Hukum Wali Nikah Berada Di Tempat yang Jauh Siapakah yang Berhak Menikahkah Putrinya ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:
 
Badriyah (nama samaran) sejak kecil ditinggal oleh Ayah karena talak dengan Ibu Badriyah. Setelah mulai dewasa, Badriyah mencari Ayahnya dan akhirnya Dia bisa bertemu dengannya tahun kemarin, walaupun jarak tempat tinggal sang ayah sekarang lebih 100 Km dari rumah Badriyah bertempat tinggal. Ayahnya sudah menikah lagi dan sudah mempunyai anak dengan istrinya yang kedua. Begitu pula Ibu Badriyah juga telah menikah lagi dan juga dikaruniai seorang anak laki-laki. Sebetulnya hubungan Badriyah baik-baik saja dengan Ayahnya, namun saat ini kondisi ayah Badriyah saki parah dan Badriyah tidak diizinkan oleh Ibu tirinya apabila ingin menemui Ayahnya.

Di tahun ini Badriyah berencana ingin menikah, kemudian Dia menghubungi ibu tirinya untuk meminta Ayahnya agar menjadi walinya saat menikah nanti, namun si ibu tiri selalu menjawab kalau Ayah Badriyah tidak mau menjadi walinya dan Ayahnya menyuruh untuk menikah ke wali hakim saja, dan juga pernah mengatakan agar dikawinkan oleh Rosyid (saudara tunggal ibu dengan Badriyah). Selain itu juga beberapa hari sebelumnya, Badriyah mencoba menelpon keluarga ayahnya, namun tidak ada satupun yang menghiraukan Badriyah. Bahkan ketika Badriyah berencana mau bersilaturahmi kepada beberapa famili ayahnya, namun tidak diperbolehkan oleh mereka.

PERTANYAAN:

Siapa yang berhak menjadi Wali Badriyah jika dalam kondisi seperti di atas?

JAWABAN:

Yang berhak menikahkan badriyah adalah wali hakim, karena walinya (bapak Badriyah) berada di tempat yang jauh (jaraknya diperbolehkan Qosor sholat).

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب - الجزء ١٦ - الصفحة ١٦٢

وان غاب الولي إلى مسافة تقصر فيها الصلاة زوجها السلطان ولم يكن لمن بعده من الأولياء أن يزوج لأن ولاية الغائب باقية، ولهذا لو زوجها في مكانه صح العقد وإنما تعذر من جهته فقام السلطان مقامه، كما لو حضر وامتنع من تزويجها، فإن كان على مسافة لا تقصر فيها الصلاة ففيه وجهان (أحدهما) لا يجوز تزويجها الا باذنه لأنه كالحاضر (والثاني) يجوز للسلطان أن يزوجها لأنه تعذر استئذانه فأشبه إذا كان في سفر بعيد


Artinya : Apabila Wali pergi sejauh jarak boleh mengqoshor sholat (± 82 Km), maka perempuan tersebut boleh dinikahkan oleh Sulthon atau Hakim, dan Wali Ab'ad tidak lagi memiliki hak untuk menikahkan, karena Wali Aqrob yang pergi itu pada dasarnya hak perwaliannya masih ada. Karena inilah, apabila si Wali menikahkan perempuan tersebut di Daerahnya, maka akad nikahnya sah. Sehingga karena si Wali tersebut udzur maka Sulton atau Hakim menempati kedudukan si Wali Aqrob, hal ini berlaku sebagaimana dalam kasus hadirnya Wali Aqrob namun Dia dicegah untuk menikahkan si-Perempuan tersebut. Apabila sang wali berada pada jarak yang tidak diperbolehkan mengqashar shalat maka ada dua pendapat; pertama, penguasa tidak boleh mengawinkan kecuali dengan seijinnya karena dalam hal ini sang wali seperti orang yang hadir. Kedua, penguasa boleh mengawinkan karena kesulitan untuk meminta ijin sang wali, diserupakan dengan ketika sang wali berada pada jarak yang jauh yang diperbolehkan mengqashar shalat.


نهاية الزين، الصفحة ٣٠٩
 
أَو غَابَ أَي الْوَلِيّ الْأَقْرَب نسبا أَو وَلَاء (مرحلَتَيْنِ) وَلَيْسَ لَهُ وَكيل حَاضر فِي التَّزْوِيج وَإِلَّا قدم على القَاضِي خلافًا البُلْقِينِيّ فَإِذا تبين كَونه دون مَسَافَة الْقصر حَالَة العقد بِبَيِّنَة أَو بحلفه لم يَصح تَزْوِيج القَاضِي

Artinya : Atau perginya Wali Aqrob (Wali yang lebih dekat) baik secara nasab maupun wala' sejauh 2 marhalah (± 82 Km), sedangkan Wali tersebut tidak memiliki Wakil yang hadir dalam akad pernikahan, namun apabila ada maka si Wali Aqrob tadi lebih didahulukan dari pada Wali Hakim, hal ini berbeda dengan pendapat al- Bulqini. Maka apabila saat akad nikah, ternyata Wali Aqrob tersebut kondisinya ada, dan jaraknya kurang dari jarak diperbolehkannya mengqoshor sholat (± 82 Km), dan ada buktinya, atau si Wali membuktikan hal tersebut dengan bersumpah, maka pernikahan yang melalui Qodli / Hakim tadi tidak sah.



تقريرات السديدة، الصحفة ٣١٥

كون سفره مرحلتين اي طويلا ٠الى ان قال٠٠ فالمرحلتان ٨٢ كيلوا متر تقريبا٠

Artinya : Kondisi perjalanannya sejauh 2 marhalah. sampai pada ucapan. Adapun jarak 2 marhalah adalah sekitar ± 82 Km.



إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٣ الصحفة ٣٦٠

قوله: فيزوج الخ) بيان لشروط تزويج القاضي، وذكر ثلاثة شروط: أن يكون الزوج كفؤا، وأن تكون المرأة بالغة، وأن تكون في محل ولايته 


Artinya : "Perkataan Mushonnif: Maka hakimlah yang menikahkan dst) menerangkan syarat-syarat diperbolehkannya seorang hakim menikahkan wanita yang walinya berada di tempat yang jauh. Dan Mushinnif menyebutkan Tiga syarat (nikah dengan wali hakim): Calon suami harus sekufu; Calon istri harus sudah baligh. Dan calon istri juga berada di wilayah tugas kewalian sang Hakim.

Catatan:

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari maka hendaknya wali dimintai persetujuan tertulis (dalam hal ini surat taukil) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 19 tahun 2018 pada pasal 11 ayat (5) yang menyatakan bahwa : "Dalam hal wali tidak hadir pada saat akad, wali harus membuat surat taukil wali yang ditandatangani oleh wali, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh Kepala KUA Kecamatan tempat tinggal wali".


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nur Halimatus Sa'diyah 
Alamat : Burneh Bangkalan Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Gus Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Di larang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan.. sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?