Apakah Berkurban Atau Aqiqah Harus Hewan Jantan?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Di tengah masyarakat masih terdapat pengaburan terhadap konsep akikah dan kurban. Dalam sebuah ceramah keagamaan, seorang tokoh menyampaikan bahwa pelaksanaan kurban dihitung berdasarkan keluarga atau satu kepala keluarga. Dengan kata lain, menurut beliau, minimal terdapat satu hewan kurban yang diniatkan atas nama satu keluarga. Konsep tersebut, menurut beliau, berbeda dengan pelaksanaan akikah yang diperuntukkan bagi individu.

Selain itu, beliau menjelaskan bahwa Rasulullah saw. pernah berkurban atas nama dirinya dan umatnya. Menurut penjelasannya, tindakan tersebut merupakan wujud kasih sayang Rasulullah saw. kepada umatnya. Berdasarkan pemahaman tersebut, beliau berpendapat bahwa orang yang tidak mampu melaksanakan ibadah kurban tidak perlu merasa bersedih, bahkan patut merasa berbahagia pada Hari Raya Iduladha karena Rasulullah saw. pernah berkurban atas nama dirinya dan umatnya.

Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa kurban yang dilakukan oleh Rasulullah saw. atas nama umatnya tentu diterima oleh Allah Swt. Adapun kurban yang dilakukan oleh selain Rasulullah saw. belum tentu diterima oleh Allah Swt. karena penerimaan suatu amal sepenuhnya merupakan hak prerogatif Allah Swt.

PERTANYAAN

Apakah berkurban atau aqiqah harus hewan jantan? 

JAWABAN

Tidak harus, namun menurut pendapat yang shahih yang di nash Imam Syafi'i dalam kitab Al-Buwaiti berkurban dengan jantan lebih afdlol (utama). 

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب، الجزء ٨ الصحفة ٣٩٧

(فَرْعٌ)
يَصِحُّ التَّضْحِيَةُ بِالذَّكَرِ وَبِالْأُنْثَى بِالْإِجْمَاعِ وَفِي الْأَفْضَلِ مِنْهُمَا خِلَافٌ (الصَّحِيحُ) الَّذِي نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْبُوَيْطِيِّ وَبِهِ قَطَعَ كَثِيرُونَ أَنَّ الذَّكَرَ أَفْضَلُ مِنْ الْأُنْثَى وَلِلشَّافِعِيِّ نَصٌّ آخَرُ أَنَّ الْأُنْثَى أَفْضَلُ فَمِنْ الْأَصْحَابِ مَنْ قَالَ لَيْسَ مُرَادُهُ تَفْضِيلَ الْأُنْثَى فِي التَّضْحِيَةِ وَإِنَّمَا أَرَادَ تَفْضِيلَهَا فِي جَزَاءِ الصَّيْدِ إذَا أَرَادَ تَقْوِيمَهَا لِإِخْرَاجِ الطَّعَامِ قَالَ الْأُنْثَى أَكْثَرُ وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ الْمُرَادُ الْأُنْثَى الَّتِي لَمْ تَلِدْ أَفْضَلُ مِنْ الذَّكَرِ الذي كثر نزوانه فَإِنْ كَانَ هُنَاكَ ذَكَرٌ لَمْ يَنْزُ وَأُنْثَى لَمْ تَلِدْ فَهُوَ أَفْضَلُ مِنْهَا

Artinya : Cabang pembahasan:
Berkurban dengan hewan jantan maupun betina hukumnya sah berdasarkan ijma' (konsensus ulama). Adapun mengenai mana yang lebih utama di antara keduanya, maka terdapat perbedaan pendapat.

Pendapat yang sahih, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Syafi'i dalam kitab Mukhtasor Al-Buwaithi dan diriwayatkan hanya satu pendapat (tanpa ada khilaf) oleh banyak ulama, mereka menyatakan bahwa hewan jantan lebih utama daripada hewan betina.

Namun, Imam Syafi'i juga memiliki pendapat lain yang menyatakan bahwa hewan betina lebih utama. (Dalam menanggapi pendapat kedua ini) Di antara para ulama mazhab Syafi'i ada yang mentafsirkan bahwa yang dimaksud oleh Imam Syafi'i bukanlah mengutamakan hewan betina dalam masalah ibadah kurban, melainkan mengutamakannya dalam penentuan nilai ganti rugi atas hewan buruan (dalam masalah pelanggaran ihrom) jika hendak ditaksir harganya untuk dikeluarkan dalam bentuk makanan. Sebab, hewan betina memiliki nilai harga yang lebih tinggi.

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud adalah hewan betina yang belum pernah beranak lebih utama daripada hewan jantan yang telah sering mengawini betina. Akan tetapi, apabila terdapat hewan jantan yang belum pernah mengawini betina dan hewan betina yang belum pernah beranak, maka hewan jantan tersebut lebih utama daripada hewan betina itu.



روضة الطالبين وعمدة المفتين ، الجزء ٣ الصحفة ١٩٧ — النووي (ت ٦٧٦)

الرَّابِعَةُ: التَّضْحِيَةُ بِالذَّكَرِ أَفْضَلُ مِنَ الْأُنْثَى عَلَى الْمَذْهَبِ، وَهُوَ نَصُّهُ فِي الْبُوَيْطِيُّ. وَحُكِيَ عَنْ نَصِّ الشَّافِعِيِّ، أَنَّ الْأُنْثَى أَفْضَلُ، فَقِيلَ: لَيْسَ مُرَادُهُ تَفْضِيلَ الْأُنْثَى فِي الْأُضْحِيَّةِ، وَإِنَّمَا أَرَادَ تَفْضِيلَهَا فِي جَزَاءِ الصَّيْدِ، إِذَا قُوِّمَتْ لِإِخْرَاجِ الطَّعَامِ، فَالْأُنْثَى أَكْثَرُ قِيمَةً. وَقِيلَ: الْمُرَادُ أَنَّ أُنْثَى لَمْ تَلِدْ أَفْضَلُ مِنَ الذَّكَرِ إِذَا كَثُرَ نَزَوَانُهُ، فَإِنْ فَرَضْنَا ذَكَرًا لَمْ يُنْزِ، وَأُنْثَى لَمْ تَلِدْ، فَهُوَ أَفْضَلُ مِنْهَا

Artinya : Pembahasan keempat: Menurut riwayat yang kuat dalam mazhab Syafi'i, berkurban dengan hewan jantan lebih utama daripada hewan betina. Inilah pendapat yang ditegaskan oleh Imam Syafi'i dalam kitab Al-Buwaithi.

Tapi diriwayatkan pula dari salah satu pendapat Imam Syafi'i bahwa hewan betina lebih utama. Mengenai hal ini, ada yang menjelaskan bahwa yang dimaksud bukanlah keutamaan hewan betina dalam masalah kurban, melainkan keutamaannya dalam penentuan nilai ganti rugi atas hewan buruan (dalam masalah pelanggaran ihrom) jika hewan tersebut dinilai harganya untuk menentukan jumlah makanan yang wajib dikeluarkan sebagai pengganti, maka hewan betina memiliki nilai harga yang lebih tinggi.

Ada pula yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah hewan betina yang belum pernah beranak lebih utama daripada hewan jantan yang telah sering mengawini betina. Namun, apabila dibandingkan antara seekor hewan jantan yang belum pernah mengawini betina dengan seekor hewan betina yang belum pernah beranak, maka hewan jantan tersebut lebih utama daripada hewan betina itu.

والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Syamsul Arifin
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Puasa Ramadhan dan Syawal Tidak Ikut Itsbat (Penetapan) Dari Pemerintah

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri