Hukum Mandi Besar Pakai Air Hangat
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركات
DESKRIPSI:
Badrun (nama samaran) baru saja menikah dengan Badriyah. Setiap berhubungan intim, Dia selalu mandi menggunakan air hangat karena di Daerahnya merupakan Daerah yang memiliki iklim/suhu dingin.
PERTANYAAN:
Bagaimana hukum mandi junub menggunakan air hangat karena alasan suhu/iklim dingin?
JAWABAN:
Hukum menggunakan air hangat untuk mandi junub adalah boleh. Selama air tersebut adalah air mutlak atau air yang suci lagi mensucikan.
REFERENSI:
التهذيب، الجزء ١ الصحفة ١٤٤
ﻭﻻ ﻳﻜﺮﻩ اﻟﺘﻄﻬﺮ ﺑﺎﻟﻤﺎء اﻟﻤﺴﺨﻦ ﺑﺎﻟﻨﺎﺭ؛ ﺳﻮاء ﻛﺎﻥ ﻣﺴﺨﻨﺎ ﺑﻨﺎﺭ اﻟﺤﻄﺐ، ﺃﻭ ﺑﻨﺎﺭ اﻟﺴﺮﻗﻴﻦ؛ ﻷﻥ اﻟﺴﺨﻮﻧﺔ ﺑﺎﻟﺤﺮاﺭﺓ، ﻭﻻ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﻓﻴﻬﺎ؛ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﺷﺪﻳﺪ اﻟﺴﺨﻮﻧﺔ - ﻳﻜﺮﻩ؛ ﻷﻧﻪ ﻳﺤﺮﻕ، ﻭﺭﺑﻤﺎ ﻻ ﻳﻤﻜﻨﻪ ﺇﺳﺒﺎﻍ اﻟﻮﺿﻮء ﺑﻪ٠
Artinya : Dan tidak makruh bersuci dengan menggunakan air yang direbus atau dipanaskan dengan api, baik direbus dengan bara api kayu bakar, ataupun dengan bara api kotoran, karena panasnya air tersebut disebabkan oleh suhu panas, sedangkan suhu panas itu tidak mengandung najis. Apabila air tersebut terlalu panas maka hukumnya makruh sebab bisa membakar kulit, serta terkadang mengakibatkan seseorang tidak bisa menyempurnakan wudlu'nya sebab menggunakan air panas tersebut.
نهاية المحتاج، الجزء ١ الصحفة ٧١
وعلم من ذلك عدم كراهة ما سخن بالنار ولو بنجاسة مغلظة
Artinya : Dari hal tersebut dapat diketahui bahwasanya tidak makruh menggunakan air yang dipanaskan dengan bara api, meskipun bahan bakarnya berasal dari najis mugholadoh.
بشرى الكريم، الجزء ١ الصحفة ٧٤
ﻓﺼﻞ: ﻳﻜﺮﻩ ﺗﻨﺰﻳﻬﺎ ﺷﺮﻋﺎ اﺳﺘﻌﻤﺎﻝ (ﺷﺪﻳﺪ اﻟﺴﺨﻮﻧﺔ، ﻭﺷﺪﻳﺪ اﻟﺒﺮﻭﺩﺓ) ﻓﻲ ﺑﺪﻥ؛ ﻟﻠﺘﺄﻟﻢ ﺑﻜﻞ، ﻭﻟﻤﻨﻌﻪ اﻹﺳﺒﺎﻍ٠
ﻧﻌﻢ؛ ﺇﻥ ﺿﺎﻕ اﻟﻮﻗﺖ ﻭﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻏﻴﺮﻩ٠ ﻭﺟﺐ اﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻌﻠﻢ ﺿﺮﺭﻩ، ﻓﻴﺤﺮﻡ، ﻭﻛﺬا ﻳﻘﺎﻝ ﻓﻲ اﻟﻤﺸﻤﺲ اﻵﺗﻲ٠
ﺃﻣﺎ اﻟﻤﻌﺘﺪﻝ٠ ﻓﻼ ﻳﻜﺮﻩ ﻭﺇﻥ ﺳﺨﻦ ﺑﻤﻐﻠﻆ٠
Artinya : Pasal. Menggunakan air yang sangat panas ataupun sangat dingin untuk badan (semisal untuk wudlu, mandi, ataupu cebok) hukumnya makruh tanzih menurut syara' karena dapat menyebabkan rasa sakit pada badan serta dapat menyebabkan seseorang tidak menyempurnakan thoharohnya. Memang benar demikian, namun apabila waktunya sempit dan dia tidak menemukan air yang lainnya maka dia wajib menggunakannya, asalkan bisa dipastikan bahwa hal itu tidak membahayakan bagi dirinya (contoh kulitnya mengelupas, kram dll). Namun apabila penggunaan air tersebut membahayakan dirinya, maka hukum menggunakannya haram, hukum ini juga berlaku bagi air musyammas yang akan dijelaskan di belakang. Adapun air yang bersuhu sedang (misalnya air hangat) maka hukumnya menggunakannya tidak makruh, meskipun air tersebut dipanaskan dengan bahan bakar yang berasal dari najis mugholladloh.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama: Muhammad Iqbal
Alamat: Cihampelas Bandung
___________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Miftahum Ulum (Sumberasih Probolinggo Jawa Timur)
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
___________________________
Komentar
Posting Komentar