Bagaimana Hukum Membuat Patung Orang-Orangan yang Diyakini dapat Menangkal Wabah penyakit Kufurkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) yang hidup di sebuah Kampung yang saat ini telah dilanda wabah penyakit (Pandemi/Covid-19). Mayoritas Masyarakat disana membuat patung orang-orangan yang diletakkan di depan rumah, dipertigaan jalan dan pojok-pojok jalan. Hal ini mereka lakukan untuk menangkal wabah ini. Karena mereka meyakini patung orang-orangan ini mempunyai kekuatan magis yang dapat menolak wabah penyakit.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum membuat patung orang-orangan yang diyakini dapat menangkal atau menolak wabah penyakit ?

JAWABAN:

Apabila meyakini bahwa patung tersebut memiliki kekuatan yang dapat memberikan kemanfaatan, maka hukumnya kufur.

REFERENSI:

تحفة المريد، الصحفة ١١١

فمن اعتقد أن الأسباب العادية كالنار والسكين والأكل والشرب تؤثر في مسبباتها كالحرق والقطع والشبع والري بطبعهاوذاتها فهو كافر بالإجماع٠

Artinya : Barang siapa yang berkeyakinan bahwa penyebab umum (seperti benda atau aktifitas) seperti api, pisau atau makan, dan minum itu bisa berpengaruh pada sesuatu seperti bisa membakar, memotong atau mengenyangkan, atau menghilangkan dahaga, serta pengaruh itu diyakini muncul sendiri dari benda / aktifitas itu (meyakini bahwa hal itu terjadi bukan atas izin ALLAH SWT, tetapi meyakini kekuatan tersebut murni dari kekuatan api, senjata, atau makanan dan minuman tanpa ada sangkut pautnya dengan ALLAH SWT sama sekali), maka hal seperti itu hukumnya kafir menurut Ijma' Ulama'.


بغية المسترشدين، صحيفة ٢٤٩

مسئلة ك) جعل الوسائط بين العبد وبين ربه فإن صار يدعوهم كما يدعو الله فى الأمور ويعتقد تأثيرهم فى شيء من دون الله تعالى فهوكفر٠

Artinya : Menjadikan perantara antara hamba dan Tuhannya, bila pelaksanaannya seperti saat Ia berdoa/memohon pada ALLAH SWT akan terkabulnya keinginannya dan menyakini bahwa yang merealisasikan masalahnya juga perantara tersebut, maka Ia kufur karenanya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Waqi Santoso
Alamat : Tempeh Lumajang Jawa Timur
_____________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Miftahum Ulum (Sumberasih Probolinggo Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?