Hukum Menikah Tanpa Restu Kedua Orang Tua


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan pasangan Suami Istri yang sudah dikaruniai seorang Anak. Dulu Badrun dan Badriyah merupakan dua sejoli yang saling mencintai, namun orang tua Badriyah tidak menyetujui percintaan antara keduanya. Orang tua Badriyah tidak mau menikahkan dirinya, karena status Badrun yang masih belum punya pekerjaan dan masih hanya bantu-bantu orang tuanya.

Namun Paman Badriyah merasa kasihan terhadap hubungan keduanya (Badrun & Badriyah), sehingga akhirnya Si Paman menyuruh keduanya untuk mengangkat si Paman untuk menjadi wali Muhakkam, lalu mereka dinikahkan oleh paman si Badriyah tersebut. Padahal sebetulnya Badriyah masih punya Kakek dan Saudara Laki-laki. Dan juga kediaman paman Badriyah yang merupakan tempat diakadnya keduanya tidak jauh dari tempat Ayah Badriyah tinggal.

Kemudian setelah beberapa hari, hal tersebut diketahui oleh Ayah Badriyah sehingga terjadi percekcokan dan keretakan persaudaraan antara Ayah Badriyah dan Paman Badriyah, sampai pun si Paman telah meninggal beberapa Minggu yang lalu. Lalu setelah Badriyah melahirkan anak perempuan dari pernikahannya dengan Badrun tersebut, Rosyid yang merupakan Saudara Badriyah tunggal Ayah, merasa ragu tentang keabsahan pernikahan Badrun dan Badriyah, sehingga Rosyid membawa lari keduanya ke sebuah Daerah yang jaraknya sekitar 800 km dari tempat tinggal Ayah Badriyah untuk dinikahkan secara tahkim (mengangkat Muhakkam) kepada seorang Kyai yang terdapat di Daerah tersebut. Tidak berapa lama, kabar inipun sampai pada orang tua Badriyah, sehingga menambah perasaan sakit hatinya orang tua pada Badriyah.

PERTANYAAN:

Apakah Badriyah dianggap durhaka pada orang tua yang sakit hatinya karena Badriyah menikah dengan seorang yang tidak direstui oleh orang tuanya ?

JAWABAN:

Badriyah dapat dikategorikan sebagai anak durhaka karena telah menyakiti hati kedua orang tua atau salah satunya dengan sebab pernikahannya tersebut.

REFERENSI:

روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ٥ الصحفة ٣٨٩

الْخَامِسَةُ: بِرُّ الْوَالِدَيْنِ مَأْمُورٌ بِهِ، وَعُقُوقُ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مُحَرَّمٌ مَعْدُودٌ مِنَ الْكَبَائِرِ بِنَصِّ الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ، وَصِلَةُ الرَّحِمِ مَأْمُورٌ بِهَا

Artinya: Yang ke-lima berbakti kepada kedua Orang tua merupakan hal yang diperintahkan, dan durhaka kepada keduanya merupakan hal yang dilarang, serta tergolong dosa besar berdasarkan nash hadits shohih. Begitu juga menyambung tali silaturrahim dengan sanak saudara juga merupakan hal yang diperintahkan.


فَأَمَّا بِرُّهُمَا، فَهُوَ الْإِحْسَانُ إِلَيْهِمَا، وَفِعْلُ الْجَمِيلِ مَعَهُمَا، وَفِعْلُ مَا يَسُرُّهُمَا مِنَ الطَّاعَاتِ لِلَّهِ تَعَالَى، وَغَيْرِهَا مِمَّا لَيْسَ بِمَنْهِيٍّ عَنْهُ وَيَدْخُلُ فِيهِ الْإِحْسَانُ إِلَى صَدِيقِهِمَا، فَفِي «صَحِيحِ مُسْلِمٍ» أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: إِنَّ مِنْ أَبَرِّ الْبِرِّ أَنْ يَصِلَ الرَّجُلُ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ٠

Adapun yang dimaksud berbakti kepada keduanya adalah berbuat baik kepada keduanya dan membagusi mereka, serta melakukan hal ketaatan kepada Allah yang bisa membahagiakan keduanya dan hal-hal lain yang tidak dilarang. Dan termasuk dalam kategori berbakti kepada kedua Orang tua adalah berbuat baik kepada sahabat karib keduanya, dalam Sohih Muslim disebutkan bahwasanya Rosululloh bersabda : "Bahwasanya termasuk sebaik-baik kebaikan yaitu apabila seseorang menyambung silaturrohim dengan orang yang dicintai (sahabat karib) Orang tuanya.

وَأَمَّا الْعُقُوقُ، فَهُوَ كُلُّ مَا أَتَى بِهِ الْوَلَدُ مِمَّا يَتَأَذَّى [بِهِ] الْوَالِدُ، أَوْ نَحْوُهُ تَأَذِّيًا لَيْسَ بِالْهَيِّنِ، مَعَ أَنَّهُ ليس بِوَاجِبٍ. وَقِيلَ: تَجِبُ طَاعَتُهُمَا فِي كُلِّ مَا لَيْسَ بِحَرَامٍ، فَتَجِبُ طَاعَتُهُمَا فِي الشُّبُهَاتِ٠

Adapun yang dimaksud durhaka kepada kedua Orang tua adalah setiap tingkah laku Anak yang dapat menyakiti hati Orang tua atau apapun semisalnya yang bukan hanya sekedar menyakiti (namun sangat menyakitkan hati keduanya) meskipun disebabkan karena tidak menuruti hal yang tidak wajib. Ada yang berpendapat bahwasanya, wajib mentaati kedua Orang tua asal bukan berupa perkara yang haram. Berdasar hal ini maka wajib taat kepada keduanya meskipun berupa hal yang syubhat.


فتح الباري لابن حجر، الجزء ١٠ الصحفة ٤٠٦

وَالْعُقُوقُ بِضَمِّ الْعَيْنِ الْمُهْمَلَةِ مُشْتَقٌّ مِنَ الْعَقِّ وَهُوَ الْقَطْعُ وَالْمُرَادُ بِهِ صُدُورُ مَا يَتَأَذَّى بِهِ الْوَالِدُ مِنْ وَلَدِهِ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ إِلَّا فِي شِرْكٍ أَوْ مَعْصِيّة مَا لم يتعنت الْوَالِد

Artinya: Adapun kalimat Uquq (durhaka) dibentuk dari kata al-aqqu artinya memutus. Adapun pengertian Uquq (durhaka) adalah Seorang Anak melakukan tindakan yang bisa menyakiti hati orang tua baik berupa perkataan ataupun perbuatan kecuali dalam masalah syirik ataupun maksiat, dengan catatan si-orang tua tidak keterlaluan atau mempersulit anak (di dalam hal berbakti memenuhi hak orang tua).


الاشباة والنظائر، الجزء ١ الصحفة ٨٧

القاعدة الرابعة: إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما

Artinya: Qoidah ke empat, apabila terdapat dua mafsadat yang saling berhadapan, maka mafsadah yang beresiko lebih besar harus dihindari dengan secara terpaksa melakukan mafsadah yang lebih ringan resikonya.

ونظيرها: قاعدة خامسة، وهي درء المفاسد أولى من جلب المصالح فإذا تعارض مفسدة ومصلحة; قدم دفع المفسدة غالبا، لأن اعتناء الشارع بالمنهيات أشد من اعتنائه بالمأمورات، ولذلك قال صلى الله عليه وسلم «إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم، وإذا نهيتكم عن شيء فاجتنبوه»٠

Pembandingnya adalah kaidah ke-lima yaitu, menolak atau menghindari mafsadah yang lebih besar didahulukan daripada menarik kemaslahatan. Sehingga apabila ada pertentangan antara mafsadah dan maslahah, maka secara umum yang lebih diutamankan adalah menolak mafsadah, karena syariat lebih mengutamakan mencegah larangan dari pada melakukan perintah, karena itulah Nabi bersabda : "Apabila Aku memerintahkan sesuatu perkara kepada kalian maka lakukanlah semampu kalian, dan apabila Aku melarang suatu perkara kepada kalian maka jauhilah".



والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama : Ahmad 
Alamat : Pakong Pamekasan Madura 

____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Gus Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

KETERANGAN:

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Di larang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yg tidak berkaitan dngan pertanyaan.. sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?