Hukum Isbal Bagi Pria dan Wanita



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) sering memakai celana panjang yang sampai menutupi mata kakinya. Namun Dia mendapat teguran dari temannya, bahwasanya apa yang dilakukan oleh Badrun termasuk kategori Isbal yang diharamkan.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum isbal bagi laki-laki dan perempuan?

JAWABAN:

Isbal bagi Laki-laki adalah makruh kecuali apabila dengan tujuan sombong, maka hukumnya haram. Sedangkan bagi perempuan hukumnya adalah boleh.

REFERENSI:

مرقاة المفاتيح، الجزء ٧ الصحفة ٢٧٦٧

ﻗﺎﻝ اﻟﻨﻮﻭﻱ: اﻹﺳﺒﺎﻝ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ اﻹﺯاﺭ ﻭاﻟﻘﻤﻴﺺ ﻭاﻟﻌﻤﺎﻣﺔ، ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ اﻹﺳﺒﺎﻝ ﺗﺤﺖ اﻟﻜﻌﺒﻴﻦ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻠﺨﻴﻼء، ﻭﻗﺪ ﻧﺺ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ اﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﻣﺨﺼﻮﺹ ﺑﺎﻟﺨﻴﻼء ﻟﺪﻻﻟﺔ ﻇﻮاﻫﺮ اﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻠﺨﻴﻼء ﻓﻬﻮ ﻣﻤﻨﻮﻉ ﻣﻨﻊ ﺗﺤﺮﻳﻢ، ﻭﺇﻻ ﻓﻤﻨﻊ ﺗﻨﺰﻳﻪ، ﻭﺃﺟﻤﻌﻮا ﻋﻠﻰ ﺟﻮاﺯ اﻹﺳﺒﺎﻝ ﻟﻠﻨﺴﺎء، ﻭﻗﺪ ﺻﺢ ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: " ﻟﻬﻦ ﻓﻲ ﺇﺭﺧﺎء ﺫﻳﻮﻟﻬﻦ "، 


Artinya : Imam Nawawi menyatakan : hukum isbal itu berlaku pada sarung, baju gamis, dan sorban (imamah), dan tidak boleh isbal melebihi dua mata kaki, apabila hal itu dilakukan dengan tujuan menyombongkan diri. Dan sungguh Imam Syafi'i men-nash (berpendapat) bahwa keharaman isbal tersebut khusus apabila disebabkan karena tujuan menyombongkan diri berdasar dilalah (petunjuk)  dalam beberapa dhohir teks hadits yang mengarahkan terhadap hal tersebut. Sehingga apabila isbal itu dilakukan karena tujuan kesombongan maka hal hal itu diharamkan, dan apabila tidak bertujuan untuk kesombongan maka hukumnya makruh tanzih. Ulama' sepakat bahwa isbal boleh bagi para wanita, dan sungguh terdapat keterangan yang shohih dari Nabi yang menyatakan : "boleh bagi para perempuan memanjangkan bagian bawah pakaian mereka".

ﻭﺃﻣﺎ اﻟﻘﺪﺭ اﻟﻤﺴﺘﺤﺐ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻨﺰﻝ ﺇﻟﻴﻪ ﻃﺮﻑ اﻟﻘﻤﻴﺺ ﻭاﻹﺯاﺭ ﻓﻨﺼﻒ اﻟﺴﺎﻗﻴﻦ، ﻭاﻟﺠﺎﺋﺰ ﺑﻼ ﻛﺮاﻫﺔ ﻣﺎ ﺗﺤﺘﻪ ﺇﻟﻰ اﻟﻜﻌﺒﻴﻦ، ﻭﺑﺎﻟﺠﻤﻠﺔ ﻳﻜﺮﻩ ﻣﺎ ﺯاﺩ ﻋﻠﻰ اﻟﺤﺎﺟﺔ، ﻭاﻟﻤﻌﺘﺎﺩ ﻓﻲ اﻟﻠﺒﺎﺱ ﻣﻦ اﻟﻄﻮﻝ ﻭاﻟﺴﻌﺔ اﻩـ، ﻭاﻟﻈﺎﻫﺮ ﺃﻥ اﻟﻤﻌﺘﺒﺮ ﻫﻮ اﻟﻤﻌﺘﺎﺩ اﻟﺸﺮﻋﻲ ﻻ اﻟﻤﻌﺘﺎﺩ اﻟﻌﺮﻓﻲ٠

Adapun kadar ukuran yang dianjurkan adalah bagian bawah pakaian gamis ataupun sarung laki-laki tersebut samlai batas setengah betis. Adapun yang diperbolehkan adalah ukuran melebihi setengah betis hingga mencapai mata kaki. Jadi secara garis besar hukum  dimakruhkannya hal tersebut adalah apabila melebihi kebutuhan, serta melebihi kadar umum pakaian baik dari segi ukuran panjang maupun lebar pakaian. Dan yang jelas yang menjadi ukuran kebiasaan disini adalah kebiasaan menurut standar syara' bukan kebiasaan menurut standar uruf (kebiasaan umum).


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Dela
Alamat : Cikarang Jawa Barat
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?