Status Nasab Anak dari Istri yang Berzina


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan pasangan Suami Istri yang sudah menikah sejak 10 tahun yang lalu tanpa dikaruniai seorang anak. Kemudian Badrun merantau ke luar Negeri untuk mencari nafkah untuk dirinya dan keluarganya. Setelah 1 tahun merantau, Badrun pulang ke tanah air dan telah mendapati Badriah (istri Badrun) telah melahirkan seorang anak beberapa hari yang lalu. 

Badrun tidak mengakui anak yang dilahirkan oleh Badriah itu adalah anaknya, dan Badrun telah menuduh Badriyah telah melakukan zina selama kepergian dirinya saat merantau untuk mencari nafkah. Namun Badrun tidak punya saksi dalam tuduhannya dan Badriyah menolak tuduhan tersebut meskipun tetangga disekitarnya sering melihat Badriah berduaan dengan mantan pacarnya selama Badrun tiada.

PERTANYAAN:

Apakah anak tersebut masih bernasab pada Badrun sebagai suami Badriyah?

JAWABAN:

Anak tersebut tetap bernasab kepada Badrun yang berstatus sebagai suami Badriyah. Karena lahirnya anak tersebut di bawah 4 tahun & di atas 6 bulan (batas hamil), kecuali Badrun melakukan sumpah li'an di depan hakim dan dihadiri oleh orang banyak, maka anak tersebut tidak bernasab padanya dan Badrun bisa terbebas dari had atas tuduhannya tersebut.

REFERENSI:

التفسير المنير للزحيلي، الجزء ١٨ الصحفة ١٦٧

١٥- قال العلماء: لا يحل للرجل قذف زوجته إلا إذا علم زناها أو ظنه ظنا مؤكدا، والأولى به تطليقها، سترا عليها، ما لم يترتب على فراقها مفسدة. فإن أتت بولد علم أنه ليس منه، وجب عليه نفيه، وإلا كان بسكوته مستلحقا ما ليس منه، وهو حرام، كما يحرم عليه نفي من هو منه

Artinya: Ulama' berkata: tidak halal bagi seorang laki-laki menuduh istrinya berzina kecuali memang diketahui jelas istrinya berzina atau berprasangka dengan sangkaan yang kuat. Yang lebih utama baginya ialah menceraikan si istri untuk menutup aibnya, selama perceraian tersebut tidak menimbulkan mafsadah / kerusakan. Apabila istri melahirkan anak yang diketahui bahwa anak tersebut bukan darinya, maka wajib bagi suami meniadakan anak tersebut, apabila tidak meniadakan anak tersebut, maka dengan diamnya suami membuat anak mendapat sesuatu (nasab,waris dll) yang bukan dari suami / bapak si anak, dan hal itu diharamkan, seperti halnya tidak mengakui anak yang memang dari hasil hubungan intim si suami.

وإنما يعلم أن الولد ليس منه إذا لم يطأها أصلا، أو وطئها وأتت به لدون ستة أشهر من الوطء، فإن أتت به لستة أشهر فأكثر، فإن لم يستبرئها بحيضة حرم النفي، وإن استبرأها بحيضة، حلّ النفي، على رأي القائلين بأن الحامل لا تحيض 

Dan pastinya diketahui bahwa anak tersebut bukan dari suami, ketika suami tidak berhubungan intim sama sekali, atau berhubungan intim tetapi anak tersebut lahir di bawah usia kandungan 6 Bulan dari hubungan intim tersebut. Ketika istri melahirkan anak di usia kandungan 6 Bulan atau lebih, apabila istri tidak istibro' dengan sekali haid, maka haram menafikan anak. Namun apabila istri sempat haid sekali, maka halal menafikan anak, menurut pendapat yang mengatakan bahwa wanita hamil tidak bisa haid.


كفاية النبيه في شرح التنبيه، الجزء ١٤ الصحفة ٣٧٧

فعليه أن يقذف ويلاعن وينفي النسب. ولو زنت في طهر جامعها فيه، وأتت بولدٍ، وغلب على ظنه أنه ليس منه؛ بأن علم أنه كان يعزل عنها، أو رأى فيه شبه الزاني- لزمه نفيه باللعان. وإن لم يغلب على ظنه أنه ليس منه، لم ينفه، قال في «المهذب»: ولو كان الزوج يطؤها ويعزل وأتت بولدٍ، فالصحيح- وهو الجواب في «التهذيب» [وغيره]-: أنه لا يجوز له النفي بذلك؛ فإن الماء قد يسبق [من غير أن يحس به الواطئ، وعدَّه الغزالي من الأسباب المجوِّزة للنفي]، والله أعلم

Artinya: Makan wajib bagi suami menuduh istrinya berzina, bersumpah li'an serta meniadakan anak. Apabila istri berzina di masa suci, suami juga menggauli di masa suci tersebut, dan istri melahirkan anak, suami berprasangka kuat bahwa anak tersebut bukan anaknya, seperti misalnya diketahui bahwa suami berpisah dari istri, atau suami melihat orang yang menyerupai selingkuhan istri, maka wajib bagi suami menafikannya dengan bersumpah li'an, ketika suami tidak punya prasangka yang kuat bahwa anak tersebut bukan darinya, maka tidak boleh menafikan anak tersebut.  Imam As-Syairazi berkata dalam kitab muhadzzab; "Kalau suami menggauli istrinya dan berpisah serta si istri melahirkan anak, maka pendapat yang benar dan itu merupakan jawaban dalam kitab tahdzib dan lainnya bahwa tidak boleh bagi suami menafikan anak dengan alasan tersebut, karena mani kadang masuk duluan tanpa dirasakan oleh yang bersenggama". Imam Ghozali menganggap itu sebagian dari sebab yang memperbolehkan untuk menafikan anak.


تحفة المحتاج في شرح المنهاج، الجزء ٨ الصحفة ٢١٥-٢١٦

وإنما يعلم ) أنه ليس منه ( إذا لم يطأ ) في القبل ولا استدخلت ماءه المحترم أصلا (أو) وطئ أو استدخلت ماءه المحترم ولكن (ولدته لدون ستة أشهر) من الوطء ولو لأكثر منها من العقد (أو فوق أربع سنين) من الوطء للعلم حينئذ بأنه من ماء غيره ولو علم زناها في طهر لم يطأ فيه وأتت بولد يمكن كونه من ذلك الزنا لزمه قذفها ونفيه

Artinya: Dan pastinya diketahui bahwa anak itu bukan dari dia ketika tidak berhubungan intim serta tidak memasukkan mani sama sekali, atau berhubungan intim atau memasukkan maninya akan tetapi anak tersebut lahir di bawah 6 Bulan dari hubungan intim meskipun dari masa akad lebih dari 6 Bulan, atau anak tersebut lahir di atas 4 Tahun dari hubungan intim, maka diketahui ketika yang demikian sesungguhnya anak tersebut tercipta dari mani org lain, apabila diketahui bahwa istrinya berzina ketika masa suci yang tidak digauli oleh suami, terus melahirkan anak yang mungkin dari hasil zina, maka wajib bagi suami menuduh zina serta tidak mengakui anak tersebut.

وصرح جمع بأن نحو رؤيته معها في خلوة في ذلك الطهر مع شيوع زناها به يلزمه ذلك أيضا ويؤيده ما يأتي عن الروضة (فلو ولدته لما بينهما) أي دون السنة وما فوق الأربعة من الوطء وكأنهم إنما لم يعتبروا هنا لحظة الوطء والوضع احتياطا للنسب لإمكان الإلحاق مع عدمهما (ولم يستبرئ) ها (بحيضة) بعد وطئه أو استبرأها بها وكان بين الولادة والاستبراء أقل من ستة أشهر (حرم النفي) للولد ؛ لأنه لاحق بفراشه ولا عبرة بريبة يجدها

Segolongan Ulama' menjelaskan, semisal melihat sang istri berduaan di masa suci beserta terjadinya zina dengan pria tersebut, maka wajib bagi suami menuduh zina dan tidak mengakui anak. Imam Nawawi memperkuat dari kitab roudhoh dengan keterangan berikut : apabila melahirkan anak di antara dua waktu tersebut, maksudnya di bawah 6 Bulan dan di atas 4 tahun dari hubungan intim, seakan-akan Ulama' dalam hal ini tidak memperhitungkan hubungan intim sesaat dan melahirkan karena kehati-hatian pada nasab, karena ada kemungkinan berhubungan biologis meski diluar dua waktu tersebut (dibawah 6 Bulan di atas 4 tahun) dan si istri tidak pernah haid setelah hubungan intim, atau pernah haid tetapi antara melahirkan dan haid di bawah 6 Bulan, maka haran menafikan anak, karena anak tersebut ditemukan) dinisbatkan dengan tempat tidur / istrinya, serta tidak ada efek atas keraguan yang ditemukan.


اختلاف الحديث - الإمام الشافعي، الصفحة ٥٤٨

٠(قال الشافعي) وليس يخالف حديث نفى الولد عمن ولد على فراشه قول النبي " الولد للفراش وللعاهر الحجر " ومعنى قوله الولد للفراش معنيان أحدهما وهو أعمهما وأولاهما أن الولد للفراش ما لم ينفه رب الفراش باللعان الذي نفاه به عنه رسول الله فإذا نفاه باللعان فهو منفى عنه وغير لاحق بمن ادعاه بزنا وإن أشبهه كما لم يلحق النبي المولود الذي نفاه زوج المرأة باللعان ولم ينسبه إلى رجل بعينه

Artinya: Imam syafii berkata: Dan hadist menafikan anak tentang siapa yang lahir dari kasurnya tidaklah bertentangan dengan sabda Baginda Nabi SAW : Seorang anak dinisbahkan kepada pemilik kasur dan bagi penzina wajib baginya dilempar batu (dihukum rajam) dan makna dari sabda Baginda Nabi SAW seorang anak dinisbahkan kepada pemilik kasur ada dua makna :  Paling umum dan utama adalah makna sesungguhnya seorang anak akan dinisbahkan kepada pemilik kasur jika pemilik kasur tidak menafikan anak tersebut dengan sumpah li'an, yang mana seseorang yang menafikan anaknya dengan sumpah li'an darinya adalah Rasulullah, jika seseorang menafikan anak dengan sumpah li'an, maka anak tersebut akan dinafikan dari dia dan tidak pantas bagi orang yang menuduhnya zina yang walaupun tuduhan tersebut syubhat sebagaimana Baginda Nabi SAW tidak menyambungkan nasab seorang anak yang sudah dinafikan oleh ayahnya dengan sumpah li'an, dan beliau tidak menasabkan anak tersebut kepada lelaki itu dengan pasti.


فتح الباري شرح صحيح البخاري، الجزء ٩ الصحفة ٣٧٠

 وقال الشافعي : إن نفى الولد في الملاعنة انتفى وإن لم يتعرض له فله أن يعيد اللعان لانتفائه ولا إعادة على المرأة ، وإن أمكنه الرفع إلى الحاكم فأخر بغير عذر حتى ولدت لم يكن له أن ينفيه كما في الشفعة . واستدل به على أنه لا يشترط في نفي الحمل تصريح الرجل بأنها ولدت من زنا ، ولا أنه استبرأها بحيضة ، وعن المالكية يشترط ذلك ، واحتج بعض من خالفهم بأنه نفى الحمل عنه من غير أن يتعرض لذلك بخلاف اللعان الناشئ عن قذفها ، واحتج الشافعي بأن الحامل قد تحيض فلا معنى لاشتراط الاستبراء ،

Artinya: Imam Syafii berkata: " Jika suami menafikan anak dalam sumpah lian, maka anak tersebut menjadi ternafikan meskipun suami tidak menyebut si anak. Suami bisa mengulang li'annya untuk menafikan si anak sedangkan si perempuan/istri tidak. Apabila suami memungkinkan melaporkan kepada hakim tetapi dia mengakhirkannya tanpa udzur sampai sang istri melahirkan, maka tidak boleh lagi suami menafikan sang anak sebagaimana dalam masalah Syuf'ah. Dengan ini Imam Syafi'i berdalil bahwa dalam menafikan kehamilan tidak disyaratkan sang suami menjelaskan bahwa sang istri melahirkan anak dari hasil zina, tidak juga bahwa sang suami sudah mengistibrok istrinya dengan haid, akan tetapi Ulama Malikiyah mensyaratkannya. Dan sebagian Ulama Kholaf Malikiyah berargumen bahwa suami menafikan hamil tanpa menyebut demikian. Berbeda halnya dengan li'an yang muncul sebab tuduhan zinanya kepada istri. Imam Syafi'i berargumen bahwa wanita hamil terkadang mengalami haid maka tidak ada artinya untuk mensyaratkan istibro'.


البجيرمى على الخطيب، الجزء ٤ الصحفة ٣٧١

فلو علم زناها واحتمل كون الولد منه ومن الزنا وإن لم يستبرئها بعد وطئه حرم النفي رعاية للفراش

Maka meskipun si istri diketahui berzina dan kemungkinan anak adalah darinya atau dari hasil zina, dan apabila si suami tidak meminta istibro' pada istri setelah dia menggaulinya, maka haram menafikan karena sebagai perlindungan/pemeliharaan bagi yang mempunyai firosy.


الحاوى الكبير في فقه مذهب الإمام الشافعي، الجزء ١١ الصحفة ١٢

فَإِنْ كَانَ هُنَاكَ وَلَدٌ يُرِيدُ الزَّوْجُ نفيه باللعان فعليه أن يلتعن لنفيه، لأنه لا ينتفى عنه إلا بلعان

Artinya : Maka apabila terdapat seorang anak pada istri, si suami berkeinginan untuk menafikannya dengan li'an, maka wajib bagi suami bersumpah li'an untuk menafikan anak tersebut. Karena sesungguhnya si anak tidak akan ternafikan darinya kecuali dengan sumpah li'an.


إعانة الطالبين، الجزء ٤ الصحفة ١٧٢

وحاصلها أن اللعان شرعا كلمات خمسة جعلت كالحجة للمضطر إلى قذف الزوجة التي لطخت فراشه أو إلى نفي ولد علم أو ظن ظنا مؤكدا أنه ليس منه ظاهرا كأن لم يطأ أو ولدته لدون ستة أشهر من الوطئ، والقذف لنفيه حينئذ واجب وهي أن يقول: إذا قذف زوجته أربع مرات أشهد بالله أني لمن الصادقين فيما رميت به هذه من الزنا وأن يقول الخامسة أن لعنة الله عليه إن كان من الكاذبين، وذلك لقوله تعالى: (والذين يرمون أزواجهم ولم يكن لهم شهداء إلا أنفسهم فشهادة أحدهم أربع شهادات بالله إنه لمن الصادقين. والخامسة أن لعنة الله عليه إن كان من الكاذبين) 

Artinya: Intinya, li'an itu dalam hukum syari'at ialah lima kalimat yang digunakan sebagai hujjah bagi suami yang membutuhkan untuk menuduh istrinya berzina di mana ranjangnya telah ternodai, atau digunakn untuk memutus hubungan dengan anak yang telah diketahui secara jelas atau diduga kuat bahwa anak tersebut bukanlah darinya, baik secara dzohir semisal suami tidak pernah menggauli atau istrinya melahirkan dibawah usia kandungan 6 Bulan setelah digauli, ketika demikian maka memutuskan hubungan dengan anak adalah wajib. Adapun kewajiban memutuskan hubungan anak semisal suami berkata ketika menuduh istrinya berzina sebanyak empat kali, saya bersaksi kepada Alloh bahwa saya adalah sebagian dari orang-orang yang berkata jujur terhadap tuduhan saya bahwa anak ini adalah hasil dari zina, dan hendaknya suami berkata untuk yang kelima kalinya sesungguhnya laknat Alloh Akan menimpanya apabila dia termasuk orang-orang yang berdusta, hal yang demikian karena ada firman Alloh ta'ala: "Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.



بحر المذهب للرياني، الجزء ٧ الصحفة ٤٨٦ / الحاوي الكبير، الجزء ٨ الصحفة ١٦٢

فصل: فأما ولد الزنى فحكمه حكم ولد الملاعنة في نفيه عن الزاني ولحوقه بالأم وعلى ما مضى من الاختلاف هل تصير الأم وعصبتها عصبة له أم لا ؟ غير أن توأم الزانية لا يرث إلا ميراث أخ لأم بإجماع أصحابنا ووفاق مالك، وإن اختلفوا في توأم الملاعنة فإذا ادعى الزاني الولد الذي ولدته الزانية منه، فلو كانت الزانية فراشًا لرجل كان الولد في الظاهر لاحقًا بمن له الفراش، ولا يلحق بالزاني لادعائه له لقوله صلى الله عليه وسلم: "الولد للفراش وللعاهر الحجر".

Artinya: Satu pasal : Adapun anak dari hasil zina hukumnya sama dengan hukum anak yang dili'an dalam hal ketiadaan hubungan dengan laki-laki pezina (ayah biogis) serta bertemunya nasab anak dengan ibu, atas apa yang telah dibahas sebelumnya dari perbedaan pendapat apakah ibu dan kerabatnya akan menjadi kerabat pula untuk si anak atau tidak ? (Masalah warisan). Kecuali sesungguhnya kerabat dari sisi ibu yang berzina tidak mendapat warisan kecuali dari saudara laki-laki yang se ibu dengan kesepakatan ashab kita dan Imam Malik juga sependapat. Apabila terjadi silang pendapat dalam kekerabatan dari sisi ibu yang dili'an, apabila laki-laki pezina mengaku bahwa anak yang dilahirkan oleh perempuan yang berzina tersebut adalah anaknya, apabila perempuan tersebut seorang istri /punya suami, maka anak secara dzohir bernasab kepada suaminya, dan tidak dinasabkan pada laki-laki pezina/ayah biologisnya atas pengakuannya tersebut, karena ada sabda Nabi SAW : "Seorang anak bernasab pada pemilik kasur sedangkan bagi pezina adalah batu (rajam)".


الحاوى الكبير في فقه مذهب الإمام الشافعي، الجزء ١١ الصحفة ٥١

بَابُ سُنَّةِ اللِّعَانِ وَنَفْيِ الْوَلَدِ وَإِلْحَاقِهِ بِالْأُمِّ وغير ذلك (من كتابي لعان جديد وقديم ومن اختلاف الحديث)
قال الشافعي رحمه الله تعالى: " أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا لَاعَنَ امْرَأَتَهُ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ - وانتفى من ولدها ففرق - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ - بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ وَقَالَ سَهْلٌ وَابْنُ شِهَابٍ فَكَانَتْ تِلْكَ سُنَّةَ الْمُتَلَاعِنَيْنِ "٠

Artinya : Bab tentang sunnah li'an dan menafikan anak serta menisbatkan anak pada ibu dll (dari dua kitab li'an qoul jadid dan qoul qodim serta dari perbedaan penafsiran hadits) Imam Syafii rh berkata: Imam Malik mengabarkan pada saya sebuah hadits dari Nafi' dari Ibnu Umar ra sesungguhnya seorang laki-laki telah meli'an istrinya pada zaman Rasulullah SAW, dan menafikan anak yang lahir dari istrinya, maka Rasulullah SAW memisah antara keduanya dan menisbatkan anak pada ibunya, berkata Sahl dan Ibnu Syihab, maka waktu itu disebut tahun orang-orang yang bersumpah li'an.

قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ اللِّعَانَ يَتَعَلَّقُ بِهِ أَرْبَعَةُ أَحْكَامٍ، وَخَامِسٌ مُخْتَصٌّ بِالزَّوْجَةِ وَحْدَهَا، فَأَحَدُ الْأَرْبَعَةِ: دَرْءُ الْحَدِّ عَنِ الزَّوْجِ، وَالثَّانِي: نَفْيُ النَّسَبِ عَنْهُ، الثَّالِثُ: وُقُوعُ الْفُرْقَةِ، وَالرَّابِعُ: تَحْرِيمُ التَّأْبِيدِ، وَالْخَامِسُ الْمُخْتَصُّ بِالزَّوْجَةِ وُجُودُ حَدِّ الزِّنَا عَلَيْهَا إِلَّا أَنْ تُلَاعِنَ

Imam Mawardi berkata : "Ashab kita telah menyebutkan bahwa li'an itu berhubungan dengan empat perkara hukum, yang kelima khusus untuk seorang istri, salah satu dari yang empat ialah menolak hukuman had dari suami, yang kedua meniadakan atau memutus hubungan nasab dari suami, yang ketiga terjadi perpisahan atau cerai, yang keempat menjadi haram menikah lagi selamanya (dengan istri tersebut), yang kelima khusus bagi istri adalah adanya hukuman had zina atas istri kecuali si istri bersumpah li'an.


التقريب، الصحفة ٤٩

فصل) و اذا رمى الرجل زوجته بالزنا فعليه حد القذف الا ان يقيم البينة او يلاعن فيقول عند الحكم فى الجامع على المنبر فى جماعة من الناس

Apabila suami menuduh istrinya berbuat zina maka sang suami terkena had menuduh zina, kecuali dia mengajukan saksi atau bersumpah li'an. Suami harus mengucapkan sumpah itu di depan hakim, di atas mimbar masjid yang dihadiri oleh orang banyak.

اشهد بالله اننى لمن الصادقين فيما رميت به زوجتى فلانة من الزنا و ان هذا الولد من الزنا و ليس منى اربع مرات

Suami berucap : Aku bersaksi demi Allah, sesungguhnya aku termasuk golongan orang orang yang benar atas apa yang aku tuduhkan kepada istriku yang bernama 'FULANAH' bahwa dia telah berzina dan anak ini adalah anak hasil dari zina bukan anakku. Kalimat ini diucapkan 4 kali

و يقول فى المرة الخامسة بعد ان يعظه الحاكم و علي لعنة الله ان كنت من الكاذبين

Kemudian sang suami mengucapkannya untuk yang ke-5 setelah mendapat petuah dari hakim : "semoga aku mendapatkan laknat dari Allah apabila aku berbohong ". (Taqrib halaman 49).


تفسير إبن كثير، الصحفة ٣٥٠

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.

هذه الآية الكريمة فيها بيان حكم جلد القاذف للمحصنة ، وهي الحرة البالغة العفيفة ، فإذا كان المقذوف رجلا فكذلك يجلد قاذفه أيضا ، ليس في هذا نزاع بين العلماء . فأما إن أقام القاذف بينة على صحة ما قاله ، رد عنه الحد; ولهذا قال تعالى : (ثم لم يأتوا بأربعة شهداء فاجلدوهم ثمانين جلدة ولا تقبلوا لهم شهادة أبدا وأولئك هم الفاسقون) ، فأوجب على القاذف إذا لم يقم بينة على صحة ما قاله ثلاثة أحكام ؛ أحدها : أن يجلد ثمانين جلدة. الثاني : أنه ترد شهادته دائما. الثالث : أن يكون فاسقا ليس بعدل ، لا عند الله ولا عند الناس

Ayat yang mulia ini di dalamnya terdapat penjelasan hukum menjilid (cambuk) orang yang melakukan qadzf (menuduh zina) bagi perempuan yang muhshan (sudah menikah), yaitu perempuan merdeka yang baligh dan baik perangainya, bila adanya orang yang tertuduh adalah laki-laki maka penuduhnya juga dicambuk, tidak terdapat pada perselisihan Ulama' dalam hal ini. Namun jika si penuduh memberikan bukti atas benarnya tuduhannya, maka hukum cambuk diberikan pada orang yang tertuduh, dan karna hal ini Allah ta'ala berfirman : "Kemudian mereka tidak dapat mendatangkan empat saksi, maka cambuklah mereka sebanyak 80 cambukan dan janganlah kalian menerima persaksian mereka selamanya dan mereka itulah orang-orang yang fasiq. Maka wajib bagi orang yang menuduh jika ia tidak menegakkan bukti atas perkataannya, 3 jenis hukuman : Pertama, dicambuk sebanyak 80 kali. Kedua, tidak diterima persaksiannya selamanya. Ketiga, ia menjadi fasiq di sisi Allah dan sisi Manusia


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA:

Nama : Moh. Kholil Abdul Karim 
Alamat : Karas Magetan Jawa Timur
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : 
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura), Rian Haerul Aprianto (Baebunta Sulawesi Selatan), Ust. Khoirul Anwar (Dukun Gresik Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Di larang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yg tidak berkaitan dngan pertanyaan.. sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?