Hukum Status Anak Yang Dilahirkan Dari Pernikahan Tanpa Wali ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan pasangan Suami Istri yang sudah dikaruniai seorang Anak. Dulu Badrun dan Badriyah merupakan dua sejoli yang saling mencintai, namun orang tua Badriyah tidak menyetujui percintaan antara keduanya. Orang tua Badriyah tidak mau menikahkan dirinya, karena status Badrun yang masih belum punya pekerjaan dan masih hanya bantu-bantu orang tuanya.

Namun Paman Badriyah merasa kasihan terhadap hubungan keduanya (Badrun & Badriyah), sehingga akhirnya Si Paman menyuruh keduanya untuk mengangkat si Paman untuk menjadi wali Muhakkam, lalu mereka dinikahkan oleh paman si Badriyah tersebut. Padahal sebetulnya Badriyah masih punya Kakek dan Saudara Laki-laki. Dan juga kediaman paman Badriyah yang merupakan tempat diakadnya keduanya tidak jauh dari tempat Ayah Badriyah tinggal.

Kemudian setelah beberapa hari, hal tersebut diketahui oleh Ayah Badriyah sehingga terjadi percekcokan dan keretakan persaudaraan antara Ayah Badriyah dan Paman Badriyah, sampai pun si Paman telah meninggal beberapa Minggu yang lalu. Lalu setelah Badriyah melahirkan anak perempuan dari pernikahannya dengan Badrun tersebut, Rosyid yang merupakan Saudara Badriyah tunggal Ayah, merasa ragu tentang keabsahan pernikahan Badrun dan Badriyah, sehingga Rosyid membawa lari keduanya ke sebuah Daerah yang jaraknya sekitar 800 km dari tempat tinggal Ayah Badriyah untuk dinikahkan secara tahkim (mengangkat Muhakkam) kepada seorang Kyai yang terdapat di Daerah tersebut. Tidak berapa lama, kabar inipun sampai pada orang tua Badriyah, sehingga menambah perasaan sakit hatinya orang tua pada Badriyah.

PERTANYAAN:

Bagaimana status Anak yang lahir tersebut?

JAWABAN:

Anak tersebut adalah bernasab kepada ayahnya dan ibunya karena terlahir dari satu pernikahan, meskipun pernikahannya adalah fasid yang menurut Syafi'iyah tidak sah karena tanpa wali, tetapi diperselisihkan oleh para Ulama', sehingga pernikahan di atas tidak wajib di had.

REFERENSI:

فقه الاسلامي وأدلته، الجزء ٧ الصحفة ٦٨١

أسباب ثبوت النسب من الأب؛ سبب ثبوت نسب الولد من أمه: هو الولادة، شرعية كانت أم غير شرعية، كما قدمنا٠ وأما أسباب ثبوت النسب من الأب فهي؛ ١ - الزواج الصحيح. ٢ - الزواج الفاسد٠ ٣ - الوطء بشبهة٠


Artinya : Sebab-sebab tetapnya Nasab.
Tetapnya nasab Anak pada Ibu disebabkan kelahirannya baik Anak itu hasil hubungan yang diakui Syara' maupun hasil hubungan yang tidak diakui oleh syara' sebagaimana keterangan kami terdahulu. Adapun sebab - sebab tetapnya nasab Anak kepada Ayahnya antara lain : Pernikahan yang sah. Pernikahan yang fasid (rusak)  Wathi' Syubhat.


وهبة الزحيلي، الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٩ الصحفة ٦٥٧٢

الشرط العاشر ـ حضور الولي ؛ هو شرط عند الجمهور غير الحنفية، فلا يصح الزواج إلا بولي


Artinya: Syarat yang ke sepuluh adalah hadirnya wali ; Itu merupakan satu syarat sahnya nikah menurut mayoritas Ulama' selain Ulama' Hanafiyah, maka tidak sah nikah tanpa adanya wali.



البيان في مذهب الإمام الشافعي، الجزء ١٠ الصحفة ٤٤١

ﺩﻟﻴﻠﻨﺎ: ﺃﻥ اﻟﻮﻟﺪ ﻓﻲ اﻟﻨﻜﺎﺡ اﻟﻔﺎﺳﺪ ﻛﺎﻟﻮﻟﺪ ﻓﻲ اﻟﻨﻜﺎﺡ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﻓﻲ ﺛﺒﻮﺗﻪ، ﻓﻜﺬﻟﻚ ﻓﻲ ﻧﻔﻴﻪ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻨﻔﺼﻼ.. ﻓﻠﻪ ﺃﻥ ﻳﻼﻋﻦ ﻟﻨﻔﻴﻪ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺣﻤﻼ ﻓﻬﻞ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻼﻋﻦ ﻟﻨﻔﻴﻪ ﻗﺒﻞ اﻧﻔﺼﺎﻟﻪ ؟ ﻋﻠﻰ اﻟﻄﺮﻳﻘﻴﻦ ﻓﻲ اﻟﺘﻲ ﻗﺒﻠﻬﺎ


Artinya: Dalil madzhab kita (Syafi'iyyah) sesungguhnya anak dari hasil nikah fasid sama halnya seperti anak hasil dari nikah yang sah dalam ketetapan nasab anak, demikian pula dalam ketiadaan nasabnya, apabila anak lahir maka suami atau ayah boleh bersumpah li'an untuk meniadakan nasab anak, apabila anak masih dalam kandungan apakah boleh bagi suami untuk bersumpah li'an untuk meniadakan nasab anak sebelum lahir? Ada dua jalan dalam keterangan sebelumnya.


البيان في مذهب الإمام الشافعي، الجزء ١٢ الصحفة ٣٦٣
 
ﻓﺮﻉ: اﻟﻮﻁء ﻓﻲ اﻟﻨﻜﺎﺡ اﻟﻔﺎﺳﺪ ﻻ ﻳﻮﺟﺐ اﻟﺤﺪ ﻭﺇﻥ ﺗﺰﻭﺝ اﻣﺮﺃﺓ ﺑﻨﻜﺎﺡ ﻓﺎﺳﺪ ﺑﻮﻟﻲ ﻏﻴﺮ ﻣﺮﺷﺪ، ﺃﻭ ﺑﻨﻜﺎﺡ ﻣﺘﻌﺔ، ﺃﻭ ﻧﻜﺢ اﻣﺮﺃﺓ ﺑﻐﻴﺮ ﻭﻟﻲ ﻓﻮﻃﺌﻬﺎ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺤﺪ


Artinya: (Cabang masalah: berhubungan intim dalam nikah fasid tidak mewajibkan had) Apabila seseorang menikahi perempuan dengan nikah yang fasid, seperti menikah dengan wali yang tidak pintar, atau nikah mut'ah/kontrak, atau menikah tanpa adanya wali, setelah menikah suami menggaulinya maka tidak ada kewajiban had kepada suami tersebut.



والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Ahmad 
Alamat : Pakong Pamekasan Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat), Gus Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Di larang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yg tidak berkaitan dngan pertanyaan.. sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?