Mengapa Sunahnya Jumlah Hewan Akikah Lebih Banyak Untuk Anak Laki-Laki Daripada Anak Perempuan?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Di tengah masyarakat masih terdapat pengaburan terhadap konsep akikah dan kurban. Dalam sebuah ceramah keagamaan, seorang tokoh menyampaikan bahwa pelaksanaan kurban dihitung berdasarkan keluarga atau satu kepala keluarga. Dengan kata lain, menurut beliau, minimal terdapat satu hewan kurban yang diniatkan atas nama satu keluarga. Konsep tersebut, menurut beliau, berbeda dengan pelaksanaan akikah yang diperuntukkan bagi individu. Serta sunah dua 2 ekor kambing untuk anak laki-laki jika mampu dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.
PERTANYAAN
Mengapa sunahnya jumlah hewan akikah lebih banyak untuk anak laki-laki daripada anak perempuan?
JAWABAN :
Karena kegembiraan atas lahirnya anak laki-laki lebih besar dari pada lahirnya anak perempuan.
REFERENSI :
المجموع شرح المهذب - ط المنيرية، الجزء ٨ الصحفة ٤٢٦
والسنة أن يذبح عن الغلام شاتين وعن الجارية شاة لما روت أم كرز قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عن العقيقة فقال للغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة ولانه إنما شرع للسرور بالمولود والسرور بالغلام أكثر فكان الذبح عنه أكثر وان ذبح عن كل واحد منهما شاة جاز، لِمَا رُوِيَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنه قَالَ عق رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ الحسن شاة ، ولما روى ابن عباس رضي الله عنه قال (عق رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ الحسن والحسين عليهما السلام كبشا كبشا) . ولا يجزئ فيه ما دون الجذعة من الضأن ودون التثنية
Artinya : Sunnahnya aqiqoh adalah menyembelih dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan satu ekor kambing untuk bayi perempuan. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ummu Kurz, ia berkata: "Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang aqiqah. Maka beliau bersabda ; "Untuk bayi laki-laki dua ekor kambing yang sepadan, sedangkan untuk bayi perempuan satu ekor kambing."
Alasan lain selain dalil diatas, adalah karena aqiqah disyariatkan sebagai ungkapan kegembiraan atas kelahiran seorang anak. Sedangkan umumnya kegembiraan atas kelahiran anak laki-laki itu dinilai lebih besar (daripada anak perempuan), sehingga jumlah hewan yang disembelih untuknya dianjurkan lebih banyak.
Namun seumpama ada seseorang menyembelih satu ekor kambing untuk masing-masing, baik anak laki-laki maupun anak perempuan, maka hal itu tetap sah. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas ra., ia berkata: "Rasulullah ﷺ mengakikahi Hasan dengan seekor kambing."
Demikian pula berdasarkan riwayat Ibnu Abbas ra. yang menyatakan: "Rasulullah ﷺ mengakikahi Hasan dan Husain dengan masing-masing seekor kibas."
Hewan akikah tidak sah apabila berupa domba yang usianya belum mencapai jadza‘ah (usia minimal 1 tahun atau belum mencapai 1 tahun tapi sudah tanggal gigi depannya), dan tidak sah pula apabila berupa kambing selain domba yang belum mencapai umur 2 tahun.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA:
Nama : Syamsul Arifin
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar