Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2023

Hukum Jual Beli Biawak Karena Ingin Dipelihara Sebagai Hewan Hiasan ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) saat ini lagi sibuk mencari biawak yang berwarna kuning, karena dia mendengar tetangganya kemarin menjual biawak yang berwarna kuning tersebut seharga 20 juta, hal ini karena warnanya yang bagus dan sedikit sekali biawak-biawak yang memiliki kulit berkombinasi antara kuning dan hitam. Biawak yang berwarna kuning hitam atau kuning seluruhnya kebanyakan dipelihara sebagai hiasan karena warna yang indah. Biasanya biawak kebanyakan berwarna hitam dengan bintik-bintik putih. PERTANYAAN: Bagaimana hukum jual beli biawak karena ingin dipelihara sebagai hewan hiasan ? JAWABAN: Hukum jual beli biawak adalah tidak sah, karena ia termasuk hasyarat (hewan sejenis serangga) yang tidak memiliki manfaat, baik secara syara' maupun urf. Tetapi boleh apabila tidak dengan jual beli, melainkan dengan cara naqlul yad, yaitu pemindahan kepemilikan kepada orang lain,

Seputar Taukil Nikah

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركات DESKRIPSI:   Badriyah ( nama samaran ) sejak kecil ditinggal oleh Ayah karena talak dengan Ibu Badriyah. Setelah mulai dewasa, Badriyah mencari Ayahnya dan akhirnya Dia bisa bertemu dengannya tahun kemarin, walaupun jarak tempat tinggal sang ayah sekarang lebih 100 Km dari rumah Badriyah bertempat tinggal. Ayahnya sudah menikah lagi dan sudah mempunyai anak dengan istrinya yang kedua. Begitu pula Ibu Badriyah juga telah menikah lagi dan juga dikaruniai seorang anak laki-laki. Sebetulnya hubungan Badriyah baik-baik saja dengan Ayahnya, namun saat ini kondisi ayah Badriyah saki parah dan Badriyah tidak diizinkan oleh Ibu tirinya apabila ingin menemui Ayahnya. Di tahun ini Badriyah berencana ingin menikah, kemudian Dia menghubungi ibu tirinya untuk meminta Ayahnya agar menjadi walinya saat menikah nanti, namun si ibu tiri selalu menjawab kalau Ayah Badriyah tidak mau menjadi walinya dan Ayah

Hukum Wali Nikah Berada Di Tempat yang Jauh Siapakah yang Berhak Menikahkah Putrinya ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI:   Badriyah ( nama samaran ) sejak kecil ditinggal oleh Ayah karena talak dengan Ibu Badriyah. Setelah mulai dewasa, Badriyah mencari Ayahnya dan akhirnya Dia bisa bertemu dengannya tahun kemarin, walaupun jarak tempat tinggal sang ayah sekarang lebih 100 Km dari rumah Badriyah bertempat tinggal. Ayahnya sudah menikah lagi dan sudah mempunyai anak dengan istrinya yang kedua. Begitu pula Ibu Badriyah juga telah menikah lagi dan juga dikaruniai seorang anak laki-laki. Sebetulnya hubungan Badriyah baik-baik saja dengan Ayahnya, namun saat ini kondisi ayah Badriyah saki parah dan Badriyah tidak diizinkan oleh Ibu tirinya apabila ingin menemui Ayahnya. Di tahun ini Badriyah berencana ingin menikah, kemudian Dia menghubungi ibu tirinya untuk meminta Ayahnya agar menjadi walinya saat menikah nanti, namun si ibu tiri selalu menjawab kalau Ayah Badriyah tidak mau menjadi walinya dan Aya

Tanaman Apa Saja yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarganya, Dia membuka usaha membudidayakan pembibitan palawija diantaranya adalah pembibitan cabe dan terong. Penghasilan pembibitan tersebut tiap bulannya antara 1 sampai 2 juta rupiah. Sehingga hal ini lumayan cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan keluarganya. PERTANYAAN: Tanaman apa saja yang wajib dikeluarkan zakatnya, jika dibudidayakan pembibitan seperti deskripsi diatas? JAWABAN: Menurut madzhab syafi'i, hasil komoditi tanaman pertanian yang wajib dizakati antara lain. Bahan Makanan pokok (Padi, Jagung, Gandum dll) Buah kurma dan anggur saja. S edangkan menurut Madzhab Hanafi semua hasil tanaman wajib di zakati kecuali kayu bakar, bambu dan rumput. RERERENSI: المنهاج القويم شرح المقدمة الحضرمية، الصفحة ٢٢٢ لا تجب" الزكاة الآتية "إلا في الأقوات" أي التي يقتات بها ا

Hukum Budidaya Cabe Dan Terong Wajibkah Dikeluarkan Zakatnya ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarganya, Dia membuka usaha membudidayakan pembibitan palawija diantaranya adalah pembibitan cabe dan terong. Penghasilan pembibitan tersebut tiap bulannya antara 1 sampai 2 juta rupiah. Sehingga hal ini lumayan cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan keluarganya. PERTANYAAN: Apakah wajib dikeluarkan zakatnya dari penghasilan tiap Bulannya dari usahanya tersebut? JAWABAN: Menurut madzhab Syafi'i hasil penjualan budidaya benih tanaman cabe dan terong tersebut tidak wajib dizakati karenaBukan termasuk katagori tijaroh. Dan bukan termasuk katagori hasil pertanian yang wajib dizakati. Adapun menurut Imam Hanafi, hasil tanaman tersebut wajib dizakati sebesar 10 % karena termasuk hasil bumi yang wajib dizakati. REFERENSI: المجموع شرح المهذب، الجزء ٥ الصحفة ٤٥٦ فرع في مذاهب العلماء في هذه المذكورات Artin

Hukum Jual Beli Karena Terpaksa

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) seorang petani tembakau. Biaya menanam tembakau tersebut dimodalin oleh sebuah PT. Mantap Jaya (nama samaran), akan tetapi nanti setelah panen, tembakau dijual ke PT tersebut dengan harga ditentukan, walaupun harga anjlok tetap tidak berubah misalnya harga pasar anjlok 10 ribu, PT tetap beli dengan harga yang telah ditentukan di awal misalnya 12 ribu, namun apabila harga pasar tinggi, misalnya 20 ribu, PT tetap membeli dengan harga 12 ribu. PERTANYAAN: Bagaimana hukum akad jual beli seperti deskripsi diatas? JAWABAN: Aqad jual beli sebagaimana deskripsi di atas adalah sah tetapi makruh, karena termasuk jual beli terpaksa. Sedangkang praktek di atas yaitu PT memberi modal dengan syarat hasil panen dijual kepada PT adalah haram, karena termasuk riba. REFERENSI: اسعاد الرفيق، الجزء ١ الصحفة  ١٤٤ وكذلك يحرم على المكلف ان يقرض نحو الحراثين وينظرهم

Hukum Sholat Berjema'a Antara Imam dan Makmum Diberi Tabir yang Tidak Bisa Dilalui ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) mempunyai sebuah mushola yang tiap harinya saat waktu sholat Maghrib dan Isyak banyak tetangga baik laki-laki ataupun perempuan yang sholat di Musholla tersebut. Musholla tersebut memiliki dua pintu, yaitu pintu depan untuk masuknya kaum perempuan, dan pintu samping untuk masuknya kaum laki-laki. Antara Makmum laki-laki dan Makmum perempuan diberi sekat /tabir dari papan kayu yang berlubang kecil-kecil. Saat sholat berjamaah, Makmum perempuan hanya dapat melihat Imam dan atau Makmum laki-laki dari lubang-lubang kecil dari papan kayu dan mendengar suara takbiratul ihram dan takbir intiqol Imam atau Makmum laki-laki yang ada di balik sekat / tabir dari papan kayu yang berlubang kecil-kecil tersebut. PERTANYAAN: Sahkah sholat berjema'ahnya Makmum perempuan tersebut? JAWABAN: Tidak sah, karena tidak memenuhi syarat untuk bermakmum yaitu tidak adanya ja

Hukum Menikah Tanpa Restu Kedua Orang Tua

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun dan Badriyah ( nama samaran ) merupakan pasangan Suami Istri yang sudah dikaruniai seorang Anak. Dulu Badrun dan Badriyah merupakan dua sejoli yang saling mencintai, namun orang tua Badriyah tidak menyetujui percintaan antara keduanya. Orang tua Badriyah tidak mau menikahkan dirinya, karena status Badrun yang masih belum punya pekerjaan dan masih hanya bantu-bantu orang tuanya. Namun Paman Badriyah merasa kasihan terhadap hubungan keduanya (Badrun & Badriyah), sehingga akhirnya Si Paman menyuruh keduanya untuk mengangkat si Paman untuk menjadi wali Muhakkam, lalu mereka dinikahkan oleh paman si Badriyah tersebut. Padahal sebetulnya Badriyah masih punya Kakek dan Saudara Laki-laki. Dan juga kediaman paman Badriyah yang merupakan tempat diakadnya keduanya tidak jauh dari tempat Ayah Badriyah tinggal. Kemudian setelah beberapa hari, hal tersebut diketahui oleh Ayah Bad

Hukum Menikah Kepada Wali Muhakkam Yang Berada Jauh Dari Wali Mujbir Yang Berjarak Melebihi Masafatul Qosri ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun dan Badriyah ( nama samaran ) merupakan pasangan Suami Istri yang sudah dikaruniai seorang Anak. Dulu Badrun dan Badriyah merupakan dua sejoli yang saling mencintai, namun orang tua Badriyah tidak menyetujui percintaan antara keduanya. Orang tua Badriyah tidak mau menikahkan dirinya, karena status Badrun yang masih belum punya pekerjaan dan masih hanya bantu-bantu orang tuanya. Namun Paman Badriyah merasa kasihan terhadap hubungan keduanya (Badrun & Badriyah), sehingga akhirnya Si Paman menyuruh keduanya untuk mengangkat si Paman untuk menjadi wali Muhakkam, lalu mereka dinikahkan oleh paman si Badriyah tersebut. Padahal sebetulnya Badriyah masih punya Kakek dan Saudara Laki-laki. Dan juga kediaman paman Badriyah yang merupakan tempat diakadnya keduanya tidak jauh dari tempat Ayah Badriyah tinggal. Kemudian setelah beberapa hari, hal tersebut diketahui oleh Ayah Badr

Hukum Status Anak Yang Dilahirkan Dari Pernikahan Tanpa Wali ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun dan Badriyah ( nama samaran ) merupakan pasangan Suami Istri yang sudah dikaruniai seorang Anak. Dulu Badrun dan Badriyah merupakan dua sejoli yang saling mencintai, namun orang tua Badriyah tidak menyetujui percintaan antara keduanya. Orang tua Badriyah tidak mau menikahkan dirinya, karena status Badrun yang masih belum punya pekerjaan dan masih hanya bantu-bantu orang tuanya. Namun Paman Badriyah merasa kasihan terhadap hubungan keduanya (Badrun & Badriyah), sehingga akhirnya Si Paman menyuruh keduanya untuk mengangkat si Paman untuk menjadi wali Muhakkam, lalu mereka dinikahkan oleh paman si Badriyah tersebut. Padahal sebetulnya Badriyah masih punya Kakek dan Saudara Laki-laki. Dan juga kediaman paman Badriyah yang merupakan tempat diakadnya keduanya tidak jauh dari tempat Ayah Badriyah tinggal. Kemudian setelah beberapa hari, hal tersebut diketahui oleh Ayah Bad