Hukum Jual Beli Biawak Karena Ingin Dipelihara Sebagai Hewan Hiasan ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) saat ini lagi sibuk mencari biawak yang berwarna kuning, karena dia mendengar tetangganya kemarin menjual biawak yang berwarna kuning tersebut seharga 20 juta, hal ini karena warnanya yang bagus dan sedikit sekali biawak-biawak yang memiliki kulit berkombinasi antara kuning dan hitam. Biawak yang berwarna kuning hitam atau kuning seluruhnya kebanyakan dipelihara sebagai hiasan karena warna yang indah. Biasanya biawak kebanyakan berwarna hitam dengan bintik-bintik putih. PERTANYAAN: Bagaimana hukum jual beli biawak karena ingin dipelihara sebagai hewan hiasan ? JAWABAN: Hukum jual beli biawak adalah tidak sah, karena ia termasuk hasyarat (hewan sejenis serangga) yang tidak memiliki manfaat, baik secara syara' maupun urf. Tetapi boleh apabila tidak dengan jual beli, melainkan dengan cara naqlul yad, yaitu pemindahan kepemilikan kepada orang lain,