa dijawab bahwa pernyataan di atas bisa diartikan kepada satu keadaan di mana orang bisu tersebut tidak memiliki isyarat yang memahamkan dan tidak mungkin mewakilkan kepada orang lain, karena ini di anggap kondisi darurat. Dalam hal ini, maka isyarat yang hanya bisa dipahami oleh orang cerdas pun dianggap seperti tulisan (yakni sebagai bentuk akad).
-sampai pada ucapan-
٠(قَوْلُهُ: بِأَنَّهُ يَرَى) أَيْ الْمَجْمُوعَ وَقَوْلُهُ إنَّهَا أَيْ الْكِتَابَةَ (قَوْلُهُ وَالْعُقُودُ أَغْلَظُ إلَخْ) جُمْلَةٌ حَالِيَّةٌ (قَوْلُهُ بِحَمْلِ كَلَامِهِ إلَخْ) عِبَارَةُ الْمُغْنِي بِأَنَّهُ إنَّمَا اعْتَبَرَ الْكِتَابَةَ فِي صِحَّةِ وِلَايَتِهِ لَا فِي تَزْوِيجِهِ وَلَا رَيْبَ أَنَّهُ إذَا كَانَ كَاتِبًا تَكُونُ الْوِلَايَةُ لَهُ فَيُوَكِّلُ مَنْ يُزَوِّجُهُ أَوْ يُزَوِّجُ مُوَلِّيَتَهُ وَالسَّائِلُ نَظَرَ إلَى مَنْ يُزَوِّجُهُ لَا إلَى وِلَايَتِهِ وَلَا رَيْبَ أَنَّهُ لَا يُزَوِّجُ بِهَا اهـ٠
(Ucapannya: 'bahwa ia berpendapat') maksudnya adalah kitab Al-Majmū‘, dan ucapannya 'bahwa itu' maksudnya adalah tulisan. (Ucapannya: 'dan akad lebih berat, dst.') adalah kalimat dalam bentuk hal (menjelaskan keadaan). (Ucapannya: 'dengan memahami perkataannya, dst.') Adapaun kutipan dari Al-Mughnī, bahwa sebenarnya "mampu menulis " itu di pertimbangkan sebagai syarat keabsahan sebagai wali, bukan dalam pelaksanaan akad nikahnya secara langsung. Dan tidak diragukan lagi bahwa jika ia bisa menulis, maka ia memiliki hak jadi wali nikah, sehingga ia dapat mewakilkan kepada orang lain untuk menikahkannya atau menikahkan perempuan yang berada dalam perwaliannya.
Adapun si penanya (yang bertanya tentang hukum ini) hanya memandang kepada siapa yang menikahkannya, bukan kepada apakah ia memiliki kewalian atau tidak. Dan tidak diragukan bahwa ia tidak boleh menikahkan (langsung) dengan tulisan itu.
٠(قَوْلُهُ: إشَارَةٌ مُفْهِمَةٌ) أَيْ لِكُلِّ أَحَدٍ أَمَّا إذَا فَهِمَهَا الْفَطِنُ دُونَ غَيْرِهِ سَاوَتْ الْكِتَابَةُ فَيَصِحُّ بِكُلٍّ مِنْهُمَا اهـ ع ش (قَوْلُهُ: وَتَعَذَّرَ تَوْكِيلُهُ) مَفْهُومُهُ أَنَّهُ لَوْ أَمْكَنَهُ التَّوْكِيلُ بِالْكِتَابَةِ، أَوْ الْإِشَارَةِ الَّتِي يَخْتَصُّ بِفَهْمِهَا الْفَطِنُ تَعَيَّنَ لِصِحَّةِ نِكَاحِهِ تَوْكِيلُهُ، وَهُوَ قَرِيبٌ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ، وَإِنْ كَانَ كِنَايَةً أَيْضًا لَكِنَّهُ فِي التَّوْكِيلِ، وَهُوَ يَنْعَقِدُ بِالْكِنَايَةِ بِخِلَافِ النِّكَاحِ اهـ
(Ucapannya: 'isyarat yang memahamkan) maksudnya adalah isyarat yang dapat dipahami oleh semua orang. Adapun jika hanya orang cerdas (yang peka) saja yang memahaminya, maka hukumnya sama dengan tulisan. Maka, sah dengan keduanya (baik tulisan maupun isyarat yang hanya dipahami oleh orang cerdas).
(Ucapannya: 'dan tidak memungkinkan untuk mewakilkan') — maknanya adalah: jika ia (orang bisu) masih memungkinkan untuk mewakilkan (akad nikahnya) melalui tulisan atau melalui isyarat yang hanya bisa dipahami oleh orang cerdas, maka demi keabsahan nikahnya adalah dia harus dengan cara mewakilkan kepada orang lain. Dan ini pendapat yang di terima, karena meskipun itu (tulisan atau isyarat tersebut) juga tergolong kinayah (ungkapan tidak eksplisit), tetapi itu dalam konteks wakalah (perwakilan), dan wakalah itu sah dilakukan dengan kinayah, berbeda halnya dengan akad nikah (yang tidak sah dengan kinayah seperti itu).
تحفة المحتاج، الجزء ٧ الصحفة ٢٥٥
٠( ولا يقدح ) الخرس إن كان له كتابة أو إشارة مفهمة وإلا زوج الأبعد ومر صحة تزويجه وتزوجه بالكتابة مع ما فيه فراجعه
Artinya : Dan bisu tidak menghalangi seseorang untuk tetap menjadi wali nikah, jika ia mampu menulis atau isyarat yang dapat dipahami. Jika tidak mampu keduanya, maka yang menikahkannya adalah wali nasab di urutan yang lebih jauh (berikutnya). Dan telah dijelaskan sebelumnya tentang sahnya menikahkan dan qobul nikah dengan tulisan beserta hal-hal yang terkait dengannya, maka silakan merujuk kembali.
البيان في مذهب الإمام الشافعي، الجزء ١٠ الصحفة ٤٤٦ — العمراني (ت ٥٥٨)
مسألة: إشارة الأخرس كنطقه في النكاح وغيره
وأما الأخرس: فإن لم يكن له إشارة مفهومة ولا يحسن يكتب فلا يصح نكاحه، ولا بيعه، ولا شراؤه، ولا قذفه، ولا لعانه؛ لأنه في معنى المجنون ٠
وإن كانت له إشارة مفهومة، أو يحسن يكتب.. فحكمه حكم الناطق، ويصح بيعه، وشراؤه، ونكاحه، وطلاقه، وقذفه، ولعانه٠
Artinya : Masalah: Isyarat orang bisu itu sama hukumnya dengan ucapan dia di dalam pernikahan dan lainnya. Adapun orang bisu (الأخرس): Jika ia tidak bisa berisyarat yang dapat dipahami, dan juga tidak mampu menulis, maka tidak sah baginya untuk : menikah, menjual, membeli, menuduh zina (qadzaf), melakukan li‘an (sumpah tuduhan zina terhadap istri), karena ia dianggap seperti orang gila dalam hukum (yakni tidak sah dan tidak di akui semua ucapannya).
Namun, jika ia memiliki isyarat yang dapat dipahami, atau mampu menulis, maka hukumnya sama seperti orang yang bisa berbicara, dan sah baginya: menjual, membeli, menikah, menjatuhkan talak,menuduh zina (qadzaf), melakukan li‘an.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Mabrurotul Aulia
Alamat : Batumarmar, Pamekasan, Madura
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Masruri Ainul Khayat (Kalimantan Barat), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar