Seputar Taukil Nikah



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركات

DESKRIPSI:
 
Badriyah (nama samaran) sejak kecil ditinggal oleh Ayah karena talak dengan Ibu Badriyah. Setelah mulai dewasa, Badriyah mencari Ayahnya dan akhirnya Dia bisa bertemu dengannya tahun kemarin, walaupun jarak tempat tinggal sang ayah sekarang lebih 100 Km dari rumah Badriyah bertempat tinggal. Ayahnya sudah menikah lagi dan sudah mempunyai anak dengan istrinya yang kedua. Begitu pula Ibu Badriyah juga telah menikah lagi dan juga dikaruniai seorang anak laki-laki. Sebetulnya hubungan Badriyah baik-baik saja dengan Ayahnya, namun saat ini kondisi ayah Badriyah saki parah dan Badriyah tidak diizinkan oleh Ibu tirinya apabila ingin menemui Ayahnya.

Di tahun ini Badriyah berencana ingin menikah, kemudian Dia menghubungi ibu tirinya untuk meminta Ayahnya agar menjadi walinya saat menikah nanti, namun si ibu tiri selalu menjawab kalau Ayah Badriyah tidak mau menjadi walinya dan Ayahnya menyuruh untuk menikah ke wali hakim saja, dan juga pernah mengatakan agar dikawinkan oleh Rosyid (saudara tunggal ibu dengan Badriyah). Selain itu juga beberapa hari sebelumnya, Badriyah mencoba menelpon keluarga ayahnya, namun tidak ada satupun yang menghiraukan Badriyah. Bahkan ketika Badriyah berencana mau bersilaturahmi kepada beberapa famili ayahnya, namun tidak diperbolehkan oleh mereka.

PERTANYAAN:

Ucapan ibu tiri yang mengatakan : "Ayahmu tidak mau menjadi wali dan Ayahmu menyuruh untuk menikah ke wali hakim saja atau Rosyid (saudara tunggal ibu dengan Badriyah) saja yang menikahkan". Apakah termasuk taukil wali?

JAWABAN:

Ucapan ibu tiri tersebut adalah bukan sebagai taukil wali, karena tidak ada satu katapun yang menunjukkan bahwa sang ayah mewakilkan kepada seseorang tertentu.

REFERENSI:

الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٧ الصحفة ١٦٨

أركان الوكالة للوكالة أركان أربعة، هي: الموكِّل والوكيل وصيغة العقد، والموكِّل فيه٠ الركن الأول: الموكِّل: وهو الذي يستعين بغيره، ليقوم ببعض التصرفات نيابة عنه. ويُشترط فيه: صحة مباشرته للتصرّف الذي وكل فيه بملك أو ولاية الى ان قال- وللرجل البالغ العاقل أن يوكل أحداً في تزويجه، لأنه يملك مباشرة ذلك بنفسه٠ ولوليّ البكر العدل أن يوكِّل في نكاح ابنته أو غيرها ممّن تحت ولايته، لأنه يصحّ منه مباشرة ذلك بنفسه٠

Artinya: Beberapa rukun wakalah (akad perwakilan) Wakalah memiliki empat rukun : Orang yang mewakilkan, Orang yang diberi wakil, siqot akad, sesuatu yang diwakilkan. Rukun yang pertama ialah Orang yang mewakilkan : Ialah seseorang yang meminta tolong pada orang lain supaya melaksanakan sebagian tindakan-tindakan pengganti darinya. Diperbolehkannya wakil (tidak sedang dicabut haknya) secara langsung untuk melakukan tindakan yang diwakilkan kepadanya baik dengan kepemilikan atau kekuasan. sampai pada ucapan. Dan bagi seorang laki-laki baligh dan berakal boleh mewakilkan kepada orang lain di dalam menikahkannya. Karena Dia memiliki hak secara langsung terhadap pernikahan tersebut dengan dirinya sendiri. Dan bagi Wali Anak perawan yang adil boleh mewakilkan dalam pernikahan putrinya atau yang lainnya dari orang yang dibawah kewaliannya, karena sah langsung pernikahan tersebut dengan dirinya sendiri.


الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٧ الصحفة ١٦٨

الركن الثالث: صيغة عقد الوكالة ؛ وهي الإيجاب والقبول، ويشترط فيها شرطان، وهما ؛ أن يكون من الموكِّل لفظ يدل على رضاه بالتوكيل، صراحة أو كناية، لأن المكلَّف ممنوع من التصرّف في حق غيره الا برضاه٠ فالصريح: كقوله: وكّلتك ببيع داري، أو فوّضت إليك أمر بيعه٠ والكناية: كقوله: أقمتك مقامي في ببيعه، أو أنبتك٠ وينوب في الوكالة الكتابة والرسالة مناب النطق


Artinya: Rukun wakalah yang ke 3 adalah sighot akad wakalah. Yaitu ijab qobul. 
Dalam sighot wakalah disyaratkan 2 hal ; Adanya ucapan dari orang yang mewakilkan yang menunjukkan terhadap keridhoannya terhadap akad pasrah wakil baik secara shorih (jelas) maupun secara kinayah. Hal ini dikarenakan seorang mukallaf tidak boleh mentashorrufkan hak orang lain kecuali dengan ridlo si pemilik hak. Adapun contoh sighot wakalah yang shorih adalah: "Aku wakilkan kepadamu akad jual beli rumahku" "Aku pasrahkan kepadamu urusan jual beli rumahku" Adapun contoh sighot wakalah yang kinayah adalah : "Aku mendudukkanmu pada kedudukanku dalam urusan jual beli rumahku". "Aku menunjukmu sebagai penggantiku dalam urusan jual beli rumahku". Dalam akad wakalah, tulisan maupun surat itu bisa menjadi pengganti dari ucapan.


إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٣ الصحفة ١٠٤

أفتى ابن الصلاح، ولا يشترط في الوكالة: القبول لفظا، لكن يشترط عدم الرد فقط

Artinya : Ibnu Sholah berfatwa: "Dalam akad wakalah tidak disyaratkan adanya qobul berupa ucapan, namun hanya disyaratkan tidak adanya penolakan untuk menerima akad wakalah itu saja.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama : Nur Halimatus Sa'diyah 
Alamat : Burneh Bangkalan Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot :Gus Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Di larang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan.. sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?