Hukum Jual Beli Biawak Karena Ingin Dipelihara Sebagai Hewan Hiasan ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badrun (nama samaran) saat ini lagi sibuk mencari biawak yang berwarna kuning, karena dia mendengar tetangganya kemarin menjual biawak yang berwarna kuning tersebut seharga 20 juta, hal ini karena warnanya yang bagus dan sedikit sekali biawak-biawak yang memiliki kulit berkombinasi antara kuning dan hitam. Biawak yang berwarna kuning hitam atau kuning seluruhnya kebanyakan dipelihara sebagai hiasan karena warna yang indah. Biasanya biawak kebanyakan berwarna hitam dengan bintik-bintik putih.
PERTANYAAN:
Bagaimana hukum jual beli biawak karena ingin dipelihara sebagai hewan hiasan ?
JAWABAN:
Hukum jual beli biawak adalah tidak sah, karena ia termasuk hasyarat (hewan sejenis serangga) yang tidak memiliki manfaat, baik secara syara' maupun urf. Tetapi boleh apabila tidak dengan jual beli, melainkan dengan cara naqlul yad, yaitu pemindahan kepemilikan kepada orang lain, Sedangkan sighat naqlul yad misalnya: "Saya lepaskan hakku atas biawak ini dengan imbalan uang sekian".
REFERENSI:
حياة الحيوان الكبرى، الجزء ٢ الصحفة ٥٤٠-٥٤٢
اﻟﻮﺭل ؛ ﺑﻔﺘﺢ اﻟﻮاﻭ ﻭاﻟﺮاء اﻟﻤﻬﻤﻠﺔ ﻭﺑﺎﻟﻻﻡ ﻓﻲ ﺁﺧﺮﻩ، ﺩاﺑﺔ ﻋﻠﻰ ﺧﻠﻘﺔ اﻟﻀﺐ ﺇﻻ ﺃﻧﻪ ﺃﻋﻈﻢ ﻣﻨﻪ، ﻭاﻟﺠﻤﻊ ﺃﻭﺭاﻝ ﻭﻭﺭﻻﻥ ﻭاﻷﻧﺜﻰ ﻭﺭﻟﺔ. ﻛﺬا ﻗﺎﻟﻪ اﺑﻦ ﺳﻴﺪﻩ
Artinya: Biawak hewan merayap atau merangkak, bentuknya seperti hewan Dhab, tetapi lebih besar dari pada Dhab.
ﻭﻗﺎﻝ اﻟﻘﺰﻭﻳﻨﻲ؛ ﺇﻧﻪ اﻟﻌﻈﻴﻢ ﻣﻦ اﻟﻮﺯﻍ، ﻭﺳﺎﻡ ﺃﺑﺮﺹ ﻃﻮﻳﻞ اﻟﺬﻧﺐ ﺳﺮﻳﻊ اﻟﺴﻴﺮ، ﺧﻔﻴﻒ اﻟﺤﺮﻛﺔ. ﻭﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻄﻴﻒ اﻟﺒﻐﺪاﺩﻱ: اﻟﻮﺭﻝ ﻭاﻟﻀﺐ ﻭاﻟﺤﺮﺑﺎء، ﻭﺷﺤﻤﺔ اﻷﺭﺽ ﻭاﻟﻮﺯﻍ، ﻛﻠﻬﺎ ﻣﺘﻨﺎﺳﺒﺔ ﻓﻲ اﻟﺨﻠﻖ، ﻓﺄﻣﺎ اﻟﻮﺭﻝ ﻭﻫﻮ اﻟﺤﺮﺫﻭﻥ ﻓﻠﻴﺲ ﻓﻲ اﻟﺤﻴﻮاﻥ ﺃﻛﺜﺮ ﺳﻔﺎﺩا ﻣﻨﻪ، ﻭﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ اﻟﻀﺐ ﻋﺪاﻭﺓ، ﻓﻴﻐﻠﺐ اﻟﻮﺭﻝ اﻟﻀﺐ ﻭﻳﻘﺘﻠﻪ، ﻟﻜﻨﻪ ﻻ ﻳﺄﻛﻠﻪ ﻛﻤﺎ ﻳﻔﻌﻞ ﺑﺎﻟﺤﻴﺔ، ﻭﻫﻮ ﻻ ﻳﺘﺨﺬ ﺑﻴﺘﺎ ﻟﻨﻔﺴﻪ ﻭﻻ ﻳﺤﻔﺮ ﻟﻪ ﺟﺤﺮا ﺑﻞ ﻳﺨﺮﺝ اﻟﻀﺐ ﻣﻦ ﺟﺤﺮﻩ ﺻﺎﻏﺮا ويستولى عليه
Quzwaini berkata; Sesungguhnya Biawak lebih besar dari Cicak dan Tokek, memiliki ekor yang panjang, jalanya cepat, gerakannya lincah. Abdul Lathif al-Baghdadi berkata ; Biawak, Dhab, Bunglon, Luwing, Cicak. Semuanya sebangsa didalam penciptaan. Adapun biawak ialah reptil (sejenis kadal), maka tidak ada pada hewan yang lebih banyak pejantannya darinya. Dan diantara Biawak dan Dhab terdapat permusuhan, maka Biawak mengalahkan Dhab dan membunuhnya, tetapi Biawak tidak memakannya seperti yang dilakukannya terhadap ular. Dan Biawak tidak membuat rumah bagi dirinya sendiri, dan tidak pula menggali liang (lubang), akan tetapi Biawak mengeluarkan Dhab yang kecil dari liangnya lalu Ia menguasai liang tersebut.
اﻟﺤﻜﻢ ؛ ﻣﻘﺘﻀﻰ ﻣﺎ ﺗﻘﺪﻡ ﻣﻦ ﺃﻛﻠﻪاﻟﺤﻴﺎﺕ ﺃﻧﻪ ﻳﺤﺮﻡ، ﻭﻫﺬا ﻫﻮ اﻟﻈﺎﻫﺮ ﻣﻦ ﻗﻮﻝ اﻷﻗﺪﻣﻴﻦ
Hukum: Telah diputuskan perkara yang telah berlalu, yakni haramnya memakan ular-ular, dan ini merupakan Qoul Dhohir dari perkataan beberapa Ulama' terdahulu.
ﻭﻣﻦ ﻗﻮاﻋﺪﻫﻢ اﻟﺨﺎﺻﺔ ﺃﻳﻀﺎ ﺗﺤﻠﻴﻞ ﻛﻞ ﺫاﺕ ﻃﻮﻕ ﻭﻟﻘﺎﻁ ﻭﻃﻴﻮﺭ اﻟﻤﺎء ﻛﻠﻬﺎ، ﺇﻻ اﻟﻠﻘﻠﻖ ﻛﻤﺎ ﺗﻘﺪﻡ. ﻭﻣﻦ ﻫﺬﻩ اﻟﻘﻮاﻋﺪ ﻳﺆﺧﺬ ﺗﺤﺮﻳﻢ اﻟﻮﺭﻝ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ اﻟﺤﺸﺮاﺕ، ﻭﻟﻢ ﻳﺴﺘﺜﻨﻮﻩ
Dan dari Qoidah-qoidah mereka, ditentukan juga kehalalan setiap hewan yang memiliki lingkar leher dan paruh, dan burung-burung air semuanya, kecuali Bangau seperti penjelasan yang telah berlalu. Dan dari Qoidah-qoidah ini diambil keputusan haramnya Biawak, karena sesungguhnya Ia termasuk Hasyarot, dan mereka tidak mengecualikannya.
الفقه المنهجي، الجزء ٢ الصحفة ٢١١
أن يكون منتفعاً به شرعاً وعرفاً : أي أن تكون له منفعة مقصودة عرفاً ومباحة شرعاً ، فلا يصح بيع الحشرات أو الحيوانات المؤذية التي لا يمكن الانتفاع بها أو لا تقصد منفعتها عادة
Artinya : Diantara syarat barang yang diperjual belikan adalah barang yang memiliki manfaat baik secara syara' maupun urf kebiasaan, artinya barang itu dibeli karena bermanfaat dan halal / diperbolehkan menurut syara', maka tidak sah memperjual belikan hasyarot (hewan-hewan yang menjijikkan) atau hewan yang berbahaya yang tidak memungkinkan untuk diambil manfaatnya, atau dibeli bukan karena manfaatnya menurut kebiasaan urf.
حاشيتا قليوبي - وعميرة، الجزء ٦ الصحفة ٢٩٩
وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ الْحَشَرَاتِ أَيْ غَيْرِ الْمَأْكُولَةِ وَنَحْوِهَا كَمَا مَرَّ وَأَصْلُهَا صِغَارُ دَوَابِّ الْأَرْضِ وَالْمُرَادُ هُنَا الْأَعَم
Artinya: Maka tidak sah memperjual belikan hasyarot, artinya hewan tersebut tidak boleh dimakan, begitu pula hewan lain semisalnya, seperti yang sudah dijelaskan, adapun asal arti hasyarot adalah hewan kecil yang melata di Bumi, sedangkan yang dimaksud dalam fiqh adalah hewan melata secara umum.
حواشي الشرواني، الجزء ٤ الصحفة ٢١٧
فرع: لا يبعد اشتراط الصيغة في نقل اليد في الاختصاص ولا يبعد جواز أخذ العوض على نقل اليد فيه كما في النزول عن الوظائف اه. وتقدم عن ع ش في مبحث قطع نبات الحرم جواز أخذ العوض على نقل اليد عما لا يجوز بيعه من نبات الحرم
Artinya: Cabang : Maka tidaklah jauh dari pendapat yang benar pensyaratan aqad naqlul yad (pindah tangan dalam kepemilikan barang) didalam benda benda khusus (artinya benda yang tidak boleh diperjual belikan karena tidak bisa dimiliki, contohnya seperti jual beli barang-barang najis misal pupuk kandang, atau benda yang tidak sah untuk diperjual belikan dll), dan juga bolehnya mengangambil ganti upah atas perpindahan kepemilikan tersebut seperti halnya upah atas keringat kerja. Dan seperti yang telah dijelaskan oleh Syekh Ali Syibromilisi dalam pembahasan memotong tumbuhan yang haram, beliau memperbolehkan mengambil iwadl (upah) atas perpindahan tangan hak kepemilikan dari perkara yang tidak diperbolehkan memperjual-belikannya dari tanaman-tanaman yang haram.
حاشية الباجوري، الجزء ١ الصحفة ٤٤١
و يجوز نقل اليد عن النجس بالدراهم كما في النزول عن الوظائف و طريقه ان يقول المستحق له اسقطت حقي من هذا بكذا فيقول الاخر قبلت
Artinya: Boleh memindahkan tangan (kepemilikan) dari benda najis dengan diganti dirham sebagaimana meletakkan jabatan. Caranya, orang yang mempunyai benda najis berkata, "Saya menggugurkan hak kepemilikan Saya atas benda ini dengan ganti uang sekian.'’ Kemudian yang lain berkata, '‘Saya terima."
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Nurul Hidayat
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
____________________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum
PENASEHAT :
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kang Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________
Keterangan :
1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum
2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak be referensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang be referensi.
5) Di larang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan ! sebab akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.
Komentar
Posting Komentar