Hukum Sedekahnya Seorang Pemabuk di Sisi Allah swt


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Alex (nama samaran) merupakan seorang pemuda yang sering juga hadir sholat berjema'ah ke Masjid. Dia juga suka sekali bersedekah ke Masjid-Masjid dan sering mengikuti majelis dzikiran. Namun Dia masih mempunyai kebiasaan menggibah, menonton video porno dan miras. Hal ini karena Alex suka bergaul dengan teman-teman lamanya yang masih bejat.

PERTANYAAN:

Apakah amal ibadah Alex seperti sholat, sedekah, dan dzikirannya diterima sisi Allah swt?

JAWABAN:

Amal ibadah Alex yang berupa :

a) Sholat ; Tidak diterima disisi Allah SWT, karena Dia masih mempunyai kebiasaan mengonsumsi minuman haram meskipun syarat dan rukun sholatnya sah.

b) Sedekah ; Diterima apabila harta yang disedekahkan merupakan harta halal, tidak mengungkit-ungkit pemberiannya serta ikhlas karena Allah SWT.

REFERENSI:

سلم التوفيق، الصحفة ٢٩

فصل : و شرط مع ما مر لقبولها عند الله سبحانه و تعالى ان يقصد بها و جه الله تعالى وحده، و ان يكون مأكله و ملبوسه و مصلاه حلالا ، و ان يحضر قلبه فيها له من صلاته الا ما عقل منها و ان لا يعجب بها

Artinya : Adapun syarat diterimanya ibadah disisi Alah swt antara lain : Dikerjakan ikhlas karena Allah swt, makanan dan pakaianya, dan tempatnya dari hasil yang halal, hatinya hadir dalam sholat dengan meresapi maknanya, tidak ujub dengang sholatnya.


الزواجر، الجزء ١ الصحفة ٣٨٣

أخرج مسلم وغيره عن أبي هريرة - رضي الله عنه - قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - «إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا، وإن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين فقال تعالى: {يا أيها الرسل كلوا من الطيبات واعملوا صالحا} [المؤمنون: ٥١] وقال تعالى: {يا أيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم} [البقرة: ١٧٢]

Artinya : Imam Muslim dan yang lainnya mengeluarkannya dari Abi Hurairah Ra. berkata : Rasulullah Saw bersabda : "Sesungguhnya Allah swt itu baik dan tidak akan menerima kecuali sesuatu yang baik, dan sesungguhnya Allah swt memerintahkan kepada orang-orang yang beriman dengan apa yang telah Allah swt perintahkan kepada para Rasul, maka Allah swt berfirman : "Wahai para rasul makanlah dari apa yang baik-baik dan kerjakanlah amal baik !" (Al-Mukmin : 51). Dan Allah swt berfirman : "Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang telah kami rizkikan pada kalian !" (Al-Baqarah : 172)

 ثم ذكر الرجل يطيل السفر أشعث أغبر يمد يديه إلى السماء: يا رب يا رب ومطعمه حرام ومشربه حرام وملبسه حرام وغذي بالحرام فأنى يستجاب لذلك

Kemudian Rasulullah Saw menyebutkan seorang laki-laki yang perjalanan panjang, kusut, berdebu, mengulurkan tangannya ke langit (dengan berdoa) : Wahai Tuhanku, Wahai Tuhanku !, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dia diberi makan dengan hal-hal yang haram, jadi bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan ?


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ١٥ الصحفة ٦٣

ﺑﻄﻼﻥ اﻟﺜﻮاﺏ؛ ﻻ ﺗﻼﺯﻡ ﺑﻴﻦ ﺻﺤﺔ اﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﻭﺇﺟﺰاﺋﻬﺎ ﻭﺑﻴﻦ ﺑﻄﻼﻥ ﺛﻮاﺑﻬﺎ، ﻓﺈﻥ اﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﻗﺪ ﺗﻜﻮﻥ ﺻﺤﻴﺤﺔ ﻣﺠﺰﺋﺔ ﻻﺳﺘﻜﻤﺎﻝ ﺃﺭﻛﺎﻧﻬﺎ ﻭﺷﺮاﺋﻄﻬﺎ، ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﺴﺘﺤﻖ ﻓﺎﻋﻠﻬﺎ اﻟﺜﻮاﺏ، ﻟﻤﺎ ﻳﻘﺘﺮﻥ ﺑﻬﺎ ﻣﻦ اﻟﻤﻘﺎﺻﺪ ﻭاﻟﻨﻴﺎﺕ اﻟﺘﻲ ﺗﺒﻄﻞ ﺛﻤﺮﺗﻬﺎ ﻓﻲ اﻵﺧﺮﺓ

Artinya : Gugurnya pahala ; Sah dan mencukupinya suatu ibadah (dalam arti ibadah tersebut sudah memenuhi syarat dan rukunnya sesuai dhohirnya fiqh) tidak secara otomatis menjadikan amal tersebut langsung memperoleh pahala disisi Allah. Mengapa demikian ?, karena terkadang suatu ibadah sudah sah serta memenuhi syarat dan rukunnya, namun hal itu tidak secara otomatis menjadikan orang tersebut mendapat pahala, disebabkan semisal karena ibadah tersebut dilakukan dengan tujuan dan niat yang menjadikan orang tersebut batal memperoleh pahala akhirat. 

ﻭﺩﻟﻴﻞ ﺫﻟﻚ ﻗﻮﻝ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ؛ ﺇﻧﻤﺎ اﻷﻋﻤﺎﻝ ﺑﺎﻟﻨﻴﺎﺕ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻟﻜﻞ اﻣﺮﺉ ﻣﺎ ﻧﻮﻯ ﻓﻤﻦ ﻛﺎﻧﺖ ﻫﺠﺮﺗﻪ ﺇﻟﻰ ﺩﻧﻴﺎ ﻳﺼﻴﺒﻬﺎ ﺃﻭ اﻣﺮﺃﺓ ﻳﻨﻜﺤﻬﺎ ﻓﻬﺠﺮﺗﻪ ﺇﻟﻰ ﻣﺎ ﻫﺎﺟﺮ ﺇﻟﻴﻪ٠ ﻭﻣﻦ ﺫﻟﻚ اﻟﺮﻳﺎء ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺒﻄﻞ ﺛﻮاﺏ اﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﻓﻲ اﻟﺠﻤﻠﺔ٠

Adapun dalil hal itu adalah sabda Rasulullah yang menyatakan : "Sesungguhnya berbagai amal itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan memperoleh apa yang dia niatkan, barang siapa yang hijrahnya karena ingin memperoleh dunia, atau karena bertujuan agar dapat menikahi seorang perempuan, maka hijrahnya tersebut akan memperoleh apa yang dia niatkan". Diantara hal yang membatalkan pahala adalah riya (ingin dipuji oleh orang lain) saat beramal, riya' ini dapat membatalkan pahala amal tersebut secara keseluruhan.

ﻭﻗﺪ ﻳﺼﺢ اﻟﻌﻤﻞ ﻭﻳﺴﺘﺤﻖ ﻓﺎﻋﻠﻪ اﻟﺜﻮاﺏ ﻭﻟﻜﻦ ﻳﺘﺒﻌﻪ ﺑﻤﺎ ﻳﺒﻄﻞ ﻫﺬا اﻟﺜﻮاﺏ، ﻓﺎﻟﻤﻦ ﻭاﻷﺫﻯ ﻳﺒﻄﻞ ﺃﺟﺮ اﻟﺼﺪﻗﺔ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: {ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ اﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮا ﻻ ﺗﺒﻄﻠﻮا ﺻﺪﻗﺎﺗﻜﻢ ﺑﺎﻟﻤﻦ ﻭاﻷﺫﻯ}

Terkadang ada amal yang sudah sah, dan berhak mendapatkan pahala namun kemudian dia melakukan hal yang dapat membatalkan pahala tersebut. Contoh mengungkit-ungkit atau menyakiti hati orang yang menerima shodaqah, hal ini dapat menggugurkan pahala sodaqoh tersebut, berdasarkan firman Allah : "Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian gugurkan pahala sodaqoh kalian dengan perbuatan mengungkit-ungkit sedekah, atau dengan menyakiti hati orang yang menerima shodaqah". 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Munye Nyo
Alamat : Pekanbaru Riau
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Taufik Hidayat (Pamekasan Madura Jawa Timur) 
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?