Hukum Mahar Dijadikan Modal Usaha


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan pasangan Suami Istri yang baru menikah seminggu yang lalu. Saya akad nikah, Badriyah meminta mas kawin uang dengan nominal Rp. 5.000.000. Kemudian uang mas kawin tersebut dijadikan modal dalam merintis usaha mereka berdua dalam menempuh hidup baru.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum menjadikan maskawin sebagai modal dalam merintis sebuah usaha?

JAWABAN:

Hukum menjadikan maskawin sebagai modal adalah boleh. Karena setelah maskawin diserahkan kepada istri menjadi hak sepenuhnya dan boleh ditasarrufkan untuk apa saja termasuk modal usaha sendiri atau modal berdua dengan suami.

REFERENSI:

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣٩ الصحفة ٢٠٦

المهر ﺣﻖ ﺧﺎﻟﺺ ﻟﻠﺰﻭﺟﺔ ﺗﺘﺼﺮﻑ ﻓﻴﻪ ﻛﻴﻒ ﺗﺸﺎء ﻓﻠﻴﺲ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺇﻋﺪاﺩ اﻟﺒﻴﺖ ﺣﻴﺚ ﻻ ﻳﻮﺟﺪ ﻧﺺ ﻣﻦ ﻣﺼﺎﺩﺭ اﻟﺸﺮﻳﻌﺔ ﻳﻮﺟﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﺰﻭﺟﺔ ﺃﻥ ﺗﺠﻬﺰ ﺑﻴﺖ اﻟﺰﻭﺟﻴﺔ ﻛﻤﺎ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻮﺟﺪ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ اﻟﺠﻬﺎﺯ ﻭاﺟﺐ ﻋﻠﻰ ﺃﺑﻴﻬﺎ ﻭﻟﻴﺲ ﻷﺣﺪ ﺃﻥ ﻳﺠﺒﺮﻫﺎ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻓﺈﺫا ﻗﺎﻣﺖ ﺑﺎﻟﺠﻬﺎﺯ ﻭﻣﺎ ﻳﻠﺰﻡ ﻣﻦ ﺃﺛﺎﺙ ﻭﺃﺩﻭاﺕ ﻓﻬﻲ ﻣﺘﺒﺮﻋﺔ

Artinya: Mahar merupakan hak murni milik istri, dia boleh menggunakan mahar tersebut untuk apa saja, istri tidak wajib menyediakan rumah, sebab tidak ada nas aturan syara yang mewajibkan istri untuk menyiapkan rumah untuk rumah tangganya, hal ini sebagaimana tidak adanya peraturan syara' yang mewajibkan ayahnya untuk menyediakan fasilitas tersebut. Apabila si wanita tersebut menanggung fasilitas beserta perabotan rumahnya, maka hal itu merupakan bentuk tabarru' saja (bukan kewajiban).

ﻭﺇﻋﺪاﺩ اﻟﺒﻴﺖ ﻭاﺟﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﺰﻭﺝ ﻓﻬﻮ اﻟﺬﻱ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻡ ﺑﻜﻞ ﻣﺎ ﻳﻠﺰﻡ ﻹﻋﺪاﺩ ﻣﺴﻜﻦ اﻟﺰﻭﺟﻴﺔ ﻣﻦ ﻓﺮﺵ ﻭﻣﺘﺎﻉ ﻭﺃﺩﻭاﺕ ﻣﻨﺰﻟﻴﺔ ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻣﻤﺎ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻴﻪ اﻟﺒﻴﺖ ﻷﻥ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ اﻟﻨﻔﻘﺔ اﻟﻮاﺟﺒﺔ ﻋﻠﻴﻪ ﻟﻠﺰﻭﺟﺔ

Adapun menyediakan rumah itu merupakan kewajiban suami, dialah yang wajib menanggung penyediaan tempat tinggal istri beserta perabotannya seperti kasur, perhiasan, perabot rumah tangga maupun kebutuhan pokok rumah lainnya, karena semua itu termasuk nafkah untuk istri yang wajib dipenuhi oleh suami. 

ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭاﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ: اﻟﺼﺪاﻕ ﻛﻠﻪ ﻣﻠﻚ ﻟﻠﻤﺮﺃﺓ ﻭﻻ ﻳﺒﻘﻰ ﻟﻠﺮﺟﻞ ﻓﻴﻪ ﺷﻲء

Golongan madzhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa mahar itu menjadi milik istri secara keseluruhan, tidak ada hak milik suami sedikitpun dalam mahar tersebut.


تفسير الرازي، الجزء ٥ الصحفة ١٩٠

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً

Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An-Nisa' : 4)


المسألة الثامنة : دلت هذه الآية على أمور ؛ منها : ان المهر لها ولا حق للولي فيه ومنها جواز هبتها المهر للزوج ، وجواز أن يأخذه الزوج ، لأن قوله : { فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً } يدل على المعنيين ومنها جواز هبتها المهر قبل القبض، لأن الله تعالى لم يفرق بين الحالتين٠ المراد بقوله ؛ { فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً } ليس نفس الأكل ، بل المراد منه حل التصرفات ، وإنما خص الأكل بالذكر لأن معظم المقصود من المال إنما هو الأكل ، ونظيره قوله تعالى : { إِنَّ الذين يَأْكُلُونَ أموال اليتامى ظُلْماً } [ النساء : 10 ] وقال : { لاَ تَأْكُلُواْ أموالكم بَيْنَكُمْ بالباطل } [ البقرة : 188 ]

Artinya: [ Masalah 8 ] Ayat ini menunjukkan beberapa makna diantaranya : Mahar pernikahan adalah hak istri bukan wali. Boleh bagi istri menghibahkan maharnya pada suami. Boleh bagi suami mengambil pemberiannya karena ayat “maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” Menunjukkan pada dua makna tersebut (istri menghibahkan, suami menerima hibah). Istri boleh menghibahkan mahar sebelum ia menerima mahar tersebut. Adapun maksud dari ayat : “maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” adalah : yang diperbolehkan bukan hanya sebatas memakannya namun juga namun juga mengandung hukum kebolehan untuk mengelola/menggunakan harta tersebut. Adapun penyebutan secara khusus kata "memakan" dalam ayat tersebut karena maksud utama dari dari penggunaan harta benda tersebut adalah untuk dimakan hasilnya. Hal ini sebagaimana penggunaan kata makan dalam ayat lain : “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara lalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”(QS. 4:10) Dan ayat “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS. 2:188).


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nurus Solihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Miftahum Ulum (Sumberasih Probolinggo Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?