Hukum Mendoakan Mayat Fasik dengan Doa Kebaikan


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 DESKRIPSI:

Dalam acara Tahlilan terakhir (malam ketujuh) dari wafatnya tetangga sebelah, pemimpin tahlil malam terakhir ini adalah seorang tokoh agama dari luar desa. Ada perbedaan kalimat dari kiai / ustadz yang memimpin tahlil pada malam - malam sebelumnya. Biasanya mereka sebelum Ihdaul Fatihah memakai lafadz :

غَفَر اللٰهُ ذُنوبَه وجَعَلَ اللهُ قَبْره روْضَۃً مِن رِياضِ الجِنان بحُرمۃِ الفاتِحَۃ ٠

Lain halnya dengan Ustadz yang asal luar desa ini. Dalam ihdaaul Fatihah setelah beliau menyebut nama Almarhum, beliau menggunakan lafadz berikut :

 " قَدسَ الله سره وَنَورَ الله ضَرِيحه" بِحُرمۃِ الفاتِحَۃ ٠

PERTANYAAN :

Lafadz:

قَدسَ الله سره ونَور الله الخ٠

Biasanya hanya dibaca ketika tawassul atau Ihdaau Qirotil Fatihah pada Almarhumiin yang terkenal kesholehan mereka (seperti para wali dan sholihiin lainnya). Apakah pantas atau boleh jika lafadz atau doa seperti tersebut juga digunakan ketika yang meninggal atau yang didoakan hanyalah orang awam agama dan bahkan sering meninggalkan sholat? 

JAWABAN:

Boleh dan yang lebih baik atau lebih utama adalah dengan, Ghafarallahu Dzunubahu Karena secara dhahir sesuai dengan keadaan mayit.


REFERENSI:

العباب الزاخر، الجزء ١ الصحفة ١٦٣-١٦٤

والتَقْدِيس يعني التَّطْهِير والتَّبْريك ، وتَقَدَّس أَي تطهَّر واولياء الله تعالى انما ينالون هذه الاسرار التي يمن الله بها عليهم من خلال عباداتهم ومجاهداتهم وسلوكهم واخلاصهم كما قال تعالى : (وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا) و قال : (وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ)٠

Artinya : Kata Taqdis maksudnya mensucikan dan memberkati, dan lafadz taqoddasa maksudnya tathohharo. Dan para Wali Allah SWT sesungguhnya mereka memperoleh berbagai rahasia ini yang diberikan oleh Allah kepada mereka melalui berbagai ibadah, mujahadah, suluk, dan keikhlasan mereka sebagaimana telah Allah SWT berfirman : "Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan Allah SWT berfirman : "Bertakwalah kalian kepada Allah, niscaya Allah akan mengajarkan kalian."

 فهذه العلوم و الأسرار هي هبات من لدن الله لخواص عباده وعندما تقول : ( قدس الله سره) يعني : باركها الله وطهرها وهو من باب الدعاء

Maka ilmu-ilmu dan rahasia-rahasia ini merupakan pemberian dari sisi Allah SWT bagi hamba-hamba-Nya yang spesial (khusus). Dan ketika kamu berkata : "Qoddasallahu sirrohu", artinya : "Semoga Allah memberkahi dan membersihkannya. Dan ini merupakan bagian dari bab doa.


نهايه الزين، الجزء ١ الصحفة ٢٨١

وَدُعَاء قَالَ النَّوَوِيّ فِي الْأَذْكَار أجمع الْعلمَاء على أَن الدُّعَاء للأموات يَنْفَعهُمْ ويصلهم ثَوَابه اه رُوِيَ عَن النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم أَنه قَالَ مَا الْمَيِّت فِي قَبره إِلَّا كالغريق المغوث بِفَتْح الْوَاو الْمُشَدّدَة أَي الطَّالِب لِأَن يغاث ينْتَظر دَعْوَة تلْحقهُ من ابْنه أَو أَخِيه أَو صديق لَهُ فَإِذا لحقته كَانَت أحب إِلَيْهِ من الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وَأَن هَدَايَا الْأَحْيَاء للأموات الدُّعَاء وَالِاسْتِغْفَار

Artinya : (Dan doa) Imam Nawawi dalam kitab al-Adzkar berkata "Ulama sepakat bahwa dou untuk orang meninggal itu bisa bermanfaat dan pahalanya sampai kepada mayyit". Diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa Beliau bersabda "Tidak ada mayyit dalam kuburnya kecuali seperti orang tenggelam yang meminta ditolong. Kata al-Mughgawwats dengan huruf wau dengan dibaca fathah yang ditasydid yaitu Orang yang berharap untuk ditolong yang menunggu datangnya doa dari anak, saudara atau temannya. Ketika mayit mendapat doa, maka hal itu lebih ia sukai daripada dunia beserta isinya. Dan sesungguhnya hadiah orang yang hidup untuk orang mati adalah doa dan istighfar.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Ernawati
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Miftahum Ulum (Sumberasih Probolinggo Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?