Hukum Jual Beli Karena Terpaksa




HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) seorang petani tembakau. Biaya menanam tembakau tersebut dimodalin oleh sebuah PT. Mantap Jaya (nama samaran), akan tetapi nanti setelah panen, tembakau dijual ke PT tersebut dengan harga ditentukan, walaupun harga anjlok tetap tidak berubah misalnya harga pasar anjlok 10 ribu, PT tetap beli dengan harga yang telah ditentukan di awal misalnya 12 ribu, namun apabila harga pasar tinggi, misalnya 20 ribu, PT tetap membeli dengan harga 12 ribu.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum akad jual beli seperti deskripsi diatas?

JAWABAN:

Aqad jual beli sebagaimana deskripsi di atas adalah sah tetapi makruh, karena termasuk jual beli terpaksa. Sedangkang praktek di atas yaitu PT memberi modal dengan syarat hasil panen dijual kepada PT adalah haram, karena termasuk riba.

REFERENSI:

اسعاد الرفيق، الجزء ١ الصحفة  ١٤٤

وكذلك يحرم على المكلف ان يقرض نحو الحراثين وينظرهم الى وقت الحصاد ويشرط عليهم انهم يحصدون ذلك الزرع ثم يبيعون عليه اي على ذلك المقرض طعامهم الذي حصدوه او غيره بأرفع من السعر الذي في البلد حينئذ ولو كان ذلك الارتفاع الذي شرطه زائدا عن سعر البلد قليلا كأن يقول لهم اقرضكم هذه المائة الى وقت الحصاد بشرط ان تبيعوا مني الحب مثلا بأزيد من السعر في ذلك الوقت بكيلة مثلا فإذا جاء الوقت والسعر خمسة بدرهم فيأخذ ستة به ويسمون ذلك المقضى وذلك لانه يجر نفعا للمقرض , وقد علمت ان كل ما كان كذلك فهو حرام. قال س م على التحفة , وشمل قولهم جر نفع للمقرض مالو كان فيه نفع ايضا للمقترض فيفسد العقد به م ر بخلاف ما كان فيه نفع للمقترض وحده فلا يفسد به العقد على كلام فيه فليراجع

Artinya: Demikian pula harom bagi orang mukallaf memberi hutang semisal kepada petani dan menunggu sampai batas waktu panen, serta memberikan syarat bahwa ketika petani memanen hasil pertanian maka harus dijual kepada pemberi hutang, maksudnya menjual hasil panen atau lainnya kepada pemberi hutang tersebut dengan harga lebih tinggi dari harga standart daerah tesebut kala itu, meskipun kenaikan harga yang disyaratkan hanya bertambah sedikit, seperti contoh pemberi hutang berkata kepada petani: "Saya akan memberi kalian pinjaman uang seratus sampai batas waktu panen tetapi dengan syarat kalian harus menjual biji hasil panen kepada saya misalkan lebih tinggi dari harga standart di waktu itu, misalkan dengan harga lebih banyak satu takaran.

Maka ketika jatuh tempo sedangkan harga waktu itu lima takaran untuk satu dirham lalu pemberi hutang mengambil enam takaran untuk satu dirham dan mereka menerima persyaratannya. Keharaman itu karena menarik manfa'at bagi pemberi hutang, dan sudah diketahui bahwa setiap hutang piutang yang mengambil manfa'at adalah harom. Ibnu Qosim al 'Abbadi berkata di syarah kitab tuhfah, pendapat Ulama' yang mengatakan menarik manfa'at bagi pemberi hutang berkaitan pula dengan hutang piutang yang ada manfa'at juga untuk yang berhutang, maka hal itu merusak akad dengan mengutip perkataan Imam Romli, kecuali manfa'at hanya untuk pemberi hutang saja maka tidak merusak akad, maka telitilah!


ﻣﺮﻗﺎﺓ ﺻﻌﻮﺩ اﻟﺘﺼﺪﻳﻖ، الصحفة  ٥٦

اﻭ ﻳﻘﺮﺽ اﻟﺤﺮاﺛﻴﻦ اﻟﻰ ﻭﻗﺖ اﻟﺤﺼﺎﺩ ﺛﻢ ﻳﺒﻴﻌﻮﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﻃﻌﺎﻣﻬﻢ ﺑﺄﻭﺿﻊ ﻣﻦ اﻟﺴﻌﺮ ﻗﻠﻴﻼ ﻭﻳﺴﻤﻮﻥ ﺫﻟﻚ اﻟﻤﻘﻀﻲ . ﻗﺎﻝ ﺷﻴﺦ اﻻﺳﻼﻡ ﻓﻲ اﻟﻔﺘﺢ : ﻭﻓﺴﺪ اﻗﺮاﺽ ﺑﺸﺮﻁ ﺟﺮ ﻧﻔﻌﺎ ﻟﻠﻤﻘﺮﺽ ﻛﺮﺩ ﺯﻳﺎﺩﺓ ﻓﻲ اﻟﻘﺪﺭ اﻭ اﻟﺼﻔﺔ ﻭﻛﺄﺟﻞ ﻟﻐﺮﺽ ﺻﺤﻴﺢ ﻛﺰﻣﻦ ﻧﻬﺐ ﻭاﻟﻤﻘﺮﺽ ﻣﻠﻴﺊ

Artinya: Atau memberi hutang kepada petani sampai batas waktu panen lalu petani menjual makanan hasil panen kepada pemberi hutang dengan harga sedikit lebih rendah, dan mereka setuju ketika akad atas persyaratan tersebut. Syaikhul Islam berkata dalam kitab fathul bari: "Akad hutang piutang menjadi rusak apabila disyaratkan memberikan keuntungan bagi pemberi hutang, seperti membayar lebih dalam ukuran atau sifat, atau seperti menunda karena ada hal yang dibenarkan، seperti pengurangan waktu sedangkan pemberi hutang meminta waktu penuh.


بغية المسترشدين، الصحفة  ١٢٣

وحيث قلنا بالبطلان فالمقبوض به كالمغصوب

Artinya: Sekiranya kita berpendapat batal maka uang yang diterima sama dengan harta ghosob atau curian.


الفقه على المذاهب الأربعة، الجزء ٢ الصحفة  ١٤٧

فائدة: الذي يبطل به البيع هو الإكراه على البيع، أما من أُكره على سبب البيع، فهنا يصح البيع، كمن يُكره على دفع مال لا يملكه، فيضطر إلى بيع شيء يملِكه لسداد هذا المال، فهنا يدخل تحت بيع المضطر، ولا يعد من باب بيع المكره

Artinya: Satu faedah, hal yang membatalkan jual beli adalah pemaksaan untuk bertransaksi jual beli, adapun orang yang dipaksa atas penyebab jual beli, maka disini jual belinya sah, seperti orang yang dipaksa untuk menyerahkan uang yang tidak dia punya, maka dia harus atau terpaksa menjual sesuatu miliknya untuk membayar/memberikan uang tersebut, maka disini masuk kategori jual beli kepepet, dan tidak termasuk jual beli paksaan.

والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Ahmad Rifa'i
Alamat : Pasar Kemis Tangerang Banten
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus :
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Di larang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan.. sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?