Hukum Sholat Berjema'a Antara Imam dan Makmum Diberi Tabir yang Tidak Bisa Dilalui ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) mempunyai sebuah mushola yang tiap harinya saat waktu sholat Maghrib dan Isyak banyak tetangga baik laki-laki ataupun perempuan yang sholat di Musholla tersebut. Musholla tersebut memiliki dua pintu, yaitu pintu depan untuk masuknya kaum perempuan, dan pintu samping untuk masuknya kaum laki-laki. Antara Makmum laki-laki dan Makmum perempuan diberi sekat /tabir dari papan kayu yang berlubang kecil-kecil.

Saat sholat berjamaah, Makmum perempuan hanya dapat melihat Imam dan atau Makmum laki-laki dari lubang-lubang kecil dari papan kayu dan mendengar suara takbiratul ihram dan takbir intiqol Imam atau Makmum laki-laki yang ada di balik sekat / tabir dari papan kayu yang berlubang kecil-kecil tersebut.

PERTANYAAN:

Sahkah sholat berjema'ahnya Makmum perempuan tersebut?

JAWABAN:

Tidak sah, karena tidak memenuhi syarat untuk bermakmum yaitu tidak adanya jalan yang dapat menuju kepada Imam.

REFERENSI:

مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، الجزء ١ الصحفة ٤٩٩

وإنْ حالَ جِدارٌ) لا بابَ فِيهِ (أوْ) فِيهِ (بابٌ مُغْلَقٌ مُنِعَ) الِاقْتِداءُ لِعَدَمِ الِاتِّصالِ (وكَذا البابُ المَرْدُودُ والشُّبّاكُ) يَمْنَعُ (فِي الأصَحِّ) لِحُصُولِ الحائِلِ مِن وجْهٍ، إذْ البابُ المَرْدُودُ مانِعٌ مِن المُشاهَدَةِ، والشُّبّاكُ مانِعٌ مِن الِاسْتِطْراقِ، والثّانِي لا يَمْنَعُ لِحُصُولِ الِاتِّصالِ مِن وجْهٍ وهُوَ الِاسْتِطْراقُ فِي الصُّورَةِ الأُولى والمُشاهَدَةُ فِي الثّانِيَةِ


Apabila ada tembok menghalangi tidak ada pintu di tembok tersebut, atau ada pintu dikunci, maka dicegah bermakmum (tidak sah) karena ketidak nyambungan (tempat sholat antara Imam & Makmum). (Demikian pula pintu yang ditutup dan jaring/jala) dicegah keabsahannya menurut pendapat yang lebih benar, karena terdapat sesuatu yang menghalangi dari depan, karena pintu yang ditutup menghalangi dari pandangan dan jaring/jala menghalangi dari melintas/lewat. Pendapat yang kedua tidak dicegah keabsahannya, karena terdapat kesinambungan dari depan yaitu bisa melintas dalam contoh yang pertama dan melihat dalam contoh yang kedua.

كفاية الأخيار، الجزء ١ الصحفة ١٣٥

ﻭاﻟﻄﺮﻳﻘﺔ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﻭﻫﻲ ﻃﺮﻳﻘﺔ اﻟﻌﺮاﻗﻴﻴﻦ ﻭﺻﺤﺤﻬﺎ اﻟﻨﻮﻭﻱ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺸﺘﺮﻁ اﻻﺗﺼﺎﻝ اﻟﺬﻱ ﺫﻛﺮﻧﺎﻩ ﺑﻞ اﻟﻤﻌﺘﺒﺮ اﻟﻘﺮﺏ ﻭاﻟﺒﻌﺪ اﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻓﻲ اﻟﻔﻀﺎء ﺛﻢ ﻫﺬا ﻛﻠﻪ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺣﺎﺋﻞ ﺃﺻﻼ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﻫﻨﺎﻙ ﺑﺎﺏ ﻧﺎﻓﺬ ﻓﻮﻗﻒ ﺑﺤﺬاﺋﻪ ﺭﺟﻞ ﺃﻭ ﺻﻒ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺼﺢ ﻓﻠﻮ ﺣﺎﻝ ﺣﺎﺋﻞ ﻳﻤﻨﻊ اﻻﺳﺘﻄﺮاﻕ ﻭاﻟﻤﺸﺎﻫﺪﺓ ﻟﻢ ﻳﺼﺢ اﻻﻗﺘﺪاء ﺑﻼ ﺧﻼﻑ ﻭﺇﻥ ﻣﻨﻊ اﻻﺳﺘﻄﺮاﻕ ﺩﻭﻥ اﻟﻤﺸﺎﻫﺪﺓ ﻛاﻟﺸﺒﺎﻙ ﻓﺎﻟﺼﺤﻴﺢ ﻋﺪﻡ اﻟﺼﺤﺔ

Artinya : Adapun cara yang kedua, adalah cara cetusan Ulama' Iraq yang telah disahkan oleh Imam Nawawi bahwa tidak disyaratkan tersambung seperti yang telah kita sebutkan, akan tetapi yang dianggap adalah jarak dekat /jauh tersebut ketika dilapangan. Maka ini semua ketika tidak ada penghalang sama sekali atau disana ada pintu tembus akan tetapi ada orang berdiri / berbaris diambang pintu tersebut maka sah jama'ahnya, apabila ada penghalang yang menghalangi untuk melintas dan melihat, maka tidak sah bermakmum tanpa ada perbedaan pendapat, apabila tidak bisa melintasi tapi bisa melihat seperti jaring, maka pendapat yang benar tidak sah.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Achmad Tantowi Jauhari
Alamat : Genuk Semarang Jawa Tengah
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Di larang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yg tidak berkaitan dngan pertanyaan.. sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?