Tanaman Apa Saja yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarganya, Dia membuka usaha membudidayakan pembibitan palawija diantaranya adalah pembibitan cabe dan terong. Penghasilan pembibitan tersebut tiap bulannya antara 1 sampai 2 juta rupiah. Sehingga hal ini lumayan cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan keluarganya.

PERTANYAAN:

Tanaman apa saja yang wajib dikeluarkan zakatnya, jika dibudidayakan pembibitan seperti deskripsi diatas?

JAWABAN:

Menurut madzhab syafi'i, hasil komoditi tanaman pertanian yang wajib dizakati antara lain. Bahan Makanan pokok (Padi, Jagung, Gandum dll) Buah kurma dan anggur saja. Sedangkan menurut Madzhab Hanafi semua hasil tanaman wajib di zakati kecuali kayu bakar, bambu dan rumput.

RERERENSI:

المنهاج القويم شرح المقدمة الحضرمية، الصفحة ٢٢٢

لا تجب" الزكاة الآتية "إلا في الأقوات" أي التي يقتات بها اختيارًا ولو نادرًا٠ "وهي من الثمار الرطب والعنب" دون غيرهما من سائر الثمار للخبر الصحيح: "فأما القثاء والبطيخ والرمان فعفو عفا عنه صلى الله عليه وسلم"٠ "ومن الحب الحنطة والشعير والأرز" والذرة والدخن والعدس والبسلاء والحمص والباقلاء واللوبياء ويسمى الدجر والجلبان والماش وهو نوع منه٠ "وسائر ما يقتات" أي ما يقوم به بدن الإنسان غالبًا "في حال الاختيار" فتجب الزكاة في الجميع لورودها في بعضه وألحق به الباقي، ووجه اختصاص الوجوب بما ذكر دون غيره مما لا يقتات كالزعفران والورس والعسل والقرطم والترمس وحب الفجل والسمسم والبطيخ والكمثرى والرمان والزيتون وغيرها ومما يقتات لا في حال الاختيار كحب الغاسول وحب الحنظل والحلبة؛ لأن الاقتيات به ضروري للحياة فوجب فيه حق لأرباب الضرورات٠

Artinya : Tidak wajib zakat pada apa yang akan disebutkan kecuali didalam makanan pokok yaitu bahan yang biasa dijadikan makanan pokok dalam kondisi normal meskipun jarang. Contoh benda yang wajib dizakati dari buah-buahan adalah kurma basah dan Anggur saja bukan yang lainnya, berdasar keterangan hadits shohih. Adapun buah sejenis mentimun, semangka, dan delima maka ditolerir oleh Rasulullah Saw. Dan termasuk katagori yang wajib dizakati dari biji-bijian adalah gandum, jagung, beras, jagung, jawawut, kacang adas, ercis, kacang arab, kara oncet, buncis, kacang polong, kacang hijau. Dan semua tanaman yang dijadikan makanan pokok, artinya yang bisa menguatkan tubuh Manusia secara lumrah dalam kondisi normal. Maka wajib mengeluarkan zakatnya karena adanya Keterangan tentang wajibnya zakat pada sebagian tanaman tersebut dan akhirnya yang lain diqiyaskan padanya. Adapun segi pengkhususan wajibnya zakat hanya terbatas pada perkara yang telah disebutkan saja, bukan tanaman-tanaman yang lainnya yang tidak dapat dijadikan makanan pokok seperti rempah-rempah, kunyit, madu, kesumba, lupin, biji lobak, wijen, semangka, Pir Eropa, Delima, Zaitun dll. Dan sebagian tanaman yang dijadikan makanan pokok tidak pada masa ikhtiar seperti biji ghosul, biji handholah, biji klebet/methi. Mengapa hanya pada makanan pokok yang diwajibkan zakat ? Alasannya karena Sesungguhnya makanan pokok tersebut merupakan sarana utama kehidupan sehingga pada makanan tersebut terdapat hak orang-orang yang sangat membutuhkan.

بغية المسترشدين، الجزء ١ الصحفة ١٩٩

فائدة؛ مذهب أبي حنيفة وجوب الزكاة في كل ما يخرج من الأرض إلا الحطب والقصب والحشيش، ولا يعتبر عنده النصاب ومذهب أحمد تجب فيما يكال أو يوزن ويدخر من القوت ولا بد من النصاب، ومذهب مالك كالشافعي اهـ قلائد

Artinya: Faidah hukum Madzhab Abu Hanifah menyatakan wajib mengeluarkan zakat setiap hasil tanaman, kecuali kayu, bambu, ataupun rumput, dan tidak ada pertimbangan nishob. Adapun madzhab Imam Ahmad menyatakan; Setiap hasil panen tanaman yang menjadi makanan pokok, yang ditakar maupun ditimbang serta kuat disimpan, terkena wajib zakat dengan syarat mencapai nishob. Adapun pendapat Madzhab Imam Malik seperti madzhab Imam Syafi'i. (dikutip dari kitab Al-Qola'id)


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama : Waqi Santoso
Alamat : Tempeh Lumajang Jawa Timur
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Gus Robit Subhan Balung Jember Jawa Timur
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Gus Robit Subhan Balung Jember Jawa Timur

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________

KETERANGAN:

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Di larang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan.. sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?