Qurban 1 Ekor Kambing Untuk Seluruh Keluarga?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Di tengah masyarakat masih terdapat pengaburan terhadap konsep akikah dan kurban. Dalam sebuah ceramah keagamaan, seorang tokoh menyampaikan bahwa pelaksanaan kurban dihitung berdasarkan keluarga atau satu kepala keluarga. Dengan kata lain, menurut beliau, minimal terdapat satu hewan kurban yang diniatkan atas nama satu keluarga. Konsep tersebut, menurut beliau, berbeda dengan pelaksanaan akikah yang diperuntukkan bagi individu.

Selain itu, beliau menjelaskan bahwa Rasulullah saw. pernah berkurban atas nama dirinya dan umatnya. Menurut penjelasannya, tindakan tersebut merupakan wujud kasih sayang Rasulullah saw. kepada umatnya. Berdasarkan pemahaman tersebut, beliau berpendapat bahwa orang yang tidak mampu melaksanakan ibadah kurban tidak perlu merasa bersedih, bahkan patut merasa berbahagia pada Hari Raya Iduladha karena Rasulullah saw. pernah berkurban atas nama dirinya dan umatnya.

Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa kurban yang dilakukan oleh Rasulullah saw. atas nama umatnya tentu diterima oleh Allah Swt. Adapun kurban yang dilakukan oleh selain Rasulullah saw. belum tentu diterima oleh Allah Swt. karena penerimaan suatu amal sepenuhnya merupakan hak prerogatif Allah Swt.

PERTANYAAN :

Sahkah qurban 1 ekor kambing untuk seluruh keluarganya? 

JAWABAN :

hukum qurban diatas namakan lebih dari 1 orang menggunakan 1 ekor kambing adalah tidak sah menurut madzhab syafiiyah.  namun diperbolehkan untuk meniatkan sebagian pahala qurban diberikan kepada orang lain. 

kemudian untuk masalah niat adalah sebagai berikut  : 

1. jika disembelih sendiri, maka berniat saat menyembelih.

2. jika diwakilkan kepada orang lain, maka berniat saat menyerahkan hewan qurban. 

lafadz niat  : 

نَوَيْتُ الْأُضْحِيَةَ عَنْ نَفْسِي، وَاللَّهُمَّ اجْعَلْ ثَوَابَهَا لِي وَلِأَهْلِ بَيْتِي.

"saya berniat qurban atas namaku,  semoga Allah menjadikan pahalanya  untukku dan keluargaku". 

بسم الله، والله أكبر، اللهم هذا عني و اجعل ثوابه لي و اهل بيتي

"Bismillah Wallohu Akbar, Ya Allah ini qurban dariku,  semoga Engkau jadikan pahalanya untukku dan keluargaku". 

REFERENSI :

المجموع، الجزء ٨ الصحفة ٣٨٤

قَالَ أَصْحَابُنَا التَّضْحِيَةُ سُنَّةٌ عَلَى الْكِفَايَةِ فِي حَقِّ أَهْلِ الْبَيْتِ الْوَاحِدِ . فَإِذَا ضَحَّى أَحَدُهُمْ حَصَّلَ سُنَّةَ التَّضْحِيَةِ فِي حَقِّهِمْ . قَالَ الرَّافِعِيُّ الشَّاةُ الْوَاحِدَةُ لَا يُضَحَّى بِهَا إلَّا عَنْ وَاحِدٍ ، لَكِنْ إذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتٍ تَأَتَّى الشِّعَارُ وَالسُّنَّةُ لِجَمِيعِهِمْ . قَالَ وَعَلَى هَذَا حُمِلَ مَا رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ قَالَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ)
قَالَ وَكَمَا أَنَّ الْفَرْضَ يَنْقَسِمُ إلَى فَرْضِ عَيْنٍ وَفَرْضِ كِفَايَةٍ فقد ذكر الاصحاب ان التضحية كَذَلِكَ ، وَأَنَّ التَّضْحِيَةَ مَسْنُونَةٌ لِكُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ . هَذَا كَلَامُ الرَّافِعِيِّ 
وَقَدْ حَمَلَ جَمَاعَةٌ الْحَدِيثَ المذكور على الاشتراك فِي الثَّوَابِ . وَمِمَّنْ ذَكَرَ هَذَا صَاحِبُ الْعُدَّةِ وَالشَّيْخُ إبْرَاهِيمُ الْمَرْوَروذِيُّ

Artinya : Para ulama pengikut mazhab Syafii telah berkata bahwa : Berkurban merupakan sunah kifayah bagi satu keluarga. Apabila salah seorang anggota keluarga telah berkurban, maka kesunahan berkurban telah terlaksana bagi seluruh anggota keluarga tersebut.

Imam ar-Rāfi‘ī berkata, "Satu ekor kambing tidak sah dijadikan kurban kecuali hanya untuk satu orang. Akan tetapi, apabila salah seorang dari anggota suatu keluarga berkurban dengan seekor kambing, maka syiar dan kesunahan berkurban telah terwujud bagi seluruh anggota keluarga tersebut."

Beliau melanjutkan, "Atas pengertian inilah di fahami riwayat bahwa Nabi Muhammad saw. berkurban dengan dua ekor kibas seraya berdoa, 'Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad.'"

Beliau juga berkata, "Sebagaimana hukum fardhu terbagi menjadi fardu ain dan fardu kifayah, maka para ulama mazhab juga menjelaskan bahwa kurban memiliki pembagian yang serupa. Maksudnya, kurban disyariatkan sebagai sunah bagi setiap keluarga." Demikianlah penjelasan Imam ar-Rofi'i.

Dan sejumlah ulama telah mengartikan kebersamaan yang di maksud dalam hadits di atas adalah kebersamaan anggota keluarga dalam memperoleh pahala saja (yakni bukan didalam sahnya kurban dengan seekor kambing). Dan di antara ulama yang menjelaskan penafsiran seperti ini adalah penulis Al-'Uddah dan Syekh Ibrahim al-Marwarudzi


تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، الجزء ٩ الصحفة ٣٤٥ — ابن حجر الهيتمي (ت ٩٧٤)

حاشية ابن قاسم العبادي
قَوْلُهُ: وَمَعْنَى كَوْنِهَا سُنَّةَ كِفَايَةٍ إلَخْ) كَذَا فِي شَرْحِ الْعُبَابِ أَيْضًا وَهُوَ تَخْصِيصُ قَوْلِهِمْ الْآتِي، وَالشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ فَقَطْ بِالنِّسْبَةِ لِسُقُوطِ الطَّلَبِ ثُمَّ قَالَ فِي شَرْحِ الْعُبَابِ عَنْ الْأَذْرَعِيِّ قَضِيَّةُ كَلَامِ الشَّيْخَيْنِ وَبِهِ صَرَّحَ إبْرَاهِيمُ الْمَرْوَزِيِّ أَنَّهُ لَوْ نَوَى بِالشَّاةِ نَفْسَهُ وَأَهْلَ بَيْتِهِ لَمْ يَجُزْ إذْ لَا يَقَعُ إلَّا عَنْ وَاحِدٍ ، وَالْحَدِيثُ مَحْمُولٌ عَلَى الِاشْتِرَاكِ فِي الثَّوَابِ لَا الْأُضْحِيَّةَ وَقَالَ الْفُورَانِيُّ لَوْ قَالَ هَذِهِ عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي كَانَتْ شَاةَ لَحْمٍ إلَّا أَنْ يُرِيدَ وُقُوعَهَا عَنْ نَفْسِهِ وَإِنَّمَا أَشْرَكَ غَيْرَهُ فِي ثَوَابِهَا
وَخَبَرُ: «اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي» وَفِي رِوَايَةٍ عَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي مَحْمُولٌ لِنَصِّ الْبُوَيْطِيِّ عَلَى أَنَّ مَنْ نَوَاهَا عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ أَجْزَأَهُ عَلَى الشَّرِكَةِ فِي الثَّوَابِ لَا الْأُضْحِيَّةَ لِاسْتِحَالَةِ وُقُوعِهَا عَنْ كُلِّهِمْ عَنْ كُلِّ جُزْءٍ مِنْ شَاةٍ وَلَا أَحْسَبُ فِيهِ خِلَافًا اهـ. وَبِمَا قَدَّمْته عُلِمَ أَنَّ مَعْنَى نَفْيِ الْإِجْزَاءِ عَدَمُ حُصُولِ ذَلِكَ الثَّوَابِ الْمَخْصُوصِ وَإِنَّ حَمْلَ الْفُورَانِيِّ لَهُ عَلَى حَقِيقَتِهِ فِيهِ نَظَرٌ إلَخْ. اهـ

Artinya : Keterangan Hasyiah Ibnu Qāsim al-'Abbādī

Perkataan penulis, "Makna bahwa kurban merupakan sunah kifayah..." juga terdapat dalam Syarḥ al-'Ubāb. Maksudnya adalah memberikan batasan terhadap pernyataan para ulama yang akan disebutkan kemudian, yaitu bahwa "seekor kambing hanya dapat dijadikan kurban untuk satu orang saja" itu ditinjau dari segi gugurnya tuntutan pelaksanaan kurban.

Selanjutnya, dalam Syarḥ al-'Ubāb dinukil dari al-Adżra'ī bahwa konsekuensi dari penjelasan dua imam (Imam ar-Rāfi‘ī dan Imam an-Nawawī), dan hal ini juga ditegaskan oleh Ibrāhīm al-Marwazī, adalah : apabila seseorang berniat menjadikan seekor kambing sebagai kurban untuk dirinya dan seluruh anggota keluarganya, maka hal itu tidak sah, karena kurban tersebut hanya dapat berlaku untuk satu orang.

Adapun hadis yang menyebutkan bahwa Baginda Nabi Muhammad saw. berkurban untuk dirinya dan keluarganya, maka itu dipahami sebagai bentuk penyertaan dalam pahala saja, bukan penyertaan dalam pelaksanaan kurban itu sendiri.

Al-Faurānī berkata, "Apabila seseorang berkata, 'Kurban ini untukku dan keluargaku,' maka sembelihan itu hanya menjadi sembelihan biasa (tidak sah sebagai kurban), kecuali apabila yang dimaksud adalah bahwa kurban tersebut diperuntukkan bagi dirinya saja, sedangkan anggota keluarganya hanya disertakan dalam pahalanya."

Demikian pula hadis yang berbunyi, "Ya Allah, kurban ini untuk umatku," dan dalam riwayat lain, "untuk orang-orang dari umatku yang belum berkurban," maka harus dipahami (sesuai dengan penjelasan al-Buwaiṭī) bahwa apabila seseorang meniatkan kurbannya untuk dirinya dan keluarganya, maka hal itu mencukupi dalam arti mereka berserikat dalam pahala saja, bukan dalam pelaksanaan kurban. Sebab, secara syariat tidak mungkin satu ekor kambing dijadikan kurban bagi mereka semua sekaligus, sehingga setiap bagian dari kambing tersebut dihitung sebagai kurban untuk masing-masing orang. Dan aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat mengenai hal ini.

Berdasarkan penjelasan yang telah dikemukakan, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan "tidak mencukupi" adalah tidak diperolehnya pahala khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan kurban tersebut. Oleh karena itu, penafsiran al-Faurānī yang memahami ungkapan tersebut menurut makna lahiriahnya masih memerlukan peninjauan lebih lanjut.


حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب —  الجمل (ت ١٢٠٤) - الجزء ٥ الصحفة ٢٥٠

٠(التَّضْحِيَةُ سُنَّةٌ) مُؤَكَّدَةٌ فِي حَقِّنَا عَلَى الْكِفَايَةِ إنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ وَإِلَّا فَسُنَّةُ عَيْنٍ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِي الْمُوَطَّإِ وَفِي سُنَنِ التِّرْمِذِيِّ وَوَاجِبَةٌ فِي حَقِّ النَّبِيِّ - ﷺ
_____________
[حاشية الجمل]
 ٠(قَوْلُهُ إنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ) أَيْ بِأَنْ كَانَتْ نَفَقَتُهُمْ لَازِمَةً لِشَخْصٍ وَاحِدٍ وَلَوْ تَعَدَّدَتْ الْبُيُوتُ فَإِذَا فَعَلَهَا وَاحِدٌ مِنْهُمْ وَلَوْ غَيْرَ مَنْ تَلْزَمُهُ النَّفَقَةُ سَقَطَ الطَّلَبُ عَنْ الْبَاقِينَ وَإِنْ كَانَ الثَّوَابُ خَاصًّا بِالْمُضَحِّي اهـ ع ش عَلَى م ر فَمَعْنَى كَوْنِهَا سُنَّةَ كِفَايَةٍ مَعَ كَوْنِهَا تُسَنُّ لِكُلٍّ مِنْهُمْ سُقُوطُ الطَّلَبِ بِفِعْلِ الْغَيْرِ لَا حُصُولُ الثَّوَابِ لِمَنْ لَا يَفْعَلُ كَصَلَاةِ الْجِنَازَةِ نَعَمْ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ أَنَّهُ لَوْ أَشْرَكَ غَيْرَهُ فِي ثَوَابِهَا جَازَ وَإِنَّهُ مَذْهَبُنَا...الخ
٠(قَوْلُهُ أَيْضًا إنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ) أَيْ لِحُصُولِ الشِّعَارِ وَالسُّنَّةِ لِلْكُلِّ بِمَعْنَى أَنَّهُ يَسْقُطُ الطَّلَبُ عَنْهُمْ لَا أَنَّهُ يَحْصُلُ لَهُمْ الثَّوَابُ الْمُسْتَلْزِمُ لِكَوْنِهَا فِدَاءً عَنْ النَّفْسِ وَإِنَّمَا هُوَ لِلْمُضَحِّي خَاصَّةً

Artinya : Berkurban bagi kita adalah sunah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan). Dan sunah di sini adalah sunah kifayah apabila anggota keluarga lebih dari satu orang. Namun, jika hanya seorang diri, maka hukumnya menjadi sunah 'ain. Hal ini berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan dalam kitab Al-Muwaṭṭaʼ dan Sunan at-Tirmiżī. Adapun bagi Nabi Muhammad saw berkurban hukumnya adalah wajib."

Hasyiah al-Jamal 

Perkataan penulis, "apabila anggota keluarga lebih dari satu orang", maksudnya ialah mereka merupakan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan satu orang, meskipun mereka tinggal di rumah-rumah yang lebih dari satu. Maka apabila salah seorang di antara mereka berkurban, sekalipun bukan orang yang berkewajiban menanggung nafkah, maka tuntutan sunah berkurban sudah gugur dari anggota keluarga yang lain. Akan tetapi, pahalanya hanya khusus bagi orang yang melaksanakan kurban. Inilah pendapat yang dijelaskan oleh Syekh Ali Sabromalisi atas kitab ar-Ramlī.

Jadi makna berkurban sebagai sunah kifayah ( meskipun kurban tetap disunahkan bagi masing-masing anggota keluarga) adalah bahwa tuntutan pelaksanaannya telah gugur karena telah dilakukan oleh orang lain, bukan berarti pahala kurban juga diperoleh oleh orang yang tidak melaksanakannya. Pengertian ini serupa dengan salat jenazah. Ya, tetapi penulis (Imam an-Nawawī) dalam Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim menjelaskan bahwa apabila orang yang berkurban tersebut menyertakan orang lain dalam pahala kurbannya, maka hal itu diperbolehkan, dan itulah pendapat mazhab Syafi'i.

Perkataan penulis yang lain, "apabila anggota keluarga lebih dari satu orang", maksudnya adalah agar syiar Islam dan kesunahan kurban terwujud bagi seluruh anggota keluarga. Maksud "terwujud bagi seluruh anggota keluarga" ialah bahwa tuntutan untuk berkurban telah gugur dari mereka semua, bukan berarti mereka semua otomatis memperoleh pahala kurban yang merupakan pahala khusus sebagai tebusan bagi jiwa. Pahala khusus tersebut hanya diberikan kepada orang yang melaksanakan kurban saja, kecuali jika ia secara khusus menyertakan orang lain dalam pahala kurbannya.

والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA:

Nama : Syamsul Arifin
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Puasa Ramadhan dan Syawal Tidak Ikut Itsbat (Penetapan) Dari Pemerintah

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri