Hukum Mengangkat Muhakkam Sedangkan Walinya Masih Ada


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan pasangan Suami Istri yang sudah dikaruniai seorang Anak. Dulu Badrun dan Badriyah merupakan dua sejoli yang saling mencintai, namun orang tua Badriyah tidak menyetujui percintaan antara keduanya. Orang tua Badriyah tidak mau menikahkan dirinya, karena status Badrun yang masih belum punya pekerjaan dan masih hanya bantu-bantu orang tuanya.

Namun Paman Badriyah merasa kasihan terhadap hubungan keduanya (Badrun & Badriyah), sehingga akhirnya Si Paman menyuruh keduanya untuk mengangkat si Paman untuk menjadi wali Muhakkam, lalu mereka dinikahkan oleh paman si Badriyah tersebut. Padahal sebetulnya Badriyah masih punya Kakek dan Saudara Laki-laki. Dan juga kediaman paman Badriyah yang merupakan tempat diakadnya keduanya tidak jauh dari tempat Ayah Badriyah tinggal.

Kemudian setelah beberapa hari, hal tersebut diketahui oleh Ayah Badriyah sehingga terjadi percekcokan dan keretakan persaudaraan antara Ayah Badriyah dan Paman Badriyah, sampai pun si Paman telah meninggal beberapa Minggu yang lalu. Lalu setelah Badriyah melahirkan anak perempuan dari pernikahannya dengan Badrun tersebut, Rosyid yang merupakan Saudara Badriyah tunggal Ayah, merasa ragu tentang keabsahan pernikahan Badrun dan Badriyah, sehingga Rosyid membawa lari keduanya ke sebuah Daerah yang jaraknya sekitar 800 km dari tempat tinggal Ayah Badriyah untuk dinikahkan secara tahkim (mengangkat Muhakkam) kepada seorang Kyai yang terdapat di Daerah tersebut. Tidak berapa lama, kabar inipun sampai pada orang tua Badriyah, sehingga menambah perasaan sakit hatinya orang tua pada Badriyah.

PERTANYAAN:

Sahkah Pernikahan Badrun dan Badriyah saat dinikahkan secara tahkim oleh Paman Badriyah?

JAWABAN:

Tidak sah. Karena : 

a) Walinya tidak berada dalam masafatul qosr, sehingga perwaliannya tidak bisa pindah kepada wali hakim lebih-lebih kepada muhakkam.

b) Penolakan wali tidak menyebabkan wali menjadi wali (adlol), karena tidak ada penetapan seorang hakim, sehingga tidak bisa pindah kepada wali hakim.

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب، الجزء ١٦ الصحفة ١٦٢

وان دعت المنكوحة إلى كفؤ فعضلها الولى زوجها السلطان لقوله ﷺ: فان اشتجروا فالسلطان ولى من لا ولى له، ولانه حق توجه عليه تدخله النيابة، فادا امتنع قام السلطان مقامه كما لو كان عليه دين فامتنع من أدائه، وان غاب الولى إلى مسافة تقصر فيها الصلاة زوجها السلطان ولم يكن لمن بعده من الاولياء أن يزوج لان ولاية الغائب باقية، ولهذا لو زوجها في مكانه صح العقد وإنما تعذر من جهته فقام السلطان مقامه، كما لو حضر وامتنع من تزويجها

Artinya : Apabila seorang perempuan mengajak untuk menikah pada laki-laki yang sederajat atau sekufu', dan wali tidak mau atau menolak maka, Hakimlah yang harus menikahkan, karena ada sabda Nadi SAW, apabila terjadi perselisihan (permusuhan) maka, hyakim adalah Wali bagi perempuan yang tidak punya Wali, karena itu hak yang dihadapkan pada Wali yang bisa digantikan, apabila Wali menolak maka sulthon menempati dirinya di tempat Wali, seperti halnya ketika Wali punya hutang dan menolak untuk membayar, apabila Wali jauh dengan jarak yang bisa mengqoshor sholat, maka Sulthonlah yang berhak menikahkannya dan tidak ada seorangpun setelahnya dari jajaran para Wali yang berhak untuk menikahkannya, karena perwalian Wali yang jauh masih tetap ada, untuk itu apabila Sulthon menikahkan perempuan tersebut di tempat yuridisnya maka sah akad nikahnya, dan pastinya sulit dari pihak Wali, maka Sulthon yang berperan sebagai Wali seperti ketika Walinya ada tapi tidak mau menikahkannya.

فان كان على مسافة لا تقصر فيها الصلاة ففيه وجهان (أحدهما) لا يجوز تزويجها الا باذنه لانه كالحاضر (والثانى) يجوز للسلطان أن يزوجها لانه تعذر استئذانه فأشبه إذا كان في سفر بعيد، ويستحب للحاكم إذا غاب الولى وصار التزويج إليه أن يأذن لمن تنتقل الولاية إليه ليزوجها ليخرج من الخلاف، فان عند أبى حنيفة أن الذى يملك التزويج هو الذى تنتقل الولاية إليه٠

Apabila berada dalam jarak di bawah qoshor sholat, maka ada dua pendapat ; Sulthon tidak boleh menikahkannya kecuali atas izin wali karena jarak yang dekat sama hukumnya dengan Wali hadir di tempat. Boleh bagi Sulthon untuk menikahkannya karena sulitnya meminta izin Wali, sama halnya ketika dalam perjalanan jauh (jarak qoshor sholat), dan disunnahkan bagi hakim ketika Walinya jauh dan hakim yang menikahkan untuk meminta izin pada orang yang sekiranya perwalian bisa berpindah padanya untuk menikahkan pasangan tersebut agar keluar dari perbedaan Ulama'. Karena menurut Abu Hanifah, yang mempunyai hak untuk menikahkan adalah orang yabg berpindah perwalian kepadanya.

الشرح; قال الشافعي رضى الله عنه: ولا ولاية لاحد وثم أولى منه، وجملة ذلك أنه إذا كان للمرأة وليان أحدهما أقرب من الآخر، فان الولاية للاقرب فان زوجها من بعده لم يصح

(Syarah) Imam Syafii berkata ra berkata ; "Perwalian tidak bisa berpindah sementara di sana ada wali yang lebih hak darinya, intinya ketika seorang perempuan mempunyai dua Wali, yang satu lebih dekat dari yang lainnya, maka hak perwalian milik yang lebih dekat, maka apabila orang setelah Wali akrob menikahkan, maka tidak sah nikahnya.

إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٣ الصحفة ٣٦٢

قوله: أو عضل الولي الخ) معطوف على عدم وليها أيضا٠
وعبارة التحفة مع الأصل: وكذا يزوج السلطان إذا عضل القريب أو المعتق أو عصبته إجماعا، لكن بعد ثبوت العضل عنده بامتناعه منه أو سكوته بحضرته بعد أمره به والخاطب والمرأة حاضران أو وكيلهما أو بينة عند تعززه أو تواريه٠

Artinya : (Perkataannya: atau wali menolak dst..) diathofkan pada tidak adanya wali juga. Dan ibarot kirab tuhfah serta matannya, demikian pula sulthon berhak menikahkan ketika wali terdekat menolak untuk menikahkan, atau orang yang memerdekakan atau saudaranya menolak menikahkan secara keseluruhan, tetapi setelah ada ketetapan penolakan dari sulthon, atau wali hanya diam dihadapan sulthon setelah diperintahkan untuk menikahkan, sementara kedua calon pengantin hadir, atau wakilnya atau saksi bahwa calon pengantin di hukum atau merahasiakan diri.

 
نعم: إن فسق بعضله لتكرره منه مع عدم غلبة طاعاته على معاصيه أو قلنا بما قاله جمع إنه كبيرة زوج الأبعد، وإلا فلا: لأن العضل صغيرة وإفتاء المصنف بأنه كبيرة بإجماع المسلمين مراده أنه عند عدم تلك الغلبة في حكمها لتصريحه هو وغيره بأنه صغيرة وقوله لتكرره منه: قال في الروض: ولا يفسق إلا إذا تكرر ثلاث مرات

Tetapi, ketika wali dianggap fasiq karena penolakannya yang berulang-ulang serta tidak lebih ta'at daripada maksiatnya atau perkataan kita seperti apa yang dikatakan segolongan Ulama' bahwa penolakan wali termasuk dosa besar, maka boleh bagi Wali ab'ad untuk menikahkan. Kalau Wali tidak demikian, maka wali ab'ad tidak boleh menikahkan. Karena penolakan wali termasuk dosa kecil, dan keputusan mushonnif (pengarang) bahwa penolakan wali termasuk dosa besar dengan kesepakan para muslimin, maksudnya ketika tidak ada kekuatan dalam bukunya untuk menjelaskan penolakan wali dan lainnya bahwa penolakan tersebut dosa kecil. Perkataannya: karena berulang-ulang menolak: berkata Imam dalam kitab roudloh, wali tidak dihukum fasiq kecuali berulang-ulang sampai tiga kali.

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣٠ الصحفة ١٤٥
 
أَثَرُ الْعَضْل٠  ذَهَبَ الْفُقَهَاءُ إِلَى أَنَّهُ إِذَا تَحَقَّقَ الْعَضْل مِنَ الْوَلِيِّ وَثَبَتَ ذَلِكَ عِنْدَ الْحَاكِمِ، أَمَرَهُ الْحَاكِمُ بِتَزْوِيجِهَا إِنْ لَمْ يَكُنِ الْعَضْل بِسَبَبٍ وَقَال الشَّافِعِيَّةُ: إِذَا تَكَرَّرَ الْعَضْل مِنَ الْوَلِيِّ الأَْقْرَبِ، فَإِنْ كَانَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ انْتَقَلَتِ الْوِلاَيَةُ لِلْوَلِيِّ الأَْبْعَدِ، بِنَاءً عَلَى مَنْعِ وِلاَيَةِ الْفَاسِقِ؛ لأَِنَّهُ يَفْسُقُ بِتَكَرُّرِ الْعَضْل مِنْهُ٠

Artinya : Jejak 'adlul (menolak menjadi wali Ulama' fiqih berpendapat bahwa apabila wali jelas menolak menjadi wali dan hal itu ditetapkan oleh hakim, hendaknya hakim memerintahkan wali untuk menikahkannya jika penolakan tersebut tanpa sebab. Ulama' Syafi'iyyah berkata: ketika penolakan berulang-ulang dari wali yang terdekat, apabila penolakan terjadi tiga kali maka hak kewalian berpindah pada wali yang lebih jauh, karena berpegangan pada dilarangnya menjadi wali orang yang fasiq, karena wali akan dianggap fasiq ketika menolak berulang-ulang darinya.


الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٩ الصحفة ٦٥٧٢

الشرط العاشر : حضور الولي ؛ هو شرط عند الجمهور غير الحنفية، فلا يصح الزواج إلا بولي

Artinya: Syarat yang ke sepuluh adalah hadirnya wali ; Itu merupakan satu syarat sahnya nikah menurut mayoritas Ulama' selain Ulama' Hanafiyah, maka tidak sah nikah tanpa adanya wali.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Ahmad 
Alamat : Pakong Pamekasan Madura 

____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Di larang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yg tidak berkaitan dngan pertanyaan.. sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?