Hutang Emas Dibayar Emas

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Suatu ketika Badriyah (nama samaran) hutang kalung emas seberat 60 gram ke Rosyidah. Ketika emas tersebut dijual oleh Badriyah, ternyata laku seharga Rp 48.000.000. Padahal dulu Rosyidah saat beli kalungnya tersebut seharga Rp. 48.500.000.

PERTANYAAN:

Berapa hutang yang harus dibayar Badriyah kepada Rosyidah?

JAWABAN:

Hutang yang harus dibayar adalah 60 gr emas, karena transaksi diatas adalah temasuk aqad qard (hutang) Sehingga harus mengembalikan padanannya yang dihutang bukan nilainya.

REFERENSI:

نهاية الزين، الجزء ١ الصحفة ٢٤٠

الْإِقْرَاض: الَّذِي هُوَ شرعا تمْلِيك الشَّيْء برد  بدله من الْمثل حَقِيقَة فِي المثلى وَصُورَة فِي الْمُتَقَوم (سنة) متأكدة

Artinya: Definisi Hutang menurut syari'at adalah memiliki sesuatu dengan mengembalikan gantinya sesuai jumlah nominalnya jika berupa uang atau mengembalikan gantinya seukuran bendanya jika berupa benda yang memiliki nilai jual. Menghutangi itu hukumnya sunnah Muakkad.


شرح الياقوت النفيس، الجزء ١ الصحفة ٣٧٥

حكم تبديل العملة أو إلغائها ولو اقترض جنيهات مثلا وعند الأداء تغير سعرها بزيادة أو نقصان ردها للمقرض جنيهات ولا عبرة بزيادة أو نقصان

Artinya: Hukum merubah jumlah pembayaran hutang dengan kurs nilai tukar mata uang atau membiarkannya (dengan jumlah sebesar mata uang dahulu). Apabila seseorang hutang berupa sejumlah mata uang pound umpamanya, kemudian ketika waktu pembayaran hutang, harga nilai tukarnya (nilai kurs mata uang tersebut) berubah, baik nilai tukarnya bertambah ataupun nilai tukarnya turun, apabila terjadi seperti ini, maka si penghutang mengembalikan uang tersebut kepada orang yang menghutangi dengan sejumlah mata uang yang dipinjamnya, tanpa memperdulikan apakah kurs nilai mata uang tersebut bertambah atau berkurang.


حاشية البجيرمي على شرح المنهج، الجزؤ ٢ الصحفة ٣٥٤

مثل النقد الفلوس الجدد و قد عمت بهذه البلوى فى الديار المصرية فى غالب الازمنة فحيث كان لذلك قيمة اى غير تافهة رد مثله و الا رد قيمته باعتبار اقرب وقت الى وقت المطالبة له فيه قيمة

Artinya: Disamakan dengan nuqud adalah fulus yang telah umum berlaku di daerah misriyah pada suatu masa, maka sekira hal tersebut ada nilainya artinya nilainya tidak berubah, maka dikembalikan sepadannya, tetapi kalau berubah maka dikembalikan sebesar nilainya dengan memperhitungkan waktu yang terdekat sampai batas yang telah tentukan.


إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٦٤

ويجب على المقترض رد المثل في المثلى، وهو النقد والحبوب، ولو نقدا أبطله السلطان، لانه أقرب إلى حقه، ورد المثل صورة في المتقوم، وهو الحيوان، والثياب والجواهر

Artinya: Wajib bagi orang yang berhutang benda yang ada padanya (mitsli) untuk mengembalikan dengan benda yang sama misal nuqud, biji-bijian meski nuqud tersebut telah diperbaharui oleh Pemerintah, karena pengembalian dengan benda yang sama adalah lebih mengarah kepada haknya. Dan wajib mengembalikan peminjaman mitsil suroh (sama bentuknya) pada sesuatu yang dihitung dengan nilai yaitu hewan, pakaian dan perhiasan.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nailul Syamwil
Alamat : Banyuates Sampang Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
___________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?