Hukum Menikah Kepada Wali Muhakkam Yang Berada Jauh Dari Wali Mujbir Yang Berjarak Melebihi Masafatul Qosri ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan pasangan Suami Istri yang sudah dikaruniai seorang Anak. Dulu Badrun dan Badriyah merupakan dua sejoli yang saling mencintai, namun orang tua Badriyah tidak menyetujui percintaan antara keduanya. Orang tua Badriyah tidak mau menikahkan dirinya, karena status Badrun yang masih belum punya pekerjaan dan masih hanya bantu-bantu orang tuanya.

Namun Paman Badriyah merasa kasihan terhadap hubungan keduanya (Badrun & Badriyah), sehingga akhirnya Si Paman menyuruh keduanya untuk mengangkat si Paman untuk menjadi wali Muhakkam, lalu mereka dinikahkan oleh paman si Badriyah tersebut. Padahal sebetulnya Badriyah masih punya Kakek dan Saudara Laki-laki. Dan juga kediaman paman Badriyah yang merupakan tempat diakadnya keduanya tidak jauh dari tempat Ayah Badriyah tinggal.

Kemudian setelah beberapa hari, hal tersebut diketahui oleh Ayah Badriyah sehingga terjadi percekcokan dan keretakan persaudaraan antara Ayah Badriyah dan Paman Badriyah, sampai pun si Paman telah meninggal beberapa Minggu yang lalu. Lalu setelah Badriyah melahirkan anak perempuan dari pernikahannya dengan Badrun tersebut, Rosyid yang merupakan Saudara Badriyah tunggal Ayah, merasa ragu tentang keabsahan pernikahan Badrun dan Badriyah, sehingga Rosyid membawa lari keduanya ke sebuah Daerah yang jaraknya sekitar 800 km dari tempat tinggal Ayah Badriyah untuk dinikahkan secara tahkim (mengangkat Muhakkam) kepada seorang Kyai yang terdapat di Daerah tersebut. Tidak berapa lama, kabar inipun sampai pada orang tua Badriyah, sehingga menambah perasaan sakit hatinya orang tua pada Badriyah.

PERTANYAAN:

Sahkah Pernikahan secara tahkim (menggunakan Wali Muhakkam) kepada seorang Kyai yang berada di Daerah jauh dari tempat tinggal Ayah Badriyah tersebut?

JAWABAN:

Pernikahan menggunakan Wali Muhakkam adalah tidak sah kecuali memenuhi persyaratannya, akan tetapi berdosa karena melanggar aturan atau ketentuan pernikahan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sedangkan syarat Wali tahkim (urusan pernikahan) adalah apabila :

1) Perempuan tersebut tidak memiliki Wali dan tidak ada Hakim, atau

2) Memiliki Wali tetapi Wali bepergian jauh dengan jarak masafatul qosri serta Hakim tidak mau menikahkan kecuali dengan biaya yang tidak bisa ditanggung oleh kedua mempelai.

3) Wali Muhakkam harus diangkat oleh kedua calon mempelai laki-laki dan perempuan.

4) Menurut pendapat al ashah, Muhakkam tidak harus Mujtahid melainkan harus orang yang ‘adil.

5) Dalam keadaan dhorurot atau terpaksa dan tidak memungkinkan untuk melakukan pernikahan ke KUA.

REFERENSI:

مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج، الجزء ١٢  الصحفة ١٢٦-١٢٧
 
لَوْ عُدِمَ الْوَلِيُّ وَالْحَاكِمُ فَوَلَّتْ مَعَ خَاطِبِهَا أَمْرَهَا رَجُلًا مُجْتَهِدًا لِيُزَوِّجَهَا مِنْهُ صَحَّ ؛ لِأَنَّهُ مُحَكَّمٌ وَالْمُحَكَّمُ كَالْحَاكِمِ ، وَكَذَا لَوْ وَلَّتْ مَعَهُ عَدْلًا صَحَّ عَلَى الْمُخْتَارِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مُجْتَهِدًا لِشِدَّةِ الْحَاجَةِ إلَى ذَلِكَ،الى ان قال- وَأَمَّا الَّذِي اخْتَارَهُ النَّوَوِيُّ أَنَّهُ يَكْفِي الْعَدَالَةُ ، وَلَا يُشْتَرَطُ أَنْ يَكُونَ صَالِحًا لِلْقَضَاءِ فَشَرْطُهُ السَّفَرُ وَفَقْدُ الْقَاضِي٠ وَقَالَ الْأَذْرَعِيُّ : جَوَازُ ذَلِكَ مَعَ وُجُودِ الْقَاضِي بَعِيدٌ مِنْ الْمَذْهَبِ وَالدَّلِيلُ ؛ لِأَنَّ الْحَاكِمَ وَلِيٌّ حَاضِرٌ ، وَيَظْهَرُ الْجَزْمُ بِمَنْعِ الصِّحَّةِ إذَا أَمْكَنَ التَّزْوِيجُ مِنْ جِهَتِهِ ، وَكَلَامُ الشَّافِعِيِّ مُؤْذِنٌ بِأَنَّ مَوْضِعَ الْجَوَازِ عِنْدَ الضَّرُورَةِ ، وَلَا ضَرُورَةَ مَعَ إمْكَانِ التَّزْوِيجِ مِنْ حَاكِمِ أَهْلٍ حَاضِرٍ بِالْبَلَدِ وَبَسَطَ ذَلِكَ ، وَهَذَا يُؤَيِّدُ مَا جَرَى عَلَيْهِ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ ، وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ


Artinya : Berkata Asy-Syafi'iyah ; Jika Wali Khos dan Hakim tidak ada kemudian si Wanita dan tunangannya memasrahkan urusan perwaliannya kepada seorang lelaki yang mencapai derajat Mujtahid untuk menikahkannya maka hukumnya sah, karena orang tersebut menjadi pengganti Hakim, sehingga hukumnya sama dengan Hakim. Dan Demikian juga, jika Wanita tersebut bersama tunangannya memasrahkan urusan perwaliannya kepada seorang yang adil meskipun dia bukan Mujtahid, maka menurut Qoul Mukhtar hukumnya sah, karena hal ini termasuk kebutuhan yang mendesak. Sampai pada ucapan. Adapun pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawi adalah seorang Muhakkam cukup bersifat adil, tidak disyaratkan harus patut menjadi Qodli, namun yang terpenting adalah walinya safar dan tidak adanya seorang Qodli (pihak KUA). Imam Al Adzrai berkata: Kebolehan melakukan tahkim sementara masih ada Qodli adalah sangat jauh kebenarannya dari Madzhab, dan dalilnya Hakim adalah Wali yang ada, Namun jelas bahwa penegasan tidak sah itu apabila memungkinkan pernikahannya menempuh jalan itu. Ungkapan Imam Syafi'i memberi penjelasan bahwa kebolehan itu dalam kondisi terpaksa dan tidak ada keterpaksaan apabila memungkinkan pernikahan dilakukan pada Hakim yang ada di Daerah itu. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Al Wali Al Iraqi dan termasuk pendapat yang bisa dijadikan pegangan.


بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي، الجزء ١ الصحفة ٤٣٥

زاد في ب: وشرط ابنا حجر وزياد في التحكيم فقد الولي الخاص، فلا يجوز مع غيبته وجوّزه الأذرعي والرداد

Artinya : Imam Ibnu Hajar dan Ibnu Ziyad mensyaratkan kebolehan mengangkat Wali Hakim ketika tidak adanya Wali Khos sebab itu tidak boleh ketika walinya tidak ada di tempat. Dan Imam Adzro’ai dan Imam Ar Roddan membolehkannya hal tersebut.


بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي، الجزء ١ الصحفة ٤٣٥

مسألة: ي: غاب وليها مرحلتين ولم يكن ثم قاض صحيح الولاية بأن يكون عدلاً فقيهاً، أو ولاه ذو شوكة مع علمه بحاله بمسافة القصر حكَّمت هي والزوج عدلاً يقول كل منهما : حكمتك تزوجني من فلانة أو فلان، ولا بد من قبول المحكم على المعتمد ثم تأذن له في تزويجها

Artinya: Wali seorang Perempuan pergi dengan jarak 2 marhalah/ masafah al qosri dan di Daerah itu tidak ada Qodli yang sah kewaliannya misalnya hanya adil dan ahli fiqh. Atau diangkat oleh Pemerintah (seperti saat ini) serta diketahuinya keadaan Wali pada jarak perjalanan qosor, maka seorang perempuan tersebut dan suami (calon) mengangkat orang adil sebagai wali hakim dengan ucapan mereka berdua : "Aku mengagkat Hakim kepadamu untuk mengawinkan Ku" dari pihak laki dan perempuan. Dan harus ada penerimaan dari pihak Muhakkam menurut Qoul mu'tamad. Kemudian meminta izin dalam mengawinkannya.


نهاية الزين، الصحفة ٣٠٩ - ٣١٠

نعم لو كان القاضي يأخذ دراهم لها مقدار عظيم لا تحتمل عادة النسبة للزوجين جاز لهما تولية أمرهما حرا عدلا مع وجود القاضي فعلم أنه لا يجوز للمرأة أن توكل مطلقا

Artinya: Benar begitu tetapi seandainya Qodli memungut uang dengan jumlah besar yang secara kebiasaan tidak bisa dipenuhi oleh dua calon suami istri, maka boleh keduanya memasrahkan urusannya kepada Lelaki merdeka lagi adil walaupun terdapat Qodli. Namun dapat diketahui bahwa seorang perempuan tidak boleh mewakilkan untuk menikahkan secara mutlak.


بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي، الجزء ١ الصحفة ١٨٦

وتردد فيه في التحفة، ثم مال إلى الوجوب في كل ما أمر به الإمام ولو محرماً لكن ظاهراً فقط، وما عداه إن كان فيه مصلحة عامة وجب ظاهراً وباطناً وإلا فظاهراً فقط أيضاً، والعبرة في المندوب والمباح بعقيدة المأمور، ومعنى قولهم ظاهراً أنه لا يأثم بعدم الامتثال، ومعنى باطناً أنه يأثم اهـ

Artinya: Shohibul al Thufah bimbang dalam masalah ini, kemudian Beliau condong kepada wajib dalam setiap perintah Imam sekalipun perkara haram tetap secara dhohir saja. Sementara selain perkara haram jika didalamnya mengandung kemaslahatan umum, maka wajib mentaatinya secara dhohir dan bathin, jika tidak begitu secara bathin saja. Dan yang diperhatikan dalam masalah sunnah dan mubah tergantung itiqadnya yang diperintah. Maksud perkataan Dhohir adalah tidak berdosa dengan tidak mematuhi dan sedangkan Bathin adalah berdosa bila tidak mematuhi.


 شرح الياقوت النفيس، الصحفة ٥٨٧ دار المنهاج

فالتحكيم هو ان يتفق الزوج والزوجة او غيرهما في دعوى على تحكيم شخص ليحكم في دعواهما . وهذاالتحكيم له شروط. تارة يكون في البلد الذي هما فيه قاض مجتهد موجود فلا يجوز التحكيم وتارة يكون القاضي قاض ضرورة كما اليوم فيجوز لهما ان يحكما رجلا مجتهدا او فقيها وتارة يكون ببلد ليس به قاض فلهما ان يحكما عدلا ويشهدا شاهدين ويتمّ العقد واما التولية فهي تولية المرأة وحدها عدلا في تزويجها ويشترط فيها فقد الولي الخاص والعام

Artinya: Tahkim adalah kesepakatan Suami dan Istri atau lainnya untuk mengangkat seseorang sebagai Hakim dalam kepentingannya. Tahkim (mengangkat Muhakkam) memiliki beberapa ketentuan sebagai berikut : Jika di suatu Daerah terdapat seorang Qodli yang mencapai derajat Mujtahid, maka tidak boleh mengangkat Muhakkam. Jika di suatu Daerah terdapat seorang Qodli dlorurat (belum mencapai derajat mujtahid) seperti yang ada pada zaman sekarang maka boleh mengangkat Muhakkam seorang mujtahid atau faqih (orang ahli fiqh beserta dalilnya. Jika di suatu Daerah tidak terdapat Qodli sama sekali, maka boleh mengangkat Muhakkam seseorang yang adil, dan mengangkat dua saksi maka sah aqadnya. Adapun tauliyah adalah mengangkat seseorang sebagai Wali yang dilakukan oleh seorang Wanita untuk menikahkan dirinya. Dalam hal ini disyaratkan tidak adanya Wali Khos (kerabat) dan Wali 'Am (Pemerintah).


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA

Nama : Ahmad 
Alamat : Pakong Pamekasan Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Gus Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur) 
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Di larang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yg tidak berkaitan dngan pertanyaan.. sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?